-->

Kamis, 08 Oktober 2020

Jadi Tukang Tempel Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 14 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Pria bernama Hendrianto (28) asal Banyuwangi langsung terdiam begitu mendengar Jaksa mengajukan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan.


Sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita,SH menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tuntut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.


Mendengar tuntutan, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.


Penangkapan terhadap terdakwa saat berada di kamar kosnya Jalan Sedap Malam gang Ratna nomor 58, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 256,98 gram dan dua plastik klip berisi 49 butir ekstasi. "Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam yang ditaruh terdakwa di samping lemari dalam kamar kos," jelas jaksa.


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bosnya bernama Black (DPO) yang dikenalnya melalui sambungan telepon. Terdakwa juga mengaku sabu dan ekstasi diambilnya di samping selokan Jalan Tantular, Denpasar.


"Terdakwa menjadi kurir sudah tiga bulan dari bulan April sampai Juni 2020. Sekali tempel, terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung lokasi menempel barang," terang jaksa dari Kejari Denpasar.[ar/r5]

Caos Demo Mahasiswa Unud Tolak "Omnisbus Law"


Denpasar,BaliKini.Net -
Aksi demo mahasiswa di Kota Denpasar, Bali, yang melakukan aksi demontrasi "tolak omnibus law" di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/10) terjadi kerisuhan. Polisi terpaksa melepaskan gas air mata untuk menghalau aksi yang mulai melempari batu.


Pantauan di lokasi, massa yang sejak awal berkumpul dari depan kampus Unud di Jalan PB.Soedirman, Denpasar berjalan perlahan menuju gedung kantor DPRD di Renon. 


Anehnya aksi yang dijejelai ratusan mahasiswa ini, tetap dibiarkan saja melakukan aksi berjalan menuju gedung milik rakyat di Renon tanpa mencegah lebih meluasnya penyebaran virus Covid-19. Sangat berbeda dengan aksi demo Jerinx SID yang terlihat hanya segelintir langsung diteriaki petugas untuk harus segera membubarkan diri.



Mahasiswa dari berbagai elemen ini mulai rusuh sekitar pukul 15.15 wita. Mereka yang tidak bisa masuk ke gedung dewan melemparkan botol minuman ke arah mobil polisi yang lewat di tengah-tengah massa tersebut.


Tidak berselang lama, polisi menembakkan gas air mata kekerumunan massa. Hingga pukul 15.58 wita, massa yang berjumlah ratusan tersebut belum membubarkan diri dari depan Gedung DPRD Bali. Ratusan massa tersebut meminta perwakilan DPRD untuk keluar menjumpai mereka.[ar/r5]

Rabu, 07 Oktober 2020

Satpol PP Denpasar Amankan Bule Depresi

Denpasar ,BaliKini.Net - Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan   bule asal Jerman yang mengamuk karena depresi di sebuah Hotel di bilangan  Semawang Sanur Rabu (7/10).  Penertiban ini dilakukan setelah mendapat laporan dari pegawai hotel. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi.


Lebih lanjut ia mengatakan,   setelah evakuasi ternyata  bule asal Jerman tersebut  mengalami depresi, hal itu yang membuatnya mengamuk-ngamuk. Menurut Sayoga kemungkinan depresi yang dialami bule tersebut dikarenakan pandemi virus corona (covid-19)  tak kunjung surut.


Setelah diamankan  pihaknya langsung membawa bule tersebut ke Kantor Kasatpol PP Kota Denpasar.  Setelah diperiksa oleh Tim kesehatan Kota Denpasar  ternyata kondisinya melemah. 


Agar tidak terjadi apa-apa atau hal-hal yang tidak diinginkan bule tersebut langsung ditujuk ke RSUP Sanglah. "Karena kondisinya melemah kami belum bisa mengintrogasi bule tersebut bahkan test rapid juga belum kami lakukan," ungkap Sayoga.


Untuk mengetahui identitas bule secara lengkap, Sayoga mengaku akan mencari data bule tersebut dari  salah seorang tour  guide ( pemandu wisata) yang menemani bule tersebut selama di Bali. Dengan demikian pihaknya bisa  mengambil tindakan selanjutnya untuk bule tesebut.[den/r4]

Gubernur Koster Suntik Desa Adat Dana Rp74,65 Miliar, Untuk Satgas Gotongroyong

DENPASAR ,BaliKini.Net - Satgas Gotong Royong yang ada di desa adat telah menunjukkan peran yang sangat penting dalam upaya pengendalian Covid-19 di Bali. Seiring berjalannya waktu, pandemi Covid-19 ternyata belum juga berakhir sampai saat ini. 


Padahal, waktu, tenaga dan dana operasional desa adat telah terkuras yang mempengaruhi kinerja Satgas Gotong Royong. 

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster kembali memberi suntikan dana operasional kepada desa adat se-Bali dengan total anggaran sebesar Rp74,65 miliar. 


Di mana masing-masing desa adat akan memperoleh dana sebesar Rp50 juta. Dana itu digunakan untuk kembali mengaktifkan Satgas Gotong Royong, sehingga diharapkan dapat menekan angka kasus Covid-19 di Bali. 


Penyerahan dana ini dilakukan langsung oleh Gubernur Koster secara simbolis kepada perwakilan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota di Wantilan Kertha Sabha, Denpasar, Rabu (7/10).


Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan, dana ini merupakan realisasi APBD-Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. 


“Karena dana desa adat sebesar Rp300 juta yang diberikan di awal tahun itu sebagian sudah dipakai untuk penanganan Covid-19, baik pencegahan maupun juga untuk pemberian bantuan berupa pangan kepada masyarakat di desa, dan ternyata masih terus berlangsung,” ujar mantan anggota DPR RI tiga periode.


Gubernur menambahkan, meski sudah berupaya maksimal ternyata sampai saat ini kasus Covid-19 masih terjadi, baik di berbagai negara dan daerah di Indonesia termasuk di Bali.


Dirinya berharap dana operasional ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh desa adat, khususnya untuk penanganan Covid-19 dan mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di desa adat.


“Selama ini (desa adat, red) bekerja dengan sangat baik, berkolaborasi dan bersinergi dengan relawan desa maupun kelurahan serta unsur-unsur masyarakat di desa adat maupun desa. Karena itu, kita harus support penuh dengan anggaran operasional untuk penanganan pandemi Covid-19, karena masih berlangsung sehingga sampai Desember ini bisa digunakan untuk Satgas Gotong Royong,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.


Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Kartika mengatakan, Pemprov Bali menganggarkan Rp 74,65 miliar pada APBD Perubahan untuk tambahan dana desa adat pada tahun 2020 ini. 


Dari 1493 desa adat, hampir seluruhnya atau sebanyak 1489 desa adat di antaranya sudah mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana. Hanya empat desa yang masih dalam proses pengajuan dan verifikasi. “Yang sudah cair SP2D sebanyak 734 desa. Kami juga telah menyusun petunjuk teknis pemanfaatan dana desa,” ujarnya.


Penyerahan dana bantuan untuk desa adat ini juga dihadiri Bendesa Agung Majelis Utama Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. [ar/r5]

Edarkan Sabu Untuk Susu Anak, Wanita asal Garut Ini Dihukum 8 Tahun


Denpasar,BaliKini.Net -
Mia Chandra Marina (43) wanita asal Garut yang terjerat kepemilikan sabu berat 4,07 gram, hanya bisa mengganggukkan kepalanya sambil berucap, "menerima" terhadap putusan hukum oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.


Ketok palu hakim Angeliky Handajani,SH.MH, terhadap Mia hanya berkurang satu tahun dari tuntutan Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman sembilan tahun bui.


Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melawan hukum atau tanpa hak memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika.


"Mengadili, menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim sambil menanyakan kembali kepada terdakwa apakah menerima atau keberatan. "Jika keberatan, terdakwa berhak untuk melakukan upaya banding." Sambung Hakim Angeliky, yang dijawab menerima.


Dalam dakwaan yang dituangkan jaksa sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.


Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.


Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar (DPO).


"Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel. Terdakwa beralasan mengambil progesi ini lantaran terbentur masalah ekonomi untuk susu anak," urai jaksa Anom dari Kejati Bali. (Ar/R5)

Tiga Hari Air PDAM Mati, Warga Kertalangu Kesulitan Air Bersih

Denpasar,BaliKini.Net - Kurangnya koordinasi pengerjaan antara Dinas PU dan PDAM berimbas pada matinya aliran air bersih ke rumah warga di sebagian wilayah Kertalangu Kesiman, Denpasar Timur.


Tidak mengalirnya air PDAM, informasinya akibat adanya kerusakan atau kebocoran pipa di jalur Jln.WR.Supratman menuju Jln.Siulan, yang diduga terkena alat berat saat penggalian proyek dari PU. 


Menariknya, kondisi ini tidak membuat petugas PDAM menerjunkan team reaksi cepat. "Kalau tidak kita tanyakan san keluhkan, belum tentu datang air tangki. Kenapa selalu saja harus diprotes terlebih dulu," ketus salah seorang ibu-ibu saat mengisi air bersih dari tangki, Rabu (7/10) pagi di komplek perumahan Jalan Gandapura, Kertalangu.


Sementara itu, nampak sejumlah warga terutama para ibu-ibu di lingkungan perumahan jalan Gandapura, Kertalangu terpaksa ngantre air bersih. Sebagian datang ada yang berjalan kaki dan menggunakan kendaraan sambil membawa galon.


Mobil tangki bertuliskan,  Perumda Air Minum 'TIRTA SEWAKADARMA' yang diutus dari pihak desa, hingga harus bolak balik dari pagi hingga siang hari. Terpantau tiga mobil tangki yang dikirim untuk memenuhi pasokan air bersih kebutuhan warga. (Ar/R5)

Selasa, 06 Oktober 2020

Miliki Sabu dan Ekstasi Geranat, Pria asal Gianyar Ini Dituntut 15 Tahun


Denpasar,BaliKini.Net -
Berawal dari pemakai, pria 32 tahun asal Gianyar bernama Putu Gede Gina Wijaya akhirnya beralih menjadi kurir narkoba lantaran tidak lagi bekerja saat situasi pandemi Covid-19. 


Dari tangan pria kelahiran 24 Mei 1987, itu polisi mengamankan 20 paket sabu berat 23,70 gram brutto atau 20,56 gram netto. Serta, lima butir pil warna ungu bentuk geranat yang diduga narkotika jenis extasi.


Semua barang bukti tersebut diakuinya ditemukan dalam rumahnya di Jalan Gunung Guntur Gang XIX Nomor 29, Padang Sambian, Denpasar Barat  dan dijadikan barang bukti dalam persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Denpasar.


Atas perbutannya, Jaksa I Dewa Gede Anom Rai,SH selaku penuntut umum mengajukan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika Golongan I bukan tananam yang beratnya lebih dari 5 gram berupa Metamfetamina (sabu) sebanyak 20,56 gram netto dan 5 (lima) butir tablet warna ungu bentuk geranat jenis MDMA (Extacy).


"Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 4 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," tuntut Jaksa dari Kejati Bali kepada Hakim Ketua, Wayan Kimiarsa,SH.MH., Selasa (6/10).


Diuraikan jaksa, bahwa terdakwa sejak tahun 2019 sudah mengkonsumi sabu. Selama itu diakuinya memesan kepada seseorang bernama Wahyudi (masih dalam pencarian). Pesanan via telepon yang diambil melalui tempelan dan hanya digunakan sendiri.


Selanjutnya, awal bulan Maret terdakwa yang dalam kondisi nganggur karena di PHK imbas covid-19, dihubungi oleh Wahyudi. Saat itu Ia ditawari untuk menjadi kurir sekaligus mengedarkan dengan upah Rp.50 ribu untuk sekali tempel.


"Untuk pekerjaan tersebut Terdakwa diberikan peralatan oleh Wahyudi berupa Handphone, Plastik Klip, dan, Timbangan. Semua itu dikirimkan melalui paket tempelan," terang Jaksa Anom.


Selama bulan Maret, terdakwa telah menerima sebanyak empat kali pengiriman sabu dan ektasi. Selama itu pula, kiriman dari Wahyudi selalu lancar dan habis terjual. Terhitung sudah lebih dari 70 paket sabu terjual dengan berat melebihi 50 gram, serta ekstasi sebanyak 50 butir.


Terakhir, terdakwa pada 10 April 2020 menerima pengiriman yang ditempel di Jalan Gatsu Barat tepatnya di pinggir jalan Muding Indah XII, Denbar. Saat itu Ia mengambil 1 paket sabu beratnya 50 gram.


" Sabu tersebut sampai dirumah dipecah dalam bentuk paket kecil sesuai perintah dari Wahyudi setelah itu terdakwa mengedarkan dengan cara menempel sesuai alamat yang ditentukan oleh Wahyudi," kata Jaksa.


Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima dari Wahyudi untuk kiriman pertama, kedua dan ketiga sudah habis diedarkan, sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi masih ada sisa 5 (lima) butir menunggu perintah untuk menempel.


Sedangkan untuk narkotika jenis sabu kiriman yang keempat baru diedarkan sebagian saja dan sisanya masih tersimpan di rumah. Rabu, 15 April 2020, sekira pukul 17.30 Wita, saat terdakwa ada di rumah tiba-tiba datang petugas melakukan penggeledahan.


Dari penggledahan tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu berat bersih 20,56 gram netto. Serta, lima butir pil warna ungu bentuk geranat yang diduga narkotika jenis extasi. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan plaedoi secara tertulis yang disampaikan pihak Posbakum Peradi Denpasar, pada sidang selanjutnya. (Ar/R5)

Dampak Corona, Ahmad Bakar Warung dan Mobil Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Pandemi yang mewabah mengharuskan Ahmad Baihaqi, kehilangan pekerjaanya. Kondisi ini membuatnya terlihat depresi dan nekat membakar mobil dan warung milik orang lain.


Akibat perbuatannya itu, Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dalam sidang yang digelar Virtual melalui PN Denpasar.


Pemuda 25 tahun asal Banyuwangi, oleh Jaksa Kejari Denpasar itu dinyatakan bersalah sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.


Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19. "Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa didengar secara virtual  oleh majelis hakim diketuai Hari Supriyanto,SH.MH.


Terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa menyampaikan permohonan secara lisan. Dirinya mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 


Diuraikan Jaksa Santiawan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada h Senin, 29 Juni 2020, sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.


Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, Noka  milik saksi Beni Setio Budi yang dipakir di sebuah tanah kosong. Setelah itu, terdakwa kemudian pergi kearah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam.


Lalu, terdakwa berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.  Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. 


Beruntung, seorang saksi bernama Julijati yang sempat melihat terdakwa dan lewat depan warung langsung berteriak minta tolong. Terdakwa langsung kabur ke arah selatan. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp 50.000.000," Ujar Jaksa Santiawan.


Dalam keterangan dipersidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran. Yakni, pada Jumat, 13 Maret 2020 sekira jam 04.30 WITA bertempat dijalan Gunung karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar terdakwa membakar Paranet (jarring angrek).


Terakhir pada Kamis, 25 Juni 2020 sekira jam 05.00 WITA bertempat di Jalam MT. Hariono Denpasar saksi membakar terpal penutup Rolling Door Toko Sepatu. "Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," demikian Jaksa Santiawan. (Ar/R5)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved