Denpasar,BaliKini.Net - 19 Desember, ini akan menjadi kado pahit bagi Ketut Dela Satria Darma yang genap usianya 22 tahun. Bagaimana tidak, saat ini dia sudah dituntut JPU selama 5 tahun, terkait kepemilikan 9 paket ganja.
Ni Ketut Hevy Yushantini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menilai remaja asal Buleleng ini bersalah melakukan jual beli narkotik jenis ganja yang beratnya 11,6 gram.
Dikatakan Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim I Made Pasek,SH.MH., bahwa terdakwa membeli ganja melalui online di aplikasi instagram dengan akun 2SKWN.id
"Terdakwa memesan sembilan paket berisi biji, batang dan daun kering ganja. Dari total barang bukti yang dibeli seluruhnya seharga Rp.500 ribu, dengan cara pembayarannya ditransfer," Sebut Jaksa Hevy, dalam dakwaan.
Dari pemilik akun tersebut, terdakwa diminta untuk mengambil pesanannya yang ditempel pada sebuah pipa pembuangan di areal parkiran Gong Futsal, jalan Mahendradata, Bajang Batubolong, Padangsambian Kelod.
Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wita, langsung dicokok petugas. "Terdakwa diamankan saat berjalan menuju motornya yang diparkiran," tambahnya.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Hevy dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara," Sebut jaksa.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secara virtual, menyampaikan langsunh permohonan keringanan hukum secara lisan. Artinya, pada sidang selanjutnya majelis hakim akan langsung mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa yang tinggal di jalan Tukad Irawadi, desa Panjer, Denpasar Selatan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram