-->

Selasa, 26 Agustus 2025


Laporan Reporter : Jero Ari 

DENPASAR , BALI KINI - Malang nian yang dialami seorang ABG 13 tahun, diumurnya yang belia harus menuntut keadilan lantaran hukuman pria yang menggahinya hanya dihukum 5 tahun penjara. 

Bahkan saat digagahi, korban sempat dicekoki minuman anggur merah. Namun apa daya, ketuk palu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar hanya memberikan hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Adalah terdakwa Rubi Wicaksono (22) terlihat sedikit sumringah begitu mendengar putusan hakim. Karena tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejari Denpasar ini dikurangi oleh hakim hukumannya. 

Terdakwa asal Jembar Jatim ini memilih menerima, sementara Jaksa Ni Ketut Muliani ambil langkah pikir-pikir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp.100 juta selain hukuman 5 tahun penjara. “Apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana selama enam bulan kurungan,” putus hakim.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tertulis di dakwaan, kejadian ini berawal Sabtu pagi, 22 Februari 2025, saat korban menghubungi terdakwa via WhatsApp dan menceritakan bahwa dirinya baru putus cinta dari pacarnya inisial DS (17) (Diadili dalam berkas berbeda), yang juga teman terdakwa. 

Menanggapi curhatan itu, terdakwa lantas mengajak korban ke kamar kosnya untuk menenangkan diri. Sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu dini hari (23/2), terdakwa menjemput korban di depan kosnya. Sebelum tiba di kamar kos di Jalan Resimuka Barat Gang Permai, Tegal Kertha, Denpasar Barat, terdakwa sempat membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir. 

“Di kamar kos, terdakwa mengajak gadis yang masih SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua, namun terdakwa terus membujuk dan berlanjut,” dalam dakwaan.

Saat kondisi korban berinisial R mulai oleng, terdakwa langsung beraksi membuka pakaian korban. Dengan meraba bagian tubuh korban, lalu melepas pakaiannya sendiri. Setelah itu, terdakwa keluar membeli kondom yang selanjutnya melakukan hubungan intim dengan korban.

Tindakan itu berlangsung sekitar 10 menit, hingga akhirnya korban ditelepon oleh kakaknya dan diminta segera pulang. Terdakwa lantas mengantar korban ke luar. Sekitar pukul 05.00 Wita, tanpa sengaja mereka bertemu paman korban berinisial SS, yang sudah mencari-cari R karena tak kunjung pulang. “Terdakwa lantas dibawa ke kantor polisi dan dia mengakui perbuatannya. Serta mengakui sudah berhubungan intim beberapa kali dengan pacarnya (Dilaporkan dalam berkas terpisah) yang baru putus,” tulis JPU dalam dakwaan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved