-->

Senin, 22 Februari 2021

Pemkab Tabanan Gelar Rakor Tindak Lanjut Penanganan Covid-19

BaliKini,Tabanan – Pemkab Tabanan Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Pariwisata di Bali, yang dipimpin oleh PLH. Bupati Tabanan I Gede Susila di ruang Rapat lantai II kantor Bupati Tabanan, Senin (22/2).


Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas evaluasi PPKM Micro pertama memasuki PPKM Micro kedua dan langkah-langkah serta upaya antisipatif yang akan dilaksanakan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di Bali, khususnya di Tabanan.



Turut hadir dalam Rakor tersebut Dandim 1619 Tabanan Toni Sri Hartanto, Kapolres Tabanan yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol  I Nengah Sudiarta, serta para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan serta para Camat se-Tabanan.


Dalam pidato pengantarnya saat itu, PLH Bupati Tabanan I Gede Susila mengatakan, dalam penerapan PPKM, mulai dari I, II dan PPKM Micro serta memasuki PPKM Micro II, tentunya Pemerintah mengharapkan adanya penurunan penyebaran Covid-19. “Secara umum kemarin disampaikan bahwa perkembangan Covid dalam PPKM skala micro ini kita di Bali belum terlalu signifikan mengalami penurunan,” pungkasnya.


Oleh karena itu, Susila menjelaskan perlu adanya evaluasi untuk memaksimalkan tugas-tugas dan fungsi dari seluruh pihak terkait dalam penanganan Covid-19 ini, serta melakukan langkah-langkah dan upaya antisipatif yang lebih baik lagi.


Terbilang sampai saat ini, sesuai dengan keterangan Kadiskes Tabanan I Nyoman Suratmika dalam Rakor tersebut mengatakan, Tabanan masih berstatus Zona merah Covid-19. Dari bulan januari 2021 mengalami peningkatan yang signifikan, sementara memasuki bulan februari 2021 telah mengalaami penurunan dengan adanya penerapan PPKM.


“Bahkan yang paling rendah di bulan februari ini, ada pernah 9 kasus dalam satu hari, yakni pada tanggal 14 februari, yang paling tinngi 38 kasus. Di bulan januari sampai pernah 60 sampai pernah 70 kasus dalam satu hari,” ujarnya.


Ia menambahkan sebaran kasus di Tabanan yang dirinci per kecamatan yaling tinggi masih di Kerambitan, kemudian Kediri dan Tabanan. “Kemudian secara keseluruhan kesembuhan kita di Tabanan rata-rata 93 persen, angka kematian 3 persen dan angka yang sedang dirawat 4 persen,” imbuhnya.


Dengan perkembangan yang cukup bagus tersebut, I Gede Susila meyakini seluruh jajaran di Pemkab Tabanan bersama jajaran Forkopimda menjalankan fungsi pokok dan bergerak terus tanpa henti untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.


Disamping itu, Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran terkait agar menjalankan tugas dengan baik, meningkatkan semangat gotong-royong dan meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Mengingat PPKM Micro tahap kedua sudah dilaksanakan mulai tanggal 23 februari 2021.


“Mudah-mudahan satu minggu kedepan ini sudah selesai. Kita berharap vaksin akan segera dilaksanakan kemudian Covid segera mulai turun hingga zona hijau,” harap Susila. [tb/r1]

Bupati Suwirta Buka Musrenbangcam Dawan,

Harapkan Masing-masing Desa Selaraskan Persepsi Disaat Menyusun Usulan

BaliKini,Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Dawan melalui aplikasi zoom meeting dari ruang kerjanya, Senin (22/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022. Musrenbangcam ini juga diikuti para anggota DPRD Dapil Dawan, Kapala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, para Kepala OPD dan Camat Dawan I Dewa Widiantara.



Dalam arahannya tersebut, Bupati Suwirta berharap agar dimasing-masing Desa bisa menyelaraskan persepsi disaat menyusun sebuah usulan melalui program "Bedah Desa". Usulan yang dirancang juga harus sesuai dengan kebutuhan. "Usulan dari bedah desa yang menjadi prioritas harus dipahami dengan baik. Disaat membuat usulan mari satukan persepsi, jangan berbasis kepentingan tetapi berdasarkan kebutuhan," harap Bupati Suwirta.


Bupati asal Nusa Ceningan ini juga menambahkan agar masing-masing Desa disaat menyusun anggaran harus selektif dan efesien sesuai dengan perencanaan yang benar, mengingat dana ditahun ini masih dipakai untuk penanganan Covid-19. "Meskipun situasi masih seperti ini, mari jaga semangat dan komitmen untuk melanjutkan Pembangunan di Kabupaten Klungkung, khususnya di Kecamatan Dawan," Imbuhnya.


Sementara itu, menurut Camat Dawan I Dewa Widiantara kegiatan Musrenbangcam ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022. Pihaknya menjelaskan rincian kerja Pemerintah Kecamatan Dawan dari kegiatan awal 42 usulan senilai 25 Miliar hasil Musrenbangdes diprioritaskan menjadi 22 usulan dengan nilai Rp. 17,630,000,000,00. Adapun usulan tersebut diprioritaskan ke pembangunan fisik seperti, lanjutan pembangunan Gor Kecamatan Dawan Rp. 2,000,000,000,00, pengaspalan jalan melingkar di Dusun Kanginan, Desa Paksebali Rp. 1,432,000,000,00 dan pembangunan fisik lainnya.(puspa/r1).

Antrean Gerai Mie Kober di Peguyangan Ditertibkan Lantaran Berkerumun dan Abaikan Prokes

BaliKini ,Denpasar - Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran Protokol Kesehatan. Pada Minggu (21/2) malam dilaksanakan penertiban kerumunan sebuah  di Gerai Mie di  Peguyangan. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.  



Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai  Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan. 


"Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," jelasnya



Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik. 

Dari Infotmasi di lapangan Gerai Mie yang sudah sering kena sidak itu tetap saja membangkang dugaan kuat ada orang besar sebagai oner peusahan  itu yang memiliki cabang cukup banyak di bali .

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra menambahkan "Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19," harapnya. (hms/r1).


Minggu, 21 Februari 2021

Bagikan Masker, Sosialisasikan Prokes 6 M Sasar Pedagang dan Warga

Balikini, Denpasar-Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur bersama TNI/Polri berlangsung pada Sabtu (20/2). Kegiatan ini menyasar para warga dan pedagang dengan mensosialisasikan penerapan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan dan juga melaksanakan pembagian masker. 


Perbekel Desa Penatih Dangin Puri, I Wayan Kamar mengatakan pelaksanaan kegiatan posko terpadu tangguh covid 19 Desa Penatih Dangin Puri dalam PPKM Mikro telah berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihaknya melibatkan TNI/Polri dan juga satgas desa dengan pelaksanaan edukasi tentang prokes dan juga melaksanakan pembagian masker kepada para pedagang dan juga warga. “Saat ini Desa Penatih Dangin Puri masuk pada zona kuning yang sebelumnya sempat masuk dalam zona hijau, sehingga edukasi dalam penerapan prokes terus dilaksanakan serta juga mengantisipasi langkah penyemprotan disinfektan di lingkungan warga,” ujarnya


Lokasi edukasi dalam penerapan disiplin prokes 6 M dilaksanakan menyasar para pedagang yang ada di lingkungan desa dan juga lingkungan masyarakat. Sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “ Pentingnya program PPKM berbasis mikro ini dapat terus tersosialisasikan kepada masyarakat yang nantinya secara bersama-sama dapat memahami terlebih penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga disiplin prokes ini dapat terus ditingkatkan serta mampu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” ungkapnya. (pur/r1)


Baliakini,Klungkung -
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan instansi terkait, menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Nomor 197/SatgasCovid19/II/202, hal Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi orang tanpa gejala - gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Bupati Klungkung, Sabtu (20/2), hadir Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kadiskes, Ni Made Adi Swapatni, Kalak BPBD, Putu Widiada, Kasatpol PP, Putu Suarta, Kepala BPKPD, Dewa Geriawan, Kepala BPMKBPD, Wayan Suteja dan Kadisos, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.


Dalam surat Sekda Bali itu disebutkan pembayaran hotel karantina orang tanpa gejala – gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID 19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan Hotel Karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 mulai Bulan Maret 2021, maka evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.  Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021.


Dalam surat itu juga disebutkan agar Satgas Gotong Royong Covid-19, melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dimaksud dan pasien Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat), dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.


Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung usai pertemuan mengatakan, Kabupaten Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel. Menurutnya, dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut. [r1]

Jumlah Pasien Covid Dalam Perawatan Seluruh Bali Meningkat


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Minggu, 21 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan ada 2.443 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif msih terus ada penambahan mencapai 326 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 275 orang dan kali ini ada tambahan 8 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 875 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 32.511 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 29.193 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Jumat, 19 Februari 2021

Isi kekosongan Kursi Bupati , Sekda I Nengah Ledang ditunjuk menjadi Plh Bupati Jembrana

BaliKini, Jembrana  - Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan pj Sekda Jembrana Nengah Ledang sebagai pelaksana harian ( Plh) Bupati Jembrana .Penyerahan SK dilaksanakan di  gedung Jayasaba Denpasar , selasa sore 16/2/2021.


Birokrat asal desa Kaliakah Kecamatan Negara  itu dilantik untuk mengisi kekosongan kursi bupati yang berakhir kepemimpinannya di bulan ini.



Penyerahan SK Plh Bupati bersamaan  dengan  lima  kabupaten  di Bali lainnya , yang juga  melaksanakan pilkada serentak desember lalu .


Dengan jabatan baru tersebut,I  Nengah Ledang kini resmi merangkat tiga jabatan sekaligus. Sebelumnya , mantan Camat Mendoyo dan Kepala Dinas  BPMPD Jembrana ini  dilantik menjadi Pj Sekda  oleh Bupati jembrana I Putu Artha pada 4 januari 2021. Sedangkan jabatan sebelumnya sebagai  asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana masih dijabat hingga kini sejak dilantik 17 pebruari 2019 lalu 


Usai ditunjuk  sebagai Plh Bupati, I Nengah Ledang mengatakan kepercayaan dan jabatan yang disandangnya kini sebagai amanah dan tanggung jawab . Yang jelas satu tugas besar sudah menantinya  yakni mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati Jembrana terpilih yang jika sesuai rencana akan digelar akhir pebruari 2021.

"  Saya hanya melaksanakan tugas - tugas sehari hari bupati jembrana. Juga  melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada bapak  gubernur. Tentu fokus saat ini juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Muda mudahan berjalan lancar, " katanya singkat.

 

Seperti diketahui, Kabupaten Jembrana  merupakan satu  dari enam daerah di Bali yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Namun hingga berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati pada 17 Februari 2021, belum ada pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.


Pelnunjuka Plh Bupati demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jembrana.



Untuk itu , Gubernur Bali Wayan Koster   mengeluarkan surat keputusan Gubernur Bali  nomor 236 /01-A/HK/2021 tanggal 10 pebruari 2021  perihal penunjukan pelaksana harian bupati Jembrana. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 17 pebruari 2021 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. ( Abhi/R3) 

Pertamina Sebut Layanan Pertashop Diminati di Bali Tembus 1.000 Liter Perhari

BaliKini ,Badung -Sebagai upaya agar terus memberikan kemudahan akses masyarakat mendapatkan energi, layanan distribusi energi secara langsung ke Pertashop.Maka Pertashop berlokasi di Pasar Mengwi, Kabupaten Badung,Provinsi Bali dinilai merupakan bagian penting dari program OVOO (One Village One Outlet) digalakkan Pertamina. Semenjak mulai melayani masyarakat,27 Februari 2020 silam, Pertashop Mengwi telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,itu disampaikan, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading (C&T), Mas'ud Khamid dan Executive General Manager Pertamina Regional Jatimbalinus, C.D. Sasongko,di Desa Mengwi, Kabupaten Badung,Rabu (17/2). 


"Rata-rata penyaluran Pertashop di Desa Mengwi mencapai 900 - 1.000 Liter per hari. Dengan adanya Pertashop di Mengwi, masyarakat dapat mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih dekat dan cepat mengingat jarak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) terdekat berjarak beberapa kilometer dari Desa Mengwi," sebutnya.

Di Provinsi Bali sendiri, terdapat 11 titik Pertashop sudah beroperasi melayani masyarakat sampai saat ini, tersebar di 7 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali, diantaranya 2 titik di Kabupaten Badung, 2 titik di Kabupaten Bangli, 2 titik di Kabupaten Tabanan, 2 titik di Kabupaten Karangasem, 1 titik di Kota Denpasar, 1 titik di Kabupaten Gianyar, dan 1 titik di Kabupaten Buleleng.

"Di tahun 2021 ini, Pertamina Marketing Region Jatimbalinus berencana untuk meningkatkan layanan Pertashop dengan penambahan outlet di Bali dan telah ada 23 titik lokasi dalam proses pembangunan di bulan Februari ini," jelasnya.

Selanjutnya,Nicke menyampaikan, bahwa Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi  dengan skala lebih kecil dari SPBU dimiliki oleh Pertamina dan telah memenuhi aspek legalitas dan aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment). 

"Pertashop merupakan lembaga penyalur yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam bentuk BBM yang berkualitas bagi masyarakat pedesaan yang akan memudahkan masyarakat di wilayah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses menuju SPBU Pertamina, sehingga masyarakat dapat menikmati produk unggulan dari Pertamina dengan lebih mudah," paparnya.

Tinjauan Pertashop dilakukan memiliki banyak harapan kedepannya. Dengan harga dan kualitas yang sama dengan BBM yang dijual di SPBU, Nicke berharap Pertashop dapat menjadi jawaban untuk pemerataan distribusi energi yang akan memberikan multiplier effect bagi perkembangan ekonomi di pedesaan. 

Tidak hanya menjual BBM saja, masyarakat dapat menemukan produk Bright Gas 5,5 Kg dan Pelumas Pertamina di Pertashop. Pertamina juga membuka kesempatan bekerjasama bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian desanya melalui Pertashop.[ag/2]

Kamis, 18 Februari 2021

lni Cara Mengantisipasi Mafia Tanah


BaliKini,Badung -
Dimasa Pandemi terlihat ada kecendrungan akan munculnya tindak kejahatan Baik dengan kekerasan atau tipu-menipu.Seperti salah satunya tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah.

Adapun upaya antisipasi jangan sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya yang perlu menjadi perhatian.Seperti disampaikan,salah satu akademisi atau dosen Notariat Universitas Warmadewa yang juga Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI),Kamis,(18/2) saat ditemui di ruang kerjanya di Kuta, Badung mengatakan, memang ada beberapa hal peting diperhatikan mulai dari jagan pernah memberikan sertifikat tanah asli maupun KTP kepada orang yang tidak memiliki integritas.

"Yang perlu diperhatikan adalah Jangan pernah memberikan atau menitipkan sertifikat tanah asli kepada orang yang tidak memiliki jelas  integritas. Dan jika ingin berurusan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan lagi PPAT tersebut setidaknya bisa dilakukan pengecekan bahwasanya PPAT, Notaris tersebut bukan abal-abal karena ada kemungkinan saat ini berkembang kejahatan yang seperti itu," sebutnya.

Jadi bisa dikatakan bahwa mafia tanah tersebut  menjadi satu  tim:, dia penjualnya, dia pembelinya dan bisa juga notaris atau PPAT nya dilakukan koplotan itu  juga.

"Jadi, bisa saja saat tertentu begitu penitipan sertipikat asli, KTP, KK dan PBB, mereka akan pergi atau menghilang begitu saja termasuk kantor Notaris dan PPAT nya hilang," cetusnya.

Selanjutnya, dengan beberapa modus yang telah terjadi maka KTP asli,jangan terlalu mudah memberikan identitas tersebut. Karena, jika dilihat dari kelemahan saat ini yang sempat disampaikan Kementrian ATR/  Badan Pertanahan yaitu sertifikat tanah tidak ada foto pemilik. Sehinga peralihan yang dilakukan oleh  pemegang haknya bisa tidak jelas karena tidak berisi pas foto. .Akan tetapi, sertifikat yang diketahui saat ini sertifikat tanah tersebut tidak muncul dengan foto siapa pemegang hak saat. 

"Sehinga ada nama, identias KTP cocok dalam sertifikat maka seolah-olah itu pemiliknya.Karena, dalam sertifikat tidak ada fotonya jadi orang akan mudah memalsukan identitasnya," katanya.

Selanjutnya perlu diperhatikan jika ada transaksi atau peralihan hak didasarkan dengan sertifikat pengganti. Misalnya, dinyatakan pernah hilang atau dinyatakan hilang, sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh kantor pertanahan yang. dijadikan dasar peralihan tersebut selanjutnya maka perlu dilakukan cek dan ricek kembali.

"Maka harus dilakukan beberapa kali pengecekan, karena bisa saja sertifikat pengganti tersebut merupakan bagian dari pengelabuan atau ada keterangan tidak sebenarnya atas permohonan sertipikat pengganti tersebut. .Akan tetapi,diterbitkan secara  benar, prosesnya benar, akan tetapi karena proses penerbitanya dilakukan dengan menutupi hal-hal yang sebenarnya.Atau memasukan keterangan palsu terhadap penerbitan," paparnya.

Dalam hal ini PPAT  juga harus jauh lebih berhati-hati menerima pendaftaran  peralihan, apabila didasarkan  dengan sertifikat pengganti. Memang dalam hal ini tidak ada kewajiban PPAT atau Notaris  MENGECEK syarat kelengkapan  secara material,berkaitan dengan benar atau tidak KTP, identitas, pemegang hak tersebut diterbitkan oleh catatan sipil terutama berkaitan dengan nama serta foto disesuaikan.

"Jangan sampai dalam kaitan dengan hal tersebut ada 'mafia tanah' masuk dan melakukan transaksi, yang akhirnya menyeret PPAt menjadi bagian oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak tersebut," ucapnya.

Maka terkait hal tersebut harus  dilakukan secara bersama-sama melakukan proses pendalam lebih jauh.Sehigga  nantinya akan dapat meminimalisir kasus manipulasi peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan dasar etikad yang tidak baik atau bad faith. 

Sembari Dirinya menambahkan, masyarakat jangan sampai tergiur dengan harga tanah yang tinggi dan PPAT atau Notaris jangan juga tergiur dengan  biaya yang akan kita dapatkan. Karena masalah yang timbul nantinya akan menguras energi, waktu dan kerugian yang tidak kecil.[ag/r2]

Diimingi Belikan Laptop dan HP, Belia 13 Tahun ini Dicabuli Ayah Tiri

BaliKini,Denpasar - Belia berumur 13 tahun ini akhirnya berhasil menggiring kebejatan ayah tirinya berinisial AA ke jeruji besi. Jaksa menuntut hukuman selama 8 tahun penjara terhadap pria berumur 45 tahun itu akibat perbuatannya mencabuli anak tirinya.


Aksi bejat ayah tirinya ini dilakukan dengan memanfaatkan situasi pandemi yang mengharuskan korban anak mengahadapi pendidikan secara online. Karena selama itu si korban anak selalu meminjam HP Ayah tiri dan ibu kandungnya saat menerima pelajaran lewat daring.



Akal buluspun dilakukan ayah tiri yang tidak kuat melihat kemolekan anak tirinya. Dimulai dari awal bulan Mei 2020, korban anak diimingin akan dibelikan sebuah Handphone. Hingga berlanjut akan dibelikan sebuah laptop.


Puncaknya, 26 Mei 2020 tubuh belia berhasil digagahi. Perbuatan itu dilakukan ayah tirinya hingga 16 Juni 2020 di rumahnya di seputaran Denpasar. "Korban dijanjikan akan dibelikan Handphone dan laptop. Tapi juga diberikan," tulis dalam dakwaan oleh Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH.


Merasa dikelabui oleh ayah tirinya, korban anak akhirnya mengadukan kepada ibu kandungnya. Pasalnya, selama dicabuli, selalu menerima ancaman oleh ayah tirinya. Begitu dipolisikan, terdakwa langsung kabur. Polisi berhasil mengamankan setelah dua pekan lamanya buron di Jakarta Timur, Minggu, 12 Juli 2020. 


Selain menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar rupiah yang dapat digantikan dengan penjara 3 bulan. 


"Menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sebut jaksa dari Kejari Denpasar.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved