-->

Selasa, 23 Februari 2021

72 Kasus Narkotik Diamankan Selama Operasi Antik Agung


Balikini,Denpasar
- Selama dua pekan (4-19 Februari 2021) Jajaran Ditresnarkoba Polda Bali dalam giat Operasi Antik Agung menangkap 72 orang pengedar dan penyalahguna narkoba.


"Selama Operasi Antik ada 64 kasus yang kami ungkap, dimana 31 orang memang target operasi (TO) dan 33 non TO. Dimana dari 72 tersangka ditangkap rata-rata jenis kelamin laki-laki 67 orang dan 5 orang wanita) serta WNA 4 orang," kata Ditresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin dalam keterangannya di Polda Bali, Denpasar, Selasa 23 Februari 2021.


Dari 72 tersangka didapati barang bukti sabu 417,029 gram, ganja 884 gram, ekstasi 125 gram, 12 butir ektasi, 12,8 cocain, heroin 1,3 gram, tembakau gorila, 57,5 gram, hasis, LSD, khetamin, pil erimin 100 butir, uang Rp290 ribu.


Khozin mengakui, kasus narkotika di Bali terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya pada operasi yang sama. "Secara logika, saya melihat selama covid-19 ini orang takut keluar rumah, tapi narkoba tidak pernah putus dan peminatnya banyak seperti yang paling banyak didapat oleh polresta," ucapnya.


Diterangkan Khozin, penyebab tingginya peredaan narkoba karena faktor ekonomi sehingga narkoba ini tidak akan habisnya. Dimana rata-rata 60 persen pelaku sebagai pengedar dan 40 persen sebagai pemakai.


"Alasan mereka menjadi pengedar karena mencoba memakai dulu dan dikasi gratisan. Kemudian pelahan menjadi penjual dan barang haram itu dijual lagi ke rekannya," ucapnya.


Untuk asal barang haram ini, rata-rata dipesan dari Vietnam dan Thailand. Terkait berapa harga barang terlarang ini dijual dipasaran saat kondisi krisis ekonomi dimasa pandemi, dikatakan salah satu tersangka, harga narkoba kian menurun permintaan banyak dan untungnya menipis.[ar/r5]

Beli Sabu Dari Napi Kerobokan, Pemuda asal Dompu ini Dihukum 4 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Pemuda asal Dompu bernama Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan bersalah dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Ia pun dihukum selama 4 tahun penjara.


Pemuda berumur 26 tahun ini oleh Hakim Novyartha,SH.MH dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009. 


"Menghukum terdakwa Darmawan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar yang dapat digantikan dengan penjara selama empat bulan," putus hakim secata virtual dk PN Denpasar.


I Putu Bayu Pinarta,SH selaku Jaksa Penuntuy Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 6 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Terdakwa melalui Posbakum memilih untuk menerima.


Tertulis dalam dakwaan bahwa terdakwa sebelumnya dipesan sabu oleh Feri (DPO). Selanjutnya terdakwa memesan kepada seorang napi yang dikenal nama Joker warga binaan di LP Kerobokan.


Satu paket sabu yang dibelinya seharga Rp.650 ribu itu langsung dibawa pulang ke kosnya Jalan Wayan Gentuh X No.10 Banjar Kwanji, desa Dalung. 


Tak berselang lama, pukul 00.30 Wita, Rabu, 21 Oktober 2020 petugas datang dan melakukan penggledahan. "Petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat mencapai 0,34 gram," tutup Jaksa.[ar/r5]

Senin, 22 Februari 2021

Pekerja Penghasilan Menengah ke Bawah Tunggu Stimulus Baru

 


 

Kongres AS kembali mulai bersidang 22 Februari setelah reses sepekan. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah paket stimulus yang diusulkan Joe Biden yang diharap bisa mengatasi dampak ekonomi pandemi, di tengah data ekonomi bervariasi dan masih tingginya angka pengangguran.

Empu Keris Pejetan Seorang Wanita, Nyi Sombro

Bali Kini -Keris pejetan bisa terjadi karena para empu jaman dulu sangat sakti. Sehingga Empu ini punya ciri setiap membuat pusaka. Dari bentuk yg ditampilkan oleh sang empu pada jaman dahulu (Mjapahit), maka bentuk keris pejetan akan terlihat sedikit kaku dan biasanya berupa pejetan tangan dan hanya dengan ibu jari. 



Sang empu membentuk keris sering terlihat permukaan yang terlihat cekung yang berupa bekas ibu jari dari sang empu. Membuat keris dengan pejetan tangan merupakan hal yg biasa bagi para empu yg hidup pada waktu itu. Pada zaman sekarang ini, tak banyak empu yg mampu melakukan pembentukan keris dengan pejetan tangan, mungkin karena kemampuan ilmu kanuragan memang sudah jauh berada dibawah pengetahuan para empu pada masa lalu. 


 “Empu yang terkenal dengan keris pejetannya misalnya Nyi Sombro. Dia ceritanya berasal dari Jawa barat,”kata KRT Indro Aryo Nagoro. 

Ditambahkannya, dalam proses membuat keris saat pengisian gaib pada keris lewat cara dipejet (ditekan-bhs Indonesia ) dengan tangan kosong. Biasanya ketika memejet keris ketika besi yang ditempa masih panas, menyala merah. 


 Dalam pengisian gaib, empu memasukan kekuatan yangg berasal dari dirinya (berupa daya Bio Magnetik Elektrik) ke dalam wesi aji yang sebenarnya telah memiliki kekuatan magnetik elektronika. Sehingga terbentuklah isi dalam wesi aji. Untuk mengetahui isi / khodam yg berada dalam keris, maka dapat dilakukan dengan melepas jiwa (sukma) dan melakukan komunikasi dengan kekuatan yang berada dalam keris tersebut.


 “Saya pernah mendapat keris pejetan yang ada tanda sidik jari empu pembuatnya. Keris itu asli dibuat empu jaman dulu,”katanya.

 Lalu bagaimana membedakan keris pejetan asli atau palsu? Dituturkannya bagi yang telah berpengalaman dengan melihat keris pejetan secara batin telah mengetahui keris itu asli atau buatan baru yang direkayasa seperti pejetan. Salah satu cirinya misalnya bentuk keris pejetan buatan Nyi Sombro biasanya berbentuk bethok, keris kecil. Meski di keris-keris yang lebih besar juga ada pejetan. 


 “Jumlah pejetan  dalam keris biasanya ganjil yaitu 3, 5, 7 dan seterusnya,”tukasnya.


 Dulu proses pembuatan sebilah keris bertuah (keris dengan muatan gaib) pun tak sembarangan. Tak seperti pengrajin-pengrajin keris zaman sekarang yang dapat membuat keris dalam waktu kurang dari dua minggu, pembuatan keris bertuah ini dapat memakan waktu berbulan-bulan dengan berbagai ritual yang harus dijalani. Dari mulai membuat sesaji, berpuasa, sampai bersemedi di tempat-tempat khusus seperti Pura atau gunung. 


Pembuatannya selalu disertai doa-doa tertentu, berbagai mantera, serta upacara dan sesaji khusus. Doa pertama seorang empu ketika akam mulai menempa keris adalah memohon kepada Yang Maha Kuasa, agar keris buatannya tidak akan mencelakakan pemiliknya maupun orang lain. Doa-doa itu juga diikuti dengan tapa brata dan lelaku, antara lain tidak tidur, tidak makan, tidak menyentuh lawan jenis pada saat-saat tertentu.


Bahan baku pembuatan keris adalah besi, baja, dan bahan pamor. Selain itu perlu juga menentukan kapan hari baik untuk memulai pembuatan keris tersebut. Kemudian penting juga untuk mengadakan upacara pembersihan terhadap alat-alat yang akan digunakan berupa cetakan keris yang terbuat dari tanah liat. 


Setelah itu logam besi campuran dilelehkan dalam cetakan yang akhirnya akan membentuk kelok-kelok sebilah keris, sesuai kehendak si pembuat. Barulah kemudian dengan teknik-teknik tertentu keris disempurnakan dengan pahatan-pahatan pada permukaannya hingga menghasilkan bentuk dan motif yang khas.


“Keris ini untuk menunjukkan kesaktian pemilik kerisnya. Jaman dulu ketika ada orang memiliki keris pejetan menimbulkan rasa segan dan takut pada orang lain,”tandasnya.

 

Tanda pejetan ini berada di bilah keris yang ada pamornya. Diterangkan oleh Indro, pamor adalah suatu bentuk lapisan yang terbentuk pada saat pengerjaan keris yang berulang-ulang dikenakan pemanasan pada tungku. Pada saat proses berlangsungnya pembuatan keris, maka keris dipanaskan beberapa kali agar dalam pembentukkannya dapat sesuai dengan yang diinginkan. (dody/r3)

Minuman Brem, Tuak da Arak Bali, Minuman Sah Diperjualkan

BaliKini,Denpasar - Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan pada Senin, 2 Pebruari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. 



Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu ditegaskan Gubernur Bali dalam rilis resmi yang dibagikan Humas Provinsi Bali, Senin (22/2/2021).


Dituliskan bahwa sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. 


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang￾Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal. 


Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 



Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014. 


Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. 


Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali. Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali. 


Dalam hal ini, Gubernur Bali akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak. 


"Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar. Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," tulisnya.


Untuk menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek￾praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.


Gubernur Bali atas nama Pemerintah dan Krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar￾besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.[ar/r5]

Dititipi Dompet Berisi Sabu, Pria Indramayu ini Dihukum 4,5 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Yudi Teguh Wahyu, pria berumur 46 tahun asal Indramayu, Jawa Barat ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. 


Hukuman yang dibacakan oleh Hakim Wayan Kimiarsa,SH.MH, dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum menyimpan serta melakukan transaksi jual beli narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 1,44 gram.  


"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU narkotika No.35 tahun 2009. Menghukum sodara terdakwa selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.800 juta, subsider 3 bulan," putus hakim yang dibacakan secara virtual.


Jaksa Jaksa Hevy mewakili Fitri Candrawati,SH yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa hanya mengangguk sambil mengatakan menerima.


Dalam dakwaan disebutkan jika sehari sebelum diamankan, terdakwa awalnya memesan sabu dari temannya bernama Bagong (DPO). Satu paket sabu dibelinya seharga Rp.500 ribu. Begitu paket sabu didapat, Bagong menghubungi terdakwa akan datang ke kos terdakwa malam pukul 21.00 wita.


Singkat cerita mereka berdua nyabu bareng di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Pemogan (belakang Adam Gym). Hingga larut malam, Bagong meletakkan dompetnya di atas meja kos terdakwa dan berjanji akan balik lagi.


Hingga siang hari, Jumat, 6 November 2020 Si Bagong belum juga datang dan sekitar pukul 15.45 Wita saat terdakwa baru bisa tidur, kamar kosnya digedor petugas. Saat itu petugas menemukan satu paket sabu yang sudah digunakan terdakwa.


Anehnya, dalam penggledahan di kamar kos terdakwa, kembali Polisi menemukan 6 paket sabu di bungkus permes lotte dan 4 paket sabu di dalam dompet milik si Bagong. Terdakwa sempat berkelit bahwa sebanyak 10 paket sabu itu bukan miliknya.


"Selain total 11 paket sabu yang ditemukan petugas, juga diamankan alat hisap bong yang baru habis digunakan terdakwa," tulis Jaksa dalam dakwaan.[ar/r5]





Realisasi Aksi Pemberantasan Korupsi KPK di Jembrana Lampaui Rata-Rata Nasional

BaliKini, Jembrana - Realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di pemerintah kabupaten Jembrana  mampu melampaui rata-rata nasional. Jika bandingkan dengan tahun 2019 yang hanya memperoleh nilai 67 persen kini di tahun 2020 aksi program naik yakni, dengan nilai 85,13 persen. 


" Realisasi jembrana itu  telah terverifikasi per tanggal 5 Januari 2021.Ini mengindikasikan pemerintah kabupaten Jembrana dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi masih dalam katagori baik,”ujar plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang saat menerima suvervisi dari tim KPK RI bagian suvervisi dan pencegahan korupsi  di aula Jimbarwana, senin 22/2.

 

Dalam acara yang dihadiri pimpinan OPD di lingkup pemkab Jembrana hadir sugeng basuki selaku kepala satgas wilayah V kordinasi dan suvervisi KPK sertaArdiansyah  Putra , selaku Kasatgas penindakan KPK.

Ledang menambahkan salah satu terobosan KPK RI dalam pemberantasan korupsi terintegrasi dengan sistem pelaporan mellaui aplikasi MCP kopsurgah. 

" Hasil Jembrana cukup bagus diantaranya  bapeda ,keuangan dan pengelolaan aset nilainya 91.6 %, bagian layanan pengadaan untuk.pengadaan barang dan jasa dengan nilai 90,5 persen, pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan nilai capaian 92,8 persen, Inspektorat untul.indikator APIP 60,2 persen , indikator manajemen ASN dengan nilai 100 persen " papar Ledang 



Terkait adanya kekurangan berupa catatan KPK, Ledang berharap, dapat diketahui secara luas oleh perangkat daerah dan memperoleh tindak lanjut yang positif yang menjadi area intervensi,”kami di pemerintah kabupaten Jembrana baik Eksekutif maupun Legislatif, dari awal sudah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya peningkatan kwalitas tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan,”ungkapnya.


Sementara, ketua Satgas V Korsup KPK RI, Sugeng Basuki, memberika  apresiasi dengan capaian dan realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten Jembrana. Pasalnya, pemerintah kabupaten Jembrana mampu melampaui nilai rata-rata nasional,”kami mengapresiasi terhadap pemerintah kabupaten Jembrana dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sejak ak tahun 2019 hingga tahun 2020 melampaui target nasional yakni, nilai 75 persen sedangkan pemerintah Kabupaten Jembrana mampu dengan nilai 85 persen,”ujarnya.


Untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi, Sugeng Basuki juga akan tetap melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Kabupaten Jembrana.


Selama ini KPK dikenal dengan aksi penindakan. Tapi itu belum cukup memberantas korupsi selama akar permasalahannya belum dicabut ."  Karena itu melalui sistem ini kita lakukan pendampingan sedari awal sehingga korupsi bisa dicegah ," sebutnya.


Ia menambahkan peluang korupsi timbul dari niat dan kesempatan ada."   kami tetap untuk melakukan pembinaan dan pendampingan. Maka itu perlu SDM diberdayakan tidak hanya ditataran pemkab tapi juga  sampai kedesa. Jangan sampai ada kasus tipikor," pungkasnya.(eka/r2)

Update Perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar

 Kasus Sembuh Bertambah 142 Orang dan Kasus Positif Bertambah 129 Orang

BaliKini,Denpasar - Penambahan kasus sembuh dan positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Pada Senin (22/2) Kota Denpasar mencatatkan penambahan kasus sembuh Covid-19 sebanyak 142 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 129 orang. 


 “Hari ini kasus positif bertambah sebanyak 129 orang dan kasus sembuh bertambah 142 orang, hari ini tren kasus covid 19 masih tinggi, tren penularan yang masih terjadi ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (22/2).



 “Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah telah menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat drastis, tanpa di sadari peningkatan ini jauh berbahaya dari rata-rata angka Covid-19 pada tahun 2020 lalu,” imbuhnya


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Karenanya bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius Satgas Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


Dalam kesempatan tersebut Dewa Rai juga mengajak  masyarakat untuk mengurangi mobilitas,  dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini mengingat tren peningakatan kasus yang diiringi dengan menurunya angka kesembuhan akan berpengaruh pada ketersediaan ruang isolasi dan perawatan.


“Mohon kepada masyarakat untuk  melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, hal ini mengingat tingkat hunian isolasi dan ICU yang terus meningkat berpengaruh kepada kesediaan ruang rawat,” jelasnya


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 10.119 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 8.965 orang  (88,60 persen), meninggal dunia sebanyak 186 orang (1,84 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  968 orang (9,56 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas. 


"Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (hms)


Penyusunan RKPD Tahun 2022, Pemkab Jembrana Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah

BaliKini, Jembrana - Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam pelaksanaan forum  perangkat daerah/lintas perangkat daerah tahun 2021 penyusunan rancangan RKPD Kabupaten Jembrana tahun 2022 di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kabupaten Jembrana, Senin (22/02/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, serta Camat seluruh Jembrana. 


Ketua Panitian Pelaksanaan forum I Wayan Parwata menyampaikan diselenggarakan forum forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dimaksudkan sebagai forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembanguna hasil musrengbang kecamatan dengan perangkat daerah, serta menyusun dan menyempurnakan Rencana Kerja (Renja OPD) yang tata cara penyelenggaraan difasilitasi oleh OPD terkait. Untuk waktu pelaksaaan forum ini dilaksanakan mulai hari ini Senin s/d Jumat (22-25) Februari 2022. “Tujuan forum yang diselenggarakan ini guna mensinergikan prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil musrengbang kecamatan dan rancangan renja perangkat daerah, juga menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan dalam renja perangkat daerah serta menyusun prioritas renja perangkat daerah dan alokasi anggaran indikatif perangkat daerah dengan mengacu pada dokumen rancangan awal RKPD,” ucapnya.

Lebih lanjut I Wayan Parwata berharap output yang dihasilkan dari forum ini yaitu rancangan renja perangkat daerah yang memuat kerangka regulasi dan kerangka pendanaan/anggaran perangkat daerah, juga daftar prioritas program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternative atau baru, indicator kinerja, dan lokasi/kelompok sasaran, serta menunjukkan prakiraan maju terkait sumber pendanaan (APBD Kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan APBN), serta daftar nama delegasi dari forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah yang berasal dari organisasi kelompok masyarakat skala kabupaten/kota untuk mengikuti musrenbang kabupaten kota. 

Sementara Plh. Bupati Jembrana I Nengah Ledang memaparkan forum forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah tahun 2021 yang dilaksanakan ini sangat penting sebagai wadah membahas usulan desa kelurahan yang dibahas pada pelaksanaan Musrenbang kecamatan, dan sudah diverifikasi oleh kecamatan dan menjadi usulan kecamatan serta mempertajam rencana kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Disamping memenuhi tuntuna pendekatan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga akan membuat perencanaan pembangunan semakin teraarah,terukur, dengan memperkuat indicator kinerja setiap program, kemudian menetapkan target capaian yang jelas serta logis dan mampu dilaksanakan baik pencapaian target tahunan maupun jangka menengah lima tahunan. 

“Untuk itu penting untuk diingatkan kepada camat dan kepala perangkat daerah bawa pembahasan pada forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah tahun 2021 dalam rangka menentukan Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 harus sejalan dengan arah pembangunan serta fokus pembangunan tahun anggaran 2022 yang diarahkan pada peningkatan daya saing SDM dan perekonomian Jembrana didukung keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan sesuai dengan kearifan lokal melalui sinergi seluruh potensi menuju masyarakat Jembrana yang bahagia, serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan harus difokuskan pada target pencapaian Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu : Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana. Dengan misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana,” jelasnya.


Lebih lanjut Plh Bupati I Nengah Ledang menjelaskan mulai saat kita ini harus menghitung secara cermat penggunaan sumberdaya pembagunan secara efektif. Setiap anggaran pembiayaan yang kita keluarkan sebagai belanja pemerintah daerah harus diperhitungkan capian output dan outcomenya secara akurat. Selain melakukan efesiensi dan efektivitas belanja dalam menagantisipasi keterbatasan penerimaan APBD, maka sangat penting untuk ditegaskan kembali kepada seluruh perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan lain, baik melalui APBD provinsi, APBN maupun menggalang dukungan dari CSR perusahaan, perbanyak komunikasi dengan masing-masing stakeholder, bangun jaringan komunikasi, persiapkan data-data dan dokumen pendukung, serta proaktif dan disiplin dalam mengajukan usulan. 


“Saya berharap kepada semua pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menciptakan terobosan-terobosan, ide-ide, dan kreativitas yang inovatif, dengan satu harapan kekurangan sumber dana pembangunan tidak menjadi penghambat kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menjadi penghambat kita dalam memajukan daerah ini. Kita jangan lagi hanya mengerjakan segala sesuatu dengan apa adanya apalagi dengan hanya mengandalkan jumlah anggaran,” imbuhnya. (Ari/r2)

Bupati Suwirta Buka Pelatihan Pengelolaan Sampah Desa

BaliKini,Klungkung - Untuk menangani masalah sampah, perlu kiranya kesadaran dan niat yang tulus dari diri sendiri untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih. Hal tersebut disampaikan ketika Bupati Klungkung membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah Tingkat Desa di Gedung Edukasi Lantai II TOSS Center, Dusun Karengdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (22/2). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Turut hadir Kadis LHP Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Narasumber Bali Tresna Sujati, I Nyoman Suarsana serta instansi terkait lainnya.



Dalam arahannya tersebut, Bupati Suwirta mengatakan bahwa masalah penanganan sampah harus dilakukan secara konsisten. Kesadaran dan niat yang tulus dari diri sendiri untuk menjaga lingkungan tentu harus dijaga dengan sebaik-baiknya. "Mari mulai dari diri sendiri jaga lingkungan agar tetap bersih dengan cara memilah sampah dengan baik," harap Bupati Suwirta kepada para peserta.


Menurut Bupati Suwirta kebersihan di Desa sudah menjadi prioritas utama. Maka dari itu, pihaknya tidak henti-hentinya berharap agar di masing-masing Desa mensosialisasikan dan mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non organik dari rumah. Pilah sampah dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. "Bina masyarakat kita dengan baik tentang cara pemilahan sampah yang benar," ujarnya.


Sedangkan terkait dengan penanganan sampah plastik, akan dituntaskan di masing-masing Desa dengan Gerakan Puputan Sampah Plastik (Gema Tansaplas). Program ini bisa berjalan dengan baik apabila seluruh masyarakat ikut mendukungnya. "Semua cara sudah ditempuh, mari ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar program Gema Tansaplas bisa berjalan secara maksimal," imbuhnya.


Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah Tingkat di Desa ini dilaksanakan dalam rangka Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2021 dengan sasaran 24 Desa. Pihaknya menjelaskan adapun jenis kegiatan dalam pelatihan tersebut seperti Pelatihan EXO Enzyme bekerja sama dengan Relawan Enzyme Bali dan tim Warmadewa. "Kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 48 orang dalam dua angkatan, 22 dan 23 Februari 2021," harapnya.(puspa).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved