-->

Senin, 25 Maret 2024

Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha Yang Buang Limbah Sembarangan,

Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha Yang Buang Limbah Sembarangan,


Ket foto : Penertiban Pembuang Limbah yang mengakibatkan tercemarnya Sungai di kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna, Kesiman, beberapa waktu lalu. 


Denpasar, Bali Kini - Tim Satgas DLHK Kota Denpasar berhasil menertibkan usaha yang kedapatan membuang limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna pada Minggu, (24/3). Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada air di drainase tersebut. Bahkan, sebagai efek jera, Sat Pol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi oknum pelaku pembuang limbah. 


Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo pada Senin (25/3) membenarkan adanya penertiban usaha di kawasan Jalan Sedap Malam Gang Ratna, Kesiman. Dimana, usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan.


“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra


Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, lanjut Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah. Sehingga kedepan akan dilaksanakan pemantauan dan monitoring dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait. 


"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," paparnya.


Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. 


"Rencanannya Rabu (27/3) ini akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar," ujarnya


Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.


"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya. (Ags/Hu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved