Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Pihak penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti terkait dengan Perkara Tp. Korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) Di Kabupaten Buleleng, langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera di 'meja hijaukan'.
Penyerahan atas nama tersangka I Made Kuta dan Ngakan Anom Diana Kesuma, Selasa (17/06) di gedung Kejati Renon. Terhadap ke dua TSK ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum ke duanya diadili. Begitu diserahkan tanggung jawab ini, JPU "melempar" keduanya ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk dititipkan sementara.
Ke dua tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pemeriksaan tahap dua hari ini para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya tsk anom : Komang Ekayana, SH dan tsk IMK : i Wayan Putrawan, SH. MH.
"Selanjutnya Penuntut Umum akan memepersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata Kelola proses perijinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," demikian Sabana, juru bicara Kejati Bali, di Renon Denpasar.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram