Balikini ,Denpasar - Sukandi (34) terdakwa asal Indramayu ini secara ritual diputus Pengadilan Negeri Denpasar hukuman selama 6 tahun penjara. Ketok palu hakim yang dibacakan oleh Ida Ayu Adnyanadewi,SH.,MH itu menyatakan terdakwa bersalah menguasai jenis sabu berat 2,58 gram.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah menguasai dan menyediakan serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Menjatuhkah hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 2 bulan penjara," putus hakim, Selasa (9/3) di PN Denpasar.
Saat ditanya soal putusan hakim terdakwa menyampaikan bahwa menerim. "Sebenarnya saya tidak menerim putusan ini. Tapi karena saya merasa bersalah, saya menerima yang mulia," sebut terdakwa secara virtual.
Sebagaimana disampaikan Putu Agus Adnyana Putra,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara menyampaikan bahwa sehari sebelum terdakwa diamankan petugas, telah memesan sabu dengan berat mencapai 9 gram kepada Sandra Susilawati (berkas terpisah).
Pesanan terdakwa langsung diantarkan Sandra ke kamar tempat terdakwa menginap di Puri Wisata jalan Nakula, Seminyak Badung. "Di dalam kamar, terdakwa langsung memecah sabu menjadi dua paket," sebut Jaksa.
Sebelum Sandra balik pulang, terdakwa memberi upah 0,2 gram dan uang saku Rp.100 ribu. Saat itu, terdakwa langsung tidur karena merasa tidak enak badan.
Keesokan harinya, saat pagi hari Minggu, 8 November 2020 tedakwa kembali membuat paket 1,4 gram yang diberikan kepada pembeli seharga Rp.2 juta.
Usai menempel, tedakwa oder tukang pijat dan setelahnya makan siang. Saat akan tiduran, sekira pukul 16.30 Wita datang dua petugas yang langsung mendobrak kamar no.6 untuk melakukan penggledahan.
"Dari tangan terdakwa, Polisi hanya mendapatkan sisa barang bukti sabu sebanyak dua plastik klip dengan berat masing-masing 2,39 gram dan 0,16 gram, total seluruhnya 2,58 gram," sebut Jaksa Agus.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram