-->

Kamis, 12 Juni 2025

Obat Kuat dan Rematik Tanpa Ijin Edar Disita BPOM

 Obat Kuat dan Rematik Tanpa Ijin Edar Disita BPOM


Laporan Reporter : Jreo Ari 

Denpasar , Bali Kini - Sedikitnya ada 73 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat yang ditemukan di Denpasar terdiri dari pegel linu/rematik dan paling banyak obat kuat pria yang disita pohak BPOM Denpasar.

Puluhan boks barang tersebut langsung dimusnahkan, Kamis (12/6). Sejumlah obat obatanyang disita dengan nilai keekonomian kisaran RP. 35.160.000. Kepala BPOM Denpasar, Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengatakan bahwa tren penambahan BKO pada produk Obat Tradisional didominasi BKO Sildenafil sitrat dan tadalafi.

"Dengan klaim penambahan stamina pada pria. Kandungan BKO sangat berisiko dan membahayakan kesehatan pada tubuh hingga kematian apabila dikonsumsi. Sesuai dengan pasal 435 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ungkapnya. 

Selain sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling selama 12 tahun atau pidana denda paling banyak sebanyak 5 Miliar.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved