-->

Selasa, 04 April 2023

Bupati Suwirta Serahkan Sarana Bola Voli ke 8 Club di Desa Bumbungan


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Koni Klungkung, I Wayan Subamia menyerahkan sarana olahraga Bola Voli untuk 8 Club di Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Senin (3/4).

Kedelapan Club tersebut, yakni Persatuan Bola Voli Virgo Banjar Togoh, ST  Giri Kusuma Banjar Kaleran, Persatuan Bola VoliCSR Banjar Carang Sari, Persatuan Bola Voli Putra Power Club Dusun Baleagung, Persatuan Bola Voli RAPID Banjar Pindi, Persatuan Bola Voli TOPAN Banjar Penarukan, Persatuan Bola Voli Putra Jungut Banjar Jungut, dan ST Putra Darma Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan.  

Bupati Suwirta mengatakan, olahraga Voli kian digaungkan dikalangan pencinta olahraga remaja saat ini. "ini salah satu kegiatan positif, disamping olahraga juga sebagai kegiatan untuk mencegah pergaulan bebas remaja dengan narkoba," ujar Bupati Suwirta sembari menyerahkan bola voli.

Dirinya juga berharap fasilitas ini dapat dijaga dan dipergunakan dengan baik untuk menciptakan bibit-bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi. "Jaga dan pergunakan sarana dan prasarana fasilitas alat ini dengan baik. Jaga semangat latihan agar bisa tercipta bibit atlet bola voli yang bisa berlaga mewakili Klungkung ke tingkat yang lebih tinggi," harap Bupati Suwirta.

Sementara, Ketua Koni Klungkung I Wayan Subamia mengatakan sarana alat tersebut berupa bola voli, jaring dan net. "Semoga dengan pemberian sarana alat olahraga ini para altet bisa lebih aktif dan menambah semangat dalam melaksanakan kegiatan olahraga," Ujar Subamia

Salah satu Ketua Persatuan Bola Voli Power Club, Putu Eka Januarta mengucapkan terimakasih kepada Bupati Suwirta atas bantuan yang diberikan. " Terimakasih Bapak Bupati dan Koni yang sudah membantu kami. Semoga bantuan ini bisa mingkatkan semangat para altlet untuk latihan," ujar Putu Eka Januarta. (klkyande)

Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Dalam Legeslatif, Pentingnya Penguatan Kepemimpinan Perempuan


BALIKINI.NET | DENPASAR — Sampai saat ini keterwakilan perempuan dalam legeslatif masih sangat rendah. Meski telah diberlakukan kebijakan afirmatif dimana keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen. Seiring perjalan sudah dirasakan ada perubahan peran perempuan di legeslatif. Namun hal tersebut belum maksimal. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia I Nyoman Artayasa saat membuka workshop penguatan calon legeslatif perempuan dalam mengambil keputusan, Selasa (4/4) di Hotel Aston Denpasar. Workshop yang berlangsung selama dua hari diikuti 30 peserta dari calon legeslatif Kota Denpasar juga dihadiri  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati.

Lebih lanjut Jaya Negara dalam sambutan tertulisnya menyampaikan sejumlah pihak mendorong penguatan kepemimpinan perempuan untuk memberi ruang yang lebih besar bagi perempuan dalam pengambilan kebijakan dapat mencegah lahirnya kebijakan-kebijakan yang memarginalisasi perempuan.

Dengan begitu diharapkan perempuan yang duduk di legeslatif tidak hanya kuantitas saja melainkan juga harus mampu menunjukkan kualitas dan kompetensinya. Utamanya dalam pengambilan keputusan jangan sampai nantinya hanya bersifat pasif. Karena peran perempuan dalam mengambil keputusan di setiap pembangunan menjadi sebuah keharusan. Untuk itu Jaya Negara berharap melalui workshop ini dapat menguatkan kapasitas bakal calon legeslatif dalam mengambil keputusan. Disamping juga membawa dampak positif dalam peningkatan kealitas perempuan dalam legeslatif nantinya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati menambahkan marginalisasi perempuan dalam berbagai kegiatan sosial dan politik dinilai masih terjadi hingga kini karena perempuan dianggap lemah dan tidak memiliki kekuatan untuk memimpin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas P3AP2KB berupaya meningkatkan peran perempuan melalui pendidikan politik, khususnya bagi kepemimpinan perempuan.

Selain itu, workshop ini diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan para pihak berkepentingan yang akan menjadi pemimpin di ranah struktural atau kultural. Para pemimpin diharapkan dapat memiliki perspektif gender serta keberpihakan pada perempuan dan kelompok yang rentan diskriminasi.

"Kepemimpinan perempuan sangat penting. Bagaimana mereka dapat menciptakan program-program yang tidak meminggirkan perempuan. Di sisi lain, kami berupaya melakukan gerakan ke arah pendidikan untuk mendorong perempuan memimpin di politik," ujarnya

Panitia penyelenggara workshop Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga Data Dan Informasi Dinas P3AP2KB Putu Etik Sumartini menyampaikan tujuan worskshop ini meningkatkan kualitas dan kapasitas perempuan calon legeslatif dalam mengambil keputusan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan partisipasi perempuan. 

Dinas DP3AP2KB Kota Denpasar Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif


BALIKINI.NET | DENPASAR — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif.

Kegiatan yang hadiri oleh seluruh anggota dan Calon Legislatif dari perwakilan perempuan DPRD Kota Denpasar,  Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Setda Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, IGA Sri Wetrawati serta undangan lainnya. 

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Setda Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa  mengatakan, kegiatan workshop dilaksanakan untuk mendukung penguatan kapasitas kaum perempuan khususnya bagi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. 

“Seperti kita ketahui bersama bahwa keberadaan kaum perempuan dalam komposisi partai yang menjadi calon anggota legislatif minimal harus mencapai kuota 30 persen,” jelasnya saat pembukaan Workshop Kapasitas Perempuan Calon Anggota Legislatif di Hotel Aston Denpasar, Senin (3/4). 

Lebih lanjut dikatakan, peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, tentu akan membawa perubahan yang jauh lebih besar dalam praktek politik dan perumusan kebijakan publik.

“Jika perempuan memiliki keterampilan berpolitik dan tahu cara menjangkau konstituen dan berkoordinasi dengan masyarakat sipil serta memiliki perspektif yang baik tentang kesetaraan dan keadilan gender, tentu akan memiliki peluang dalam pemilu,” ujarnya.

Sementara  Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, IGA Sri Wetrawati mengatakan, keterlibatan perempuan dalam politik amatlah penting, sebab perempuan memiliki kebutuhan khusus yang hanya dapat dipahami oleh perempuan itu sendiri.

“Jika masalah perempuan dititipkan pada wakilnya yang tidak memiliki perspektif tentang masalah perempuan, maka hampir dipastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak akan peka terhadap persoalan-persolan perempuan,” tuturnya.

Ditambahkan, eksistensi perempuan dalam ranah demokasi akan berdampak positif dalam mewarnai dan memperkaya khasanah demokratis yang berkualitas.

“Dinamisnya perkembangan arus demokrasi dewasa ini membuka ruang penerimaan yang cukup lapang bagi perempuan untuk menjadi pemimpin di berbagai posisi pengambilan keputusan, baik di pemerintahan maupun dalam kemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sri Wetrawati mengatakan jika keterwakilan perempuan melalui penerapan kuota minimal 30 persen di parlemen dan mengalami kegagalan pada Pemilu 2019. Oleh karenanya, kegiatan ini harus berorientasi pada penguatan kapasitas perempuan sehingga memiliki kemampuan yang mumpuni untuk berkomptensi pada Pemilu tahun 2024. 

“Untuk itu, patut diapresiasi dan didorong bersama, sehingga angka keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024  akan meningkat secara signifikan,” tandasnya. (HDps)

Penjualan STB Tembus 1000 Unit Dalam Satu Toko Saja


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Pasca di tutupnya siaran TV Analog yakni pada 31 Maret 2023, warga beralih menggunakan STB (Set Top Box) untuk mendapatkan siaran TV. Di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali permintaan untuk Set Top Box (STB) inipun meningkat secara drastis. Dari ditutupnya Siaran Analog, hingga kini penjualan STB dalam satu toko saja, tembus mencapai 1000 unit.

Dipantau salah satu toko elektronik di kota Amlapura Kabupaten Karangasem, yakni Langgeng Elektronik, penjualan STB dari tanggal Maret hingga kini Selasa (4/4/2023) bahkan tembus 1000 unit. Nengah Ekayanti, Karyawan Toko Langgeng Elektronik cabang Paye membenarkan hal tersebut.

"Sebelum siaran dialihkan ke Digital penjualan STB dalam sehari paling banyak 10 orang, namun setelah mulai tidak ada siaran yakni tanggal 31 Maret kemarin barulah banyak yang beli STB, sehari itu bahkan sampai 150 unit terjual. Itu hanya di satu toko, di toko Langgeng Elektronik cabang kota bahkan terjual lebih dari itu," kata Nengah Ekayanti sembari melayani pelanggan yang tengah membeli STB.

Sementara, menurut salah satu pelanggan yang membeli STB di toko tersebut, Putu Adi Putra, pihaknya mengaku membeli STB karena memang sudah tidak ada siaran di TVnya. "Karena kan memang sudah tidak ada lagi siaran jadi diharuskan menggunakan STB," katanya. Tak hanya itu, pihaknya yang juga membuka jasa untuk memasang STB ini mengaku kecipratan rejeki. "Saya juga sudah 25 kali dipanggil untuk memasang dan memprogram STB ini, karena dilingkungan saya di wilayah Paye ini tetangga pada rata sudah menggunakan STB semua," katanya. 

Untuk harga STB sendiri dibanderol mulai dari yang termurah yakni Rp.230.000 hingga yang paling mahal yakni Rp.325.000,-. Sedangkan STB yang paling laku terjual ialah STB yang seharga Rp.250.000,-. (Ami)

Senin, 03 April 2023

Sekda Alit Wiradana Imbau ASN Prioritaskan Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Masyarakat


BALIKINI.NET | DENPASAR — Sekda Denpasar, Alit Wiradana mengimbau jajaranya  untuk bekerja keras dalam meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Hal ini disampaikanya saat memimpin gelaran apel disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar bertempat di halaman Kantor Walikota Denpasar pada Senin (3/4).

“ Birokrasi harus bergerak cepat, selaras dengan tuntutan globalisasi saat ini, birokrasi harus berdampak bagi masyarakat sesuai dengan target prioritas pemerintah. Untuk itu nilai penyelenggaran reformasi birokrasi saat ini menjadi cukup penting, walaupun nilai penilaian birokrasi di Pemerintah Kota Denpasar meningkat dari 68 persen menjadi 70,09 persen, tetapi nilai itu harus terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. ” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut, Alit Wiradana menyampaikan kepada jajaran untuk segera melaksanakan realisasi serta kegiatan sesuai rencana yang ada. " Saya ingin mengingatkan, khususnya terkait progres baik kegiatan pembangunan baik fisik maupun serapan keuangan untuk segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan,"  ujarnya

Bupati Suwirta Pimpin Pelaksanaan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bertepatan pada Rahina Redite Pon Wuku Prangbakat, Pemkab Klungkung dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta melaksanakan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap Besakih bertempat di Pura Agung Besakih, Karangasem, Minggu (2/4). 

Upacara ini merupakan rangkaian dari Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, yang akan digelar pada 5 April 2023 mendatang, yang bertepatan pada hari Purnama Kadasa. Karya Ida Betara Turun Kabeh ini akan nyejer selama 21 hari. Dalam pelaksanaannya, Nedunang Pralingga Ida Bhatara Pura Gelap Besakih, kemudian dilanjutkan dengan Pralingga Ida Bhatara Pura Gelap Besakih menuju Pura Penataran Agung Besakih yang selanjutnya Beliau distanakan pada Bale Pesamuan Agung. 

"Semoga Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan kerahayuan bagi Umat Hindu di Seluruh Dunia," harap Bupati Suwirta.

Seusai melaksanakan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap Besakih, Bupati Suwirta dan rombongan Pemkab Klungkung melaksanakan persembahyangan pada Pura Penataran Agung Besakih. Turut hadir di Pura Penataran Agung Besakih, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny. Cok Ace) beserta  rombongan OPD Provinsi Bali, serta Panglingsir Puri Klungkung Ida Dalem Semara Putra.

Mengamuk, Satpol PP Amankan ODGJ WNA


BALIKINI.NET | DENPASAR — Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kedapatan mengamuk di area Dinas PMPTSP Provinsi Bali, kawasan Renon pada Senin (3/4). Setelah berhasil diamankan oleh Satpol PP Provinsi Bali, WNA tersebut diserahkan ke pihak Satpol PP Kota Denpasar, untuk diamankan di kantor setempat. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar saat ini, menempuh jalur koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Inggris di Bali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dari Satpol PP Provinsi Bali, yang mengamuk di lokasi kantor Dinas PMPTSP Provinsi Bali, kawasan Renon. Setelah ditelusuri, WNA tersebut diketahui mengidap ODGJ dan memiliki keterbatasan komunikasi," urainya.

Setelah dilakukan koordinasi para pihak terkait, selanjutnya WNA tersebut akan dirujuk ke RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan secara medis dan kejiwaan dari pihak rumah sakit.

"Karena yang bersangkutan ini adalah WNA, jadi harus ada langkah dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal dalam hal ini Inggris, agar dapat diambil tindakan penanganan yang tepat. Dan siang ini, WNA tersebut  dirujuk ke RS Jiwa Bangli," pungkas AA Bawa Nendra.

Tim Yustisi Klungkung Sidak Warung di Jl Bypass Ida Bagus Mantra Gunaksa


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang dipimpin Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda menggelar sidak terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin (3/4).

"Jadi hari ini kami turun bersama tim dari Kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini asal Desa Pesinggahan yang melewati bahu jalan dan juga tidak mempunyai izin. Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali turun ke lokasi memberikan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan," ujar Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda.

Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda juga menambahkan bahwa tujuan dilakukannya sidak penertiban ini juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang dibangun di Kabupaten Klungkung ini tetap dalam situasi kondusif dan tertib. "Disini sedang di bangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB), jadi mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif," harapnya.

Nurul Aini mengaku akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Ia pun juga merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan pelanggaran. "Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini," ujarnya kepada petugas.

Dari Insiden Nyepi, WNA Hingga Penolakan Tim Israel Dipaparkan Gubernur Koster ke Dewan


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur I Wayan Koster mengapresiasi dukungan Dewan Provinsi Bali terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan  Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat.

Sementara' itu, mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda, terkait kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST  untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah).

Pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari di 3 pasar pantauan yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan. Dalam rangka bulan puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada Bulan April sebanyak 2 (dua) kali. 

Terkait dengan pelaksanaan operasi pasar, bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM. Salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik. 

"Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini. Selain itu untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan," tegas Koster di Gedung DPRD Bali.

Salah satu penggunaan alokasi dana desa yaitu dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Perda terkait praktek perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan.

Terhadap kasus oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan KK dan KTP elektronik, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data kependudukan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemantauan Orang Asing (POA) telah bersinergi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Selain itu juga bersama dengan Polda Bali dan stakeholder/instansi terkait lainnya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Cipkon Agung-2023 dalam rangka Harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.

Terkait dengan insiden pelaksanaan brata penyepian, kejadian di Desa Sumber Klampok Kab.Buleleng, sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Sedangkan kejadian di kolam pancing Pemogan Kota Denpasar sudah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Maret 2023 oleh Kepala Dusun Kampung Islam Kepaon dan Bandesa Adat Kepaon serta Kepala Desa Pemogan dengan hasil mediasi, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam rangka menjaga kedaulatan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali, dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai anggota Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) bersama kantor Imigrasi yang dikoordinir oleh Polda Bali, membentuk Satgas percepatan pelaksanaan tatakelola pariwisata, sebagai anggota TIM PORA yang di koordinir oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, dan membentuk tim mandiri di lingkungan Satpol PP Provinsi Bali.

Sepakat mengenai percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi.

Sependapat proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada proses dan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan surat penolakan Tim Israel bertanding di Bali dengan pertimbangan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel. 

"Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di dunia khususnya yang berkaitan dengan Israel," demikian penyampaian Koster.

Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali


BALIKINI.NET | BALI — Secara umum seluruh Fraksi di DPRD Bali mengapresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 

Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

"Kami sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana Dasar Hukum yang kami rujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini," ungkap I Nyoman BudiUtama, SH di gedung dewan Renon.

Seluruh Fraksi juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan  secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang  berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, untuk menyempurnakan substansi, demikian tanggapan sebagai berikut:

1. Seluruh Fraksi sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud,  yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini, yang secara keseluruhan merujuk sebanyak 17 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

2. Stuju dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

3. Mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur. Bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan  destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
d. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan 
dicantumkan pada Penjelasan.

4. Setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44. "Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," tutupnya.


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved