-->

Jumat, 18 Maret 2022

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria Banyuwangi ini Dituntut 8,5 Tahun


BALIKINI.NET, BALI JPU Kejari Denpasar menilai perbuatan terdakwa Yogi Haryono (27) terbukti telah melawan hukum dengan menguasai narkotika golongan 1 dengan berat 15,27 gram sabu dan 25 butir ekstasi.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dalam sidang yang digelar secara online, diajukan JPU kepada hakim pimpinan sidang, Putu Ayu Sudariasih,SH.,MH tuntutan hukuman selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. 

Jaksa Gusti Lanang Suyadnyana, menyebut perbuatan terdakwa telah sesuai sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dibeberkan Jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak Banjar Batan Nyuh Denpasar Barat.

Pengakuannya, sabu dan ekstasi tersebut milik orang yang dipanggilnya Swit Garang alias Brother. Dirinya ditugaskan untuk menjual sendiri yang tetap dikontrol oleh Garang (DPO).

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan extacy di bawah pohon di pinggir gang Jalan Subak Sari di Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung, pada 29 September 2021.

Kemudian terdakwa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa, dan membagi sabu menjadi 50 paket. Untuk extacy tetap dalam paketan semula sebanyak  plastic klip berisi 25  butir.

"Terdakwa baru ditangkap satuan narkoba Polresta Denpasar, saat melakukan tempelan paket ekstasi di wilayah jalan Teuku Umar Barat," sebut Jaksa Lanang.

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet extacy warna krem seberat 9,75 gram. 

Bahwa dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusai dan menyimpan serta menjadi perantara untuk jual beli narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman. 

"Mengajukan agar terdakwa dihukum pidana selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp.1,2 miliar Subsidair 6 bulan penjara," tuntutan Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar.

Senin, 07 Maret 2022

Uji Coba Bus Antar Jemput Swakemudi

 


Kendaraan swakemudi dapat membuat transportasi menjadi lebih aman dan lebih murah di masa depan. Tapi untuk saat ini, sebuah bus antar jemput swakemudi belum bisa sepenuhnya beroperasi otonom, menurut beberapa pakar transportasi yang melakukan uji coba. Berikut laporan tim VOA.



Jumat, 04 Maret 2022

Dampak Sanksi Global pada Rusia, WNI di Rusia Ikut Terdampak?


Sejak AS dan negara Barat lainnya memblokir Bank Sentral Rusia dari sistem perbankan internasional SWIFT, mata uang Rusia Rubel yang biasanya sekitar 200 rupiah per rubel turun manjadi mendekati kisaran 130 rupiah, dan membawa efek berantai ke perekonomian Rusia. Meski demikian, sejauh mana sanksi ini mengubah kalkulasi Rusia di Ukraina?



Selasa, 01 Maret 2022

Satgas Covid-19, Damakesmas dan TRC Siaga 24 Jam Saat Nyepi

Denpasar, Dalam rangka memberikan jaminan penanganan dan penanggulangan kejadian gawat darurat saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1944 tahun 2022, Pemkot Denpasar melalui sinergitas dua OPD yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar memberikan layanan kegawat daruratan 24 jam penuh.

Adapun layanan yang terdiri atas Denpasar Mantap Kesehatan Masyarakat (Damakesmas), Denpasar Mantap Penanggulangan Bencana (Damapancana) atau Tim Respon Cepat (TRC) dan Tim Covid-19 RS. Wangaya Kota Denpasar ini siap melayani masyarakat Kota Denpasar saat pelaksanaan Catur Bratha Penyepian. Mengingat saat ini kita berada pada kondisi waspada penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa saat dikonfirmasi Selasa (1/3) menjelaskan bahwa kondisi gawat darurat dapat terjadi kapan saja, tidak terkecuali saat pelaksanaan Nyepi. Ditambah lagi saat ini kita sedang menghadapi wabah pandemi Virus Corona. Sehingga diperlukan kesiapsiagaan guna meminimalisir terjadinya kondisi kegawatdaruratan tersebut.

"Semoga saja pelaksanaan Nyepi tahun ini (2022) dapat berjalan  dengan lancar dan khidmat, namun kita harus tetap siap dan siaga dengan berbagai kemungkinan yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan Nyepi Caka 1944 ini, BPBD Kota Denpasar  menyiagakan empat pos yang tersebar di empat kecamatan. Adapun keempat posko tersebut yakni Pos Juanda Denpasar Timur, Pos Induk Jalan Imam Bonjol, Denpasar Selatan, Pos Mahendradata, Denpasar Barat, dan Pos Cokroaminoto Terminal Ubung, Denpasar Utara. Keempat pos ini menyiagakan delapan orang petugas. Selain itu, dalam menunjang kelancaran penanganan juga disiagakan dua Ambulan dengan empat orang petugas.

"Kami tetap melayani masyarakat seperti biasa, sehingga kejadian-kejadian yang bersifat mendadak dan darurat dapat segera ditanggulangi dengan baik, jadi masyarakat dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan BPBD dan Dinas Ksehatan Kota Denpasar di layanan call center 112 atau 223333," katanya.

Ditempat terpisah, Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Ni luh Putu Sri Armini mengatakan bahwa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat saat palaksanaan Nyepi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Virus Covid-19, layanan Damakesmas serta Tim Covid-19 RS. Wangaya yang bersinergi dengan Damapancana siaga 24 jam untuk memberikan layanan kesehatan.

"Masyarakat Kota Denpasar tidak perlu khawatir, jika ada kejadian gawat darurat dapat menghubungi call center yang sama dengan BPBD Kota Denpasar yakni 112 atau 223333," tandasnya. (Ags/Dps)

Kisruh Tapal Batas Dua Desa Adat di Karangasem, Bendesa Suastika : MDA Harus Adil


Karangasem, Bali Kini -
Terkait adanya kisruh mengenai status quo, tapal batas antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi, Karangasem, yang mengakibatkan konflik antara dua tersebut kembali mencuat diduga karena adanya Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Karangasem juga telah mempertemukan kedua belah pihak dan terkait untuk melakukan mediasi, bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, pada Senin (28/2/2022) kemarin. 


Dalam mediasi yang digelar tersebut dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH., MH., Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.IK., M.H., M.M. bersama dengan Pejabat Utama Polres Karangasem., Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Sutikno Dody Trityo Hadi, Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., Para Asisten Pemkab Karangasem., Kapolsek Karangasem AKP Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M.,  Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa , S.STP., Plt Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Made Putu Arianta, bersama petengan., Ketua MDA Alitan Kecamatan Karangasem I Nyoman Wijaya, S.Pd bersama dua anggota, ditemukan fakta bahwa pihak MDA Karangasem menyampaikan permohonan maafnya atas surat rekomendasi yang diduga salah tanggal dan memicu kembali konflik antar dua desa tersebut. 


Dalam arahannya, Wakil Bupati Karangasem pada intinya menyampaikan menjelang hari raya Nyepi ini sangat baik digunakan untuk saling instrospeksi diri, Kesepakatan di Polres tertanggal 19 Maret 2020 bukan kesepakatan tapal batas, MDA diminta secepatnya untuk memutuskan sengketa tapal batas sehingga konflik tidak semakin berlarut-larut. 


"Kami harapkan jangan ada lagi gesekan, Jalin Komunikasi apabila akan melaksanakan upacara adat, Bedakan tapal batas dengan Upacara Adat," jelas Wabup. 


Selanjutnya, Kapolres Karangasem pada intinya juga sejalan dengan apa yang dikatakan bupati. Harapannya  masyarakat dapat mencapai satu tujuan membuat Karangasem, aman, tertib, nyaman dan sehat,  tidak ada ego kedua belah pihak, pemasangan ambu bukan berarti klaim tapal batas. 


"Pemasangan dan pencabutan agar koordinasi dengan MDA, jangan melibatkan pecalang di lokasi saat hari raya Nyepi, MDA harus segera putuskan sengketa adat. Kita sepakat tidak melihat lagi kebelakang, mari kita lihat masa depan, mari kita sepakati ulang, apa keinginan kedua belah pihak," tegasnya. 


Senada dengan apa yang dikatakan Kapolres Karangasem, Dandim Karangasem menyampaikan bahwa "tolong nanti disampaikan sesuai dengan fakta, tidak adanya pengerahan massa untuk saling bermusyawarah, hargai dan pedomani kesepakatan," paparnya. 


Sementara itu, dalam mediasi yang digelar tersebut penyampaian dari Pihak Jasri yang disampaikan langsung oleh I Made Putra Ayusta menyatakan, bahwa pihaknya mempunyai awig awig isake 1371 pada jaman raja Karangasem, dan diberikan tugas untuk memungut utpeti setiap tahun berupa buah kelapa sampai tahun 2020 tidak pernah terputus termasuk kegiatan memasang ambu. 


"Bukti klasiran jaman Belanda masuk wilayah jasri. Kami punya pandangan yang berbeda tentang status status qua, artinya kembali seperti semula. Kami curiga adanya otak provokator dibalik permasalahan ini," tegasnya. 


Selanjutnya, perwakilan Desa Adat Perasi melalui Bendesa I Nengah Suastika mengatakan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas ketidakadilan yang dialami. Namun, dirinya mewakli masyarakat tetap menghargai hasil mediasi, sesuai perda untuk menentukan keabsahan melalui wicara adat dan meminta pihak MDA bisa bersikap adil atas masalah yang terjadi. 


"Kita berharap, MDA bisa bersikap adil. Sportif lah. Kami juga memohon kepada Bendesa Agung agar bisa memantau langsung permasalahan ini, jangan sampai hal ini bisa terjadi lagi kedepannya," ungkap Bendesa Suastika kepada wartawan saat diwawancarai langsung lewat telepon, pada Selasa (1/3/2022) siang.[*]

Senin, 28 Februari 2022

Kisruh Tapal Batas Antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi Akhirnya Di Mediasi


Karangasem, Bali Kini -
Memanasnya kisruh antara dua desa terkait tapal batas pada Minggu, (27/2/2022) malam kemarin akhirnya dimediasi oleh Kapolres Karangasem bersama dengan Porkopimda pada Senin (28/2/2022) di Wantilan Kantor Bupati Karangasem. 


Kegiatan mediasi perseteruan antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi terkait dengan adanya pengerusakan ambu oleh oknum yang belum diketahui dilokasi lahan sengketa tapal batas Jasri dan Perasi tersebut dibuka oleh Sekda Kabupaten Karangasem serta dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH., MH., Kapolres Karangasem  S.H., S.IK., M.H., M.M. bersama dengan Pejabat Utama Polres Karangasem., Dandim 1623 Karangasem Letkol Inf. Sutikno Dody Trityo Hadi, Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., Para Asisten Pemkab Karangasem., Kapolsek Karangasem AKP Dr. Putu Sunarcaya, S.H.,M.M.,  Camat Karangasem Ida Nyoman Astawa , S.STP., Plt Ketua MDA Kabupaten Karangasem I Made Putu Arianta, bersama petengan., Ketua MDA Alitan Kecamatan Karangasem I Nyoman Wijaya, S.Pd bersama 2 anggota. 


Adapun Perwakilan Desa Adat Jasri Bendesa Adat I Nyoman Mawi Yudistira,I Made Putra Ayusta, I Nyoman Putra Adnyana, I nyoman Sutirta Yasa dan I Ketut Kertia. Sementara Perwakilan Desa Adat Perasi Bendesa I Nengah Suastika, SH., Klian Tinggi Kangin I Made Mujana, Penyarikan I Made Suartana, MKes, Pengrajeg Jro Wayan Pasek Gelgel, Palemahan I Wayan Suarta. 


Dalam kesempatan tersebut, Plt. MDA Kabupaten Karangasem menyampaikan permohonan maaf surat rekomendasi yang salah tanggal. Karena menurut penjelasan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna jika kesepakatan di Polres tertanggal 19 Maret 2020 bukan kesepakatan soal tapal batas.


"Terkait keputusan soal tapal batas, MDA diharapkan secepatnya memutuskan sengketa tersebut sehingga tidak berlarut-larut, " Ujar Kapolres. 


"Intinya menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kondisi yang terjadi tadi malam, semoga mendapatkan titik temu yg terbaik selaku warga Karangasem," Sambung Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna. 


"Diharapkan jangan ada gesekan, jalin komunikasi apabila akan melaksanakan upacara adat. Bedakan tapal batas dengan upacara adat, "lanjutnya.

Sementara Wakil Bupati Karangasem pada kesempatan tersebut menyampaikan pesan kepada kedua belah pihak agar saling mengintrospeksi diri. "Menjelang hari raya Nyepi ini sangat baik digunakan untuk saling instrospeksi diri, " Tandasnya. 


Lanjut, Dandim 1623 Karangasem, Letkol Inf. Sutikno Dody Trityo Hadi mengatakan, "Tolong nanti disampaikan sesuai dengan fakta. Tidak ada lagi pengerahan massa untuk saling bermusyawarah, Hargai dan pedomani kesepakatan," Ujarnya. 


Selanjutnya Kapolres Karangasem memberi arahan pada kedua belah pihak: "Harapan saya kita satu tujuan membuat Karangasem, aman, tertib, nyaman dan sehat,  tidak ada ego kedua belah pihak. Pemasangan ambu bukan berarti klaim tapal batas. Pemasangan dan pencabutan nantinya agar berkoordinasi dengan MDA. Jangan melibatkan pecalang di lokasi saat hari raya nyepi. Nanti biar MDA segera putuskan sengketa adat. Kita sepakat tidak melihat lagi kebelakang, mari kita lihat masa depan. Mari kita sepakati ulang, apa keinginan kedua belah pihak, "kata Kapolres Karangasem. (Ami)

Eropa Bergolak, Inflasi AS hingga Asia Bakal Menggila?

 
BALIKINI.NET, Washington DC — Pemulihan ekonomi berbagai negara dari dampak pandemi akhirnya dihadapkan pada konflik serius di Eropa setelah serangan Rusia terhadap Ukraina, yang memicu sanksi ekonomi dari AS dan negara Barat lain.

Harga bensin yang telah mahal di AS, dikhawatirkan semakin mahal dengan berbagai efek berantainya.

Selengkapnya ikuti laporan Nova Poerwadi dan tim VOA dari Washington, DC.
 



Jaringan: VOA

Kamis, 24 Februari 2022

Hari Ini, Kejari Bangli Musnahkan 50 Barang Bukti


Bangli, BaliKini.Net -- Kejaksaan Negeri Bangli pada hari Kamis, 24 Februari 2022 telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), kegiatan Pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bangli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ery Syarifah, SH.,MH. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Klas IIB Bangli dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli menjelaskan, bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 50 (lima puluh) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, diantaranya terhadap barang bukti kejahatan Narkotika, Pencurian, perjudian, uang palsu dan lain sebagainya. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di Gudang barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Bangli.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangli Satya Wirawan, SH. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berupa :

1.Narkotika jenis Sabu-sabu seberat + 3,9 (tiga koma Sembilan) Gram;
2.Narkotika jenis Ganja seberat + 39,36 (tiga puluh Sembilan koma tiga enam) Gram;
3.Uang Palsu sebanyak Rp.15.630.000,- (lima belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 341 (tiga ratus empat puluh satu) lembar yang terdiri dari pecahan uang Rp.10.000,- Rp.20.000,- Rp.50.000,- Rp 100.000,-

Serta barang bukti lainnya seperti Hand Phone, Paito, sepeda motor, senjata tajam, pakaian, tas dll.

Barang bukti berupa Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan blender dan air. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti bersama dengan Kepolisian Resor Bangli, Pengadilan Negeri Bangli, Rumah Tahanan Kelas IIB Bangli dan  Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan dilakukan sesuai dengan Standar Protokol Kesehatan. (**)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved