-->

Senin, 29 November 2021

Lepas dari Bui, Residivis asal Lombok ini Kembali Dihukum 14 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Muhammad Abdullah Zemi (38) seakan tidak pernah jera merasakan hidup di bui. Setelah sebelumnya dihukum lantaran jadi pengguna, kini pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus kembali mendekam di Lapas dalam kurun waktu lama.


Itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, memutuskan perbuatan residivis ini terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli transaksi narkotika jenis sabu.


Mejelis hakim sependapat dengan 

Eddy Arta Wijaya,SH, JPU Kejati Bali yang menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan barang bukti yang beratnya melebihi dari 5 gram.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," ketok palu hakim secara virtual.


Jaksa Eddy yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 15 tahun menyatakan sikap yang sama dengan terdakwa yaitu menerima. 


Sebagaimana tertulis dalam berkas dakwaan, residivis ini diamankan berikut barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. 


Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali di seputaran Jalam By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar empat bulan lalu.[ar/5]

Rabu, 24 November 2021

Bawa 20,57 gram Sabu, Kurir area Denpasar ini Dihukum 12 Tahun Penjara


Denpasar ,Bali Kini  -
Barang bukti sabu berat 20,57 gram membuat Rindi Subarno (38), pasrah menerima hukuman dari Majelis Hakim di PN Denpasar selama 10 tahun penjara.


Setidaknya hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Neotroni Lumisensi yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.


Dalam sidang yang dijalani terdakwa secara online, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 10 bulan penjara," putus hakim I Putu Suyoga.


Berdasarkan dakwaan JPU,  terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di kamar kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar selatan, pada  Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WITA. 


Dari drama penggrebekan itu, polisi dari Satnarkoba Polda Bali berhasil menemukan barang bukti 7 paket plastik berisi sabu yang berat keseluruhannya 20,57 gram netto. 


Terdakwa melakoni pekerjaan ini sejak awal tahun, dari upah selama menjadi kurir diakuinya terkumpul dalam bentuk materi sebanyak Rp.3 juta. Sedangkan sisanya digunakan untuk mengkonsumsi sabu sendiri.[ar/5]

Kejari Tetapkan 7 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Scuba Di Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Amlapura, tetapkan tujuh orang tersangka korupsi pengadaan masker scuba yang diadakan dalam rangka penanganan Covid-19. Penyidikan sudah dilakukan sejak 10 Mei 2021 lalu. Dimana penyidikan melibatkan 60 orang saksi untuk dimintai keterangan. 


Ketujuh tersangka berinisial IGB, GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. 1 tersangka merupakan pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 lainnya merupakan pegawai aktif. Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.


Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11/2021) menjelaskan jika ketujuh tersangka ini berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. 


"Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.


Mereka disimpulkan penyidik menjadi tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti berupa dokumen serta keterangan saksi-saksi. 


Kerugian negara sementara masih di hitung oleh BPKP, namun dari perhitungan oleh penyidik didapati kerugian sebesar 2,9 Miliyar. "Kerugiannya BPKP masih menghitung tetapi kita dari Penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari 2 miliyar," lanjut Dewa Semara Putra.


 Sementara itu, untuk ketujuh tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dimana 3 orang tersangka dititipkan di Polsek Kota, 3 orang di Poksek Bebandem sementara 1 sisanya di Polsek Abang. (Ami)

Selasa, 23 November 2021

Lepas Bui, Pria asal Lombok ini Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara


Denpasar , Bali Kini  -
Muhammad Abdullah Zemi (38) seakan tidak pernah jera merasakan hidup di bui. Setelah sebelumnya dihukum lantaran jadi pengguna, kini pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut sebagai pengedar.


JPU Kejati Bali menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.


"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 miliar dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan penjara selama 1 tahun," tuntut Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH. 


Sebelum menjabarkan amar tuntutannya, JPU membeberkan secara virtual bahwa residivis ini diamankan berikut barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat 124,86 gram brutto. 


Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Bali di seputaran Jalam By Pass I Gusti Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar empat bulan lalu. [ar/5]

Senin, 22 November 2021

Beli Sabu 0,62 gram, Gadis Asal Rusia Divonis 4 Tahun


Denpasar ,Bali Kini  -
Wanita kewarganegaraan Rusia, Anastasiia Savidskaia (28), divonis 4 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gadis blonde ini dinyatakan bersalah terbukti menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram. 


Majelis hakim ketua I Wayan Sukradana menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Sukradana dalam sidang virtual tersebut. 


Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Ivonne Purba dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir. Keputusan serupa juga diambil JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhdap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun penjara. 


Berdasarkan dakwaan Jaksa Sutarta,  kasus ini bermula ketika terdakwa tergiur dengan sabu yang ditawarkan sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Setelah melakukan transaksi terdakwa kemudian mendapat alamat disertai foto tempat sabu tersebut di tempel yang dikirim ke ponsel terdakwa. 


Terdakwa mengambil alamat tempelan sabu di dekat tempat tinggalnya di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Setelah itu, terdakwa balik ke vila. 


Di hari esoknya,  22 Maret 2021 pukul 12.30 WITA, beberapa orang pria berpakaian sipil mendatangi tempat tinggal terdakwa dan mengaku sebagai Polda Bali sambil menjukkan identitas keanggotaan.


"Polisi menemukan satu klip sabu di atas lemari es di dalam Villa tersebut. Setelah ditimbang berat sabu tersebut 0,62 gram netto," singkat JPU dalam dakwaan.[ar/r5]

Minggu, 21 November 2021

PT Denpasar Kuatkan Perjuangan Korban Skimming di BNI


Denpasar , Bali Kini - 
Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar terkait kasus skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI). Dimana korban, Agus Wandira (28) dikabulkan gugatannya.


Sebagaimana diberitakan, pria asal Medan ini oleh PN Denpasar dalam putusan sidang, Rabu (25/8) oleh hakim Angeliki Handajani Day, SH.MH., memutuskan untuk menerima dan mengabulkan sebagian dari gugutan. 


"Menghukum mewajibkan secara sah dan cukup bukti agar pihak tergugat dalam hal ini Bank Negara Indonesia untuk membayar kerugian yang ditimbulkan pihak penggugat sebesar Rp.76.082.526," putus Hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana disampaikan bahwa korban Agus Wandira menggugat pihak Bank ke PN Denpasar, guna menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp 76 juta lebih.


Sementara itu, Kuasa hukum korban, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, mengatakan soal tuntutan agar pihak Bank juga mengganti kerugian immaterial lainnya senilai Rp 500 juta, ditolak oleh hakim.


"Hanya kerugian dari klien kami saja yang dikabulkan oleh pengadilan," Aku IGST Putu Yudi, melalui pesan singkatnya.


Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacaranya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp 500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp 76.082.526. 


Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM nyangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.


Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.


Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan diluar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas. 


“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.


Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah.


Selanjutnya dari putusan ini, pihak BNI melakukan banding ke tingkat PT Denpasar. Hasilnya, Hakim ketua Dewa Made Alit Dharma dengan dua hakim anggota masing-masing, Sunardi,SH.MH dan Soesilo Atmoko,SH.MH, memutuskan menguatkan putusan PN Denpasar.[ar/5]

Jumat, 19 November 2021

Pasien Disuruh Minum Air Jampi-jampi Berisi Sianida, 2 Orang Tewas Diracun Dukun


BALI KINI ■ Polres Magelang berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun pengganda uang. 

Tersangka IS, (57) warga Dusun Karangtengah, Desa  Sutopati, Kecamatan Kajoran Magelang diduga membunuh 2 orang korbanya dengan racun sianida.

Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang. 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, pada Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di Mapolres Magelang, pada Jumat (19/11/2021). 

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan. 

“Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekitar Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah Tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya. 

“Sekitar Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.

“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.

Sementara itu, Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.

“Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Alfan.

■ Roni/red

Kamis, 18 November 2021

Hakim Tolak Permintaan PH Zaenal Tayeb Bacakan Pledoi Pekan Depan


Denpasar ,Bali Kini  -
Penasehat Hukum (PH) Zaenal Tayeb, menyampaik belum siap membacakan pengajuan pembelaan secara tertulis terkait tuntutan JPU terhadap kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta outentik dan penipuan. 


Seyogyanya agenda sidang yang menjerat terdakwa mantan Promotor Tinju Dunia Cris Jhon, Kamis (18/11) adalah membacakan nota pembelaan. Namun Mila Tayeb, selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan belum siap. 


"Mohon ijin yang mulia. Kami belum siap, jika diperkenankan akan kami bacakan nota pembelaan kami pada Kamis depan," mohon Mila melalui telekonfrens. 


Namun permohonan dari PH Zaenal Tayeb ditolak jaksa. Dan memastikan agar Selasa (23/11) sudah siap. "Biar tidak terlalu lama. Agar mempercepat proses, sesuai agenda Selasa, 23 November 2021, sudah harus siap," tagas Hakim Wayan Yasa, dan diiyakan oleh tim PH Zaenal Tayeb. "Siap yang mulia,".


Sebagaimana diketahui, bahwa pihak JPU dari Kejari Badung setidaknya punya waktu menyusun berkas tuntutan selama 21 hari dengan sempat menunda sekali dan baru dibacakan pada Selasa (16/11) lalu. Selanjutnya hanya berselang satu hari dari kubu Zaenal Tayeb diminta untuk sudah siap mengajukan pembelaan.


Sebelumnya Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk,  menyatakan Zainal Tayeb terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dibeberkan dalam  dakwaan kesatu. 


JPU meyakinkan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP dan mengajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.


Masih dalam lingkaran kasus yang sama, Mahkmah Agung (MA) pada 3 November 2021 telah memutus menolak kasasi jaksa atas putusan bebas PN Denpasar pada terdakwa Yuri Pranatomo. 


Yuri yang perupakan karyawan dari pelapor sebelumnya dilaporkan oleh bosnya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam dengan tuduha  memasukkan keterangan palsu dalam akta 33, terkait kerjasama antara Zainal Tayeb dengan Hedar dalam pengelolaan dan penjualan perumahan di Cemagi, Badung. Oleh jaksa Agung Teja dari Kejari Badung, Yuri dituntut 2 tahun penjara. 


Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Hari Supriyanto tidak sependapat dengan jaksa dan memutus bebas murni. Atas putusan ini, jaksa ajukan kasasi namun kembali ditolak oleh majelis hakim MA yakni Hidayat Manau, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved