-->

Selasa, 30 September 2025

Mabuk dan Ngamuk di Ubud, Bule New Zealand Nyaris Dimasa

Mabuk dan Ngamuk di Ubud, Bule New Zealand Nyaris Dimasa

 


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Diduga dalam kondisi mabuk, seorang pria dari New Zealand membuat kegaduhan setelah makan dan minum di sebuah restoran di Ubud, Gianyar. Andrew Joseph McLean, kini masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunggu waktu dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar, R. Haryo Sakti dalam keterangannya membenarkan peristiwa itu terjadi, dimana sebelumnya pria dari Selandia Baru itu diamankan warga setempat hingga akhirnya ditangani pihak Imigrasi Ubud untuk dibawa ke Rudenim Denpasar.

Insiden bermula ketika Tim Patroli Keimigrasian Wilayah Ubud menerima informasi dari Polsek Ubud mengenai adanya seorang bule yang mengamuk dan diduga dalam keadaan mabuk di sebuah restoran. 

Dari keterangan pihak restoran, bule paruh baya itu, memesan minuman, namun tidak membayar. Ia sempat diusir, tetapi kembali lagi dan membuat keributan hingga menimbulkan suasana gaduh di tempat tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pimpinan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan memutuskan membawa bule rusuh ini ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui sistem keimigrasian, diketahui bule ini pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jabatan direktur, dan berlaku 28 Juli 2025 hingga 28 Juli 2026.

“Tim kemudian melakukan penahanan terhadap orang asing tersebut di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” singkat Haryo Sakti, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, bahwa dalam hal ini Andrew Joseph McLean dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. “Rencananya yang bersangkutan akan segera dideportasi,” tutup Haryo Sakti.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved