-->

Selasa, 19 Januari 2021

Tidak Setorkan PPN, Direktur PT GPM Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Kini ,Badung - Penyidik Polda Bali disertai Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangkan berikut barang bukti kepada tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung. 


Pelimpahan tersangka Berinisial SEI yang merupakan direktur PT GPM disangka melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi, dan perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak maret 2016 hingga Desember 2017. 



Atas tindakannnya tersebut, SEI telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 320 an juta . Tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang  R.I. Nomor 16 Tahun 2009.

 

Penyidikan Pidana Pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan, dan selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda. 


Meski demikian, tersangka SEI tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.

 

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan memeriksa tersangka SEI terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, sebanyak 592 buah barang bukti telah diperiksa yang sebelumnya semua barang bukti telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan. 


"Setelah pemeriksaan selesai, selanjutnya tersangka SEI ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," terang Ketut Maha Agung,SH.MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (19/1).[ar/r5]

PT Denpasar Kurangi Hukuman Jerinx Lagi 4 Bulan


Bali Kini ,Denpasar -
Upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum dari penggebuk Drum 'Supermen Is Dead' yang punya nama lengkap I Gede Ari Astina alias Jerinx, tidaklah sia-sia. Itu setelah pihak Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman lagi 4 bulan dari putusan PN Denpasar.


Pihak PT Denpasar, menyatakan perbuatan Jerinx tetap bersalah terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia yang diumbar di media sosial. Namun soal hukuman, pihak PT Denpasar tidaklah sependapat dengam ketok palu dari majelis hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana diketahui bahwa, suami dari artis model, Nora Alexandra ini oleh hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.,MH di PN Denpasar diputuskan hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Namun PT Denpasar dalam putusan bandingnya menyatakan hukuman selama 10 bulan.


Ketua PN Denpasar, Dr Sobandi SH.MH, Selasa (19/1) membenarkan jika hasil banding dari kasus Jerinx SID sudah diputuskan dan hasilnya pengurangan selama 4 bulan. "Ya benar, putusan bandingnya keluar 14 Januari 2021 lalu," singkat Sobandi.


Sebagaimana diketahui, Jerinx SID divonis bulan November 2020. Setidaknya dari Ia ditahan di Polda Bali hingga saat ini telah berjalan selama kurang lebih hampir 6 bulan. Jika merunut terhadap putusan PT Denpasar, dipastikan Pria kelahiran Kuta, 10 Februari 1977 lalu itu akan ke luar dari Lapas Kerobokan sekitar bulan Mei.[ar/r5]

Positif Covid-19 di Bali Hari ini Bertambah 247 Orang


Bali Kini , Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya di atas 200.


Memasuki hari ke-9 diadakannya PPKM, pada hari Selasa 19 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif sebanyak 247 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 227 orang dan kali ini kembali tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 601 orang.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada  21.929 orang (21.880 WNI & 49 WNA). Pasien sembuh 18.933 orang (18.897 WNI & 36 WNA) dan Pasien aktif dalam perawatan kali ini kembali meningkat dari sebelumnya 2.381 orang kini menjadi 2.395 Orang (WNI 2.386 & WNA 9).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Senin, 18 Januari 2021

18 PSK Mangkal di Kawasan Lumintang Denpasar DiTangkap Satpol PP

Bali Kini ,Denpasar - Satuan Polisi Pramong Praja Kota Denpasar jaring 18 pekerja sek komersial (PSK) yang sering mangkal di kawasan Lumintang Denpasar Utara Senin (18/1).


Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan, penertiban ini menindak lanjut laporan dari Perbekel Desa  Dauh Puri Kaja, bahwa di sekitar kawasan Lumintang dimanfaatkan para PSK untuk menanti para lelaki hidung belang. Setelah di tindak lanjut dengan cara menyamar sebagai masyarakat biasa, pihaknya bisa menjaring 18 orang PSK. "Tanpa menyamar kami tidak bisa menjaring mereka, karena begitu melihat petugas dengan pakian dinas mereka langsung kabur dan bersembunyi," ungkap Sayoga.

 


Setelah didata semua PSK tersebut  berasl dari luar Provinsi Bali. Untuk tindak lanjut pihaknya masih koordinasi dengan dinas terkait. "Kami masih melakukan koordinasi apakah semua PSK itu di Tindak Pidana Ringan (Tipiring) apa dikembalikan ke daerah asalnya," ungkapnya.


Lebih lanjut Sayoga mengatakan, mangkalnya para PSK tersebut di kawasan Lumintang sangat  menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga sekitar. Agar kejadian ini tidak terulang pihaknya akan terus melakukan penertiban apalagi saat ini masa pandemi sangat beresiko dengan penularan covid 19. (Ayu/hr2)


Bupati Klungkung Minta Rekanan Perbaiki Kualitas Pekerjaan

Bali Kini , Klungkung - Tinjau Penataan Perbatasan Klungkung dengan Gianyar, Disela-sela hari libur, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali meninjau Proyek Dek Penahan Tebing (DPT) dan Penataan Perbatasan Klungkung dengan Gianyar di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Minggu (17/1). "Proyek DPT dan Penataan Perbatasan Klungkung dengan Gianyar ini selama ini memang selalu menjadi perhatian publik. Baik itu perhatian karena keindahnya maupun dari pekerjaannya. Jadi pagi ini saya turun sudah langsung tugaskan para rekanan apa yang masih kurang bagus dan kurang pas agar segera diganti," ujar Bupati Suwirta didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana.



Bupati Suwirta juga mengucapkan rasa terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan-masukan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kabupaten Klungkung. Kepada rekanan pihaknya juga meminta untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam bekerja, jangan hanya asal selesai tetapi benar-benar memperhatikan kualitas bahan yang akan digunakan. "Jadi untuk kedepannya harus benar-benar memperhatikan jenis bahannya. Seperti misalnya contoh, jika warnanya kuning harus disamakan warna kuning biar sama jangan sampai nanti warnanya kontras kelihatan," pinta Bupati Suwirta kepada para rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.


Selain itu, Bupati asal Nusa Ceningan ini juga berharap agar Kadis PU nantinya bisa lebih meningkatkan kehati-hatian dalam menerima hasil pekerjaan. Sedangkan untuk para rekanan juga tolong jaga kualitas jangan sampai asal-asalan bekerja. "Untuk para rekanan tolong jaga kualitas kinerja dengan baik," harapnya.


Sementara, Kadis PU Klungkung I Made Jati Laksana mengatakan bahwa lanjutan pembangunan penataan tebing di Perbatasan Klungkung dengan Gianyar ini menelan biaya sebesar Rp. 1,392,930,000,00 dengan masa pemeliharaan sampai 22 Juni 2021 mendatang. Pihaknya juga mengaku akan mengikuti dengan baik intruksi yang telah diberikan oleh Bupati Suwirta.(puspa/r4).

Sampai Hari keenam PPKM di Tabanan, Tim Yustisi Denda 45 Pelanggar


Bali Kini ,Tabanan 
– Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan, Tim Yustisi PPKM yang merupakan gabungan TNI, Polri, Kasatpol-PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Tabanan serta dibantu petugas Kecamatan, telah menindak sebanyak 45 orang pelanggar, khususnya yang tidak menggunakan masker.


Tim Yustisi yang dibagi menjadi 10 regu tersebut secara intens melakukan sidak menyeluruh di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Sesuai data yang ada, mulai dari tanggal 11 Januari 2021 sampai 16 januari 2021, tercatat ada sebanyak 45 orang denda (tidak menggunakan masker), teguran lisan sebanyak 860 orang dan tindakan fisik sebanyak 79 orang.


Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp. 100 ribu, dengan total denda Rp. 4,5 juta masuk ke Pemkab Tabanan. 79 orang yang dikenakan hukuman Tindakan fisik tersebut berupa hukuman push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi termasuk sosialisasi,


Sesuai dengan pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1) menyampaikan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker. Pihaknya tidak serta merta memberi denda, namun lebih kearah edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.


Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti hukuman melakukan kegiatan sosial dan push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker,” ujarnya.


Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan, bahkan dilakukan dua kali dalam sehari. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.


Ia juga menyebutkan, minimnya denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat dan sadar menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu yang kita denda. Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba.


Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.


Pihaknya juga terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten untuk selalu mentaati anjuran Pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak) *

Per 2020,Bandara I Gusti Ngurah Rai Glontorkan Dana CSR Rp 4,2 Milyar




Bali Kini, Badung- Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,Bali selama 2020 telah menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebanyak Rp 4.215.000.000,-.


“Dalam pengoperasian suatu Bandar Udara kita wajib berkontribusi dan bersinergi kepada masyarakat sekitar melalui Program CSR tahun 2020 kami telah konsisten membantu masyarakat yakni melalui Program Bina Lingkungan senilai Rp 1.995.000.000,- dan Rp 2.220.000.000,- untuk Program Kemitraan," jelas General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai,Bali, Herry A.Y. Sikado di Badung.


Program Kemitraan ini merupakan dana bergulir untuk para pelaku UKM untuk dipergunakan sebagai modal usaha agar dapat menghasilkan produk yang lebih baik serta meningkat sedangkan untuk Program Bina Lingkungan sebagai dana hibah untuk pengembangan masyarakat atau peningkatan fasilitas sarana umum.


“Adapun secara rinci tahun 2020 penyaluran Program Kemitraan meliputi sektor Industri sebanyak Rp 795.000.000,-, sektor Perdagangan senilai Rp 930.000.000,- kemudian sektor Peternakan Rp 225.000.000,-, serta pada sektor Jasa Rp 270.000.000,-. sedangkan pada Program Bina Lingkungan yaitu sektor Bencana Alam Rp 246.800.000,- , sektor Pendidikan atau Pelatihan Rp 174.350.000,-, Peningkatan Kesehatan Rp 302.425.000,-, sektor Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum Rp 1.040.941.500,-, sektor Sarana Ibadah Rp 195.858.500,- dan terakhir sektor pengetasan kemiskinan Rp 34.625.000,- ," bebernya.


Pencapaian penyaluran tersebut tak lepas dari bantuan masayarakat sekitar yang turut serta menjaga Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali agar tetap aman beroperasi sehingga secara berkelanjutan setiap tahunnya kami terus berkontribusi menyalurkan bantuan CSR


“Saya ucapkan terima kasih untuk seluruh masyarakat yang terlibat sehingga tahun 2020 Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali meraih penghargaan positif ini, tak lepas dari itu saja saya juga harapkan peran serta masyarakat mengingatkan keamanan dan keselamatan bahwa Bandara adalah milik masyarakat Pulau Dewata yang harus kita jaga,” tutupnya.[ag/*]

Kunjungi Langsung ke Lokasi Bencana, Lions Club Makassar Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Sulbar

Bali kini ,Majene - Rombongan Lions Club Makassar yang dipimpin President Lions Club Makassar Rajawali, Lion Frengky Sengkey mengunjungi langsung lokasi bencana alam gempa bumi di Majene, Sulawesi Barat, Senin (18/01/2021).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Lions Club Makassar membawa bantuan logistik dari Lions Clubs International District 307 B2 Indonesia, Lions Clubs International Foundation (LCIF), Yayasan Lions Indonesia, dan Yayasan Lions Mengabdi Indonesia.

Kegiatan sosial bertajuk "Emergency Grant Program 'Majene-Mamuju Earthquake Disaster Relief' West Sulawesi, Indonesia" ini merupakan wujud kepedulian dari organisasi kemanusiaan internasional tersebut terhadap musibah bencana alam gempa bumi yang melanda wilayah Sulawesi Barat.


Di wilayah Kabupaten Majene, rombongan Lions Club Makassar menyisir sejumlah titik tempat pengungsian warga terdampak bencana seperti di daerah Rangas, Oanang, Sendana dan lainnya lalu menyerahkan langsung bantuan kepada masyarakat yang berada di tenda-tenda pengungsian.

 menyerahkan langsung kepada warga di tenda-tenda pengungsian di daerah yang bisa dijangkau rombongan, selanjutnya bantuan berupa bahan makanan, minuman ringan, perlengkapan mandi (sabun, odol, sikat gigi), sarung dan lainnya, diserahkan kepada pihak BPBD Majene dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Polman untuk membantu mendistribusikan kepada masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa.

Bantuan yang diserahkan oleh President Lions Club Makassar Rajawali, Lion Frengky Sengkey kepada pihak BPBD Majene, diterima langsung oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Majene, Sirajuddin yang menyatakan sangat berterima kasih dengan bantuan dari Lions Club ini kepada masyarakat Majene mengingat lebih banyak bantuan yang ke Mamuju dan hanya melewati warga Majene sehingga terjadi penjarahan di jalanan.

Sementara bantuan dari Lions Club yang diserahkan kepada pengurus IDI Polman untuk disalurkan ke masyarakat terdampak bencana gempa yang berada di daerah-daerah pelosok, diterima langsung oleh Ketua IDI Kabupaten Polman, dr Evaty Junus.

Presiden Lions Club Makassar Rajawali, Lion Frengky Sengkey kepada media ini menyampaikan, rombongan yang dipimpinnya hanya bisa sampai ke wilayah Kabupaten Majene dan tidak dapat meneruskan perjalanan ke Kabupaten Mamuju karena terputusnya jalanan akibat longsor yang terjadi Senin (18/01/2021) pagi di daerah Belalang, Majene, sehingga bantuan disalurkan melalui pihak BPBD dan IDI. ( js/r3 )

Hari ke-8 PPKM Kasus Covid di Bali Makin Meningkat


Bali Kini ,Denpasar
- Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya di atas 100.


Memasuki hari ke-8 diadakannya PPKM, pada hari Senin 18 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif sebanyak 238 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 251 orang dan kali ini kembali tambahan  4 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 595 orang (2,74%).


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada  21.682 orang. Pasien sembuh 18.706 orang (86,27%) dan Pasien aktif dalam perawatan kali ini menurun dari sebelumnya 2.398 orang kini menjadi 2.381 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Cabuli Ketiga Muridnya, Guru Tenaga Dalam ini Dihukum Lebih Setahun Dari Tuntutan


Bali Kini ,Denpasar -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengaku mengusai tenaga dalam untuk mengelabui para korbannya.


Tabiat dari terdakwa membuat majelis hakim harus menaikkan hukuman melebihi dari tuntutan Jaksa. Hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar secara virtual menghukum pria cabul ini dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Putusan ini setahun lebih tinggi dari tuntutan JPU Sofyan Heru yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 11 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.  


Bahkan perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tindak pencabulan itu dilakukan selain di kamar kos, juga dilakukan disebuah kebun halaman kos.


Selain dengan ancaman, guru bela diri cabul ini terhadap para korbannya memberi iming-iming akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan selanjutnya diamankan pada 13 Juli 2020.


Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair. 


"Menghukum terdakwa Deni Novrian pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.7 miliar yang bila tidak dapat dibayar maka sebagai gantinya penjara 1 tahun," ketok palu hakim dan terdakwapun menerima.[ar/r5]

PN Denpasar Tunda Praperadilan Kasus Dugaan Pelanggaran Prosedur Dari Kepolisian


Bali Kini , Denpasar
- Sidang Praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon Anak Agung Gede Mahendra soal adanya dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada 18 Desember 2020, lalu batal digelar di PN Denpasar.


Pihak Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Sukra Dana,SH.MH., menunda sidang pra peradilan yang dijadwalkan Senin (18/1) karena pihak termohon dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar tidak datang memenuhi panggilan PN Denpasar.


Saat dikonfirmasi usai sidang, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan, sidang pertama praperadilan perkara nomor no.1/pid.pra/2021/PN.Dps tersebut ditunda dan dipastikan bisa dilangsungkan, Senin (25/1).


"Berdasarkan keterangan hakim yang menunda sidang, saya dapat info hal ini dilakukan karena pihak termohon tidak hadir dalam sidang dan diminta hadir pekan depan," ucap Made Pasek.


Terkait apa alasan pihak termohon (kepolisian) tidak memenuhi panggilan PN Denpasar,  Pasek menerangkan tidak mengetahui kenapa pihak termohon tidak datang ke PN Denpasar.


"Tadi pihak pemohon hadir ke PN didampingi kuasanya, tapi untuk alasan termohon tidak  hadir tidak saya kurang tahu kenapa," ucap Made Pasek.


Diterangkan Pasek, dalam pra peradilan nanti yang akan dibahas dalam sidang bukan ke pokok perkara, namun bagaimana prosedural yang dilakukan pihak kepolisian yang dilaporkan.


"Jadi dalam sidang nanti yang diperiksa bukan pokok perkara, namun bagaimana prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ucapnya.


Sebelumnya kuasa hukum dari pihak pemohon, I Wayan Adimawan melayangkan gugatan pra peradilan ke PN Denpasar pada 11 Januari 2021, terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polresta Denpasar di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung pada Desember 2020, pada 18 Desember 2020, yang bertentangan aturan hukum.


"Kami menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkaitan pemeriksaan, penyidikan dan penetapan  penyitaan barang atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum," katanya sesuai kutipan surat permohonan pra peradilan.


Pihaknya juga meminta termohon untuk menghentikan penyidikan atas perintah penyidikan kepada pemohon berdasarkan Pasal 75 Ayat (1,2 dan 3) jo Pasal 76 Ayat 1 dan 2 KUHAP.


"Kami meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucapnya.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pihak Polresta Denpasar, melalui Kasubag Humas IPTU Ketut Sukadi belum dapat banyak berkomentar terkait hal ini. "Sampai saat ini data tentang kasus ini belum masuk kehumas," tutupnya.[ar/r5]

Minggu, 17 Januari 2021

Dunia Kita: Pekan Pilih Sekolah Nasional di AS

 

Sekolah dari rumah selama pandemi merupakan tantangan yang menuntut kesabaran ekstra dan kreativitas siswa, pengajar serta orang tua murid. Ariadne Budianto dan Virginia Gunawan mengantar berbagai liputan seputar National School Choice Week dan menjawab pertanyaan tentang Inagurasi Presiden AS 2021.





Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Tukad Rangda


Bali Kini ,Denpasar -
Jasad bayi berjenis kelamin laki-laki, ditemukan mengambang dialiran Tukad Rangda dekat jukung parkir kelompok Nelayan Segara Kodang, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.


Adanya temuan tersebut, Minggu (17/1) sontak membuat warga sekitar berdatangan. Adalah Wayan Murda (47) yang pertama melihat jasad bayi tersebut. Saat itu dirinya sedang memperbaiki jukung miliknya.


"Saya awalnya penasaran, saya kira boneka hanyut. Setelah saya dekati ternyata bayi. Saya lalu mengambil kayu untuk menghadang supaya bayi tersebut tidak hanyut," ucap Murda.


Selanjutnya, ia menghubungi Mangku Retop selaku pengurus Kelompok Nelayan Segara Kodang.  Kemudian jasad bayi yang tidak terbungkus itu, lalu diangkat dan diletakkan di tepi sungai dengan beralaskan kampil pelastik.


Unit Identifikasi Polresta Denpasar tiba di TKP langsung melakukan penyisiran akan temuan bayi malang tersebut siang tadi. Dalam tubuh bayi tersebut, tidak ada tanda-tanda kekerasan dan diduga sengaja dibuang.


Adapun ciri - ciri dari bayi tersebut yaitu usia bayi diperkirakan sekitar 9 bulan, jenis kelamin laki-laki, tanpa busana dan tali puser sudah dipotong. Pukul 14.20 Wita Ambulance Ikawangi Dewata tiba di TKP untuk sementara dibawa ke RSUP Sanglah.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved