Karangasem, Bali Kini - Penanganan sampah masih menjadi polemik di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Karangasem seperti kondisi di TPA Butus Desa Bhuana Giri Karangasem yang semakin menumpuk dan bahkan sampai overload.
Padahal, sampah yang dibuang hanya sampah yang berasal dari Kota Amlapura. Sedangkan 10 Desa lainnya yang berada dekat wilayah tersebut sudah dilarang membuang sampah di TPA Butus, dan mempunyai kebijakan masing-masing desa untuk mengelola sampahnya sendiri.
Menumpuknya sampah ini sempat menjadi perhatian sejak beberapa tahun lalu dari para investor yang mengaku akan membantu mengelola sampah dengan sistem pengelolaan tertentu menjadi briket, namun sampai saat ini tetap tidak ada perhatian apapun.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem Drs. I Nyoman Tari mengkonfirmasi hal tersebut. "Benar, dulu 7 Investor katanya mau mengelola sampah di TPA Butus, namun sampai saat ini tidak ada pergerakan apapun. Padahal kami, dari pihak Pemda sangat welcome," tandasnya pada Senin, (4/9/2023).
Untuk saat ini, pengelolaan sampah hanyalah bergantung pada 70 orang pemulung yang mengais sampah di tempat tersebut. Merekalah yang berperan penting memilah sampah.
"Yang sekarang ditangani oleh TPA Butus itu kan sekarang sampah perkotaan saja karena kemarin ada 10 desa yang ikut membuang sampah ke TPA Butus kita sudah larang karena daya tampungnya sudah berkurang. Sedangkan pengelolan sampah dari masyarakat belum berjalan baik. Masyarakat belum mampu memilah sampah. Padahal kita juga sudah melakukan beberapa upaya, kita juga sudah sosialisasi kaitannya dengan peraturan Gubernur yang memilah sampah pada sumbernya. Bapak Bupati Karangasem pun juga sudah mengeluarkan keputusan Bupati menindaklanjuti ke peraturan Gubernur yaitu mengelola sampah pada sumbernya," tandas Nyoman Tari. Sosialisasi ini sudah berjalan selama setahun, namun sampai saat ini belum berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. Karena hanya beberapa persen saja masyarakat yang mau mengelola atau memilah sampah
"Kemarin saya cek ke lapangan, dengan kondisi itu pengelolaannya paling maksimal bisa bertahan paling satu setengah tahun lagi," katanya.
Untuk kedepan, TPA Butus akan dirubah menjadi TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) yakni tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Dimana hal ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengendalikan sampah di wilayah Kabupaten Karangasem. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram