-->

Senin, 08 Mei 2023

IWWJRI Hadir di Bali Untuk Merangkul Pewarta Dalam Mengembangkan diri


BALIKINI.NET | DENPASAR — IWAJRI Merupakan salah satu organisasi profesi yang lahir untuk melengkapi organisasi – organisasi lainnya. Di latarbelakang oleh kemajuan digitalisasi dan teknologi informatika yang semakin cepat maka Ariasa Hadibroto sebagai salah satu pendiri media Jiwa Muda Indonesia bersama dengan Istiqomah dari Obsession Media Group salah satu brand majalah adalah Men’s Obsession  yang selama 12 tahun berkecimpung dalam media.

Kini menginisiasi untuk mendirikan sebuah organisasi IWAJRI yang merangkul seluruh elemen yaitu Wartawan, Jurnalis, Reporter, dan seluruh elemen yang terlibat di dalam pembuatan suatu pemberitaan untuk mendirikan wadah dengan tujuan memajukan, mendorong, serta memberikan sarana untuk para pelaku di industri media dapat bersaing dan maju di era digitalisasi.

Khusus di Bali, baru-baru ini dilakukan pembahasan penuh kekeluargaan bersama Ari Supit yang merupakan salah satu tokoh media yang terlibat dalam organisai ini. Diharapkan untuk Bali, Farano Boy yang dipercayakan membawa Iwajri Bali mampu menjadi pilar untuk seluruh lapisan komunutas perwata, terutama bagi anak-anak malenium dalam upaya mengembangkan kreativitasnya dalam menulis.

Sebagaimana diketahu, IWAJRI sebagai organisasi profesional, berintegritas, dan terdepan ditengah digitalisasi dengan semangat pancasila kini sudah hampir menyebar di setiap kota dan provinsi seluruh Indonesia.

Apa yang menjadi tujuan dari IWAJRI (Independen Wartawan Jurnalis  Reporter Indonesia), yaitu ; 

• Memberikan ruang bagi para pewarta untuk mengembangkan diri.

• memberikan pelatihan – pelatihan jurnalistik.

• menganalisis perkembangan digital untuk masa depan

• memberikan informasi yang benar dan akurat.

• melakukan kegiatan – kegiatan yang meningkatkan kapasitas dan kompetensi pewarta.

• memberikan dedikasi terbaik bagi bahasa dalam ruang lingkup jurnalis.

Kamis, 20 April 2023

Angkat Branding Usada Bali, Ny. Putri Koster Ingatkan Faktor Kemasan dan Kebersihan Produk


DENPASAR, Bali Kini  -
Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menaruh perhatian terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali (usada Bali) yang termasuk dalam salah satu dari  44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru. Untuk mengangkat branding usada Bali, Ny. Putri Koster mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kemasan dan kebersihan produk. Hal itu ditegaskannya dalam paparan saat menjadi narasumber pada taping program Dialog Pagi Kompas TV Dewata, Rabu (19/4/2023). 


Selain Ny. Putri Koster, taping yang dilaksanakan di Studio Kompas TV Dewata itu juga menghadirkan dua narasumber terkait yaitu Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S dan Prof. Dr. rer.net. I Made Agus Gelgel Wirasuta, M.Si. Apt selaku Kelompok Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja. 


Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Bunda Putri ini mengungkapkan bahwa generasi pendahulu mewariskan begitu banyak jenis obat tradisional yang manfaatnya sudah terbukti. "Panglingsir kita dikenal memiliki kemampuan yang mumpuni dalam pengobatan tradisional. Hal itu tertuang dalam lontar yang belum seluruhnya kita gali dan baca," ujarnya. Menurut Bunda Putri, apa yang diwariskan oleh para leluhur mesti dilestarikan dan dapat diangkat kembali dengan sejumlah penyesuaian agar bisa diterima di era modern. Beberapa hal yang menurutnya mesti disesuaikan adalah kemasan produk dan faktor higienis. "Ini penting diperhatikan agar obat tradisional memiliki daya saing. Dengan kemasan bagus, obat akan mudah digunakan serta terjamin kebersihannya," urainya. 


Masih dalam paparannya, perempuan yang dikenal memiliki multi talenta di bidang seni ini menyinggung peran aktif TP PKK Bali dalam mensosialisasikan pemanfaatan layanan pengobatan tradisional sebagai salah satu alternatif pengurangan zat kimia. Ditambahkan olehnya, salah satu sasaran 10 Program Pokok PKK adalah kesehatan. Oleh karena itu, TP PKK sebagai partner pemerintah berkomitmen mendukung program di bidang kesehatan. Berkaitan dengan gerakan pemanfaatan obat tradisional, TP PKK mendorong pemanfaatan halaman rumah tanaman obat keluarga (toga). Dikaitkan dengan program Pemprov Bali, toga bisa dimanfaatkan sebagai P3K di lingkup keluarga. Lebih dari itu, jika hasilnya cukup banyak, toga bisa dipasarkan untuk dijadikan dapat bahan baku pembuatan obat tradisional Bali.


Selain integrasi program, TP PKK Bali juga aktif melakukan sosialisasi melalui media seperti televisi dan radio. "Tentu saja, kami selalu melibatkan ahli yang berkompeten di bidangnya," imbuhnya. 


Sementara itu, Prof. Damriyasa secara garis besar menjelaskan tentang 44 Tonggak Peradaban Bali Era Bali yang merupakan implementasi dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. "44 poin itu adalah penanda Bali Era Baru. Hasil kerja nyata dari Bapak Gubernur Wayan Koster," ungkapnya. Pada prinsipnya, 44 tonggak peradaban itu bersifat komprehensif, menyangkut tiga hal yang fundamental yaitu alam, manusia dan budaya. 


Lanjut diuraikan olehnya, Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali menjadi salah satu tonggak penanda Bali Era Baru. Gubernur Koster menaruh perhatian terhadap layanan pengobatan tradisional karena Bali dikaruniai kekayaan alam dan keragaman hayati yang  Anugerah alam, keragaman hayati melimpah yang telah dimanfaatkan secara turun temurun untuk bahan obat herbal. "Krama Bali unggul dalam bidang usada. Jika bisa digali dan dikembangkan secara maksimal, selain untuk kesehatan juga bisa mendatangkan manfaat ekonomi. Ini disadari betul oleh Bapak Gubernur,” cetusnya. Ia pun menerangkan sejumlah langkah konkrit dalam pengembangan layanan kesehatan tradisional. Secara yuridis, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Berikutnya, Pemprov Bali juga telah membangun Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) yang tersebar di Rendang, Baturiti dan Pengotan. Selain itu, Pemprov Bali juga tengah mengupayakan dibukanya jurusan pengobatan tradisional di salah satu lembaga pendidikan. Prof.Damriyasa berkomitmen serius menggarap bidang ini karena besarnya potensi yang dimiliki Pulau Dewata. Jika tak digarap serius, ia khawatir potensi ini akan diambil oleh pihak luar. 


Melengkapi penjelasan Damriyasa, Prof. Gelgel menyebutkan bahwa layanan kesehatan tradisional di seluruh dunia menghasilkan USD 4,4 triliun pada tahun 2020 dan setiap tahunnya diperkirakan naik 10 persen. Ia berpendapat, dengan potensi melimpah yang dimiliki, Daerah Bali punya kesempatan mendongkrak pendapatan dari Layanan Kesehatan Tradisional yang bisa diintegrasikan dengan sektor pariwisata. 


Ia lantas mencontohkan keberhasilan Bali dalam penanganan Covid-19 dengan pemanfaatan usada arak. Dari kalkulasinya, saat itu pemerintah bisa menghemat anggaran cukup banyak karena pemulihan pasien menjadi lebih cepat dengan bantuan usada arak. Dituturkan olehnya, penemuan usada arak bermula saat ia membaca lontar cukil daki yang didalamnya menyebut pemanfaatan arak dan sejumlah rempah untuk meringankan gejala penyakit yang identik dengan Covid. "Dalam lontar hanya disebutkan tentang pernapasan, nah kita yang mesti pintar menerjemahkan dan mengkaitkan dengan situasi terkini. Ternyata itu menjadi temuan luar biasa dan sangat membantu," terangnya. Mengakhiri paparannya, Prof. Gelgel mengajak masyarakat untuk terus menggali, mengembangkan dan melestarikan usada Bali. Jangan sampai ada penyesalan manakala potensi itu dilirik dan dimanfaatkan pihak luar.[rls]

Kamis, 13 April 2023

Basarnas Bali Lakukan Siaga SAR Khusus Lebaran Selama 20 Hari


BALIKINI.NET | JIMBARAN — Menjelang hari raya Lebaran Tahun 2023/1444 H, Basarnas menggelar Siaga SAR Khusus Lebaran selama 20 hari, dimulai dari tanggal 13 April s.d. 3 Mei 2023. Tepat di hari ini, Kamis (13/4/2023), Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) memimpin langsung apel kesiapsiagaan personil dan Alut serta peralatan, bertempat di halaman kantor Basarnas Bali, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Pada tahun ini diperkirakan terdapat 123,8 juta warga masyarakat yang akan melaksanakan aktifitas perjalanan mudik ke kampung halaman dengan moda transportasi darat, laut, dan udara. Jumlah pemudik ini meningkat sebesar 44,79 % dibanding lebaran pada tahun sebelumnya.
Disisi lain, BMKG memperkirakan masih akan terdapat curah hujan dan gelombang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor dan angin kencang di sepanjang rute mudik.

Kedua faktor di atas akan berdampak akan adanya resiko kondisi membahayakan jiwa. Selama masa angkutan Lebaran, Basarnas Bali akan menempatkan personil dan Alut di lokasi - lokasi strategis yang rawan kecelakaan dan bencana, bersinergi dengan Kementerian/ Lembaga terkait. 

Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada tanggal 19 - 21 April 2023 sedangkan puncak arus balik gelombang pertama diperkirakan pada tanggal 24 – 25 April 2023, dan gelombang kedua pada tanggal 30 April – 1 Mei 2023.

Dalam arahan Kabasarnas yang disampaikan oleh Kepala Kantor Basarnas Bali, Gede Darmada, S.E., M.A.P. saat apel pagi tadi, agar mewaspadai titik-titik simpul kemacetan lalu-lintas, sebagai upaya deteksi dini jika terjadi kedaruratan luar biasa menimpa pemudik. "Tempatkan kapal atau Alut air di lokasi-lokasi startegis di pelabuhan-pelabuhan penyeberangan, dan bekerja sama dengan otoritas pelabuhan aktif mensosialisasikan dan memonitor keselamatan penumpang kapal," jelasnya. Selain penempatan personil, Basarnas Bali juga berpatroli dan pemantauan di lokasi-lokasi pariwisata/keramaian, terutama wisata bahari/air. Total jumlah personil yang terlibat selama pelaksanaan Siaga SAR Khusus Lebaran berjumlah 135 orang. 

Di akhir sambutannya Kabasarnas menekankan kepada seluruh personil untuk menjaga profesionalisme dan sinergitas yang baik dengan seluruh Potensi SAR dalam melaksanakan Siaga SAR Khusus, serta utamakan kesehatan dan keselamatan. (ay/hs)

Rabu, 12 April 2023

Berikut Hasil Akhir Laporan Dewan Terhadap Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat


BALIKINI.NET | DENPASAR —
Ada hal-hal penting, dari yang hanya bersifat redaksional sampai  dengan muatan substansial, telah dilakukan Dewan Provinsi Bali mengenai perubahan, harmonisasi dan  sinkronisasikan dalam Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

I Nyoman Budiutama yang mewakili untuk membacakan rangkuman hasil akhir dari Dewan, menyampaikan sebagai berikut: 

1. Tambahan kata “Penyelenggaraan” pada Judul Raperda, juga tambahan pada 
bagian konsideran menimbang dan mengingat sudah kami lakukan, dibahas dan disepakati, sehingga menjadi 17 peraturan perundang-undangan yang relevan.

2. Pada bagian Batang Tubuh Raperda ini pengaturan dan penormaannya dalam pasal per pasal telah meliputi 23 (dua puluh tiga) bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain: 1) Tata Ruang. 

2) Bangunan; 3) Lingkungan; 4) Jalur hijau, taman dan tempat umum; 5) Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 6) Sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai; 7) Sumber daya mineral; 8) Jalan; 9) Angkutan jalan; 10) Layang-layang.

11) Jaringan listrik; 12) tempat usaha dan usaha tertentu; 13) Sosial; 14) Pedagang kaki lima; 15) Pariwisata; 16) WNA; 17) Tempat hiburan dan keramaian; 
18) Kesehatan; 19) Minuman fermentasi dan destilasi khas Bali; 20) Hewan/ ternak, tumbuhan dan ikan; 21) Pendidikan; 22) Perizinan; dan 23) Kantor Pemerintah dan fasilitas publik.

3. Pada bagian Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB dengan 1 pasal dan 6 Ayat.

4. Pada bagian Hak Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB yaitu BAB III dengan 1 pasal dan 2 ayat, yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

(2) Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

5. Pada bagian Koordinasi dan Kerjasama juga telah dilakukan pengaturan dan penormaan sehingga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pihak yang berkepentingan, termasuk juga mekanisme pelaporannya.

6. Yang tidak kalah pentingnya dalam batang tubuh Raperda ini adalah pada bagian sanksi. Sanksi dinormakan dengan cara pengklusteran karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda. 

Jadi selain adanya Ketentuan Pidana, pada pasal-pasal yang bersesuaian juga dapat dikenakan sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain. Tentu saja teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Peraturan Gubernur yang berupakan derivasi atau penjabaran dari Raperda ini.

"Hadirin dan Sidang Paripurna Dewan yang kami hormati,
Dengan demikian, setelah nanti Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya," baca Budiutama. 

Lanjutnya, maka terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan berkerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda dan perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan. 

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and 
institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud 
misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. 

Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan.

Sabtu, 08 April 2023

Gubernur Bali Wayan Koster Serahkan Hadiah Lomba Ogoh Ogoh Kabupaten Kota Se-Bali


BALIKINI.NET | BALI — Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster ‘diapplause’ tepuk tangan
oleh ratusan Yowana Desa Adat se-Kabupaten/Kota di Bali, karena
komitmennya memperhatikan kreatifitas para pemuda di Bali dengan
memberikan wadah berkesenian dan berkebudayaan melalui kegiatan
Lomba Ogoh – Ogoh se-Bali Tahun 2023, serangkaian Hari Suci Nyepi,
Tahun Caka 1945.

Apresiasi dan ‘applause’ tepuk tangan tersebut disampaikan, saat
Gubernur Bali, Wayan Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD
PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyerahkan hadiah Lomba Ogoh –
Ogoh se-Bali Tahun 2023 ditingkat Kabupaten/Kota se-Bali pada, Kamis
(Wraspati Paing, Prangbakat) 6 April 2023 di Jayasabha, Denpasar,
didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Gede Arya
Sugiartha, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika
Jaya Seputra, Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Dr.
Wayan ''Kun '' Adnyana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, dan PHDI
Provinsi Bali.

Masing – masing pemenang Lomba Ogoh – Ogoh se-Bali Tahun 2023
ditingkat Kabupaten/Kota untuk Juara I meraih Piagam dan Uang
sebesar Rp. 50 Juta, Juara II meraih Piagam dan Uang sebesar Rp. 35
Juta, dan Juara III meraih Piagam dan Uang sebesar Rp. 25 Juta.

Penyerahan hadiah tersebut diberikan dari : 1) Kabupaten Badung
kepada ST. Dharma Pertiwi dari Banjar Kauh Pecatu, Desa Adat Pecatu,
Kecamatan Kuta Selatan sebagai Juara I, ST. Widya Dharma dari Banjar
Tengah Pecatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan sebagai
Juara II, dan ST. Eka Bhuana Tunggal Budi Kangin dari Banjar Seminyak
Kangin, Desa Adat Seminyak, Kecamatan Kuta sebagai Juara III; 2)
Kabupaten Bangli kepada ST. Wisnu Sedana dari Banjar Malet Gusti,
Desa Adat Penglumbaran, Kecamatan Susut sebagai Juara I, ST. Murdha
Citta dari Banjar Demulih, Desa Adat Demulih, Kecamatan Susut sebagai
Juara II, dan ST. Mekar Sari dari Banjar Kalanganyar, Desa Adat Merta,
Kecamatan Tembuku sebagai Juara III; 3) Kabupaten Buleleng kepada
ST. Tunas Teratai Tanjung Mekar dari Banjar Kajakangin-Ceblong, Desa
Adat Sudaji, Kecamatan Sawan sebagai Juara I, ST. Giri Kusuma dari
Banjar Giriloka, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada sebagai
Juara II, ST. Eka Stana dari Banjar Kubuanyar, Desa Adat Pacung,
Kecamatan Tejakula sebagai Juara III; 4) Kota Denpasar kepada ST.
Dwi Putra dari Banjar Tegal Agung, Desa Adat Denpasar, Kecamatan
Denpasar Timur sebagai Juara I, ST. Yowana Werdhi dari Banjar Batan
Buah, Desa Adat Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur sebagai Juara II,
dan ST. Dharma Subhiksa dari Banjar Sasih, Desa Adat Panjer,
Kecamatan Denpasar Selatan sebagai Juara III.

Selanjutnya, 5) Kabupaten Gianyar kepada ST. Eka Budi Kusuma Giri
dari Banjar Pengembungan, Desa Adat Tri Eka Citta, Kecamatan Tampak
Siring sebagai Juara I, ST. Widya Dhri Sedana dari Banjar Payangan,
Desa Adat Payangan Desa, Kecamatan Payangan sebagai Juara II, dan
ST. Dharma Kencana dari Banjar Punusuan, Desa Adat Tegalalang,
Kecamatan Tegalalang sebagai Juara III; 6) Kabupaten Jembrana
kepada ST. Kembang Sari dari Banjar Banyubiru, Desa Adat Banyubiru,
Kecamatan Negara sebagai Juara I, ST. Guna Widya dari Banjar Kertha
Budaya Pancardawa, Desa Adat Kerta Jaya Pendem, Kecamatan
Jembrana sebagai Juara II, dan ST. Swastika Karya dari Banjar
Swastika, Desa Adat Pangyangan, Kecamatan Jembrana sebagai Juara
III; 7) Karangasem kepada ST. Yowana Panji Saraswati dari Banjar
Sangkan Aji, Desa Adat Sukahat, Kecamatan Sidemen sebagai Juara I,
ST. Yowana Santhi dari Banjar Adat Belong, Desa Adat Karangasem,
Kecamatan Karangasem sebagai Juara II, dan ST. Yowana Darma Kriya
dari Banjar Tengah, Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem
sebagai Juara III.

Kemudian, 8) Kabupaten Klungkung kepada ST. Satya Dharma dari
Banjar Tengah, Desa Adat Dawan Klod, Kecamatan Dawan sebagai
Juara I, ST. Dharma Yowana dari Banjar Adat Tusan, Desa Adat
Tangkas, Kecamatan Klungkung sebagai Juara II, dan ST. Panji
Saraswati dari Banjar Budaga, Desa Adat Budaga, Kecamatan Klungkung
sebagai Juara III; dan 9) Kabupaten Tabanan kepada ST. Putra Para
Jana Jaya dari Banjar Wani, Desa Adat Bale Agung Kerambitan,
Kecamatan Kerambitan sebagai Juara I, ST. Eka Dharma Panca Kerti
dari Banjar Subamia Bale Agung, Desa Adat Subamia, Kecamatan
Tabanan sebagai Juara II, dan ST. Tunas Mekar dari Banjar Meliling
Kangin, Desa Adat Meliling, Kecamatan Kerambitan sebagai Juara III.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan
setiap tahun Saya mengamati kreasi dan inovasi para Yowana di Desa
Adat se-Bali dalam membuat kesenian Ogoh – Ogoh dengan kualitas
yang semakin maju dan baik. Cara berkesenian dan berkebudayaan
yang dilakoni Yowana Desa Adat di Bali berupa pembuatan Ogoh –
Ogoh merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat
dan memajukan berbagai karya serta produk budaya Bali yang memiliki
keunikan dan kekayaan budaya yang sesuai dengan visi Nangun Sat
Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru dengan Prinsip Trisakti Bung Karno, Berdaulat secara
Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam
Kebudayaan.

Dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, salah satu yang menjadi
program prioritas pembangunan Bali adalah Bidang Adat, Tradisi, Seni
Budaya, dan Kearifan Lokal Bali. “Adik – adik Saya perlu pertegas,
bahwa Bali ini tidak memiliki sumber daya alam seperti di daerah Bali.
Bali tidak mempunyai tambang emas, batubara, minyak, gas, dan
pertambangan umum lainnya yang menjadi sumber pendapatan untuk
membangun perekonomian daerah. Tetapi Bali, dengan penduduk 4,3
juta lebih yang tersebar di 8 Kabupaten/1 Kota, 57 Kecamatan, 636
Desa, 80 Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat ini ternyata diberikan
anugerah luar biasa oleh Hyang Pencipta yakni berupa kekayaan,
keunikan, dan keunggulan Adat, Tradisi, Seni Budaya, dan Kearifan
Lokal Bali,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Wayan Koster yang berasal dari Desa Tua di Desa
Sembiran, Buleleng dengan tegas menyatakan melalui Adat, Tradisi,
Seni Budaya, dan Kearifan Lokal Bali menjadikan Bali bisa berdiri tegak,survive, eksis, dan terkenal di dunia seperti sekarang, hingga
menjadikan Bali sebagai destinasi wisata utama di dunia. “Jadi adik –
adik Yowana sekalian, Pariwisata Bali itu lahir bukan karena desain
pariwisata, rancang bangun dari pariwisata, tetapi muncul karena
ketertarikan masyarakat dunia terhadap keunikan budaya Bali, yang dari
dulu budaya dijadikan hulu oleh masyarakat Bali,” jelas mantan Anggota
DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Itulah sebabnya, Gubernur Bali mengajak para Yowana di Desa
Adat untuk menjaga budaya Bali dengan sebaik-baiknya, penuh rasa
tanggungjawab, secara turun temurun, oleh generasi ke generasi
sepanjang jaman. “Kita bersyukur, leluhur Kita mewarisi budaya Bali
yang adi luhung, sehingga sampai saat ini kita diwarisi Desa Adat
sebagai lembaga yang selalu melestarikan kebudayaan Bali. Itulah
sebabnya, Saya sebagai Gubernur Bali menjadikan kebudayaan sebagai
hulunya pembangunan Bali, menjadikan budaya sebagai sumber nilai
kehidupan, kesantunan, kesopanan, etika, dan sumber nilai yang
membuat kehidupan masyarakat Bali itu memiliki integritas serta
profesionalisme,” jelasnya.

Budaya juga dikatakan Gubernur Wayan Koster sebagai karya
produk seni yang meliputi seni tari, seni gambelan, seni ukir, seni
patung, dan belakangan menjadi karya seni Ogoh – Ogoh. Kemudian
budaya sebagai basis pengembangan perekonomian Bali. Karena itulah,
hulu dari tiga unsur kebudayaan yakni nilai kehidupan, produk seni, dan
ekonomi kita jaga dan rawat dengan sebaik-baiknya. “Kalau budaya Bali
rusak tidak terawat, maka Bali ini tidak lagi memiliki keunikan dan
keunggulan apa – apa atau kita akan kehilangan kekayaan identitas,”
tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Secara khusus, Ogoh – Ogoh adalah salah satu dari produk
budaya yang dihasilkan oleh Yowana Desa Adat di Bali, dengan memiliki
nilai seni dan budaya yang sangat luar biasa. Setiap tahun perayaan
Hari Suci Nyepi, Saya mengikuti perkembangan Ogoh – Ogoh ini sangat
luar biasa kreasi dan inovasinya. Lebih membanggakan lagi, penggiat
dan penekunnya didominasi oleh anak – anak muda. “Dengan adanya
ketekunan dari kalangan pemuda membuat Ogoh – Ogoh, itu buat Saya
adalah peralihan generasi untuk menjaga budaya Bali yang berlangsung
secara alamiah. Adakah Pemerintah yang sebelumnya menggerakan ini?
Tidak ada. Tetapi pemuda di Bali muncul secara alamiah dan otodidak
dalam berkreasi membuat kesenian Ogoh – Ogoh. Itulah yang
membanggakan Saya,” ungkap Wayan Koster yang disambut tepuk
tangan seraya menegaskan segala hasil kreatifitas seni dan budaya yang
dilahirkan oleh anak – anak muda harus dihargai.

Bali juga memiliki fungsi strategis di dalam menggerakan nilai –
nilai kebudayaannya, ketika pemuda di Bali tidak saja menggeluti dunia
seni Ogoh – Ogoh, namun juga menggeluti karya seni dan budaya Bali
lainnya. Adik – adik Yowana boleh ceck, ceck di luar Bali adakah anak –
anak mudanya yang mau bergerak secara alamiah, bergotong royong
penuh semangat, dimana ada begitu? Hanya ada di Bali. Jadi bersyukur
dengan bahagia generasi muda Bali memiliki peran. Itulah yang
mendorong dan menggetuk hati nurani Saya untuk mengapresiasi karya
adik – adik semua menggeluti kesenian Ogoh – Ogoh ini. “Sehingga
mulai tahun 2019, Saya menugaskan Kadis Kebudayaan untuk
mengadakan Lomba Ogoh – Ogoh dan dibuatkan skema Juara I, II, III
untuk Kabupaten/Kota se-Bali, serta 3 terbaik di tingkat Kecamatan se-
Bali. Maksud Saya membuat skema juara yang lebih banyak, agar
apresiasi penghargaan serta juara ini menyebar lebih banyak dengan
kekuatan yang sama ke semua Kabupaten/Kota se-Bali, bahkan sampai
ke tingkat Kecamatan,” tambah orang nomor satu di Pemprov Bali ini
sembari menyatakan adik – adik Yowana Desa Adat di Bali adalah
benteng dari penjaga budaya kita di Bali

Mengakhiri sambutannya, ratusan Yowana Desa Adat di Bali yang
hadir di Jayasabha secara kompak memberikan apresiasi tepuk tangan
kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, ketika mendengar Ketua DPD PDI
Perjuangan Provinsi Bali ini sukses memperjuangkan RUU tentang
Provinsi Bali menjadi Undang – Undang Provinsi Bali yang didalamnya
memiliki kekuatan untuk mengayomi Desa Adat di Bali.
15. Tepuk tangan kepada Wayan Koster semakin terus disuarakan,
ketika Gubernur Koster menegaskan di periode kedua pemerintahannya
telah memasang ancang – ancang untuk semakin memberdayakan
peran generasi muda dibidang seni dan budaya Bali. “Selamat kepada
adik – adik Yowana yang telah mendapatkan juara, kepada yang belum
dapat juara jangan berkecil hati, tahun depan masih ada dan siapkan
dari sekarang dengan membuat desain Ogoh – Ogoh seindah mungkin,”
tutup Murdaning Jagat Bali. (*)

Senin, 03 April 2023

Dari Insiden Nyepi, WNA Hingga Penolakan Tim Israel Dipaparkan Gubernur Koster ke Dewan


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur I Wayan Koster mengapresiasi dukungan Dewan Provinsi Bali terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan  Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat.

Sementara' itu, mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda, terkait kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST  untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah).

Pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari di 3 pasar pantauan yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan. Dalam rangka bulan puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada Bulan April sebanyak 2 (dua) kali. 

Terkait dengan pelaksanaan operasi pasar, bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM. Salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik. 

"Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini. Selain itu untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan," tegas Koster di Gedung DPRD Bali.

Salah satu penggunaan alokasi dana desa yaitu dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Perda terkait praktek perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan.

Terhadap kasus oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan KK dan KTP elektronik, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data kependudukan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemantauan Orang Asing (POA) telah bersinergi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Selain itu juga bersama dengan Polda Bali dan stakeholder/instansi terkait lainnya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Cipkon Agung-2023 dalam rangka Harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.

Terkait dengan insiden pelaksanaan brata penyepian, kejadian di Desa Sumber Klampok Kab.Buleleng, sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Sedangkan kejadian di kolam pancing Pemogan Kota Denpasar sudah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Maret 2023 oleh Kepala Dusun Kampung Islam Kepaon dan Bandesa Adat Kepaon serta Kepala Desa Pemogan dengan hasil mediasi, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam rangka menjaga kedaulatan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali, dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai anggota Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) bersama kantor Imigrasi yang dikoordinir oleh Polda Bali, membentuk Satgas percepatan pelaksanaan tatakelola pariwisata, sebagai anggota TIM PORA yang di koordinir oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, dan membentuk tim mandiri di lingkungan Satpol PP Provinsi Bali.

Sepakat mengenai percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi.

Sependapat proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada proses dan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan surat penolakan Tim Israel bertanding di Bali dengan pertimbangan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel. 

"Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di dunia khususnya yang berkaitan dengan Israel," demikian penyampaian Koster.

Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali


BALIKINI.NET | BALI — Secara umum seluruh Fraksi di DPRD Bali mengapresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 

Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

"Kami sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana Dasar Hukum yang kami rujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini," ungkap I Nyoman BudiUtama, SH di gedung dewan Renon.

Seluruh Fraksi juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan  secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang  berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, untuk menyempurnakan substansi, demikian tanggapan sebagai berikut:

1. Seluruh Fraksi sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud,  yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini, yang secara keseluruhan merujuk sebanyak 17 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

2. Stuju dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

3. Mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur. Bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan  destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
d. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan 
dicantumkan pada Penjelasan.

4. Setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44. "Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," tutupnya.


Gubernur Bali Pimpin Langsung Persiapan Dukungan Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Di Pura Agug Besakih


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster terus memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu ( Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu ( Budha Paing, Wayang), 26 April 2023. Rapat persiapan dilaksanakan secara intensif dengan para pihak agar pelaksanaan Karya Ida Bathara Turun Kabeh berjalan lancar, nyaman, aman,  tertib dan sukses.

Untuk mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se- Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 ( Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Dalam arahannya, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan peningkatan kualitas pengelolaan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih wajib dilaksanakan dengan menerapkan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung sebagai implementasi VisiNangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta

Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Gubernur Bali menjelaskan penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan dengan hasil Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu: 1) Wantilan/ Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat; 2) Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas; 3) UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya
operasional perawatan dan rekening listrik/air; 4) UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem; 5) Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area
Manik Mas, dan Area Bencingah; 6) Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter; 7) Kantor BPD Bali dan ATM Center; 8) Elevator ( Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas; 9) Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah
menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir; 10) Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir; 11) Toilet 12 bilik di Area
Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untukPamedek/Pengunjung secara gratis.

Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang telah dilaksanakan tersebut berdasarkan pengalaman terdahulu, dimana arus kendaraan dan situasi yang demikian krodit berulang – ulang terjadi saat karya besar di Pura Agung Besakih. “Kita harus belajar dan sudah cukup lama belajar dari pengalaman yang kita lihat langsung, bagaimana ruwetnya perjalanan ke Besakih ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Tiap tahun begitu,” kata Gubernur Bali seraya
menjelaskan Pura Agung Besakih adalah Pura terpenting di Bali. SaatKarya Ida Bhatara Turun Kabeh, seluruh Ida Bhatara sesuhunan hadir, jadi betapa suci-nya upacara ini. Kalau (pemedek, red) sampai (Kawasan, red) Menanga saja sudah tidak senang (karena macet, red) bagaimana mereka bisa fokus ngaturang bhakti. Sudah capek dan emosi
duluan. Jadi, Saya ingin sekarang dengan dibangunnya fasilitas yang sangat lengkap ini, problem parkir dan akses bisa dipecahkan untuk
menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dilaksanakan
Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir
untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka
diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan
mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03
Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi
Pamedek/Pengunjung
Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa
Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan
mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka
mendukung
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali
sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.
7. Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari
Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam
Tatanan
Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura
Agung Besakih, maka : 1)
Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui
Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih;
2)
Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan
Kendaraan
Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area
Manik Mas dan sebaliknya; 3)
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik
Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk
Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil,
Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan
Kendaraan Angkutan Khusus (
Buggy); 4) Pengunjung hanya dapat
memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area
persembahyangan; 5)
Pamedek/Pengunjung wajib membawa
kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di
Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan 6)
Pamedek/Pengunjung wajib
menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus
yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung
Besakih.
8. Kedua, dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi
Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan
keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut
diberlakukan sebagai berikut: 1) Pelaku UMKM/Pedagang dilarang
keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan
memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan; 2) Pelaku UMKM
pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan
menggunakan tas kresek, pipet plastik,
styrofoam, serta produk lain
berbahan plastik sekali pakai; 3) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los
dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat,
berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan
pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan
non-organik, serta menjaga keasrian lokasi; 4)
Pamedek/Pengunjung
dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik,styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; 5)
Pamedek
yang membawa sarana
Upakara yang sudah dihaturkan/
lungsuran,
dilarang keras membuang sisa
lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa
lungsuran; dan 6)Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah
sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban
membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
9. Ketiga, di dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 telah
mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus
dilaksanakan secara tertib, yaitu : 1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda
Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli,
Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar
Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2)
Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih
hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil
(maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus
Besar (lebih dari 35 tempat duduk); 3) Parkir Kendaraan: a. Kendaraan
Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (
Asti
Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk, b. Kendaraan Roda Empat
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (
Kreta
Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan, c. Sepeda Motor
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (
Rangga
Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor, d. Semua
Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi
yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar
dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas
Keamanan; 4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci
Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: a. Kendaraan Bus/Truk
hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan,
yaitu dari Kedungdung menuju Menanga, b. Kendaraan Roda Empat dan
Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 1) BagiPamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan
Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area
Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa
Pempatan dan 2) Bagi
Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten
Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas,
mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh
Sah; 5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung
yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem,
diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa,
keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah
Arca/Telaga Waja; 6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawaBanten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah
menurunkan Sulinggih dan
Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di
tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar
Sulinggih dan pembawa
Banten Panganyar harus menggunakan tanda
khusus yang disediakan oleh Panitia
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh;
dan 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C
dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit
Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa
Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya.
10. Selama
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur
Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut
galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa
Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul
menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. “Jadi mohon mencari
jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.
11. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menekankan Surat
Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru BagiPamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan
Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida
Bhatara Turun Kabeh ini dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Bali,
merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang. Jadi mari
bersama - sama Kita melaksanakannya. Kami juga dari Kepolisian
Daerah Bali telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar
pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan
Besakih, serta akan disiapkannya sebanyak 764 personil pengamanan,
dimana 336 personil berasal dari Kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas
Perhubungan, Dinas PUPR, SatPol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.
“Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan
Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula
dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil Derek serta Damkar
sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan
preventif dan represif, serta sistem zona,” tegas Kapolda Bali sembari
menyatakan pengamanan yang kami lakukan juga didukung oleh CCTV
yang ditempatkan di 13 titik dan bisa dimonitor dan dikoneksikan
dengan Command Center Polda Bali. Termasuk CCTV analitik untuk
memantau kerumunan orang plus digabungkan monitoring drone. Selain
juga kita siapkan jalur emergency untuk menangani pemedek yang
dalam kondisi darurat

Selasa, 21 Maret 2023

Rabu, 08 Maret 2023

Pointer Kegiatan Penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I Tahun 2023


Denpasar, Bali Kini -
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny.Putri Suastini Koster menutup pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I Tahun 2023, Selasa (7/3/2023). Penutupan pameran yang berlangsung di lantai bawah Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar dimeriahkan peragaan busana dari tiga OPD yaitu Setwan, Bappeda dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali. 

Mengawali sambutannya, Ketua Dekranasda Bali Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I Tahun 2023 yang digelar sejak 15 Februari 2023 lalu berhasil mengumpulkan omzet penjualan sebesar Rp. 503.848.000. “Itu capaian penjualan dengan sistem baru yang mulai kita terapkan tahun ini. Angka ini belum optimal, ini perlu kita tingkatkan lagi dengan usaha dan doa,” ujarnya. 

Selanjutnya, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Bali ini kembali mengingatkan tujuan dari pelaksanaan Pameran IKM Bali Bangkit. Diterangkan olehnya, IKM Bali Bangkit tak semata berorientasi pada keuntungan. Yang lebih penting, ujar Putri Koster, IKM Bali Bangkit dapat menjadi ruang edukasi bagi pengunjung luar daerah maupun luar negeri yang ingin mencari produk kerajinan berkualitas di Bali. Pada kesempatan itu, Ny. Putri Koster yang begitu getol melakukan upaya pelestarian produk kerajinan khususnya tenun tradisional, kembali mengingatkan agar perajin mengikuti aturan dalam berpameran. “Tenun yang dipamerkan di sini harus benar-benar yang asli dan ditenun sendiri,” ucapnya. 

Masih terkait dengan upaya perlindungan dan pelestarian kain tenun tradisional, perempuan yang akrab disapa Bunda Putri ini kembali mengutarakan keprihatinan atas maraknya tindakan pencurian motif songket yang diaplikasikan pada kain bordir. Yang membuatnya heran, semakin intens ia mengingatkan, produsen kain bordir bermotif songket justru kian gencar memproduksi dan terkesan over acting. Ia menyebut, nasib yang sama juga menimpa kain lukis, dimana karya cipta pelukis juga dicuri dan diaplikasikan pada kain printing. Sama seperti nasib kain songket yang dibordir, kain lukis yang hasil printing dijual dengan harga jauh lebih murah dari yang asli. “Kasian para pelukis, karya yang susah payah mereka ciptakan dijiplak lalu dijual dengan harga murah. Alasannya karena permintaan konsumen, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Kalau ingin cari untung, jangan membuat buntung pihak lain,” urainya. Guna mencegah makin maraknya aksi penjiplakan motif songket dan lukis, ia mendorong perajin segera mendaftarkan hak cipta atas karya mereka.

Pada bagian lain, Putri Koster mengingatkan semua pihak yang berkecimpung dalam usaha yang berkaitan dengan hasil kerajinan, khususnya tenun tradisional memahami bahwa saat ini jenis kain endek dan songket telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Jika aksi penjiplakan motif makin marak, tak menutup kemungkinan Pemprov Bali selaku pemegang hak kekayaan intelektual komunal melaporkan tindakan ini kepada pihak berwenang. “Ketika mencuri motifnya, berarti kita langgar aturan, jangan membela diri dengan dalih mencari penghidupan. Kalau dilaporkan, bisa kena denda dan itu jumlahnya tidak sedikit,” cetus Putri Koster sembari mengingatkan semua pihak agar jangan terjebak pada pola pikir pragmatis yang hanya berorientasi pada keuntungan, namun di lain pihak mengancam kelestarian kerajinan tradisional yang menjadi kebanggaan turun temurun. Dalam pengamatannya, tantangan berat dalam upaya pelestarian kerajinan tradisional tak hanya dihadapi daerah Bali, namun juga dihadapi daerah lain. “Situasi yang terjadi di Bali juga dihadapi daerah lain. Ingat, sektor kerajinan tradisional tidak sedang dalam kondisi baik-baik saja,” ungkapnya. Ia menegaskan, dirinya tidak alergi dengan kemajuan teknologi dalam menciptakan berbagai karya di sektor kerajinan. Hanya saja, ia berharap para produsen menciptakan sendiri motif yang akan diaplikasikan pada karya mereka. 

Acara penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap I Tahun 2023 juga dihadiri Ketua Gatriwara DPRD Bali Ny. Ningsih Wiryatama, Ketua DWP Provinsi Bali Ny. Widiasmini Indra, sejumlah pimpinan OPD Pemprov Bali dan pimpinan organisasi wanita dari beberapa lembaga. Kegiatan ditutup makin semarak dengan peragaan busana yang melibatkan tamu undangan.[*]

Senin, 13 Februari 2023

Pointer Kegiatan Ny. Putri Koster Menyaksikan Sasolahan Kidung Rasmi Sancaya Sanggar Mahasaba FIB Unud


Denpasar, Bali Kini -
Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyaksikan sasolahan bertajuk ‘Kidung Rasmi Sancaya’ yang dibawakan Sanggar Mahasaba dari Program Studi Sastra Bali Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana di Gedung Ksirarnawa, Senin (13/2/2023). Pertunjukan ini merupakan bagian dari panggung apresiasi sastra serangkaian peringatan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023. 


Mahasiswa Prodi Sastra Bali FIB Unud yang tergabung dalam Sanggar Mahasaba tampil memukau dengan suguhan seni teater yang memadukan sejumlah unsur kesenian yaitu tembang, pedalangan, tari hingga mesatua. Sesuai tema besar peringatan Bulan Bahasa Bali tahun ini yaitu ‘Segara Kerthi Campuhan Urip Sarwa Prani’, pertunjukan Kidung Rasmi Sancaya menceritakan tentang kehidupan nelayan yang sangat bergantung pada hasil laut. Dikemas secara apik, sesolahan juga menyelipkan sosialisasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengangkat martabat arak Bali.


Kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya usai pertunjukan, Ny. Putri Koster menyampaikan apresiasi atas penampilan Sanggar Mahasaba FIB Unud. “Senang sekali ketika menonton tadi. Jadi ingat, tahun 83an ibu juga seperti anak-anak itu, berlatih di dunia seni peran melalui teater,” ucap perempuan yang dikenal memiliki multi talenta di bidang seni ini. Menurutnya, Sanggar Mahasaba FIB Unud telah berusaha menunjukkan kemampuan terbaik. Pesan yang ingin disampaikan melalui cerita sudah dibawakan dengan apik oleh seluruh figur dalam pagelaran. Dari pengamatannya, setiap pemain punya kekuatan tersendiri yang mereka gabungkan untuk menyampaikan pesan cerita. Agar lebih menarik, dialog juga dikaitkan dengan isu yang berkembang di masyarakat. Ditambahkan oleh Putri Koster, setiap pementasan adalah proses untuk meningkatkan kualitas penampilan berikutnya. “Talenta itu seperti pisau, semakin diasah semakin tajam,” cetusnya.


Pada bagian lain, ia juga menyinggung sejumlah manfaat dari kegiatan ini. Menurutnya, selain dimaksudkan untuk mengasah talenta seni, kegiatan ini juga mengasah kepekaan mahasiswa untuk ikut peduli dan memahami apa yang dikerjakan oleh para pemimpin. “Jadi ikut senang melihat anak-anak dengan karakter dan akhlak mulia. Mereka punya kesadaran untuk mendukung apa yang tengah dikerjakan oleh para pemimpin. Di tengah hoax yang bertebaran, anak-anak kita masih mau mendengar dan membantu sosialisasi melalui jalur seni,” tuturnya. Ia berharap, talenta seni mahasiswa FIB Unud makin terasah dan berimbas pada kelompok lainnya. Diinformasikan olehnya, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster telah memberi wadah untuk mengasah bakat seni anak-anak yang menjadi tumpuan bagi tetap kukuh dan kokohnya NKRI[rls/r1]

Minggu, 12 Februari 2023

Raih Prevalensi Stunting Terendah Nasional, Provinsi Bali menjadi Lokus Studi Banding Pemprov Sumbar.


Pemprov Sumbar Melakukan Studi Banding Upaya Penurunan Stunting ke Provinsi Bali

Denpasar , Bali Kini - Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali menerima kunjungan kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (Sukra Paing, Pahang) 10 Februari 2023.


Tidak sendiri Wagub Sumbar, Audy Joinaldy turut didampingi oleh jajaran Satgas Percepatan Penurunan Stunting Sumatera Barat. Tujuannya adalah untuk mengetahui kiat dan upaya Pemprov Bali dalam mempercepat penurunan angka stunting di Bali. Seperti diketahui bahwa Provinsi Bali memperoleh peringkat terbaik nasional di tahun 2022 terkait Prevalensi Stunting di Indonesia. Dimana pada tahun 2022 angka Prevalensi Stunting di Bali hanya sekitar 8% yang menjadikan Provinsi Bali sebagai daerah dengan prevalensi stunting terendah di Indonesia.


“Di Bali tercatat bahkan melampaui target yang kami tentukan sebelumnya,” ungkap Wakil Gubernur Bali, Cok Ace. Ia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya Pemerintah Provinsi Bali melakukan upaya yang sama dengan daerah lainnya di Indonesia dalam upaya penurunan stunting. Namun yang berbeda, Pemprov Bali turut serta melibatkan masyarakat adat. “Penurunan kasus stunting di Bali kami juga banyak melibatkan masyarakat adat,” ungkap Cok Ace.


Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Nyoman Gede Anom. Ia menyampaikan bahwa pengaruh adat masih sangat kental di Bali sehingga interferensi juga difokuskan kepada masyarakat adat sampai tingkat dusun atau banjar melalui bendesa adat (ketua adat). “Ada kearifan lokal yang benar-benar kita gunakan baik saat prenatal, natal dan postnatal,” ungkapnya. Upacara-upacara yang dilakukan oleh masyarakat Bali ini menurutnya turut mempengaruhi prevalensi stunting di Bali karena secara tidak langsung gizi dan nutrisi anak dan remaja akan diawasi.


Sementara itu angka prevalensi Sumbar tahun 2022 naik menjadi 25,2 persen dari sebelumnya 23,3 persen di tahun 2021 jauh di atas prevalensi stunting nasional yang berada di angka 21,6 persen. “Bali ini hampir 2 tahun ekonominya hancur tapi kenapa stuntingnya turun. Jadi kami ingin (mendapatkan,red) sharing apa saja program yang dilakukan oleh Pemprov Bali,” ungkap Audy Joinaldy.[*/r1]

Rabu, 08 Februari 2023

Kejati Bali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Jasa Pelayanan PAM


BALIKINI.NET | DENPASAR — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020. 

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 08 September 2022, inisial RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020.

“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 Dokumen, Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan, RAS sebagai Tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan," terang Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH.,M.hum.

RAS Menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021, selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM. Akibat Perbuatan RAS, UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM mengalami kerugian Rp. 23.949.077.628,75. 

"Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli," sambung Luga. 

Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 s/d 2020. 

Selain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara. 

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tutup Luga.

Selasa, 31 Januari 2023

Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2023 Gubernur bali Berterimakasih kepada semua Faksi di DPRD Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan I tahun Sidang 2023 yang diikuti oleh pihak legislatif serta eksekutif, pada Senin (30/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan pendapat akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2024.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Bali yang terlibat atas pandangannya terhadap Raperda tersebut.

"Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerjadan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya. 

Selanjutnya, pihaknya akan membawa Raperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.

"Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan  terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi“Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," Sambungnya. (Ami)

Sabtu, 24 Desember 2022

Menyapa dan Berbagi", Ny. Putri Koster Sambangi Dua Kecamatan di Kabupaten Tabanan

Titip Pesan Untuk Senantiasa Menjaga Orang Tua Selain Menjaga Anak-Anaknya


Tabanan , Bali Kini -
Setelah minggu lalu mengunjungi warga Nusa Penida, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bali di penghujung tahun 2022 beliau melanjutkan kunjungan kerjanya yang dirangkai dalam "Menyapa dan Berbagi" di Kabupaten Tabanan, Sabtu (24/12).


Dua lokasi yang dikunjungi kali ini adalah Desa Angseri Kecamatan Baturiti dan Desa Buruan Kecamatan Penebel. Kunjungan kerja ini adalah salah satu program aksi sosial yang digerakkan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Tim Penggerak PKK Pusat yang kemudian diteruskan secara sinergi bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten, Kecamatan, Desa hingga Banjar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sekaligus memastikan kondisi masyarakat di lapangan terutama yang lanjut usia, bayi dan anak-anak, ibu hamil dan difabel dalam keadaan sehat. Kegiatan ini selain diisi dengan sosialisasi, bercengkerama langsung dengan warga juga dilengkapi dengan penyaluran bantuan sosial masing masing kepada ibu hamil, bayi atau anak gizi buruk, penyandang difabel, lanjut usia dan kader PKK.


Bantuan sosial yang diserahkan kepada masing-masing orang yang berhak menerima adalah 20 Kg beras, 1 krat telur, 2 liter minyak goreng dan susu. Disamping itu juga diserahkan 100 pohon tanaman durian, manggis, cempaka dan sandat serta 300 bibit pohon cabai. Selain pejabat Provinsi yang mendampingi, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali juga didampingi oleh segenap jajaran OPD Kabupaten Tabanan terkait.


Pada kesempatan ini, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster menitipkan pesan kepada orangtua agar menjaga putra-putri mereka agar tumbuh sehat dengan tingkat kematangan dan kecerdasan yang baik. "Mari kita kawal pertumbuhan dan perkembangan anak-anak kita agar jangan sampai kekurangan vitamin dan gizi di masa pertumbuhan emas mereka,” ujarnya 


Lebih lanjut, Ny. Putri Koster menambahkan agar orang tua mengawasi aktivitas anak-anaknya agar membatasi penggunaan handphone, terutama bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun. "Penggunaan handphone sejak dini akan mempengaruhi perkembangan mental mereka, yang kita takutkan adalah mereka mencerna informasi menjerumuskan dan mendapat  pengaruh buruk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak terkendali (apabila diluar pengawasan,red). Mari kita buatkan pola dan pemahaman bahwa handphone adalah alat komunikasi yang hanya boleh di pegang oleh orang tua atau orang dewasa. Selain itu radiasi sinar ultraviolet pada handphone akan sangat cepat merusak mata anak-anak, dan memberikan dampak buruk pada kesehatan jari-jari tangan mereka,” tegas Ny. Putri Koster.


Kunjungan kerja yang dilakukan di penghujung tahun ini juga digunakan untuk menyampaikan kepada para kader PKK untuk menyampaikan sekaligus meneruskan informasi terhadap warga lingkungannya, agar  turut mensosialisasikan kepada anak-anaknya terutama yang perempuan untuk tidak menikah di usia dini (belum matang) karena organ tubuh khususnya rahim yang belum kuat akan mengganggu pertumbuhan janin. Hal ini akan menyebabkan janin terganggu dan berpotensi lahir kurang sempurna.


Selain terkait bayi, remaja dan ibu hamil, Ny. Putri Koster juga menanamkan kesadaran bagi yang masih memiliki orang tua, agar orang tua mereka dijaga dengan baik layaknya saat mereka menjaga dan merawat kita hingga seperti saat ini, membesarkan dan mendidik kita dari kecil. Saya meminta kepada semuanya agar tidak memiliki pemikiran untuk menitipkan orang tua kita di panti jompo. Dan mengabdilah semasih orang tua kita ada di dunia,” tegas Ny. Putri Koster. [pro]

Selasa, 20 Desember 2022

Melalui RRI Pro Singaraja, Ny. Putri Koster Bicara Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Koperasi


BALIKINI.NET | SINGARAJA — Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster tampil sebagai narasumber di dua Radio yaitu RRI Pro Singaraja FM dan Singaraja FM yang mengusung tema ‘Peningkatan Ekonomi Keluarga Melalui Koperasi’ pada, Senin (19/12). 

Dalam pemaparannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa dari 10 Program Pokok PKK terdapat program nomor 8 yaitu pengembangan berkoperasi. Untuk itu, PKK memiliki tugas untuk turut memberikan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait fungsi dan peran koperasi dalam mensejahterakan keluarga. 

Menurut, Bunda Putri sapaan akrabnya Koperasi yang memiliki asas gotong royong dan kekeluargaan memiliki sejumlah fungsi dalam mewadahi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Dengan asas kekeluargaan, mengharuskan setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.

Sedangkan asas gotong royong dalam koperasi, mengamanahkan kepada anggota koperasi untuk menjalankan perekonomian rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha, dengan cara mengelola modal bersama-sama, ujar Ny Putri Koster kepada pendengar radio. 

Dalam kesempatan itu, Ny Putri Koster yang menggandeng Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina, mengajak seluruh masyarakat Bali yang memiliki potensi lokal dalam memproduksi kerajinan tangannya untuk bergabung membentuk koperasi secara sadar dan bekerja sama mewujudkan asas yang berkeadilan dan pemerataan. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap orang yang tergabung dalam kelompok kemudian membentuk koperasi sebagai wadah untuk menampung hasil karya atau produksi yang dihasilkan.

Selain itu, bahan-bahan produksi untuk kerajinannya juga disiapkan (hanya ditemukan/dijual) oleh koperasi itu sendiri, sehingga perputaran ekonomi akan jelas. “Saya contohkan produksi tenun. Jadi koperasi menyiapkan benang atau bahan kain tenun yang dijual dengan harga standar. Kemudian apabila benang ini sudah dirajut menjadi kain tradisional tenun maka koperasi tersebutlah yang akan menampung (membeli dari penenun yang juga termasuk menjadi anggota) dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat,” ujar wanita yang akrab disapa Bunda Putri.

Bunda Putri menyebutkan, pengelolaan manajemen koperasi harus jujur, telaten dan berkeadilan agar tidak ada usaha pribadi di dalam koperasi. “Bahan-bahan yang disiapkan juga bersifat standar dan kain tradisional yang dijual juga akan standar, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. Semua akan disesuaikan dengan harga bahan baku. Produksi kain juga tidak akan stagnan atau terhenti dalam waktu yang sangat lama lantaran menunggu hasil tenunan laku dulu,” imbuhnya. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Wayan Ekadina mengatakan, anggota koperasi memegang peranan penting dalam bidang pemasaran, namun apabila mereka belum maksimal dalam melakukan promosinya, maka koperasi yang berperan untuk melatih dan mengelola pemasaran dari produk anggotanya, yang kemudian dipasarkan melalui E-Katalog.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga menyerap hasil produksi lokal yang dihasilkan oleh anggota koperasi yang kemudian dimasukkan ke dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa. 

“Nah dari LPSE ini nantinya koperasi akan memasarkan komoditi produk lokal yang diproduksi oleh anggota koperasi tersebut, dan konsumen juga dapat memilih produk kerajinan yang diinginkan tanpa harus menunggu untuk datang ke toko dan bertatap muka dengan penjualnya. Di sini masyarakat juga harus memiliki rasa ‘jengah’ dan komitmen yang harus digerakkan, agar perputaran ekonomi dalam koperasi yang sedang dikelola akan tetap sehat dan bermanfaat secara maksimal baik untuk anggota dan masyarakat sekitarnya. Sehingga koperasi akan mampu mensejahterakan anggotanya,” ungkap Kadis Koperasi dan UKM Wayan Ekadina.

Dengan terbentuknya sebuah koperasi di tengah masyarakat, lanjut dia, maka secara tidak langsung akan mampu membangkitkan potensi lokal, anggota dan masyarakat sekitarnya yang berperan sebagai wadah perputaran ekonomi kreatif, karena semua orang bisa menjadi anggota koperasi dan semua memiliki peluang dalam membangun ekonomi melalui koperasi yang ada, namun harus memiliki komitmen, konsistensi dan dilakukan secara berkelanjutan (kontinyu).

Dijelaskan secara detail oleh Kadis Koperasi dan UKM Wayan Ekadina bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, bahwa koperasi memiliki beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yakni, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha 

Dijelaskannya lagi bahwa fungsi pertama dari koperasi adalah membangun sekaligus mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya secara khususnya dan masyarakat secara umum. Sekaligus juga untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyat.

Dalam dialog tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga berkesempatan untuk mendampingi Ketua PKK Provinsi Bali pada dialog di RRI Pro Singaraja FM

Rabu, 14 Desember 2022

Serahkan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 , Wagub Cok Ace Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Memilah


Dnpasar , Bali Kini  -
Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik. Sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok Oka Sukawati dalam sambutannya saat menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Rabu (14/12).


Ditambahkan Wagub Cok Ace, bahwa di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna. Badan publik dituntut untuk adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah, efektif dan efisien.


“Pemerintah Provinsi Bali, senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berbagai hal dilakukan utamanya dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat Bali dengan memasang wifi gratis di seluruh Bali melalui program Bali Smart Island sebanyak 1.834 titik, yang ditempatkan di Desa Adat, Obyek Wisata, Puskesmas, SMA/SMK dan SLB. Pada Tahun 2023 jumlahnya akan ditambah lagi sebanyak 469 titik sehingga menjadi 2.303 titik serta penambahan kualitas kecepatan wifi gratis menjadi 30 Mbps. Pemasangan wifi gratis ini, selain memberikan rasa keadilan terhadap akses internet yang menyeluruh, juga merupakan usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat Bali tanpa terhalang oleh ketiadaan jaringan internet,” imbuh Wagub Cok Ace.


Lebih lanjut, Wagub Cok Ace berharap agar masyarakat memanfaatkan wifi gratis ini untuk bisa mengakses informasi publik yang disediakan badan publik secara lebih cepat dan efektif. Selain itu penguatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan sehingga semua lembaga pemerintah atau badan publik mampu menyediakan informasi terkait program, kegiatan dan anggaran melalui website badan publik yang diintegrasikan dengan PPID selaku penyedia dan pengelola serta pemberi layanan informasi publik.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya membacakan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2022. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi. Hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik terdiri dari Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab/Kota, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten /Kota, Kategori Penyelenggara Pemilu /Pemilihan Kabupaten/Kota, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Pemerintah Desa, dengan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif.


Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali Tahun 2022 tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali dengan nilai 94,93  (Kualifikasi INFORMATIF), kategori instansi vertikal tingkat Provinsi adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dengan nilai 95,89 (Kualifikasi INFORMATIF). Dari 249 Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali yang ada, terdapat 247 yang lulus kualifikasi, dan dua (2) sisanya masih berada pada tingkat kualifikasi KURANG INFORMATIF.


Penghargaan yang diterima Badan Publik, hendaknya tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. “Gelorakan terus semangat pelayanan, sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, terpercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan Masyarakat Bali yang sejahtera. Untuk itu, maka semua badan publik wajib melaksanakan semangat keterbukaan informasi yang didasari atas satu tujuan yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ungkap Cok Ace.


Hal ini sejalan dengan visi Pembangunan Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pada Misi ke-22, yaitu: "Mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah".[pro]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved