-->

Kamis, 08 Oktober 2020

Rai Mantra Ajak Fokus Penangan Sesuai Peta Sebaran.

Denpasar,Balikini.Net - Grafik Peta Sebaran kasus Covid 19 di Kota Denpasar saat ini sebagian besar berwarna kuning, ada beberapa berwarna oranye dan juga berwarga hijau. Untuk daerah yang berwarna oranye  penanganan covid 19 harus lebih fokus dengan melibatkan seluruh stake holder. Hal tersebut dikatakan Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin rapat evaluasi percepatan penanganan covid-19 secara virtual,  Kamis (8/10) bertempat di ruangan Sewaka Kertaloka, Mal Pelayanan Publik, Graha Sewaka Dharma Lumintang. Rapat evaluasi ini dihadiri juga Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara dan diikuti seluruh anggota GTPP,  Bendesa Adat, Camat, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar secara daring.

Walikota Rai Mantra lebih lanjut menekankan pada intruksi Presiden RI dalam penanganan covid-19 secara Nasional. Hal ini juga tidak terlepas dari data Badan Nasional Penanggulanan Bencana yang menyatakan zona merah di Bali terdapat di dua wilayah yakni Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar. Khusus Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dengan data dari BNPB sebagai dasar satgas kota hingga desa melakukan langkah-langkah percepatan penanganan. "Saya meminta seluruh anggota GTPP  Kota, Kecamatan dan satgas Desa Lurah maupun Desa Adat, menjadi perhatian terutama diwilayah yang sebaran kasusnya meningkat," kata Rai Mantra

Saat ini terdapat dua desa yang tingkat penularan dengan resiko rendah  yakni  Kelurahan Serangan dan Desa Dangin Puri Kauh masih dalam zona hijau atau wilayah aman. Kami memberikan apresiasi kepada dua desa tersebut. Sementara peta resiko wilayah yang menjadi prioritas perhatian penanganan bersama yakni Desa Ubung Kaja, Padangsambian Kaja, Padangsambian, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Pemecutan Kaja, Tonja, Sestan, Dauh Puri dan Panjer. Menindaklanjuti hal ini Rai Mantra minta kepada Camat yang diasistensi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dapat melakukan fokus group diskusi mengevaluasi satu mingu kedepan dalam penurunan kasus dan warna zona wilayah. Wilayah yang masuk dalam zona oranye harus tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan stakeholder pemerintah dan organisasi yg ada di Desa  atau Banjar memberikan pemahaman sehingga tidak menimbulkan efek pada aktifitas yang lainnya. “Nilai-nilai adat, nilai agama yakni ketuhanan seperti upacara masih berjalan karena tidak boleh mengurangi, tetapi tata laksana diatur sesuai apa yang menjadi keputusan bersama antara  PHDI dan Majelis Desa Adat,” ujar Rai Mantra. (hm)

2 Orang Pasien Covid 19 Kembali Meningal Dunia Di Denpasar


Denpasar, BaliKini.Net -
Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar kembali menunjukan tren yang fluktuatif. Pada Kamis (8/10) diketahui pasien sembuh melonjak drastis di angka 48 orang, selain itu kasus positif Covid-19 harian juga menurun di angka 29 orang yang tersebar di 17 wilayah desa/kelurahan. Pun demikian kembali 2 orang pasien dinyatakan meninggal dunia.  


“Kembali kabar duka, kali ini 2 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 29 orang dan kasus sembuh meningkat drastis sebanyak 48 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (8/10). 


Dewa Rai merinci bahwa 17 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Pedungan  dan Kelurahan Peguyangan mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru. Disusul Desa Padangsambian Kelod  yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 3 orang.  Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sumerta Kauh, Desa Ubung Kaja dan Desa Dangin Puri Kangin mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 10 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 26 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru. 


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien pertama diketahui  berdomisili di Kelurahan Pemecutan dengan jenis kelamin perempuan berusia 40  tahun, dinyatakan positif covid-19 pada 1 Oktober 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 6 Oktober 2020 dengan riwayat penyakit atau komorbid Diabetes Militus dan Hipertensi. Pasien kedua diketahui berdomisili di wilayah Desa Padangsambian Kaja, yakni  seorang laki-laki usia 48 tahun, dinyatakan meninggal dunia pada 3 Oktober 2020 dengan riwayat penyakit atau komorbid Gagal Ginjal dan Hipertensi. 



Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 2.688 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.388 orang  (88,84 persen), meninggal dunia sebanyak 60 orang (2,23 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  240 orang (8,93 )  


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini terjadi peningkatan penularan Covid-19 di Kota Denpasar, klaster keluarga mendominasi pola penyebaran baru. Karenanya kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (hm) 

Serangkaian Asbest Festival Ke- 3


Denpasar ,Balikini.Net -
Asosiasi Bordir, Endek dan Songket (Asbest) bekerja sama dengan Dekranasda Kota Denpasar mengadakan lomba fashion show "Busana Adat Ke Kantor" pada Kamis (8/10) di Plaza Renon, Denpasar dengan protokol kesehatan yang ketat dimana peserta dan penonton yang terbatas.


Kegiatan ini merupakan rangkaian dari perhelatan Asbest Festival ke – 3 yang diselenggarakan dari tanggal 7 hingga 14 Oktober 2020.


Ketua Dekranasda Kota Denpasar, I.A Selly Mantra memberikan apresiasi dan mendukung terselenggaranya acara fashion show "Busana Adat Ke Kantor" oleh Asbest Kota Denpasar. "Tentu tujuan kegiatan ini untuk menggali serta meningkatkan kreatifitas dan juga inovasi dari para pengerajin terutama di Kota Denpasar. Disetiap penyelenggaraan Asbest Festival setiap tahunnya diisi berbagai lomba salah satunya lomba fashion show pakaian adat ke kantor. Melihat bahwa di Bali setiap hari Kamis selalu memakai pakaian adat saat bekerja, tujuan kami dengan fashion show ini dapat mensosialisasikan etika dan estetika pakaian adat ke kantor bagi pegawai atau karyawan agar tidak berlebihan dan dipakai secara alami sesuai pakem yang ada," kata Selly Mantra.


Lebih lanjut diungkapkan Selly Mantra, berbeda dari tahun sebelumnya, kegiatan kali ini dilaksanakan saat pandemi covid-19."Tentu saat situasi seperti sekarang, kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memeprhatikan protokol kesehatan, secara ketat," ungkapnya. 


Ketua Asbest Kota Denpasar Rhea Cempaka ditemui di sela- sela acara mengatakan bahwa Asbest Festival ke- 3 Tahun 2020 mengambil tema “Retention”. “Retention memiliki makna memory atau ingatan dimana ingin mengulang kembali dan mengingatkan kembali masa kejayaan tenun ikat bali ( endek) serta produk unggulan lokal kota Denpasar dengan cara mengemasnya dalam bentuk berbagai acara di Asbest Festival Ke- 3. Hal ini juga terkait dengan “orange economy” dimana fashion sebagai ekonomi kultural yang berinteraksi dengan ekonomi kreatif dan kita kembali mengingatkan kerajinan yang berbasis kultur ini agar tetap diinteraksikan dengan ide ide kreatif sehingga menjadi produk unggulan berdasar kearifan lokal. Untuk peserta lomba "Busana Adat Ke Kantor" kali ini berjumlah 12 peserta yang merupakan perwakilan OPD dilingkungan Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali. Tujuan kami dengan lomba ini adalah bagaimana mengedukasi masyarakat luas berpakaian adat untuk ke kantor agar sesuai dengan etika dan estetika,” ujar Rhea Cempaka. 


Dalam Lomba Fashion Show ini keluar sebagai Juara I yaitu perwakilan Disperindag Kota Denpasar, Juara II perwakilan DisPerindag Provinsi Bali serta Juara III perwakilan Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar.(esa)


Tim Gabungan Yustisi Denpasar Gelar Operasi Prokes di Simpang Jl. Cokroaminoto Temukan 11 Orang Pelanggar Prokes


Denpasar,Balikini.Net  -
Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kbali melaksanakan operasi Prokes di Desa Pemecutan Kaja tepatnya di simpang Jl. Cokroaminoto - Jl. Maruti  Denpasar. Operasi penertiban dalam penegakan disiplin protokol Kesehatan ini dilaksanakan pada Kamis (8/10).

Hadir juga dalam pelaksanaan kegiatan operasi Prokes tersebut Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

“Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar di kawasan simpang Jl. Cokroaminoto – Jl. Maruti,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Ia mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut 7 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 4 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan. 7 orang tanpa masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Namun 4 orang memakai masker namun penggunaannya di dagu atau di leher sehingga tidak menutupi hidung dan mulut kami berikan pembinaan” ujar Dewa Sayoga.

Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap menggunakjan masker saat bepergian, slalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19.

“Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran virus Covid-19,” pungkas Dewa Sayoga.[hms]

Tindaklanjut Bedah Kelurahan, Bupati Suwirta Kirim Bantuan ke Semarapura Kaja

Klungkung,BaliKini.Net - Puji syukur dan terimakasih disampaikan Wayan Sumidra saat menerima bantuan dari Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Kamis (8/10). Sumidra merupakan warga lanjut usia (Lansia) asal Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung. Sumidra, salah satu KK miskin ini tinggal bertiga dalam satu rumah bersama dua saudara perempuannya yang juga lansia. “Terimakasih atas perhatian dan bantuan Bapak Bupati Klungkung,” ujarnya singkat saat menerima bantuan kasur dan bantal dari Bupati Suwirta yang diserahkan Lurah Semarapura Kaja, Wayan Astawa.


Melalui Lurah Astawa, Bupati Suwirta juga memberikan bantuan perbaikan plafon rumah kepada Luh Putu Mariani. Warga kurang mampu ini tinggal bersama sang ibu yang sudah lansia dan seorang anaknya, I Gede Ketut Kusumayana yang menderita ODGJ.


Bupati Suwirta ditempat terpisah menyebutkan bantuan ini merupakan tindaklanjut dari Bedah Kelurahan yang dilakukannya beberapa hari lalu. Dalam kegiatan itu, pihaknya menginventarisir permasalahan maupun potensi yang ada di Keluarahan Semarapura Kaja. Beberapa hal menjadi catatannya dalam bedah kelurahan tersebut, termasuk dua KK ini yang harus segera dibantu. “Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban warga,” ujarnya.


Sebelumnya, dalam bedah kelurahan di Kelurahan Semarapura Kaja, Bupati Suwirta menyampaikan penuntasan kemiskinan di kota harus ditangani lebih serius. Pihaknya tidak mau di kota tercecer kemiskinan. Menurut Bupati, walaupun secara kuantitas keluarga miskin tidak begitu banyak dibandingkan di desa, tetapi kadar kualitas kemiskinanya dalam sekali. Sementara terkait bedah rumah dan rehab rumah, Bupati Suwirta meminta para Kaling dan Lurah proaktif mendorong usulan warga sehinga segara bisa mendapatkan bantuan. (nom) 


Wabup Kasta Ingatkan Perbekel Tetap Ikuti Peraturan Desa

Klungkung,BaliKini.Net - Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta mengunjungi tiga Kantor Desa yang berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (8/10). Kedatangan Wabup Kasta sangat disambut baik masing-masing Perbekel yang baru dilantik diantaranya yakni Perbekel Desa Tohpati, Anak Agung Gde Dalem, Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gd Putra Bali dan Perbekel Desa Takmung, I Nyoman Mudita. Turut hadir Camat Banjarangkan Dewa Komang Aswin, AP, MM.


Kunjungan Wabup Kasta tersebut guna memberikan ucapan selamat sekaligus memberikan semangat yang penuh kepada masing-masing Perbekel yang baru dilantik. Menurut Wabup Kasta Perbekel merupakan pemimpin terdepan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa. "Selamat dan tetap semangat mengemban tugas-tugas terus jalin koordinasi maupun kerjasama yang baik antara Desa Adat dengan Desa Dinas, ujar Wabup Kasta.


Wabup Kasta juga meminta agar para Perbekel nantinya selalu berpedoman kepada Peraturan Desa disaat merancang sebuah program maupun menjalankan program yang sudah berjalan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi. Selain itu, Wabup Kasta juga tidak henti-hentinya berharap agar para Perangkat Desa menjadi contoh yang baik dan bisa ikut berperan mengedukasi masyarakat agar taat mengikuti protokol kesehatan (prokes) seperti cara memakai masker yang benar, rajin mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. "Di tengah-tengah situasi pendemi Covid-19 ini, mari kita bersama-sama taat mematuhi protokol kesehatan dengan baik agar kita semua bisa selalu terhindar dari penyebaran wabah Covid-19," harap Wabup Kasta. [hms]

Pemkab Jembrana Dengan Kejaksaan Negeri Jembrana, Gelar Penerangan dan Penyuluhan Hukum

Jembrana,BaliKini.Net - Sinergi antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaaan Negeri Jembrana terkait kesadaran hukum terus berlanjut. Setelah sebelumnya kerjasama dalam bantuan hukum melalui pendandatangan MoU(Memorandum of Understanding) , kamis ( 8/10), digelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah Kabupaten Jembrana.


Turut hadir dalam acara yang juga digelar secara virtual , bupati I Putu Artha bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Pipiet  Suryo Priarto Wibowo di executive  Room Kantor Bupati Jembrana. Pertemuan yang juga dihadiri Sekda, I Made Sudiada, para Asisten Sekda serta para para Camat se Kabupaten Jembrana.


Bupati I Putu Artha mengatakan, sangat apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jembrana atas bantuan dan kerjasama yang telah terjalin sehingga dapat diteruskan  dan dilanjutkan kembali dalam program Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di wilayah Kabupaten Jembrana.”kerjasama ini kita harapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum melalui penerangan hukum dan pembinaan hukum sehingga akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik(goodgovernance) khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku,”ujarnya.


Terkait dengan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, kata Bupati Artha, ada 3(tiga) hal yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan yakni, tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan yang baik serta tata kelola aset. “upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari ASN sampai kepada aparat desa dan kelurahan telah sering kita sosialisasikan. Jika semua itu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan program dan kegiatan,”kata Bupati Artha.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Pipiet  Suryo Priarto  Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini ditujukan kepada pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Jembrana dalam hal ini ASN khususnya  terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan dan tata kelola aset . Untuk itu, Kenali hukum dan  jauhi hukuman,”dengan kita bisa mengajak para ASN dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, kita harapkan melalui sosialisasi ini mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman, sehingga dengan demikian akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,”ujarnya.


Khusus untuk para Perbekel, Kajari, Pipiet Suryo Priarta Wibowo mengatakan, sebagai penerima Dana Desa(ADD), jika ada keraguan dalam mengimplementasikan programnya di desa, para perbekel perlu mendapat pendampingam dari pihak kejaksaan,”karena mereka menerima Dana Desa yang mereka keloloa untuk kepentingan masyarakat desanya, jika ada hal-hal yang dianggap masih meragukan dalam menjalankan programnya di desa itu, maka pihak kejaksaan perlu melakukan pendampinga,”pungkasnya(eka/).


Debat Cawapres Minim Interupsi, Tetap Seru Perdebatkan COVID-19

 

Debat cawapres di Salt Lake City, Utah berlangsung minim interupsi, dibandingkan debat capres pertama di Cleveland, Ohio. Namun, petahana Mike Pence dan penantang Kamala Harris berdebat seru mengenai sejumlah isu, termasuk penanganan COVID-19, politik luar negeri, perpajakan, dan energi.








Kapolsek Kompo I Gusti Nyoman Wintara SH mendorong Mobil Mogok


Badung,BaliKini.Net -
Demi pelayanan kepada masyarakat dan agar situasi Kamtibmas tetap kondusif, Kapolsek Kediri, Polres Tabanan mendorong kendaraan mogok di Jalan A. Yani Kediri, Tabanan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pukul 11.30 Wita.

Kompol I Gusti Nyoman Wintara yang menjadi Kapolsek Kediri ini menemukan kendaraan mobil jenis pickup Mogok pada jalur Jalan Denpasar - Gilimanuk, tepatnya di sebelah Utara Pos Polisi Simpang Untab, Kediri,. Untuk tidak menimbulkan kemacetan agar Arus lalu lintas tetap Lancar Kapolsek Kediri mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang aman. 

Dijelaskan oleh Kapolsek Kediri Demi terciptanya situasi yang kondusif, arus lalu lintas tetap lancar , Kapolsek Kediri yang saat itu melakukan kontrol wilayah mendorong kendaraan tersebut ke tempat yang aman, ini Kami lakukan demi pelayanan POLRI kepada masyarakat pengguna jalan dan pemilik kendaraanpun merasa terbantu. Kata Kapolsek Kediri yang sangat ramah kepada masyarakat ini.[pol]

Jual Judi Togel Online, Pemuda Kedonganan ini Diadili

Denpasar ,Balikini.Net - Merebaknya judi online diera digital saat ini, membuat pihak kepolisian kesulitan dalam memutus jaringan perjudian ini. Umumnya judi online ini menawarkan berbagai jenis permainan, seperti Poker, sabung ayam, Togel dan berbagai jenis game lainnya.


Seperti yang terungkap dalam dakwaan dari AA.Made Nova. Pemuda asal 23 tahun yang tinggal di Jalan Beringin Ayu, Kedonganan, itu diadili secara virtual terkait penjualan judi togel secara online.


Dibacakan Jaksa Yuli Peladiyanti,SH dari Kejari Denpasar yang didengarkan oleh Hakim Hari Supriyanto,SH.MH., di Pengadilan Negeri Denpasar, menyebut terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo  UU RI.No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.


"Bahwa terdakwa dengam sengaja membuat akun judi togel dan menawarkan kepada orang lain untuk pasang, dengan imbalan atau janji berupa uang yang telah ditentukan," sebut Jaksa Yuli, Kamis (8/10).


Dalam dakwaan, terdakwa diamankan Sabtu, 27 Juni, Pukul 20.30 Wita. Saat sedang rekap pasangan lewat SMS. "Terdakwa berada di warung angkringan jalan Uluwatu depan minimart Mutiara, Kedonganan," sambung Yuli.


Bahwa terdakwa memiliki aplikasi togel online situs LIBRA 4D. Dimana saat itu, terdakwa sedang rekapan nomor togel untuk pasang di Hongkong. Selain untuk Hingkong, terdakwa juga menawarkan untuk judi togel Sidney dan Singapor yang buka sesuai jadwal hari dan jamnya.


Pada aplikasi togel online ini, terdakwa menggunakan 'User Name' Agung Nova dengan cara mengisi saldo atau deposit sebesar Rp.100 ribu yang ditransfer lewat rekening BCA dengan tujuan rekening yang selalu berubah. "Terakhir terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama Lilik Wijiati sebesar 100 ribu rupiah untuk pengisian deposit," tutup Jaksa Yuli.[ar/r5]

Kuasai Hasis dan Kokain, Wanita Rusia ini Diputus Sangat Ringan

 

Denpasar,BaliKini.Net  - Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hampir separo dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Csenia Chornei (33) WNA asal Rusia. 

Rusia.


Namun pihak JPU Wayan Sutarta,SH dari Kejaksaan Tinggi Bali, seperti tidak punya ketegasan untuk melakukan upaya banding dan memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang diketok palu oleh IGN  Putra Atmaja,SH.MH.


Diuraikan dalam dakwaan, bahwa wanita bertubuh seksi kelahiran Petersburg, 7 Agustus 1986, ini diamankan Ditresnarkoba Polda Bali ditempatnya menginap Pondok Putri Home dan Villa, Jalan Beji Ayu IV Seminyak,

Jumat, 27 Maret pukul 15.00 Wita.


Saat itu Polisi menyergap terdakwa saat dalam posisi di atas sepeda motor dan baru keluar gerbang villa tempatnya tinggal. Saat penggledahan, tidak ditemukan apapun. Petugas langsung memeriksa kamar terdakwa.


Hasilnya, sebanyak 9 paket pasta diduga Hasis ditemukan di beberapa titik lokasi dalam kamar terdakwa, dimana saat ditimbang beratnya mencapai 42,84 gram netto. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 paket berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Kokain berat 0,79 gram netto.


Kepada petugas, terdakwa mengaku semua barang tersebut dibelinya sejak November 2019 dengan harga keseluruhan Rp.1,7 juta. Selama ini dirinya mengaku mengkonsumsi sendiri. 


Dari uraian tersebut, Jaksa Sutarta menuntutnya hukuman selama 8 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut denda Rp.800 juta subsider 1 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


Lalu bagaimana putusan hakim.? Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa lebih tepat mengacu pada Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp.800 juta, subsider 1 bulan penjara," ketok Palu hakim, Kamis (8/10) secara virtual.


Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir karena merasa tidak memahami putusan hakim. Jaksa juga langsung menyatakan minta waktu 1 minggu untuk menanggapi putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja.[ar/r5]

Jadi Tukang Tempel Sabu, Pria Banyuwangi ini Dituntut 14 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Pria bernama Hendrianto (28) asal Banyuwangi langsung terdiam begitu mendengar Jaksa mengajukan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan.


Sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/10) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita,SH menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tuntut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.


Mendengar tuntutan, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.


Penangkapan terhadap terdakwa saat berada di kamar kosnya Jalan Sedap Malam gang Ratna nomor 58, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat 256,98 gram dan dua plastik klip berisi 49 butir ekstasi. "Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam yang ditaruh terdakwa di samping lemari dalam kamar kos," jelas jaksa.


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari bosnya bernama Black (DPO) yang dikenalnya melalui sambungan telepon. Terdakwa juga mengaku sabu dan ekstasi diambilnya di samping selokan Jalan Tantular, Denpasar.


"Terdakwa menjadi kurir sudah tiga bulan dari bulan April sampai Juni 2020. Sekali tempel, terdakwa menerima upah bervariasi mulai dari Rp 50 ribu, Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu tergantung lokasi menempel barang," terang jaksa dari Kejari Denpasar.[ar/r5]

Penambahan Positif Covid-19 di Bali Sebanyak 107 Orang

Denpsar ,BaliKini.Net - Penyebaran kasus covid-19 di Bali umumnya melalui transmisi lokal, hingga saat ini terlaporkan penambahan jumlah kasus sebanyak 107 orang.


Pun demikian, seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19 di Bali, juga terjadi peningkatan jumlah kasus pasien yang sembuh sebanyak 125 orang. "Untuk kasus pasien covid-19 yang meninggal masih ada setiap harinya, untuk penambahan ada tujuh orang," rilis satgas Covid-19 melalui Himas Provinsi Bali, Kamis (8/10).


Secara kumulatif jumlah pasien Positif  seluruh Bali tercatat ada 9.759 orang. Sedangkan pasien yang sembuh 8.317 orang (85,22%), dan meninggal ada 313 orang (3,21 %). Kasus Aktif per hari ini, Kamis (8/10) menjadi 1.129 orang (11,57%).


Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka segala bentuk keramaian, baik itu kegiatan perkumpulan ataupun aksi demo harus dihentikan untuk sementara ini. Termasuk juga semua bentuk kegiatan adat seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan.


"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tutupnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved