-->

Selasa, 08 Desember 2020

Beli Ganja Lewat Online, Remaja ini Dituntut Hukuman 5 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net  - 19 Desember, ini akan menjadi kado pahit bagi Ketut Dela Satria Darma yang genap usianya 22 tahun. Bagaimana tidak, saat ini dia sudah dituntut JPU selama 5 tahun, terkait kepemilikan 9 paket ganja.

Ni Ketut Hevy Yushantini,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menilai remaja asal Buleleng ini bersalah melakukan jual beli narkotik jenis ganja yang beratnya 11,6 gram. 

Dikatakan Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim I Made Pasek,SH.MH., bahwa terdakwa membeli ganja melalui online di aplikasi instagram dengan akun 2SKWN.id

"Terdakwa memesan sembilan paket berisi biji, batang dan daun kering ganja. Dari total barang bukti yang dibeli seluruhnya seharga Rp.500 ribu, dengan cara pembayarannya ditransfer," Sebut Jaksa Hevy, dalam dakwaan.

Dari pemilik akun tersebut, terdakwa diminta untuk mengambil pesanannya yang ditempel pada sebuah pipa pembuangan di areal parkiran Gong Futsal, jalan Mahendradata, Bajang Batubolong, Padangsambian Kelod. 

Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wita, langsung dicokok petugas. "Terdakwa diamankan saat berjalan menuju motornya yang diparkiran," tambahnya.

Atas perbuatannya, oleh Jaksa Hevy dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara," Sebut jaksa.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi Posbakum Peradi Denpasar secara virtual, menyampaikan langsunh permohonan keringanan hukum secara lisan. Artinya, pada sidang selanjutnya majelis hakim akan langsung mengagendakan sidang putusan terhadap terdakwa yang tinggal di jalan Tukad Irawadi, desa Panjer, Denpasar Selatan.[ar/r5]

Senin, 07 Desember 2020

Tinjau Tanah Longsor, Wabup Kasta Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Menjaga Keselamatan

Klungkung ,BaliKini.Net - Mendapat informasi dari seorang warga setempat, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta langsung meninjau tanah longsor di Jln. menuju Bukit Abah, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Senin (7/12/2020). Akibat musibah tersebut akses jalan saat ini masih ditumpuki serpihan marterial.  "Jalan tersebut memang sangat rawan terjadi tanah longsor apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan. Maka dari itu masyarakat setempat harus tetap waspada untuk menjaga keselamatan diri," ujar Wabup Kasta didampingi Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa  serta jajaran dari TNI/Polri.


Wabup Kasta juga menambahkan saat ini petugas dari Dinas PU dan BPBD Kabupaten Klungkung sudah turun bersama-sama untuk bergotong-royong membersihkan tumpukan material yang menutupi jalan. "Saat ini sedang dilakukan pembersihan material, semoga hari ini bisa selesai agar akses jalan bisa kembali buka normal," harapnya.


Sementara Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa mengatakan kejadian longsor tersebut terjadi pada hari Senin, (7/12) sekitar pukul 01.00 wita (dini hari). Sebelum terjadinya longsor, pada hari minggu (6/12) lalu sudah turun hujan. Awalnya suara gemuruh sempat didengar oleh warga yang berada dekat dengan lokasi tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun akses jalan saat ini masih ditumpuki material, semoga hari ini bisa selesai dikerjakan oleh para petugas.(puspa/r4).


 

RAPAT PARIPURNA V DPRD JEMBRANA , DUA RANPERDA DITETAPKAN

Jembrana ,BaliKini.Net - Dalam rapat paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun sidang 2020/2021, kali ini 2 Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna V DPRD masa persidangan I tahun 2020/2021 yang dipimpin ketua DPRD, Ni Made Sri Sutarmi, yang dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha secara virtual diruang di executive room kantor Bupati Jembrana, Senin (7/12). Dua perda yang baru saja ditetapkan itu antara lain


Perda tentang Pengarusutamaan Gender dan  perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Sebelum disahkan, dalam rapat paripurna tersebut juga menyampaikan hasil Pansus DPRD Jembrana. Penyampaian hasil pansus dibacakan oleh ketua Pansus I, Ida Bagus Susrama yakni tentang Ranperda tentang pengarusutamaan gender. Selanjutnya Ketua Pansus II, I Ketut Suastika  terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Ketua Pansus I Ida Bagus Susrama menyampaikan, bahwa DPRD telah merampungkan ranperda itu dengan mengharmonisasi terhadap saran pendapat dan pernyataan yang tertuang dalam pandangan umum fraksi. Selain itu, hasil tersebut juga di sandingkan dengan jawaban Bupati dalam rapat-rapat Pansus serta berdasarkan hasil penyempurnaan beberapa hal dalam Ranperda. “Berdasarkan atas hasil pembahasan pada rapat kerja Pansus dan hasil fasilitas Gubernur, kami akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan ketua Pansus II, I Ketut Suastika terkait dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Usai 2 (Dua) Ranperda ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Putu Artha dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutarmi. Bupati Artha berharap, keberadaan 2 Perda ini nantinya dapat memberikan landasan yuridis terhadap pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Jembrana, khususnya terkait dengan urusan pemberdayaan perempuan dan anak serta urusan pertanian.

“Dengan lahirnya Perda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan berdampak positif untuk masyarakat kita di kabupaten Jembrana, khususnya mampu membantu setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat bersinergi dalam memberikan kontribusi yang baik dan seimbang dalam proses pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Artha juga menyampaikan terkait Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komunitas Kakao diharapkan dapat membantu dalam upaya meningkatkan kualitas para petani kakao serta dapat memberikan manfaat baik kepada para petani maupun terhadap komunitas kakao itu sendiri. “Dengan Perda ini juga diharapkan menimbulkan kenyamanan dan keamanan bagi para petani serta mampu mengurangi permasalahan yang sering dihadapi oleh komunitas Kakao itu sendiri,”imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya Bupati Artha juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Jembrana untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak 2 (dua) hari lagi, tepatnya pada hari Rabu/9 Desember 2020. “Pihaknya berharap masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dengan maksimal. Untuk itu, kita semua harus berperan aktif dalam waktu yang masih tersisa untuk mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah kedepan dengan tertib, aman, damai, berkualitas, berintegritas, luber, dan jurdil ,” ujarnya. (ari/r3)


  


Jual Narkotika Jaringan Lapas, Pria asal Bogor ini Dihukum 14 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Kuasai sabu 18,22 gram, 1462 butir pil ekstasi dan 9,82 gram ganja, membuat Mochammad Erlangga (24), harus menerima kenyataan diganjar hukuman selama 14 tahun penjara dalam sidang online di PN Denpasar.


Majelis Hakim memutuskan Pria asal Bogor, Jawa Barat, ini dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar 3 jenis Narkotika yaitu sabu, ganja dan ekstasi.



Putusan yang dibacakan oleh Hakim Gede Putra,SH.MH setidaknya sudah mengurangi hukuman lagi tiga tahun dari pengajuan Rindayani,SH  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. 


"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan penjara," ketok palu hakim secara telekonferens.


Sebagaimana dijabarkan sebelumny dalam dakwaan, terdakwa diamankan Ditres Narkoba Polda Bali, Rabu, 17 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 Wita di depan salah satu restoran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. "Saat itu petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di tas selempang milik terdakwa," tulis dalam dakwaan.


Polisi melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Juwet Sari, Pemogan. Di dalam kamar kos terdakwa petugas menemukan 1 kotak koper warna hitam yang isinya seribu lebih pil ekstasi, beberapa paket sabu dan ganja. 


"Total temuan narkotika dari terdakwa 1.462 butir pil ekstasi, 5 paket sabu berat bersih 18,22 gram dan ganja seberat 9,82 gram netto," tulis dalam dakwaan.


Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor yang saat ini mendekam di LP Kerobokan. Selama menjadi kacung Mas Bor, terdakwa mengaku sudah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu. 


Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali, untuk daerah edaran Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar. Dimana seluruhnya sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor. 


Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Terdakwa yang didampingi secara virtual oleh PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima terkait putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Gede Putra,SH.MH.,senada dengan itu, JPU Kejari Denpasar memilih untuk pikir-pikir.[ar/r5]

Audensi SMSI-Sekwan Bali Siap Kawal Himbauan Dewan Pers

Denpasar ,BaliKini.Net - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja mengadakan audensi dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Gede Suralaga di Denpasar, Senin (7/12).

Kehadiran SMSI Bali sudah tergabung 31 media untuk mengawal himbauan Dewan Pers agar semua perusahaan media mengikuti aturan yang berlaku.

Upaya itu dalam menjaga profesional jurnalisme di tengah derasnya teknologi informasi.

foto: Sekwan dan Ketia SMSI Bali                                                 
Edo menyampaikan agar para pemilik usaha pers agar memiliki badab hukum yang sudah diatur dan wartawan mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Kerjasama itu diharapkan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan dalam mendukung program-program DPRD. 

Pada kesempatan itu, dikatakan pula  kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang  

Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan Teguh Santosa pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Tidak lama kemudian, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. Setelah SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus Mengundurkan diri dari jabatan Ketua Bidang organisasi PWI Pusat.

SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disyahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5). 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bali Suralaga memebrikan apresiasi kehadiran SMSI Bali dalam mewarnai dunia jurnalisme.

Masyarakat sudah sepatutnya menerima informasi yang benar dan bermanfaat dari pers yang sudah terverifikasi.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih detail sebelum mengakomodir kerjasama dengan para awak media.[rls/r*]

Minggu, 06 Desember 2020

Perhiasan Bantu Penyintas Kekerasan Seksual

 Perhiasan Bantu Penyintas Kekerasan Seksual

Menurut survey pada 181 ribu mahasiswa di 33 kampus besar di AS, 1 dari 4 mengalami kekerasan seksual di kampus. Tak sedikit penyintas memilih terapi seni untuk menghadapi trauma. Dua penyintas di Virginia mendirikan perusahaan perhiasan yang membantu para penyintas kekerasan seksual di kampus.






Ny Putri Koster Dorong UMKM Bali Masuk ke Marketplace Berbasis Digital

Denpasar ,BaliKini.Net - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster mengajak semua sektor di Bali, khususnya UMKM untuk bangkit setelah hampir 10 bulan 'tertidur' akibat pandemi Covid-19.

"Sektor UMKM kita, yang meskipun harus bekerja di rumah, namun tetap berkreativitas. Sekarang mari bangkit, bergerak lewat Pameran UMKM Bali Bangkit," kata Ny Putri Koster dalam siaran bersama 12 radio swasta bertajuk #RadioBaliBangkit serangkaian gelar Pameran UMKM Bali Bangkit di Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (6/12) siang.

 [Ny Putri Suastini Koster ]                                                                 
Pameran yang digelar Dekranasda Provindi Bali bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bali beserta BPD Bali tersebut, lanjut Ny Putri Koster, dimaksudkan untuk menggeliatkan UMKM daerah di tengah pandemi Covid-19. "Kita buka kembali ruang untuk mereka yang mungkin sempat kecewa karena event seperti PKB tidak diselenggarakan. Meski kini harapan berpameran tampaknya mulai 'terbalaskan' lewat ajang kali ini, namun hendaknya jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar pendamping orang nomor satu di Bali itu, menekankan.

Lebih jauh, sosok seniman serba bisa ini menyebut Bali sangat terkenal dengan produk-produk berkualitas, ditambah dengan sentuhan seni tingkat tinggi. Tetapi sayangnya, belakangan karena kepentingan bisnis semata, malah di masyarakat banjir produk massal yang lebih rendah kualitas.

"Karenanya, lewat kesempatan ini kita perlu edukasi kembali masyarakat tentang tugas dan tanggung jawab kita yang sesungguhnya. Di Bali bukan tempat untuk memproduksi barang sacara massal, melainkan produk-produk yang berkelas. Jangan sampai Bali kehilangan produk aslinya sendiri," ucap Ny Putri Koster, tegas.

Selain sebagai showcase, Ny Putri Koster juga ingin pameran kli ini mampu menjembatani UMKM untuk masuk ke marketplace yang berbasis digital. Salah satunya balimall.id yang diperuntukkan untuk mewadahi produk-produk asli dan lokal Bali. "Mungkin masih banyak yang terhambat di sana, kita dorong lagi. Kolaborasi dengan generasi milenial, karena mau tak mau masa pandemi mengharuskan kita untuk bergerak ke industri 4.0 lebih cepat," katanya.

Selain menerapkan prokes yang ketat, Pameran UMKM Bali Bangkit menurut Ny Putri Koster juga dirancang agar pengunjung tidak membludak alias memperhatikan jarak satu sama lain. Antara lain lewat pengaturan waktu pengisi stand pameran hingga pembatasan pengunjung. Pembayaran juga dilakukan melalui aplikasi QRIS BPD Bali.

Ny Putri Koster juga mengapresiasi peran radio swasta yang turut berperan serta mendukung kebangkitan lintas sektor di Bali lewat program dan tagar #RadioBaliBangkit. "Artinya, radio di masa sekarang ini tetap punya peran penting, mengedukasi masyarakat mendukung program pemerintah, dan yang tak kalah penting turut mengatasi hoaks," ucapnya menjelaskan.[ar/r5]

Update Covid-19 Bali, 100 Orang Positif, Sembuh 74 Orang, 2 MD

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Minggu (06/12) di Provinsi Bali, mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 

Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 110 orang (109 orang melalui Transmisi Lokal dan 1 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 74 orang dan penambahan seorang dua pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 14.891  orang, sembuh 13.251 orang (88,99%) dan meninggal dunia 448 orang (3,01%). Kasus aktif dalam penanganan atau perawatan medis sampai saat ini ada 1.192 orang (8,00%).

Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 

Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.

Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya

Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 

"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Denpasar, BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 masih sulit diprediksi. Tren yang berfluktuatif pun masih terlihat pada perkembangan kasus di Kota Denpasar. Dimana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar masih menemukan adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Minggu (6/12) di ibukota Provinsi Bali ini diketahui kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 17 orang dan kasus positif Covid-19 bertambah 18 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan.


[ foto :  I Dewa Gede Rai       ]                                               

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, persebaran kasus positif tercatat mengalami lonjakan tinggi di dua wilayah yakni Desa Padangsambian Kaja dan Kelurahan Kesiman yang mencatatkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4 kasus baru.  Disusul Desa Sidakarya dan Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 kasus baru. Sedangkan 6 desa/kelurahan lainya mencatatkan penambahan kasus msing-masing 1 orang dan sebanyak 33 desa/kelurahan nihil penambahan kasus. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (6/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai.


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan data secara komulatif kasus positif tercatat 3.979 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 3.722 orang  (93,54 persen), meninggal dunia sebanyak 90 orang (2,26 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  167 orang (4,20 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (rls/r2) 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved