-->

Senin, 16 Maret 2020

Aniaya Balita Hingga Patah Tulang, Pemuda ini Dituntut 3 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - Bocah berumur 2 tahun hingga kini masih terus menangis saat melihat wajah terdakwa. Adalah Ari Juniawan alias Ari (22) yang merupakan kekasih ibu kandung, tega melakukan tindakan keji dan dituntut hukuman oleh Jaksa selama 3 tahun.

Pihak keluarga korban masih belum bisa menerima ringannya hukuman dari terdakwa. Terlebih hingga saat ini bocah korban penganiayaan alami traoma. 

Jaksa dari Kejari Denpasar itu selain menuntut 3 tahun penjara, juga denda Rp50 juta. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp.500 juta yang dapat digantikan dengan tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Ni Luh Putu Arisuparmi,SH, Senin (16/3) di ruang sidang Kartika. pN Denpasar.

Dihapan hakim Esthar Oktavi, yang memimpin jalannya persidangan, terdakwa sedikitpun tidak menunjukkan raut wajah penuh sesal. Ia terlihat dingin dan angkuh, namun melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar, memohon keringanan hukuman secara lisan.

Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Kamis, 21 Nopember 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Terdakwa menganiaya korban hanya karena tidak tahan mendengar tangisan korban. 

Kala itu, saksi Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa (ibu anak korban) menitipkan anaknya ke terdakwa karena hendak pergi ke rumah ibunya di seputaran Jalan Gunung Seraya, Denpasar.

Saat korban tertidur, saksi Ifa mengajak saksi Puput untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Gunung Seraya dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa.“Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa. 

Terdakwa awalnya berusaha untuk mendiamkan korban dengan mengendong dan memberikan susu. Tapi korban terus menangis dan terdakwa pun emosi hingga memukul punggung korban serta kepalanya namun malah membuat korban manangis semakin keras. 

Korban yang menangis semakin keras membuat terdakwa semakin emosi. Terdakwa lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga berhenti menangis dan tertidur. 

"Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain," sebut jaksa dalam dalam dakwaan. 

Kemudian datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. 

Dari hasil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi, sudut dalam mata, lecet dibagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah terabah patah tulang.[ar/r5]

Alami Gangguan Jiwa Berat, Bule Chili ini Tetap Disidangkan

Denpasar,Balikini.Net - Bule asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas (58), tetap didudukkan di PN Denpasar, Senin (16/3) sebagai terdakwa terkait kepemilikan shabu cair. Kendati dalam sidang melampirkan bukti pemeriksaan alami masalah kejiwaan.

Itu ditunjukkan bukti hasil pemeriksaan 6 dokter psikiatri RSUP Sanglah, saat sidang perdana yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH serta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta,SH di ruang sidang Kartika.

Dalam surat hasil pemeriksaan yang dilakukan 6 dokter kejiwaan yang dipimpin Dr dr Lely Setyawati SSpKJ (K) menyatakan pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Dit Narkoba Polda Bali yang menangani perkara Pablo yang terlibat kasus kepemilikan shabu cair.

Pemeriksaan dilakukan selama 14 hari mulai Jumat (3/1) hingga Jumat (17/1) meliputi wawancara dan observasi psikiatrik. Selama 14 hari menjalani perawatan Pablo beberapa kali mengamuk di rumah sakit dan sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri. 

"Kesimpulan tim dokter psikiatri RSUP Sanglah menyatakan Pablo mengalami gangguan jiwa berat berupa gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik dan adult ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder)," demikian disampaikan Pengacarnya, Baginda Sibarani,SH di muka sidang.

Karenanya melalui surat hasil pemeriksaan Tim Dokter Psikiatri RSUP Denpasar inilah yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Pasalnya, terdakwa Pablo memerlukan perawatan dokter secara teratur dan tidak bisa ditempatkan di Lapas Kerobokan. “Rencananya kami akan titipkan di Yayasan Anargya supaya bisa menjalani perawatan,” ujar pengacara muda ini.

Sementara itu, Jaksa Wayan Sutarta mengatakan tetap akan mendakwa perkara Pablo dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan disebutkan Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair  berat 77,26 gram netto yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamphetamine dan Gamma. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. [ar/r5]

Nyepi 2020, Tetap Tak ada Siaran dan Koneksi Internet

Denpasar,BaliKini.Net  - Untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 25 Maret mendantang, Komisi DPRD Bali, mengundang Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio di Bali, untuk membahas larangan bersiaran.

"Intinya mengatur tentang Catur Brata Penyepian kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak-pihak lainnya yang menyediakan jasa di Bali. Misalnya perhubungan, udara, laut, darat, dan instansi lainnya mungkin juga pengguna jasa pariwisata dan sebagainya. Itu kita atur dan kita mohonkan supaya tertib nantinya, supaya aman, supaya damai di Bali,"kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, Senin (16/3).

Hadir pula dalam pertemuan itu beberapa OPD terkait Pemprov Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Perwakilan Pangdam IX Udayana, perwakilan Polda Bali, FKUB, PHDI, dan lembaga lainnya.

Ket Foto : Saat penandatanganan Nota Kesepakatan tentan Himbauan Tak Bersiaran pada Hari Raya Nyepi, di gedung DPRD Bali, Senin (16/3).
Usai pertemuan langsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara KPID Bali dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali tentang himbauan tidak bersiaran dan/atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi 25 Maret, mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Kamis, 26 Maret pukul 06.00 WITA.

Tak hanya lembaga penyiaran, demikian Adnyana menegaskan provider internet juga mematikan layanan internetnya saat Nyepi. Jadi semua lembaga-lembaga terkait termasuk penggunaan internet provider baik lokal maupun nasional itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti di daerah. 

"Dari Kominfo juga sudah. Kita inginnya semua ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan makna Catur Brata penyepian," ujar Adnyana.

Pihak hotel juga dilarang untuk menjual paket Nyepi. Hotel bisa mendapat sanksi jika nekad menjual paket Nyepi. Bilamana ada temuan hotel-hotel yang jual paket-paket khusus Nyepi akan ditindak dan sesuai dengan prosedur. 

"Kita bisa rekomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya (hotel jual paket Nyepi) atau sanksi lainnya sesuai dengan mekanisme yang ada," sentilnya.

Sementara untuk Lembaga Penyiaran yang melanggar, Dewan akan merekomendasikan kepada KPID Bali untuk diberikan sanksi. 

Sementara itu, Ketua KPID Bali I Made Sunarsa juga meminta semua lembaga  penyiaran untuk mematuhi kesepakatan bersama ini. 

"Lembaga penyiaran sebagai media yang menjaga kerekatan sosial harus mensuport kebijakan ini. Kalau ada pelanggaran kita akan memberikan teguran yang sangat tegas," pungkasnya.[ar/r5]

Bali Status Siaga Untuk covid-19, UNBK Ditunda

Denpasar ,Balikini.Net - Provinsi Bali menetapkan dalam status Siaga penangulangan Corona Virus Disease (covid-19). Segala bentuk kegiatan keramaian yang mengundang orang banyak dan direncanakan diadakan di Bali, agar ditunda pelaksanaannya.

Tidak hanya itu, disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, termasuk kegiatan proses belajar mengajar untuk sementara ditiadakan di lakukan di sekolah hingga akhir bulan ini. 

Secara tidak langsung, bagi siswa SMK yang jadwalnya ada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita semua berharap kondisi ini segera pulih. Pemerintah provinsi Bali telah membentuk satgas dalam upaya menanggulangi virus ini (Corona Virus Disease (covid-19). Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada, selalu tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan," pesan Koster, Senin (16/3) di Denpasar.

Demikian Koster, menegaskan agar tim Satgas yang dibentuk dapat meningkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

"Terus menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegasnya.

Koster juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang PENETAPAN STATUS SIAGA PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil berbagai langkah. 

Seperti halnya menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali.

Untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

"Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak," jelasnya.

Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

"Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan," jelasnya. 

Pelaksanaan operasional kebijakan ini, ditegaskannya untuk di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

Ia juga menegaskan agar segala kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. 

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan.

Social Distancing Measure yang dimaksud yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung. 

Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain : Jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh 
b. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan.

Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian.[ar/r5]

Minggu, 15 Maret 2020

Sidang Pidana Hingga Malam, PN Denpasar Belum Bisa Tanpa Pengunjung

Denpasar,BaliKini.Net - Pengadilan Denpasar, kerap kali jari keluhan sejumlah saksi, Jaksa hingga pengunjung sidang. Hal mendasar, sidang Perdata dan Pidana menumpuk sehingga pengadilan baru lesai sidang hingga malam hari.

Selain itu, adanya dampak virus corona yang kini makin menggila juga jadi usulan sejumlah pengunjung dan pengacara meniadakan pengunjung sidang. Sebagaimana himbauan pemerintah untuk mengurangi berada di kerumunan orang. 

Seperti yang disampaikan pengacara muda, Carlie Usfunan saat agar sidang pidana dan perdata di PN Denpasar tanpa pengunjung merupakan salah satu cara mengantisipasi penyebaran virus corona. “Salah satu hal terpenting saat ini adalah mencegah penyebaran virus, supaya tidak semakin banyak yang terinfeksi. Itulah mengapa banyak negara melakukan lockdown atau karantina, mengurangi acara kumpul banyak orang, dan lain-lain,” jelas Carlie, Minggu (15/3). 

Sangat berbahaya jika ada pengunjung sidang yang terinfeksi virus corona lalu menyebar menjangkiti pengunjung sidang, apalagi terdakwa. “Kalau sampai ada terdakwa yang menghuni Lapas sampai kena virus ini, sangat berbahaya. Apalagi melihat kondisi Lapas yang overload, bisa-bisa menyebar ke seluruh napi lainnya,” lanjutnya.

Carlie juga menghimbau kepada PN Denpasar untuk segera menyiapkan alat pengecek suhu tubuh dipintu masuk pengadilan seperti yang diberlakukan di tempat-tempat keramaian lainnya. Termasuk perlengkapan lainnya seperti hand sanitizer untuk pengunjung juga harus disiapkan.

Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi yang dikonformasi terkait usulan ini mengatakan untuk menggelar sidang tanpa pengunjung belum bisa dilakukan. “Kita tidak bisa melarang orang untuk menyaksikan sidang karena setiap sidang selalu dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Sobandi.

Hakim asal Jawa Barat ini hanya menegaskan aturan agar sidang tidak sampai larut malam. Sebagai langkah sementara dengan membagi jadwal sidang. Untuk sidang perdata akan dicoba di gelar setiap hari Senin dan Rabu, full dari pagi sampai sore. "Sedangkan sidang perkara pidana di gelar setiap hari Selasa dan Kamis juga full dari pagi sampai selesai," tutupnya. [*]

Gali Potensi Pemuda, Lestarikan Budaya Melalui Seni Ogoh-Ogoh

Denpasar,BaliKini.Net - Festival ogoh - ogoh mini kembali digelar pada minggu (15/3) di Balai Banjar Sawah, Pedungan,  Densel. Kegiatan yang memasuki tahun ketiga pelaksanaan nya ini dibuka secara langsung oleh Kadisbud Kota Denpasar, I.GN Bagus Mataram bersama perwakilan Kecamatan Denpasar Selatan, tokoh masyarakat, adat, jajaran legislatif Kota Denpasar maupun Provinsi Bali serta sekehe teruna setempat.

Kadisbud Kota Denpasar, I.GN Bagus Mataram dalam sambutannya mengatakan lomba ogoh-ogoh mini di Banjar Sawah Pedungan ini sangat diapresiasi Pemkot Denpasar yang merupakan salah satu penjabaran dari visi misi Kota Denpasar yang berwawasan kebudayaan."Sementara terkait penanganan Virus Covid-19 di Kota Denpasar menjelang perayaan Nyepi Tahun 2020 ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar akan segera menggelar pertemuan dengan Sabha Upadesa dan stakeholder terkait untuk membahas teknis pelaksanaan berbagai event besar jelang Hari Suci Nyepi seperti Melasti, Tawur Kesanga dan Pangerupukan agar bagaimana dicarikan solusi bagi masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang meresahkan ditengah masyarakat" ungkap Gusti Bagus Mataram.

Ketua Panitia Acara, Wisnu saat ditemui mengatakan Festival Ogoh-ogoh Mini Banjar Sawah Pedungan ini digelar berawal dari. Inisiatif STT Yuda Asmara, Banjar Sawah, Pedungan yang telah memasuki tahun ketiga pelaksanaan nya sejak tahun 2018. pendaftaran sudah kami buka sejak awal Februari sampai hari perlombaan pada 15 Maret jam 11 siang.

"Adapun peserta yang mengikutinya adalah peserta umum dan yang terdaftar di tahun ini berjumlah 59 peserta. Kriteria ogoh -ogoh mini yang dibuat peserta diwajibkan memakai bahan dasar ramah lingkungan serta dilarang menggunakan bahan plastik, stereofoam atau sejenisnya. Juri yang menilai merupakan pakar dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar" ujarnya.

"Dalam festival ini kami mencari juara satu,  dua dan tiga,  juga juara harapan satu, dua dan tiga serta kategori favorit yang nantinya dapat dipilih penonton melalui voting dengan menulis nomor peserta di selembaran kosong yang dibagi dipintu masuk. Karya ogoh-ogoh mini terbaik nantinya berhak atas Piala Bergilir Walikota, Piagam dan Uang Tunai"

Tentu pelaksanaan kegiatan ini kami harapkan dapat menjadi wadah berkreasi anak muda di Kota Denpasar yang ingin melestarikan budaya bali khususnya dibidang ogoh-ogoh" ungkapnya.

Salah satu peserta, Ngurah asal Kesiman, dengan karyanya yang terbuat dari stick bekas es krim mengatakan karya ogoh-ogohnya ini berjudul Bhuta Bregala yang menceritakan kemurkaan Dewa Siwa melihat  umat manusia yang semakin tidak bermoral dan lupa akan Swadharma. "Saya terinspirasi memakai bahan stik eskrim bekas karena ingin sesuatu yang berbeda dan meminimalisir penggunaan cat karena stik eskrim bekas sudah berwarna dan bertekstur bagus. Saya mulai mengerjakan ogoh - ogoh mini ini sejak bulan September lalu. Proses pengerjaan nya dmulai dari memotong stik eskrim bekas lalu mempola nya dan membentuk menjadi bagian per bagian anatomi badan ogoh-ogoh yang di hasil akhirnya menjadi setinggi satu meter ini" ungkapnya. (esa/r4)

Sekda I Gede Susila Tutup Tanah Lot Art And Food Festival ke 3

Tabanan ,BaliKini.Net - Setelah digelar selama tiga hari, mulai tanggal 13 Maret sampai dengan 15 Maret 2020, Tanah Lot Art and Food Festival ke 3 2020 secara resmi ditutup oleh Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Minggu (15/3), bertempat di kawasan DTW Tanah Lot, Beraban, Kediri.
Dengan mengusung tema “Tirta Kamandalu” yang memiliki makna air suci dari dari dasar samudra yang menjadi sumber kehidupan, penutupan Tanah Lot Art and Food Festival #3 2020 diawali dengan Gerakan Spryring disenfektan serentak di Kawasan DTW Tanah Lot yang dipimpin langsung oleh Sekda I Gede Susila.

Bupati Tabanan yang dalam sambutannya yang dibaca oleh Sekda I Gede Susila mengatakan, setelah pada pembukaan pada Jumat (13/3) kemarin menampilkan pragmentari okokan kolosal dengan tema nangluk merana, kali ini dalam penutupan dilakukan gerakan spryring serentak, dengan tujuan melakukan penyemprotan disenfektan agar tidak terjadi penularan kuman dan virus.

"Beranjak dari tema tersebut, Saya berharap apa yang menjadi tantangan dan cobaan yang timbul mengguncang kehidupan industri pariwisata Tabana, Bali, Indonesia dan Dunia pada umumnya, untuk itu Pemkab Tabanan melalui DTW Tanah Lot menggelar Festival ini dengan harapan sebagai ajang promosi dan meyakinkan semua pihak bahwa Bali, Tabanan pada khususnya masih aman sebagai tujuan wisata dunia," ungkapnya.

Selain itu, Tanah Lot Art and Food Festival ke3 tahun ini juga menampilkan berbagai hal menarik bagi para pengunjung. Dengan menghadirkan klinik kopi yang menampilkan pengolahan kopi Robusta asal Pupuan dari biji kopi mentah sampai menjadi kopi siap saji oleh barista terbaik Tabanan. Tidak kalah juga disajikan kuliner tradisional Tabanan, seperti Pepesan Telengis, Jukut Roroban dan Jaje Leburan, serta lainnya dalam tema ‘Boga Bali Lawas’.

Turut hadir dalam penutupan Tanah Lot Art and Food Festival tahun ini, Perwakilan Pemprov Bali, unsur Forkopimda Kabupaten Tabanan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tabanan, OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan beserta pengurus Badan Pengelola DTW Tanah Lot. *
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved