-->

Kamis, 12 Maret 2020

WABUP KEMBANG HARTAWAN PIMPIN RAPAT CEPAT TANGGAP ANTISIPASI CORONA

Jembrana,BaliKini.Net - Kordinasi cepat langsung dilakukan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan . Kamis ( 12/3),  Wabup Kembang langsung mengelar rapat cepat tanggap didampingi  Asisten I Nengah Ledang ,serta OPD terkait  guna mengantisipasi peyebaran virus Corona (COVID-19) di Jembrana .  Turut hadir  Dinas Kesehatan , RSU Negara, Dinas Pendidikan Pemuda dan  Olahraga , Dinas Kominfo, serta camat se-Jembrana .

Setelah sebelumnya melakukan pengecekan ruang isolasi serta kesiapan RSU, secara khusus , Kembang mengintruksikan kepada jajarannya untuk tanggap dan  turun kebawah melaksanakan langkah antisipasi . Hal itu bentuk  cegah tangkal dini setelah satu orang pasien warga Jembrana  masuk dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19,   saat ini  ditangani Rumah Sakit Umum Negara. Kendati statusnya masih dalam pengawasan ( bukan positif Corona) , Kembang meminta aksi nyata pencegahan secepatnya dilaksanakan. “ OPD terkait, lakukan aksi nyata dalam mengantisipasi masuknya virus corona di Jembrana . Lakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat ,” tegasnya.

Seperti Dinas Kesehatan, Kembang memerintahkan untuk  turun mengindentifikasi orang-orang yang berinteraksi dengan pasien PDP. Mulai dari keluarga sampai rombongan berangkat umroh asal Jembrana yang satu kloter dengan pasien .Hal ini untuk mengetahui apakah ada anggota keluarga atau koleganya yang memiliki gejala serupa. Selain itu, Kembang juga minta pihak dinas mengintensifkan desinfektan , melakukan penyemprotan  dilingkungan sekitar / tempat tempat umum.

Sosialisasi kepada masyarakat juga dimintanya diintensifkan. Seperti Dinas Pendidikan dimintanya  turun ke sekolah-sekolah mengedukasi pola hidup bersih , mengecek ketersediaan tempat cuci tangan bagi siswa.

Kepada  warga Jembrana,  Kembang   juga meminta agar tidak cemas dan panik dalam menyikapi penyebaran Virus Corona. Pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sudah mengantisipasi penyebaran virus tersebut. “ Kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan cara hidup bersih, menjaga imunitas tubuh tetap fit, dengan memberikan asupan gizi yang baik dan istirahat yang cukup", ujar Kembang.

Sementara dari penjelasan , dr Nara Kusuma Wirawan , Sp. PD yang menangani pasien ,menyatakan kondisi pasien PDP di RSU Negara  semakin membaik. Keluhan sebelumnya demam , dan sesak  sudah tidak ada .” Bahkan suhunya tergolong normal mencapai 36 derajat .  Hanya masih ada sedikit batuk, “ papar Nara Kusuma.

Hanya saja untuk menentukan status pasien apakah positif terpapar virus Corona (COVID-19), menurutnya tetap harus dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perlu dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan di RS Rujukan , mengingat fasilitas lab dan pengambilan sampel  ada disana. Pihak RSU saat ini terus berkordinasi dengan dinas provinsi dan Rumah sakit rujukan , termasuk apakah pasien harus dirujuk atau cukup dirawat di RSU Negara saja. (Abhi/R1 )

Serahkan LKPD Tepat Waktu, BPK RI Perwakilan Bali Apresiasi Pemkab Tabanan

Tabanan,BaliKini.Net – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyerahkan Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Bali, Kamis (12/3) di Aula Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jl. Panjaitan No.2 Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto. Bupati Eka saat itu didampingi oleh Sekda Kab Tabanan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Tabanan, Kepala Bapelitbang Tabanan dan Kepala Bakeuda Tabanan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka mengucap syukur atas ketepatan waktu Penyerahan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan ini. Sesuai ketentuan dan peraturan selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran harus menyampaikan Laporan Keuangan kepad pihak BPK. “Pada hari ini kami menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2019, yang semua sudah  disiapkan dan mohon ini menjadi suatu bahan yang menjadi dasar untuk kita dapat memberikan laporan pertanggungjawabann  yang baik,” ucap Bupati Eka sebelum menyerahkan laporan tersebut.

Tidak lupa juga saat itu Bupati Eka mengucapkan terimakasih kepada tim dari BPK RI Perwakilan Bali karena sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan di Kabupaten Tabanan. Atas pemeriksaan tersebut, laporan Pemkab Tabanan jadi lebih baik lagi. “Semoga laporan yang kami susun bisa dibantu diperbaiki menjadi lebih benar sesuai aturan yang berlaku dan kami harapkan mudah-mudahan kami memperoleh opini yang baik juga,” tutur Bupati Eka.

Ia mengakui bahwa mempertahankan hal yang baik itu sangat sulit, tapi Bupati Eka yakin selama Tim BPK selalu menyertai didalam penyusunan laporan serta pihak Pemkab Tabanan selalu berkeinginan menjadi lebih baik lagi maka hal itu pasti terwujud. “Karena yang namanya belajar kita tidak boleh berhenti belajar, kami harapkan agar komunikasi, koordinasi dan bimbingan dari tim BPK RI Perwakilan Bali khususnya, untuk bisa membantu kami di Tabanan,” harapnya.

Pada kesempatan itu Bupati Eka juga meminta kepada pihak BPK agar membntu mencarikan solusi dalam penanganan tentang pajak dan TPS3R. Bupati Eka juga menginstruksikan kepada jajaran Pemkab yang hadir saat itu agar tahun ini di setiap kecamatan di Tabanan ada TPS3R.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali Sri Haryoso Suliyanto mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Tabanan, dimana LKPD ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Tabanan kepada BPK dan telah diserahkan sesuai dengan harapan BPK, yaitu paling lama pada pertengahan Maret 2020. “Sesuai peraturan perundang-undangan maka BPK akan segera melakukan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan pemeriksaan internal tim BPK sebelumnya, ada beberapa hal meskipun tidak terlalu  signifikan namun perlu dievaluasi dan diperbaiki. Ia berharap hal tersebut bisa segera ditindak lanjuti dalam pemeriksaan lapangan nantinya. “Kami berharap bila ada hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan laporan Keuangan ini, maka Pemda bisa segera menindaklanjuti sebelum pekerjaan lapangan pemeriksaan berakhir,” imbuhnya. (Hms/R3)

Ketua K3S Ny. I.A Selly Mantra, Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Lansia dan Disabilitas

Denpasar,BaliKini.Net - Bertatap muka langsung dengan para lansia dan disabilitas di Kota Denpasar telah menjadi agenda rutin Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar. Tidak saja saat  perayaan peringatan hari besar Nasional, namun K3S dibawah kepemimpinan Ketua K3S Denpasar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Ketua Ny. Antari Jaya Negara setiap mendengar laporan dari masyarakat yang membutuhkan bantuan hadir langsung sembari menyerahkan bantuan berupa kursi roda, tongkat kaki empat, alat bantu dengar hingga tongkat ketiak. 

Pada Kamis (12/3) pelaksanaan kegiatan penyerahan bantuan kepada lansia dan disabilitas di laksanakan di Kecamatan Denpasar Timur dan Kecamatan Denpasar Utara. Dua lansia dan satu disabilitas menerima bantuan kursi roda dan tongkat stroke diserahkan langsung Ny. Selly Mantra. Mengawali kunjungan dan menyerahkan bantuan kursi roda di kawasan Desa Sumerta Kaja yang tampak telah disambut keluarga lansia dan disabilitas penerima bantuan. “Terima kasih atas bantuan kursi roda kepada saya serta sangat bermanfaat sekali bantuan ini untuk melakukan aktifitas sehari-hari di rumah,” ujar Jero Nyoman Soka.

Sementara Ketua K3S Denpasar, Ny. Selly Mantra mengatakan dari penyerahan bantuan ini pihaknya ingin mengetahui secara langsung dilapangan keberadaan penyandang disabilitas dan lansia. Sehingga bantuan yang diserahkan dapat betul-betul bermanfaat sesuai dengan kondisi mereka masing-masing. “Bantuan yang diserahkan kali ini merupakan kegiatan rutin K3S Kota Denpasar dengan menyerahkan bantuan kursi roda, dan alat bantu lainnya kepada penyandang disabilitas dan lansia,” ujar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra.

Ny. Selly juga menjelaskan bahwa keberadaan K3S dengan programnya sudah diketahui seluruh masyarakat Denpasar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung menghubungi K3S dan kami langsung turun memberikan bantuan. Tidak saja memberikan bantuan kursi roda, tongkat dan alat bantu dengar, menurut Istri Walikota Rai Dharmawijaya Mantra ini, juga meberikan bantuan modal kerja bagi penyandang disabilitas yang memiliki usaha. Disamping itu pihaknya juga berinovasi memberikan ruang para disabilitas untuk berkarya, serta lewat FTV Widya "Jemari Jiwaku Menari" dan VCD mini Album “Tak Ada yang Sempurna” ingin menggugah masyarakat dan donatur untuk mengetahui keberadaan penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Motivasi kepada para lansia juga terus dilakukan lewat program Posyandu Paripurna disetiap banjar serta kegiatan kreativitas lansia ditampilkan dalam perayaan Hari Lanjut Usia setiap tahunnya. Uluran tangan para pengusaha dan BUMN sangat dibutuhkan untuk membantu penyadang disabilitas khususnya di Kota Denpasar. “Setiap mendengar laporan dari masyarakat kami bersama anggota lansung turun kelapangan door to door menyerahkan bantuan kepada para penyandang disabilitas dan lansia,” ujar Ny. I.A Selly. (Pur/R4)

Alumni LP Kerobokan Miliki 60,67 gram Sabu, Divonis 14 Tahun Penjara

Denpasar ,BaliKini.Net - Belum genap setahun pria asal Jawa Timur, bernama Mariyadi (31) ke luar dari Laaps Kerobokan. Kini ia kembali harus mendekam dalam waktu yang cukup lama.

Jika sebelumnya tidak lebih dari 3 tahun berada di Lapas karena mengkonsumsi sabu. Begitu ke luar Lapas Kerobokan langsung naik pringkat dari pemakai jadi kurir. 

Oleh Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi,SH.MH yang menghakimi perkaranya di ruang sidang Tirta, dijatuhui hukuman selama 14 tahun pidana penjara. "Mengadili dan menghukum terdakwa selama 14 tahun penjara," putus hakim, Kamis (12/3) PN Denpasar.

Oleh hakim, bahwa terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 60,67 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga mengganjar terdakwa pidana denda Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra,SH yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 17 tahun, meminta waktu pikir-pikir hingga tuju hari kedepan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, kasus bermula saat terdakwa dihubungi oleh seseorang berinisial BS, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 16.00 WITA. Di sana terdakwa disuruh ke daerah Kepaon, Denpasar untuk mengambil sabu.

Tiba di Kepaon terdakwa menghubungi BS dan mengatakan sudah sampai di lokasi. Oleh BS terdakwa disuruh menunggu. Kurang lebih 30 menit lamanya, datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor beratribut Gojek bertanya kepada terdakwa "apakah kamu Umar"? dijawab iya oleh terdakwa.

Selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan satu buah kotak bekas kepada terdakwa. "Sampai di rumahnya, terdakwa ditelpon oleh BS agar mengecek isi dalam kotak tersebut apakah sudah sesuai," sebut jelas Jaksa dari Kejati Bali. 

Kemudian terdakwa membuka isi kotak dan di dalamnya terdapat bungkusan bekas rokok Dunhil yang berisi satu paket plastik klip bening besar berisi sabu dibalut lakban warna kuning dibungkus tisu, dan satu plastik klip bening di dalamnya berisi 24 paket masing-masing berisi sabu seberat 66,70 gram brutto atau 60,67 gram netto.

Sehari kemudian, terdakwa ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Bali saat sedang menempel barang di sebuah tiang listrik Jalan Pertanian, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 10.00 WITA.[ar/r5]

Usai Tempel 6 Paket Sabu, Saputra Langsung Disergap Petugas

Denpasar,BaliKini.Net - Pemuda bernama Putu Krisna Saputra (23) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika terancam hukuman di atas 10 tahun mendekam di Lapas Kerobokan.

Itu akibat ulahnya mengambil pekerjaan sebagai peluncur sabu untuk melakukan tempelan atas perintah dari seseorang yang dikenalnya hanya lewat telepon bernama Putu (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dalam dakwaan pertama dan Pasal 115 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.

"Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I," kata jaksa, ) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika ia dihubungi seseorang bernama Putu (belum tertangkap) melalui WhatsApp, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA.

Terdakwa disuruh untuk mengambil paketan sabu yang terbungkus kotak rokok Marlboro putih di bawah tiang listrik depan Sekolah Madrasah di Jalan Batanta, Denpasar Barat.

Setelah mengambil barang, terdakwa makan di sebuah warung. Di sana terdakwa membuka bungkus rokok dan melihat delapan plastik sabu yang terdiri dari lima pipet warna kuning dan tiga pipet warna hijau.

"Isi bungkusan rokok tersebut kemudian dilaporkan kepada Putu melalui pesan WhatsApp. Putu lalu menyuruh terdakwa menempel barang tersebut di sekitar Jalan Gatot Subroto Barat dan Tengah," urai jaksa.

Terdakwa melaksanakan perintah Putu dengan menempel paket sabu ke Jalan Nangka Utara, Jalan Nangka Selatan dan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.

Usai menempel, terdakwa menuju Circle K di Jalan Gatot Subroto Tengah. Ketika berhenti di area Circle K, datang dua petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung menangkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di saku jaket sweater warna hitam yang dipakai terdakwa. Guna pengembangan, terdakwa dibawa menuju tempatnya menempel sabu, dan kembali ditemukan enam paket sabu.

"Dari delapan paket sabu, setelah ditimbang memiliki berat bersih 1,90 gram," jelas jaksa dari Kejari Denpasar ini.[ar/r5]

Covid 19 Masuk Bali, Pemprov Bali Bentuk Satgas Penanggulangan

Denpasar,BaliKini.Net - Tidak dipungkuri bahwa seorang WNA yang merupakan pasien positif Covid19  dinyatakan telah meninggal setelah di rawat di RSUP Sanglah. 

Terkait ini, Wakil Gubernur Bali kembali menggelar Rapat Kesiapsiagaan Provinsi Bali dalam menghadapi COVID 19. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa memimpin rapat di Ruang Rapat Prajasabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3). 

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa menyikapi penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali beserta stakeholder terkait secara terus menerus berkoordinasi untuk melakukan langkah langkah preventif sebagi upaya pencegahan penyebaran Virus Corona. 

"Saat ini, Pemprov Bali telah membentuk Satgas Penanggulangan Covid 19 yang meliputi lima satuan tugas yaitu satuan tugas kesehatan, satuan tugas area dan transportasi publik, satuan tugas area institusi pendidikan, satuan tugas komunikasi public dan satuan tegas pintu masuk Indonesia," kata Cok Ace. 

Satgas ini, kata dia akan bertugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid 19 secara menyeluruh dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai protokol penanggulangan Covid 19. 

Untuk gambaran terkini mengenai data Covid 19 di Provinsi Bali, Wagub Cok Ace menyampaikan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali bahwasanya hingga saat ini terdapat 50 pasien suspect Covid19.

Dari 50 pasien tersebut 38 diantaranya sudah dinyatakan negatif, 1 dinyatakan meninggal dan 11 masih menunggu hasil laboratorium. 

Terkait satu WNA yang meninggal karena Covid 19 di RSUP Sanglah , Dinas Kesehatan Provinsi Bali sedang melakukan contact tracing dimana pasien sempat tinggal dan pengambilan sampel kepada setiap orang yang sempat kontak dengan yang bersangkutan.[ar/r5]

RSUD Klarifikasi Terkait Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona

Jembrana ,BaliKini.Net - Pihak RSUD Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (12/2) menggelar Jumpa Pers guna melakukan klarifikasi terkait adanya seorang Pasien yang diduga terindikasi terjangkit Virus Corona (Covid-19) rujukan dari RSU Bunda, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Klarifikasi dihadiri Kabid Yamed (Pelayanan Medis) RSUD Negara (dr. I Gede Ambara Putra), Kabid SDK Dinas Kesehatan Kab. Jembrana (dr. A.A Oka Sudana, M.Kes), Kasi Dinas Kesehatan Kab. Jembrana (I Wayan Sunika, S.Km). dr. Sosialisasi Dalam RSUD Negara (dr. Nara Kusuma Wirawan, SP.PD), Kabid kewaspadaan Nasional dan Konflik Sosial (I Gede Nyoman Suda Asmara) beserta Anggota dan para Awak Media, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 23 orang.

Adapun identitas pasien diduga terinfeksi Virus Corona berinisial J (62) asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Dalam klarifikasi, Kabid Yamed (Pelayanan Medis) RSU Negara (dr. I Gede Ambara Putra) menyampaikan berdasarkan hasil kordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali bahwa pasien tersebut termasuk Kreteria PDP (Pasien Dalam Pengawasan), jadi belum dipastikan terkonfirmasi positif terinfeksi Virus Corona.

"Awalnya pasien dirawat di RSU Bunda selama 2 hari kemudian Petugas Medis RSU Bunda menghubungi RS Rujukan, namun RS Rujukan diantaranya RSUD Tabanan, RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar ruang isolasinya penuh sedangkan RSUD Singaraja menyatakan belum siap, sehingga pasien kemudian di rujuk ke RSUD Negara yang sudah ada ruang/kamar isolasi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sesuai standar operasional", jelasnya.

Menurutnya, kategori sekarang yang terbaru terkait dengan kasus diduga terindikasi Suspect Corona (Covid 19) ini merupakan kasus dalam pengawasan, sesuai dengan protap begitu pasien dalam pengawasan bahwa pasien tersebut harus di rujuk ke Rumah Sakit ditunjuk yaitu RSUD Tabanan, RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar (Ruang isolasi penuh) dan RS Singaraja menyatakan belum siap sehingga dari RSUD Negara mengambil langkah dengan koordinasi di tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana untuk pasien tersebut dirawat di RSUD Negara sesuai dengan Protap atau SOP yang ada.

Ditambahkannya, dalam pemantauan perkembangan secara fisik pasien selama di RSU Negara bahwa pasien batuk dan filek berkurang. Untuk memastikan pasien itu Negatif dan Positif harus berdasarkan hasil Lab Rumah Sakit Rujukan yakni RSUD Tabanan, RSUP Sanglah dan RSUD Sanjiwani Gianyar. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Perawat sesuai jadwal jaga petugas di bawah penanganan dr. Nara Kusuma Wirawan, SP.PD.

Sementara itu, dr. Sosialisasi dalam RSUD Negara (dr. Nara Kusuma Wirawan, SP.PD) mengatakan pasien rujukan dari Rumah Sakit Bunda dengan keluhan batuk demam dan sesak nafas ringan serta mengalami radang paru-paru dan pasien memiliki riwayat berpergian umbroh ke Arab Saudi dan sempat transit di Singapura dan selama pemeriksaan di bandara dinyatakan aman dan bisa terbang pulang ke Bali, sehingga pasien ini masuk dalam kategori kasus pengawasan, dengan pertimbang riwat pasien tersebut dari pihak RSU Negara memutuskan Pasien ini masih dalam tahap Pengawasan dan Observasi. "Hasil penanganan sementara pasien ini keadaanya sudah membaik, dan untuk menentukan pasien ini negatif / positif korona adalah RS Rujukan sehingga secara prosedur RSUD Negara belum bisa menentukan sendiri apakah pasien ini negatif/positif corona karena belum memiliki petugas yang mempunyai keahlian khusus untuk menangani corona", kata dokter Nara.

Lebih lanjut, Kasi Dinas Kesehatan Kab. Jembrana (I Wayan Sunika, S.Km) menjelaskan Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana sendiri sebagai langkah antisipasi akan melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan dilapangan berdasarkan SOP dan petunjuk dari Kemenkes RI. "Apabila pasien ini positif Corona sebagai langkah antisipasi maka pihak keluarga yang akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai arahan Dinas Kesehatan,namun sampai saat ini keadaan pihak keluarga semuanya dalam keadaan sehat. "Tetap lakukan perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat", harapnya.

Hingga saat ini pasien masih dirawat intensif di Ruang Anggrek RSUD Negara dengan perkembangan kondisi mulai membaik. (Suar/r1)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved