-->

Senin, 29 Maret 2021

Ditetapkan Bersama Ranperda Inisiatif Dewan Provinsi


BaliKini,Denpasar -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyampaikan bahwa Ranperda Inisiatif Dewan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Dikatakannya, usulan ini disampaikan karena sejumlah pasal sudah tidak relevan lagi. Karenanya memandang perku ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 Ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. 


"Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas," demikian Tama Tenaya.  


Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 ayat (1) berbunyi; Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.


Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 ayat (1) berbunyi; Struktur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan bibit/benih ikan dan udang, penjualan bibit/benih tanaman, penjualan bibit atau benih ternak, penjualan air minum SPAM dan penjualan hasil pembuatan simpilisia, serbuk tanaman obat, dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstra bahan alam.


Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/nontunai dan lunas. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 ayat (2) berbunyi; Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen elektronik/nonelektronik. 


Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 ayat (1) berbunyi; Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar secara tunai/non tunai dan lunas. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 ayat (3) berbunyi; Retribusi Jasa Usaha yang telah dipungut oleh Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10.


Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7) sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap sah sepanjang mengenai objek yang sama menurut Peraturan Daerah ini


Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, selain dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur, juga dihadiri segenap Pimpinan OPD Pemprov Bali dan anggota DPRD Bali yang mengikuti secara offline dan online.[ar/r5]

 

Kembali Dilakukan Revisi Ketiga Perda Retribusi Jasa Usaha


Balikini ,Denpasar -
  Terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, bisa dikatakan untuk yang ketiga kalinya kembali dilakukan revisi. Ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, yang digelar di Renon, Denpasar Senin (29/3). 


Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual. Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya dalam Rapat Paripurna itu menyebutkan beberapa pertimbangan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali.


"Terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha," sentilnya.


Dirinya menjelaskan, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. 


UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. 


"UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional," jelas Tama Tenaya saat membacakan penjelasan Dewan terhadap Ranperda Perubahan Ketiga

terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Selama ini, jelasnya dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


"Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat," kata Tama Tenaya. 


Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah.


Ia melanjutkan, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.[ar/r5]

Teungkap Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina


BALIKINI ,MAKASAR -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau lokasi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021). 


Kapolri menyebut pelaku bom bunuh diri yang tewas sebanyak dua orang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan. "Pelaku yang meninggal dunia ada 2 orang laki-laki dan perempuan," katanya. 


Mantan Kabareskrim Polri ini mengungkapkan inisial pelaku berjenis kelamin laki-laki yakni L. Sementara untuk pelaku perempuan masih diidentifikasi. "Pelaku merupakan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo Filipina," ungkap Sigit.



Dia pun meminta masyarakat agar tenang dan tidak panik paska teror bom bunuh diri. Masyarakat, menurutnya diminta tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. "Kami TNI-Polri akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," katanya.


Mantan Kapolda Banten ini menyampaikan terimakasih atas keberanian seorang satpam Gereja yang menahan pelaku agar tak masuk ke dalam gereja. "Kami merasa prihatin sekarang sedang dirawat di rumah sakit polri karena lukanya dan semoga lekas sembuh," tandasnya. 



Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Panglima menyempatkan diri menengok korban ledakan bom di RS Polri Makassar. Kapolri menyampaikan bahwa ada dua orang yang sudah selesai menjalani operasi. "Kondisi korban sudah sadar da  bisa diajak bicara," tutupnya.[rls/r7]

Minggu, 28 Maret 2021

Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Katedral


BALI KINI ,JAKARTA -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik pasca-terjadinya aksi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Sigit menegaskan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendalami pelaku dari aksi teror tersebut. Korps Bhayangkara menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai aksi tersebut.


"Kami sedang dalami dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan untuk masyarakat tidak usah terlalu panik, kami sedang dalami pelakunya," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/3/2021).


Sigit menyebut, pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejauh ini akan terus melakukan penindakan terhadap para kelompok teroris. Hal itu merupakan komitmen dari Korps Bhayangkara untuk memberangus para jaringan-jaringan tersebut.


Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir. Mengingat, negara hadir dan tidak akan kalah dengan aksi ataupun serangan teror apapun.


Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Kapolri juga langsung memerintahkan Kadensus 88 untuk ke Makassar untuk melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut. 


"Kemudian berkaitan ini kegiatan teorisme atau bukan tentunya perintah pak Kapolri siang ini Kadensus berangkat ke Makassar dan tentunya di Makassar sudah ada Korwil Densus dibantu serse Polda dan Polrestabes untuk olah TKP. Kami sudah gelar police line disana dan kami juga sudah menyisir benda apa saja sekecil apapun kami olah TKP," ujar Argo.


Disisi lain, Argo memastikan bawah, aparat kepolisian menjamin keamanan dari keberlangsungan momentum peringatan Wafat Isa Almasih 2 April 2021 dan perayaan Paskah 4 April 2021 mendatang. 


Argo menyebut, Asops Kapolri nantinya akan memberikan petunjuk ke seluruh wilayah terkait melakukan penjagaan dengan melakukan operasi rutin jajaran kepolisian di gereja-gereja.


"Tentunya ada operasi rutin kami tingkatkan dari Asops Kapolri berikan petinjuk ke wilayah terutama berkaitan kegiatan kematian tuhan dan kegiatan paskah ini bagian pengamanan yang kami lakukan, kami serentak kerjakan sama-sama kami ajak seluruh elemen masyarakat ikut amankan memelihara Kamtibmas," ucap Argo.


"Masyarakat tetap tenang serahkan ke kepolisian untuk lidik, penyidikan dan identifikasi terkait kasus ini," kata Argo melanjutkan. 


Peristiwa diduga bom bunuh diri terjadi di Jalan Kartini, Kota Makassar. Bom meledak di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).


Diduga pelaku berjumlah dua menggunakan sepeda motor ketika melakukan aksinya. Mereka diduga langsung meninggal dunia setelah melancarkan aksinya. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi.[jm/r6]

Peringatan Hari Lahir ke-417 Kota Singaraja , Ny Putri Koster Kumandangkan 'Sumpah Kumbakarna


Balikini ,Singaraja -
Untuk kedua kalinya kegiatan kompetisi bintang pop Bali yang dirangkai dengan apresiasi pagelaran puisi dharma dilaksanakan. Di tahun kedua ini, kompetisi bintang pop Bali dilaksanakan serangkaian peringatan hari lahir ke-417 Kota Singaraja.


Kompetisi bintang pop Bali akan dijadikan kalender rutin setiap tahunnya, untuk mewadahi talenta-talenta muda, dan berharap talenta yang sedang diasah ini mampu menumbuhkan semangat dan karya seni suara di masa depan.


Kegiatan yang berlangsung live ini dimeriahkan oleh kehadiran seniman senior multitalenta Ny Putri Suastini Koster. Pada kesempatan ini, Ny Putri Koster menyampaikan agar kompetisi seperti ini semakin banyak digalakkan untuk menumbuhkan daya saing kreativitas remaja agar senantiasa lahir generasi muda yang penuh kreativitas, sehingga ke depannya mampu memancarkan cahaya bagai bintang. "Mari tetap kita wadahi semangat seni generasi muda agar nantinya akan tumbuh menjadi embrio yang mapan di masa yang akan datang," tegas Ny Putri Suastini Koster saat menghadiri sekaligus membacakan puisi pada acara final kompetisi bintang pop Bali dan pagelaran puisi dharma serangkaian perayaan hari kelahiran ke-417 Kota Singaraja dan perayaan hari Nyepi Caka 1943 tahun 2021, di Wantilan RRI Singaraja, Sabtu (27/3).


Pendamping orang nomor satu di Bali ini membawakan puisi yang berjudul "Sumpah Kumbakarna" karya dari Dhenok Kristianti serta diiringi oleh seni gambelan yang dibawakan oleh siswa dari SMK Negeri 5 Denpasar.


Ny Putri Koster menunjukkan kekuatan dalam sebuah seni puisi dapat dibawakan dengan penuh ekspresi sehingga mampu menggugah para pendengar dan penikmat seni untuk ikut larut ke dalam alunan cerita yang dituangkan melalui syair puisi.


Ketua panitia kompetisi bintang pop Bali Ida Ketut Parta menjelaskan bahwa kegiatan kompetisi kedua bintang pop Bali ini diikuti 47 peserta dari seluruh Bali, yang seleksinya sudah dimulai sejak 25 maret lalu, dan sudah terpilih enam orang finalis yang dinilai secara virtual oleh dewan juri berkompeten. Dari segi kualitas dan kuantitas, di tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 20 persen, dan mereka yang masuk ke enam terbaik dinilai memiliki kualitas di atas rata rata.


Melalui kompetisi yang sehat dan kekuatan kata-kata dalam sebuah puisi  yang lahir dari realitas dan renungan yang mendalam, diharapkan mampu membuat semua pecinta seni untuk hidup lebih berkualitas, sekaligus  memberikan ruang seluas-luasnya kepada generasi muda untuk dapat mencintai budaya Bali yang sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan.


Selain Ny Putri Koster, tampil pula Gede Artawan seorang penyair asal Singaraja dengan membawakan puisi yang berjudul "Tubuhmu Selembar Daun" yang juga diiringi dengan lantunan musik.


Kegiatan ini dihadiri oleh anggota komisi IV DPRD Bali Gusti Ayu Aries Sujati Suradnyana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rusmini, Kepala LPP RRI Singaraja Wardi dan sejumlah undangan lainnya, dengan penerapan Prokes yang ketat serta didahului dengan tes rapid.*

Selama Pandemi di Bali Tercatat Sudah 39.323 Kasus Covid-19


BaliKini ,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Hanya saja situasinya justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat per harinya.


Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Kamis, 25 Maret 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 1.640 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif masih terus ada penambahan mencapai 121 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 144 orang dan kali ini ada tambahan 5 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 1.116  orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 39.323 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 36.567 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan. Serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.


SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.


Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.[ar/5]

Jokowi Mengutuk Keras Aksi Terorisme Gereja Katedral Makassar


Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Minggu, 28 Maret 2021, mengajak masyarakat untuk memerangi terorisme. (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Laporan  VOA 

BALI KINI  ,JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3). Presiden telah memerintahkan Kapolri untuk menangani kasus tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya,” ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Minggu (28/3).

Presiden mengatakan bahwa adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak berkaitan dengan agama apapun. Semua ajaran agama, kata Jokowi, menolak terorisme apapun alasannya.

Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan segala macam tindakan terorisme. Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dalam menjalankan kegiatan ibadah karena negara sudah pasti menjamin keamanan umat beragama untuk beribadah tanpa rasa takut.

“Saya mengajak semua anggota masyarakat untuk bersama-sama memerangi terorisme, memerangi radikalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, dan menjunjung nilai-nilai kebhinekaan,” papar Jokowi.

Jokowi pun mendoakan kesembuhan para korban luka-luka. Presiden memastikan negara akan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan seluruh korban.

Ledakan bom terjadi di depan kompleks Gereja Katedral, Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) pagi. Ledakan tersebut mengakibatkan sedikitnya 14 orang luka-luka. Namun aparat belum mengkonfirmasi berapa korban tewas, juga apakah korban tewas adalah pelaku atau korban lainnya. Pihak kepolisian juga menduga aksi terorisme ini dilakukan oleh dua orang. [gi/ah]

SMANSA 82 Gelar Bakti Sosial Bagi-bagi Masker di Depan Mapolsek Tinggimoncong


BaliKini ,Malino -
Dalam rangka mendukung program pemerintah terhadap penegakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 100 orang alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar Angkatan 82 menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagi-bagikan  sebanyak 1.000 lembar masker medis kepada masyarakat yang melintas di pertigaan jalan depan Mapolsek Tinggimoncong, Minggu (28/03/2021) pagi.


Bakti sosial para alumni tergabung dalam wadah SMANSA 82 SMART yang mendapat support dari Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadlyh, SH bersama jajarannya, berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dan mendapat sambutan hangat serta apresiasi positif dari masyarakat maupun penduduk daerah wisata Kota Malino, Kabupaten Gowa.


Para alumni yang menyebar di sisi kiri dan kanan pertigaan jalan depan Mapolsek Tinggimoncong tak sungkan-sungkan menghentikan kendaraan yang pengendara atau pengemudinya terlihat tidak memakai masker. Selain langsung memasangkan masker, mereka juga memberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker apabila beraktifitas di luar rumah agar terhindar dari penularan virus Corona.


Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadlyh, SH didampingi Ketua IKA SMANSA 82 Azhary Sirajuddin dan Penasehat IKA SMANSA 82 Asriawan Umar tampak ikut turun ke jalan membagikan masker dan memberikan imbauan tentang protokol kesehatan kepada pengendara yang dihentikan kendaraannya karena tidak menggunakan masker.


Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadlyh, SH kepada media ini di sela-sela kegiatan menyatakan sangat mengapresiasi positif atas aksi sosial bagi-bagi masker yang dilaksanakan rombongan alumni SMANSA 82 kepada masyarakat Kota Malino maupun pengunjung daerah wisata ini.


"Kami sangat berterima kasih atas kepedulian sosial yang ditunjukkan para alumni SMANSA 82 ini. Karena selain berekreasi di Malino, mereka sekaligus melakukan bakti sosial disini dengan melibatkan aparat Polsek Tinggimoncong untuk mendukung kelancaran kegiatannya," ujar Kapolsek.


Ketua IKA SMANSA 82, Azhary Sirajuddin yang juga dimintakan komentarnya mengemukakan, pihaknya sangat berterima kasih atas sambutan dan penerimaan yang ditunjukkan Kapolsek Tinggimoncong bersama jajarannya dalam mensupport kegiatan bakti sosial para alumni SMANSA 82 ini.


Menurut Azhary, aksi bakti sosial ini merupakan rangkaian kegiatan bertajuk 'Gathering Party SMANSA 82 Smart' yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu-Minggu (27-28/03/2021). Setelah Sabtu malam menggelar hajatan silaturahmi dan bernapak tilas mengenang masa-masa SMA, kemudian pada Minggu pagi ini dilaksanakan jalan santai dengan start di jalan poros depan Kantor Kecamatan Tinggimoncong.


"Usai berolahraga jalan santai, selanjutnya rombongan alumni SMANSA 82 ini mengunjungi obyek wisata The River dan diteruskan bakti sosial bagi-bagi masker di depan Mapolsek Tinggimoncong, lalu kembali ke Red Pines Villa Malino untuk istirahat makan siang dan bersiap-siap kembali ke Kota Makassar. (  jem/r6 )

Ada 14 Korban Luka ,Pelaku Bom KatedralTidak Hanya Samendiri


Balikini ,Makasar -
Tragedi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang terjadi pada Minggu (28/3) masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.


Pihak kepolisian mengungkapkan fakta yang baru, dimana pelaku bom bunuh diri tersebut tidaklah satu orang tetapi lebih dari satu.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi persnya menjelaskan dari pemeriksaan sementara, dijelaskan pelaku bom bunuh diri diduga dua orang.


"2 orang berboncengan menggunakan kendaraan roda 2 jenis matic bernopol DD 5984 ND ini. Diduga dinaiki oleh 2 orang kemudian terjadi ledakan di depan pintu gerbang gereja Katedral," kata Kadiv Humas Polri 


Ditambahkannya, pelaku yang jumlahnya 2 orang akan memasuki pelataran dan pintu Gereja Katedral. Saat itu, memang tengah ada misa Palma, rangkaian ibadah Paskah.


Saat itulah terjadi ledakan. Namun, Argo belum bisa memastikan apakah bagian tubuh itu merupakan milik dua pelaku atau hanya satu orang saja.


"Kasus ini, masih kami dalami. Total ada 14 korban terluka akibat ledakan bom di depan gerbang masuk Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Semua korban telah dalam perawatan dokter dan mudah-mudahan segera bisa kembali pulang khususnya luka ringan,” ucap Argo. [tim lputan makasar]

Jumat, 26 Maret 2021

KUMPULKAN PEMILIH MENGGUNAKAN KTP, KPU KARANGASEM BUKA KOTAK SUARA


Balikini ,Amlapura -
Guna mendata pemilih yang menggunakan KTP Elektronik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem melakukan pembukaan kotak suara dan mengumpulkan daftar hadir yang terdapat di dalamnya. Kegiatan tersebut dilakukan di Gudang Logistik, Jl. Diponegoro - Amlapura, Jumat (26/3) 


Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data, I Gede Krisna Adi Widana menjelaskan pembukaan kotak ini mengacu pada surat KPU RI Nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tentang Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020. "Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kita buka kotak dengan diawasi oleh Bawaslu dan Aparat Kepolisian," ujar Krisna 


Selanjutnya, data pemilih yang telah berhasil dikumpulkan akan kembali dilakukan pengecekan, mana yang sudah terdaftar dalam DPT dan yang belum. Kalau ternyata memang belum terdaftar maka akan dimasukkan sebagai pemilih baru. "Sebaliknya jika sudah terdaftar maka tidak kita masukkan," imbuh Komisioner asal Bungaya ini 


Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharja mengatakan bahwa kehiatan ini juga merupakan rangkaian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang tengah dikerjakan. "Harapannya tentu menghasilkan data pemilih yang benar-benar berkualitas," ujar Ngurah 


Selain Bawaslu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh TNI POLRI, Instansi Pemerintah terkait serta Perwakilan Partai Politik. [Nik/r8]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved