-->

Rabu, 11 Juni 2025

JPU Menuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun

JPU Menuntut Mantan Kadisbud Denpasar 4 Tahun


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/6/2025). Pria 55 tahun itu tersadung kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang diberikan kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

Mataram yang sempat menjabat Ketua FORMI Denpasar periode 2010-2020,  diduga memerintahkan untuk melakukan mark-up anggaran kepada bawahannya. Selain itu, ia menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi. Total dana hibah dari Pemkot Denpasar ke FORMI Denpasar sebesar Rp 2,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk., menyebut perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU Tipikor jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Sebelum sampai pada tuntutan pidana, JPU menguraikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, status terdakwa sebagai residivis alias pernah dihukum sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan memberatkan. Terdakwa pernah dihukum selama tiga tahun pada 2022 dalam tindak pidana korupsi dana hibah sesajen atau aci-aci.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. 

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

Selain tuntutan pidana badan dan denda, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 465 juta. ”Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun,” tukas JPU.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved