-->

Kamis, 05 November 2020

Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker


Denpasar,BaliKini.Net -
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (5/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Pecutan Kaja terjaring sebanyak 10 orang.

Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (hms/r4)

Rai Mantra Paparkan Inovasi Dharma Negara Alaya.

Denpasar ,BaliKini.Net - Pemerintah Kota Denpasar kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, setelah masuk nominasi nasional   pada ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020. Setelah melalui berbagai tahapan penilaian  pada Kamis (5/11) Inovasi Dharma Negara Alaya dipaparkan Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra yang disampaikan  secara virtual di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar. Adapun tim Penilai dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan tim independent dari kementerian/Lembaga pemerintah, akademisi dan unsur professional lainnya. 

Di hadapan tim penilai Walikota Rai Mantra menyampaikan berbagai inovasi di Dharma Negara Alaya melalui video, latar belakang terbentuknya, metode strategi pemecahan masalah, inovasi dan manfaat atau dampak dari inovasi tersebut. Dijelaskan Rai Mantra bahwa tantangan saat ini  tidak terlepas situasi   masa pandemic saat ini. Dengan terwujudnya  Dharma Negara Alaya Art and Creative Hub diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada. Tantangan ini dengan membangun sinergitas masyarakat, swasta, dan pemerintah. Disamping itu Kota Denpasar dipaparkan  terbatas dengan Sumber Daya Alam, sehingga pemanfaatan sumber daya manusia yang baik mampu menjawab tantangan persaingan global terlebih pada masa pendemi saat ini. Hal ini juga tidak terlepas dari kondisi perekonomian berbasis masyarakat, adanya kebudayaan sebagai landasan pembangunan, hingga sinergi Lembaga Adat dan Dinas yang baik. Nantinya dalam penerapan inovasi ini mampu tercapainya Sustainable Development Goals, keseimbangan pertumbuhan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam penerapn inovasi ini juga memberikan pendampingan pada penerapan peningkatan kinerja tata kelola, pelayanan publik serta pembangunan daerah. “Pencapaian Sustainable Development Goals  yang diharapkan dengan sinergitas yang ada membangun dengan konsep ekonomi kreatif yang berdampingan dengan ekonomi tourism. Membangun jiwa kewirausahaan masyarakat telah juga dibarengi dengan membangun refeormasi birokrasi memberikan kemudahan kepada mereka dalam beriwirausaha, hal ini difasilitasi dalam satu gedung Mal Pelayanan Publik, yakni di Graha Sewaka Dharma Lumintang,” ujar Rai Mantra.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat rancang bangun dan struktur kebaharuan inovasi Dharma Negara Alaya. Hal ini meliputi arena pengembangan seni dan kreativitas, wahana pelestarian budaya, ruang penguatan identitas budaya, sarana pendidikan, sarana pemberdayaan masyarakat, ruang kreasi, apresiasi dan ekspresi budaya, destinasi wisata kreatif, dan wahana pemeliharaan warisan budaya. Manfaat dan peluang repleksi yakni sebelum ada Dharma Negara Alaya, kegiatan seni, budaya, dan kreatifitas tersebar dan kurang terakomodir. Sehingga sejak diresmikan pada 27 Desember 2019 lalu menjadi terakomodir. Di Dharma Negara Alaya potensi kolaborasi telah terjalin dengan 10 Negara yakni Australia, British, Jepang, Amerika, Republik Rakyat Tiongkok, Italia, Swiss, Hungaria, Vietnam, dan Zimbabwe.  “Jadi di dalam satu Gedung Dharma Negara Alaya ini telah diakomodir 11 inkubator bisnis yang siap mengembangkan potensi kewirausahaan para entrepreneur muda di Denpasar," ujar Rai Mantra. (hms)

Update Covid-19 Kota DenpasarNaik Turun

Denpasar, BaliKini.Net - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTPP) Covid-19 masih terus mencatat adanya penambahan kasus positif dan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Kamis (5/11) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 34 orang dan kasus positif diketahui bertambah 24 orang yang tersebar di 14 wilayah desa/kelurahan.

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Desa Ubung Kaja mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi dengan 5 kasus baru. Disusul Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus positif baru sebanyak 3 orang. Desa Sidakarya, Desa Peguyangan Kangin, Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Dauh Puri Kelod mencatatkan penambahan kasus positif baru masing-masing sebanyak 2 kasus. Sementara itu, sebanyak 8 Desa/Kelurahan mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan 29 desa/kelurahan tercatat nihil peambahan kasus baru.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (5/11) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. GTPP pun turut memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya tidak terkendali. Seperti halnya hari ini di Desa Ubung Kaja yang mengalami penambahan kasus sebanyak 5 orang dan Kelurahan Sesetan yang mengalami penambahan kasus sebanyak 3 orang.

"Hari ini Update Covid-19 Kota Denpasar tercatat  kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 34 orang sembuh dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 24 orang, untuk Desa Ubung Kaja dan Kelurahan Sesetan GTPP telah berkordinasi untuk memaksimalkan pencegahan penularan, sehingga penyebaran kasus dapat dikendalikan," ujarnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa beragam upaya akan terus dilaksanakan guna mendukung pencegahan penularan. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau dor to dor, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.319 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 3.094 orang  (93,22 persen), meninggal dunia sebanyak 78 orang (2,35 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  147 orang (4,43 persen)  

 Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (hms/r4) 


 



Selama Pandemi Kasus Pasien Sembuh Capai 11.026 orang


Denpasar ,BaliKini.Net  - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Kamis (05/11) mencatat masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Bali. Bahkan data yang diterima, untuk kasus pasien Covid-19 meninggal terus terjadi setiap harinya hingga awal bulan ini.

Data yang disampaikan, ada penambahan kasus positif sebanyak 60 orang yang terkena melalui melalui transmisi lokal. 

Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 102 orang dan hari ini bertambah tiga orang meninggal. 

Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 12.039 orang. Untuk pasien sembuh ada 11.026 orang (91,59%) dan yang meninggal ada 396 orang (3,29%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 617 orang (5,13%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.

Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.[ar/r5]

Gubernur Wayan Koster Dukung Reformasi Perizinan

Denpasar ,BaliKini.Net - Gubernur Bali Wayan Koster mendukung reformasi perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Reformasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan sehingga segala bentuk izin bisa diperoleh lebih cepat, mudah, murah dan berpihak pada rakyat kecil. 

Penegasan itu diutarakannya saat didaulat menjadi narasumber pada acara Talkshow Tata Ruang Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dengan tema ‘Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR’ yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Denpasar,  Kamis (5/11). 

Talkshow dilaksanakan dengan dua pola, sebagian narasumber dan peserta hadir langsung di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, sedangkan Gubernur Wayan Koster mengikuti secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur Bali,  Jayasabha,  Denpasar 

Mengawali paparannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini mengapresiasi dan memuji langkah pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Apresiasi dan pujian yang diutarakannya itu bukan tanpa alasan. 

Dirinya menyebut, sebelum menyampaikan pendapat tentang sebuah undang-undang, karena terlebih dahulu harus memahami secara utuh, detail hingga titik dan komanya. “Saya tiga periode duduk di DPR dan 20 undang-undang yang dirancang. Tapi belum pernah ada undang-undang yang kontennya komprehensif,  seperti undang-undang Cipta Kerja ini,” ujarnya. 

Selain komprehensif, apa yang dimuat dalam UU Ciptaker juga dimaksudkan menghilangkan ego sektoral yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan. Menurutnya ini merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan pemerintah untuk mengharmoniskan antarsektor. 

Gubernur Koster berharap, implementasi UU Cipta Kerja ini dapat merubah perilaku di bidang perizinan yang cenderung bikin susah, birokrasi panjang, berbelit-belit dan tidak ada kejelasan standar. 

Ia berpendapat, UU Ciptaker merupakan satu langkah strategi pemerintah untuk mewujudkan standarisasi bidang perizinan sehingga tidak ada lagi perbedaan yang terlalu jauh terkait waktu dan biaya pengurusan izin antar kabupaten/kota. 

“Saya harapkan kita akan memiliki proses perizinan yang sederhana, murah, cepat dan berpihak pada rakyat,” katanya. 

Ditambahkannya, Bali juga sangat berkepentingan dengan reformasi perizinan karena saat ini tengah fokus pada pengembangan koperasi dan UMKM. Dengan penyederhanaan proses perizinan ia ingin pelaku UMKM di Bali bisa lebih mudah mengembangkan usaha. 

Oleh sebab itu, ia sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga undang-undang ini dapat segera dilaksanakan. “Kami menunggu tindaklanjut dari undang-undang ini dan siap melaksanakannya,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam paparannya menguraikan bahwa salah satu tujuan dikeluarkannya UU Ciptaker adalah untuk menyederhanakan proses perizinan. 

Menurut dia, regulasi sebelumnya dinilai menghambat dan tak berpihak pada UMKM. “Undang-undang ini mengusung semangat perubahan. Kita ingin UMKM berkembang dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja,” ucapnya. 

Khusus untuk bidang ATR/BPN, sistem perizinan nantinya akan berbasis sistem Geopasial Tata Ruang (Gistaru). “Kita harapkan akan jauh lebih baik. Mau investai apa, cukup lihat di Gistaru,” imbuhnya.

Senada dengan Sofyan Djalil, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyampaikan rumitnya proses dan banyaknya syarat yang harus dipenuhi sehingga kebanyakan UMKM tidak mengantongi izin usaha dan pada akhirnya tetap masuk dalam kelompok sektor informal. Ia berharap, UU Ciptaker menjadi angin segar bagi pelaku UMKM agar ke depan dapat berkembang dan memiliki daya saing.[ar/r5]

Setubuhi Bocah SD, Bapak ini Dituntut Penjara 13 tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Pria berumur 43 tahun ini harus menerima ganjarannya dituntut penjara selama 13 tahun oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Itu akibat perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Pria bejat bernama Murdika ini diketahui telah menyetubuhi belia yang yang masih duduk dibangku kelas VI SD selama tiga bulan sejak Maret, lalu. 


Perkenalan korban dengan terdakwa yang tinggal di Jalan Maluku, Pekambingan Denpasar, semenjak korban mengikuti les Taekondow. Tidak dijelaskan apakah terdakwa sebagai guru les atau bukan.


"Bahwa terdakwa mengatakan jika korban mirip dengan anaknya yang sudah meninggal. Korbanpun diberikan boneka," terang Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar, usai sidang di PN Denpasar, Kamis (5/11).


Curhatan terdakwa yang selalu teringat dengan anaknya membuat korban luluh. Sejak saat itu, antara korban kerap komunikasi lewat pesan WA. Terakhir, tulisan berisi pesan "Ntar Malem Aku Kesana" tanpa sengaja dibaca oleh saksi yang merupakan kakak korban.


Saksipun langsung meminta kerabatnya yang ada di Denpasar untuk memantau tampat kos korban. Benar saja, dilihat terdakwa masuk kamar kos korban. Saat itu juga orang tua korban dihubungi dan langsung mendobrak kamar. 


"Saat didobrak, terdakwa berhasil kabur dengan loncat ke plafon atas dapur. Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali," tulis dalam dakwaan.


Atas aksi bejatnya itu, Jaksa Made Santiawan,SH dihadapan Hakim Heriyanti,SH.MH menjerat terdakwa Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum. 


"Terdakwa oleh JPU dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara," sebut Aji, PH terdakwa dan akan mengajukan pembelaan secara lisan.[ar/r5]

Ambil Paket Sabu dan Ekstasi Dalam Kipas Angin Pria ini Dihukum 12 Tahun

Denpasar , BaliKini.Net - Setelah sempat tertunda lama karena Lapas Kerobokan Lockdown terpapar virus Covid-19. Akhirnya, terdakwa Tommy Dwi Hartanto (28) pria asal Jakarta jalani sidang putusan di PN Denpasar. 


Terdakwa yang diamankan saat transaksi sabu 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi, itu oleh majelis hakim yang diketuai Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH mengganjar hukuman pidana selama 12 tahun penjara.


Residivis narkotika ini dinilai bersalah menguasai dan menyediakan serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.


"Mengadili dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di persidangan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 14 tahun penjara memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim.


Pria pengangguran ini diamankan pada Senin, 18 Mei 2020, sore  di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur saat sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online.


"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kipas angin didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, itu.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka sebanyak 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto.


Tersangka mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang (DPO). Tersangka juga bekerja sebagai kurir narkotik milik Abang sejak dua bulan lalu dengan diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.[ar/r5]

Rabu, 04 November 2020

BUPATI ARTHA BERIKAN BEASISWA KEPADA SISWA KURANG MAMPU

Jembrana , BaliKini.Net - Guna mendorong prestasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Jembrana terhadap mahasiswa yang kurang mampu,  Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahkan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu secara simbolis kepada 8 orang penerima beasiswa di Ruang VIP Kantor Bupati, Rabu (4/11).

Sebanyak 8 orang mahasiswa asal Kabupaten Jembrana yang kurang mampu mendapatkan beasiswa sebesar Rp 3 juta per orang.  Beasiswa dari Pemkab Jembrana ini dengan total anggaran mencapai Rp 24 juta

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan program beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu ini dibagikan kepada para mahasiswa asal Jembrana yang melaksanakan kuliah Khususnya yang menempuh jenjang Diploma III.

Wartini menambahkan, program beasiswa mahasiswa kurang mampu ini akan tetap diberikan sepanjang mereka terdaftar disana sampai akhir mereka kuliah selama 3 tahun setiap 6 semester akan tetap dibiayai. Sejak dilaksanakan mulai tahun 2020 ini, total anggaran sebesar Rp 900.000.000. akan tetapi yang memenuhi syarat hanya 8 orang jadi anggarannya terrealisasi sekitar 24 juta.

“Patokannya adalah mereka yang sudah terdaftar di daftar keluarga yabg kurang mampu baik yang ditetapkan oleh Bupati msupun data yanh ada di Dinas Sosial. Sepanjang mereka terdaftar disana sampai akhir mereka kuliah selama 3 tahun dan setiap 6 semester akan tetap di biayai,” ujar Wartini.

Sementara Bupati Artha menyebutkan, bahwa program beasiswa ini merupakan salah satu program pertama kalinya.   Program ini juga mendorong para mahasiswa asal Jembrana yang kurang mampu semakin berprestasi.

“kami harapkan, melalui beasiswa ini teman-teman penerima untuk dapat memanfaatkan uang beasiswa dengan baik. Untuk prestasi dan membantu biaya pendidikan,” ucap Bupati Artha.

Bupati Artha juga menyampaikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu ini adalah salah satu bentuk pengakuan atas para mahasiswa/siswi dalam menuntut ilmu  pada jenjang pendidikan tinggi.

Hal tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban yang ada serta meningkatkan motivasi untuk dapat bersaing kedepannya dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan Jembrana untuk kedepan.

“Semoga para pemuda Jembrana bisa menjadi pemuda yang mandiri, produktif dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Jembrana kedepannya,” pungkasnya. (Adi /r4)


RUTIN DILAKSANAKAN, KALI INI BUPATI ARTHA SAMBANGI WARGANYA DI 3 DESA

Jembrana ,BaliKini.Net - Kali ini Bupati Jembrana I Putu Artha kembali menyambangi warganya yang sakit di kecamatan Negara tepatnya di 3 (tiga) desa, masing-masing Banyubiru, Cupel, dan Pengambengan, Rabu (4/11).

Untuk di banjar Air Anakan Desa Banyubiru, Bupati Artha didampingi Sekda I Made Sudiada beserta jajaran pimpinan OPD mengunjungi Surali (60) dan Mariamah (50)  yang merupakan kakak dan adik. Untuk Surali mengalami sakit diabetes dan dan Mariamah mengalami lumpuh.

Selanjutnya, untuk di desa Cupel, tepatnya di banjar Mandar, mengunjungi Jahari (54) yang mengalami tuna daksa dan di Banjar Munduk Asem menyambangi Husni (56) yang mengalami tuna rungu.

Dan yang terakhir Bupati Artha bersama rombongan mengunjungi warganya di desa Pengambengan, tepatnya di banjar Munduk mengunjungi Asila Naila Alifa (12) yang mengalami cacad tubuh, setelah sebelumnya mengalami kecelakaan. Dan yang terakhir di Banjar Kelapa Balian mengunjungi Ahmad Rifal Al Hakim (9) yang mengalami tuna daksa.

Disela-sela kunjungannya Bupati Artha menekankan kembali kepada perangkat-perangkat yang ada didesa, baik dari prebekel, kelian dinas, termasuk didalamnya petugas kesehatan tiap desa untuk lebih proaktif mengunjugi dan melaporkan warga yang sakit dan warga penyandang disabilitas. “Jadi, harus lebih tanggap lagi, terjun kelapangan guna mengecek kondisi masyarakat. Hal-hal seperti itu  jangan dibiarkan begitu saja, wajib untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan , dan yang terpenting damping terus selama proses pengobatannya hingga sembuh seperti sediakala lagi, ” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Artha juga tidak henti-hentinya untuk meningatkan kepada seluruh warga untuk selalu menjaga pola hidup bersih dengan menerapkan 3M.  Apalagi ditengah pandemi covid-19 ini menerapkan 3M sudah menjadi keharusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh warga.  “Menggunakan Masker yang benar, Menjaga Jarak, dan Menccuci tangan setiap saat beraktivitas sehari-hari. Semoga bantuan sembako yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan kepada seluruh warga yang sakit semoga lekas sembuh,” pungkasnya.   (ari)   

Cegah Kerumunan Warga , Desa Dangin Puri Kauh Giatkan Patroli

Denpasar, BaliKini.Net  – Dalam upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran wabah pandemic virus Covid-19 di Kota Denpasar, kini jajaran Desa Dangin Puri Kauh Kecamatan Denpasar Utara giat melaksanakan Patroli di  wilayah desa setempat pada Selasa (3/11) malam.


“Karena cukup ramai pengunjung, kami menyasar para pelaku usaha yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang. Salah satunya tempat yang menjadi sasaran saat ini yakni Warung kopi Jalan Gatot Kaca, Warung/kafe  Jl. Gatot Kaca, Rumah Makan di Jalan Kaliasem,  dan Warung kopi di jalan  Durian,” ujar Perbekel Desa Dangin Puri Kaja, Ida Bagus Gede Gana Putra Karang.


Lebih lanjut dikatakannya kami bersama unsur Linmas dan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli ini guna mengantisispasi agar tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun. Tidak hanya mengantisipasi kerumunan, dalam kegiatan ini kami juga mengedukasi masyarakat agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dan protokol kesehatan seperti menerapkan phsycal dan social distancing, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19, paparnya.


“Dengan diadakannya patroli ini kami berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan tertib melaksanakan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri sehingga angka penularan virus covid-19 cepat menurun,” kata Putra Karang. Selanjutnya dia mengatakan patroli ini akan terus dilakukan sehingga baik masyarakat maupun pelaku usaha semakin sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Saat ini kami masih imbau jika kemudian hari masih membandel kami akan serahkan ke Sat Pol PP untuk diambil tindakan tegas," pungkasnya.[*]

Selasa, 03 November 2020

Desa Dangin Puri Kaja Tertibkan Pedagang Yang Melanggar Prokes

Denpasar,BaliKini.Net - Desa Dangin Puri Kaja Denpasar Utara menertibkan  pedagang kopi yang menjamur di Jalan Nangka Selatan, Jl Yudisitra dan Jl Veteran Senin (2/11) kemarin malam. Penertiban ini dilakukan untuk menekan terjadinya penularan covid 19. Hal ini disampaikan Perbekel Desa Dangin Puri Kaja Anak Agung Ngurah Gede Cahyadi saat ditemui Selasa  (3/11).


Dalam kesempatan itu Agung Cahyadi mengatakan, pedagang kopi yang menjamur tersebut terjadi sejak adanya wabah virus  corona atau covid 19.  Karena kegiatan ini baru pertama kalinya sehingga dalam penertiban itu pihaknya hanya  memberikan imbuan dan mengingatkan agar para pedagang untuk mentaati protokol kesehatan dan tidak berjualan di badan jalan.


Hal itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan banyak pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga sangat rawan terjadi penularan covid 19.  Salah satu efek jika kasus covid 19 semakin melonjak adalah perekonomian menjadi anjlok dan banyak  masyarakat yang kehilangan pekerjaannya.  ''Sementara saat ini kami imbauan saja dulu, nanti kedepan kami akan berikan surat peringatan dari desa dan kami akan koordinasikan dengan Sat Pol PP," ungkap Agung Cahyadi


Lebih lanjut ia mengatakan disamping sosialisasi pihaknya juga  memberikan imbauan agar dalam berjualan jangan sampai larut malam serta tidak menghidupkan musik terlalu keras dimalam hari. Karena sangat menggangu masyarakat setempat. 


Ia berharap agar pandemi ini segera cepat berakhir sehingga perekonomian bisa pulih seperti semula. Maka dari itu pihaknya  berharap  masyarakat untuk memiliki rasa kesadaran dengan mematuhi protokol kesehatan.  Agar virus ini cepat putus masyarakat agar tetap  patuhi protokol kesehatan. "Untuk itu menjelang akhir tahun ini kami limnas desa akan lakukan penertiban ini secara berkelanjutan  untuk memutuskan mata rantai covid 19," tegasnya (ayu).

Rai Mantra Lantik Made Toya Sebagai Penjabat Sekda.

Denpasar , BaliKini.Net  - Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra resmi mengambil sumpah dan melantik I Made Toya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar pada Selasa (3/11) di selasar Gedung Dharma Negara Alaya yang disaksikan para undangan terkait yang sangat terbatas. Terlihat undangan yang hadir hanya 7 orang saja, sementara undangan lainnya mengikuti secara virtual. Dalam pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar melalui media elektronik atau teleconference  tetap menerapkan disiplin pada protokol kesehatan, penggunaan masker, menjaga jarak. 

Pelantikan I Made Toya sebagai Penjabat Sekda Kota Denpaasar berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota denpasar nomor 188.45/1028/HK/2020

Walikota Rai Mantra mengatakan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kota Denpasar karena pejabat Sekretaris Daerah terdahulu AA. Rai Iswara telah memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 November 2020, dan Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah Kota Denpasar definitif. Sehingga pengisian kekosongan ini dilakukan agar pelaksanaan tugas administrasi  dan juga pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik. "Pelantikan Penjabat Sekda ini  bertujuan untuk menjaga agar kinerja dan ritme di Pemkot Denpasar dapat berjalan dengan baik,” ungkap Rai Mantra.


Lebih lanjut disampaikan bahwa di tengah tantangan Kondisi Pandemi Covid-19 yang menuntut Pemerintah untuk beradaptasi dalam melaksanakan tugas-tugas penyelamatan masyarakat dalam segala sektor baik kesehatan, ekonomi, keamanan dan lain-lain. Aparatur Pemerintah juga dituntut untuk senantiasa optimal dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, namun tetap mempertahankan upaya pembinaan dan pengembangan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara. Pembinaan dan pengembangan khususnya dalam jabatan struktural aparatur adalah melalui promosi, rotasi dan penyegaran demi terciptanya optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan upaya pembinaan karier yang sistematis, kontinyu dan optimal berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat dan profesionalisme.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah.

Disamping itu Walikota Rai Mantra juga mengucapkan terima kasih kepada A.AN Rai Iswara selaku Sekda Kota Denpasar yang telah mengabdi selama 11, 5 tahun sebagai Sekda di Kota Denpasar ikut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kepada Penjabat Sekretaris Daerah  yang baru saja dilantik, saya minta bisa segera melanjutkan tugas tugas yang belum diselesaikan pejabat sebelumnya dan  terus meningkatkan kemampuan diri dan semangat dalam bekerja melayani masyarakat, mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan kinerja yang semakin efektif dan efisien, demi membangun Kota Denpasar yang lebih baik menuju pemerintahan yang Cerdas, Bersih, dan Bermartabat Berlandaskan Tri Hita Karana,"ujar Rai Mantra.  Birokrat asal Desa Sibetan Karangasem ini merintis karir dari bawah mulai dari staf tahun 1993 di Dinas Tata Kota kemudian diangkat menjadi Kasubag di Bagian Hukum,  selanjutnya Kasi di Dinas Kebakaran, Kabid di Dukcapil, Kabag Hukum dan selanjutnya diangkat menjadi Asisten I Sekda sejak tahun 2017[hms]

Tim Gabungan Pemkot Gencarkan Sosialisasi Prokes Sasar


Denpasar , BaliKini.Net -
Sebagai upaya menekan terjadinya penularan kasus yang tidak terkendali, berbagai upaya turut dimaksimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, bersama Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kominfo, DP2AP3KB, Dishub dan instansi lainya turut menggelar Sosialisasi dan Edukasi menggunakan Mobil Calling dengan menyasar Wilayah Desa Padangsambian Kelod, Selasa (3/11). 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berbagai upaya terus dioptimalkan GTPP Covid-19 Kota Denpasar  guna menekan laju penyebaran Covid-19. Dengan menggunakan Mobil Calling diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan. 


"Memang sudah banyak masyarakat yang sadar, namun melonjaknya kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah Desa/Kelurahan harus disikapi dengan serius," kata Dewa Rai.


Lebih lanjut dijelaskan, dengan seringnya masyarakat mendengarkan imbauan baik itu berupa sosialisasi dan edukasi diharapkan mampu menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan. Dewa Rai juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah. Hal ini mengingat Covid-19 masih berada di sekitar kita, dan klaster keluarga menjadi pusat penyebaran baru saat ini. 


"Memang banyak yang sembuh, tapi kita harus tetap waspada kapan pun dan dimanapun, jadi jangan lengah, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," terangnya


"Sosialisasi dan edukasi menggunakan Mobil Calling akan digelar secara rutin dengan berkeliling di wilayah desa/kelurahan yang kasusnya tinggu, mudah-mudahan masyarakat tergugah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan, dan penularan Covid-19 dapat ditekan," imbuhnya. (Ags).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved