-->

Selasa, 23 September 2025

Untuk 28 grm, Sopir Taxi ini Dituntut 9 Tahun Penjara

 Untuk 28 grm, Sopir Taxi ini Dituntut 9 Tahun Penjara


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar, Bali Kini  - Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini menjatuhkan hukuman kepada seorang WNA hanya 10 bulan pidana penjara untuk 1 kg kokain. Namun kali ini, seorang sopir taxi asal Jember dituntut 9 tahun bui oleh JPU terkait kepemilikan sabu 28 gram.

Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati, terang saja membuat terdakwa Ali Poniman (38) langsung shock. Dirinya tidak menyangka diajukan oleh JPU tuntutan hukuman yang dirasanya sangat tinggi.

Residivis kasus curanmor itu oleh Jaksa Janawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan penjara,” sebut JPU.

Dari berkas dakwaan, kasus bermula dari perkenalan Ali dengan seorang pria yang dikenal dengan sebutan ‘Bos Taksi’ seorang buron (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Dari komunikasi itu, ia ditawari pekerjaan sebagai kurir shabu dengan imbalan Rp 50 ribu untuk setiap tempelan. 

Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, Bos Taksi menghubungi Ali dan memintanya mengambil paket shabu yang dibungkus dalam goodiebag hijau dan diletakkan di tempat sampah depan AZKO Central Park, Kuta. Ali kemudian menemukan paket tersebut dan membawanya pulang ke kamar kosnya di Jalan Raya Pemogan, Gang Dangin Uma 4, Denpasar Selatan.

Tak perlu waktu lama, aktivitas itu langsung tercium aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar. Sekitar pukul 17.30 Wita, langsung meringsek kamar kos terdakwa. Dari tas selempang hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan satu paket shabu. 

Polisi kemudian menggeledah  goodiebag hijau berisi kotak karton, didalamnya terdapat sepuluh paket shabu. Selain itu, barang bukti lain berupa bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet, lakban merah, gunting, korek api, hingga HP Oppo berisi percakapan dengan Bos Taksi juga diamankan. Dari tempat minyak rambut merek Gatsby, polisi kembali menemukan tiga paket shabu tambahan.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket kristal bening. Setelah ditimbang di Polresta Denpasar, berat bersihnya mencapai 28,07 gram dengan berat kotor 31,64 gram," tulis dalam dakwaan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved