-->

Senin, 03 April 2023

Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali

  Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali


BALIKINI.NET | BALI — Secara umum seluruh Fraksi di DPRD Bali mengapresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 

Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

"Kami sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana Dasar Hukum yang kami rujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini," ungkap I Nyoman BudiUtama, SH di gedung dewan Renon.

Seluruh Fraksi juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan  secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang  berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, untuk menyempurnakan substansi, demikian tanggapan sebagai berikut:

1. Seluruh Fraksi sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud,  yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini, yang secara keseluruhan merujuk sebanyak 17 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

2. Stuju dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

3. Mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur. Bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan  destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
d. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan 
dicantumkan pada Penjelasan.

4. Setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44. "Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," tutupnya.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved