-->

Rabu, 09 Juli 2025

Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Persetujuan Empat Ranperda

Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Terkait Persetujuan Empat Ranperda


 Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Laporan Reporter : Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7). Rapat ini menjadi momen penting dalam agenda pemerintahan daerah, khususnya dalam hal pembentukan regulasi daerah. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pendapat akhirnya terkait persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa didampingi Wakil Ketuanya, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan, para Anggota Dewan Sekretaris Daerah beserta para asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan serta tamu undangan lainnya. 

Empat Ranperda yang disetujui bersama dalam rapat paripurna ini meliputi: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan, Pembahas Ranperda Pertanggungjawaban SPBD TA 2024, dalam hal ini diwakili oleh I Made Sugiarta selaku sekretaris, melaporkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan telah melakukan kajian dan pembahasan sebagai bentuk penyamaan persepsi baik dalam Rapat internal maupun Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan Inspektorat Kabupaten Tabanan.

Dalam beberapa point yang disampaikan, salah satunya yaitu, “Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini sudah diperoleh sebanyak 11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan kedepannya harus tetap dipertahankan” jelas Sugiarta dalam laporannya. 

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa sebagai kepala daerah dan pemrakarsa Ranperda, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Menurutnya, pembahasan Ranperda telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bupati Sanjaya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, keempat Ranperda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali. Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan peraturan daerah, yang bertujuan untuk memastikan regulasi yang disusun telah sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tingkat provinsi

“Setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali,” tegasnya, seraya menyatakan pentingnya tahapan ini dalam memperkuat aspek legalitas produk hukum daerah.

Bupati Sanjaya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 harus terus menjadi pedoman dalam memperkuat kerja sama antara DPRD dan kepala daerah demi kepentingan masyarakat Tabanan.

“Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kerjasama DPRD dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa terus ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini, dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” tambahnya.

Empat Ranperda yang disetujui kali ini dinilai sebagai fondasi penting dalam arah pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang di Kabupaten Tabanan. Mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, hingga perencanaan industri dan pembangunan daerah lima hingga dua puluh tahun ke depan, semuanya dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing daerah.

Sebagai penutup penyampaiannya, Bupati Sanjaya menyampaikan harapan agar seluruh proses legislasi yang telah dan akan dijalani ini dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Orang nomor satu di Tabanan itu juga memanjatkan doa agar segala upaya pembangunan di Tabanan senantiasa mendapat restu dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved