-->

Rabu, 23 Desember 2020

Ny. IA. Selly Mantra Apresiasi Peran Ibu-Ibu Masa Kini Mulifungsi

Bali Kini, Denpasar Perempuan mempunya peran multifungsi di era sekarang ini. Selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai perempuan karier. Bahkan di masa pandemi sekarang ini perempuan menjadi garda terdepan dalam keluarga sebagai dokter dan perawat keluarga. “Untuk itu saya sangat mengapresiasi peran multifungsi ibu-ibu di era sekarang ini,” ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. IA Selly D. Mantra saat membuka webinar peran orang tua dalam mengendalikan dan mengatasi masalah tantrum pada anak autis, Selasa, (22/12) di Denpasar. Wibinar yang juga dihadiri Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Elvi Hendrani juga diikuti seluruh organisasi perempuan di Kota Denpasar.


Apresiasi ini juga disampaikan pada ibu-ibu yang mempunyai anak berkebutuhan khusus. Karena ditengah pandemi harus memberikan perhatian pola asuh yang tepat termasuk pendampingan intensif terhadap anak-anaknya. “Saya mengacungkan dua jempol pada ibu-ibu yang mempunyai anak kebutuhan khusus. Karena di tengah pandemi bekerja sangat ekstra, untuk keberhasilan pola asuh bagi anaknya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Ny. Selly Mantra menambahkan Pemerintah Kota Denpasar merupakan pertama di Bali telah membangun pusat layanan autis. Yang sampai saat ini telah memberikan sebanyak 65 anak autisme. Di momen puncak peringatan hari ibu ke-92 Ny. Selly Mantra mengharapkan ibu-ibu meningkatkan pengetahuan salah satunya melalui webinar seperti ini. Dan selalu mendorong para orang tua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus untuk terus memperhatikan pola asuh anaknya agar mempunyai peluang hidup lebih baik di masa depan.  Ny. Selly Mantra juga tetap mengingatkan semua agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Elvi Hendrani mengapresiasi Kota Denpasar yang menjadi menjadi peringkat tertinggi menuju kota layak anak dengan kota Solo dan Kota Surabaya. Untuk itu agar selalu memperhatikan 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi dalam pembangunan. Karena semua anak mempunya peran penting dalam berwarga negara termasuk anak berkebutuhan khusus. “Saya harapkan hak-hak dasar anak dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati menyampaikan peringatan hari ibu ke-92 untuk menekankan makna perjuangan perempuan yang telah diawali pada tahun 1928. Sehingga bagi perempuan sekarang ini dapat inspirasi untuk menerapkan nilai-nilai perjuangan perempuan. Disamping juga meningkatkan peran ibu dalam pendidikan pola asuh anak. (*)

Bawa Charger HP Berisi Sabu, Sipir Wanita LP Kerobokan Dihukum 4 Tahun

Bali kini , Badung - Kasus seorang sipir wanita yang sempat heboh lantaran kedapatan membawa sabu ke dalam Lapas Klas IIA Kerobokan, diganjar hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Putusan ini mengurangi tuntutan Jaksa dari Kejari Badung yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 5 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.



Usai Hakim Made Pasek,SH.MH., membacakan putusan secara virtual terdakwa Luh Eka Ratna Paramita (26) terlihat langsung menangis dengan mengusap wajahnya menggunakan saputangan.


Majelis Hakim di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa bersalah menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas sipir di Lapas yang seharusnya ikut menjaga dalam memerangi narkotika. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotika, jenis sabu berat bersih 4,52 gram.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 1 bulan," Ketok Palu hakim secara virtual, Selasa (22/12).


Jaksa AA.Teja Buana.SH.MH mewakili Jaksa Suseno menanggapi putusan hakim dengan meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang tak mampu berucap lantaran menangis, diminta hakim untuk memikirkan selama 7 hari juga.


Untuk diketahui, terdakwa yang masih punya anak balita ini, sejak awal sidang dakwaan tetap kukuh menyangkal bahwa dirinya tidak tau jika ada sabu dalam Charger HP yang tersimpan dalam tasnya.


Namun majelis punya pertimbangan lain, mengingat terdakwa mengenal pemilik Charger HP tersebut yang merupakan napi narkoba. Kejadian itu diketahui oleh penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas, Selasa (28/4) sekitar pukul 20.49 Wita.


Terdakwa yang berada di regu jaga IV lapas perempuan saat itu hendak menggantikan regu jaga I untuk piket jaga malam. Saat memasuki ruangan pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas curiga dengan bentuk kepala charger di dalam tas yang dibawa oleh terdakwa.


Petugas lalu membongkar kepala charger dengan gunting. Proses ini memerlukan waktu cukup lama karena petugas tidak ingin merusak benda yang disembunyikan di kepala charger.


Benar saja, di sana ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang sabu memiliki berat 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.[ar/r5]

Dalam Keadaan Mabuk Berat, Korban Ditelanjangi dan Disodomi

Bali Kini , Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati, memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman total selama 10 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa Lukman (43) terkait tindak pencabulan.


Pria asal Broa, Kalimantan Timur, yang melakukan tindak pencabulan dengan cara mensodomi korbannya, oleh Hakim pimpinan Putu Gde Novyartha,SH.MH., diputus bersalah melawan hukum tindak kekerasan dan pelecehan seksual . Serta undang undang anak.
















Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal  76 E  Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Sesangkan untuk perbuatan terdakwa terhadap korban dewasa, dijerat Pasal 290 Ayat (1) KUHP. "Modus yang dilakukan terdakwa untuk memenuhi hasratnya dengan cara membuat korbannya mabuk minuman berakohol," sebut hakim dalam persidangan.


Untuk tindak pencabulan terhadap korban di bawah umur, dituntut pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 


"Terhadap korban yang masih di bawah umur, menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan," putus hakim. 


Sedangkan untuk korban dewasa, majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). "Jadi total sodar terhadap putusan ini 10 tahun 6 bulan," tegas hakim menyampaikan kepada terdakwa secara virtual, Selasa (22/12) di PN Denpasar.


Diberitakan sebelumnya, bahwa yang menjadi korban adalah bocah ABG berumur 15 tahun dan 16 tahun. Serta korban remaja/dewasa berumur 18 tahun. Terdakwa diduga memiliki kelaianan seks terhadap sesama jenis yang beranjak ABG dan baru remaja.


Terdakwa yang berjualan Mikol ini, mencekoki korban dengan mikol hingga teler, selanjutnya para korban dibopong ke kamar. Selanjutnya, korban yang dalam kondisi teler ditelanjangi dan disodomi.[ar/r5]

Senin, 21 Desember 2020

Update Covid-19 di Kota Denpasar Kasus Sembuh dan Kasus Positif Imbang

Bali Kini, Denpasar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya kasus positif dan kasus sembuh Covid-19. Pada Senin (21/12) kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 42 orang dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 45 orang yang tersebar di 17 wilayah desa/kelurahan. 


[ Ket foto : Juru Bicara Gugus Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai ]

Berdasarkan Data GTPP Covid-19 Kota Denpasar, terjadi lonajakan kasus di enam wilayah desa/kelurahan. Yakni Kelurahan Sesetan yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 10 kasus baru. Disusul Kelurahan Sanur yang mencatatkan penambahan sebanyak 6 orang. Kelurahan Panjer turut mencatatkan penambahan kasus sebanyak 5 orang. Kelurahan Peguyangan, Desa Pemecutan Kelod dan Kelurahan Ubung mencatatkan penambahan kasus sebanyak 3 orang. 


Selain itu, Desa Sidakarya , Desa Padangsambian Kaja, Desa Peguyangan Kangin dan Desa Pemogan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 2 orang. Sementara itu, sebanyak 7 desa/kelurahan mencatatkan penambahan kasus sebanyak 1 orang.  Sedangkan 26 desa/kelurahan lainya nihil penambahan kasus. 


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (21/12) menjelaskan bahwa kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Sehingga GTPP tetap memberikan perhatian serius bagi wilayah yang kasusnya yang cukup tinggi. 


"Masih belum menentu perkembanganya naik turun, belum tau besok, sehingga kita harus meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin penerapan Protokol Kesehatan," jelasnya

Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa berbagai upaya  terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Sehingga bagi desa/kelurahan yang mengalami lonjakan kasus akan mendapat perhatian serius GTPP Covid-19 Kota Denpasar lewat pendampingan yang dikoordinir oleh Camat. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil callling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu.

 

“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi," ujar Dewa Rai. 


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 4.398 kasus,  angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 4.105 orang  (93,34 persen), meninggal dunia sebanyak 98 orang (2,23 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  195 orang (4,43 persen).


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan)," kata Dewa Rai. (r2)  

Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Kota Denpasar

Pemkot Rencanakan Simulasi Sistematis Secara Bertahap.

Bali Kini ,Denpasar - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tanggal 19 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid - 19 terkait persiapan pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar. 


Semakin lama pembelajaran tatap muka  tidak terjadi tentu akan menimbulkan  berbagai dampak yang kurang baik bagi tenaga pendidik, orangtua dan anak itu sendiri.

[ Ket.Foto :  Rapat pembahasan persiapan pembelajarn tatap muka di Kota Denpasar pada Senin (21/12) di Kantor Walikota Denpasar dipimpin Penjabat Sekda Kota DEnpasar, I Made Toya dihadiri sejumlah perwakilan OPD  diantaranya dari Dinas Pendidiklan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan lainnya.  ]


Menyikapi hal tersebut, dilaksanakan rapat pembahasan persiapan pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar pada Senin (21/12) di Kantor Walikjota Denpasar dipimpin Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya dihadiri sejumlah perwakilan OPD  diantaranya dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan lainnya.


Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan mulai diadakannya pembelajaran tatap muka di Kota Denpasar sangat penting untuk misalnya meminimalisir terjadinya hal- hal negatif terkait pembelajaran daring selama ini. "Namun kita juga jangan gegabah dalam melaksanakannya, terlebih dahulu perlu dilakukan adanya kajian lebih mendalam serta persiapan- persiapan yang matang menjelang digelarnya pembelajaran tatap muka ini. Sebelum benar benar dilakukan belajar tatap muka harus digelar simulasi yang melibatkan sekolah dan Satgas. Selain itu mesti juga melihat data penyebaran Covid-19 di wilayah bersangkutan, misalnya wilayah itu masuk zona hijau, maka boleh digelar simulasi dengan memilih setidaknya satu sekolah dalam menjalankan simulasi," kata Made Toya.

Lebih lanjut Made Toya mengatakan sebelum digelarnya simulasi juga hendaknya menurunkan Satgas covid-19 untuk mengecek kesiapan simulasi, dengan data siswa yang ikut sudah diinput sebelumnya agar dapat dipertanggungjawabkan nantinya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Tentu pelaksanaan nya harus secara hati- hati dan sistematis.

Sementara Kepala Dinas Pendidiklan Kepemudaan dan Olahraga , I Wayan Gunawan mengatakan dalam simulasi nanti  pihak sekolah mengatur segala sesuatunya dan Kepala Sekolah memonitor semuanya   terkait pelaksanaannya. "Memang seperti selama  ini didengungkan, pembelajaran tatap muka ini akan dimulai per Januari tahun depan, namun tidak harus dipaksakan. "Kita juga harus melihat fakta fakta dilapangan nantinya, seperti perkembangan kasus dan kesiapan sekolah dalam menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Pembelajaran  tatap muka tidak harus serempak pada Januari tahun depan, harus dilihat juga kesiapan sekolah dan nantinya akan ditunjuk sekolah yang telah benar benar siap, meskipun hanya satu dua sekolah," kata Gunawan. Sembari berharap panduan yang telah disusun bisa dijadikan pedoman, serta pelaksanaanya bisa dilakukan bertahap dari tingkat SMP dan seterusnya. Semoga saja sinergi yang baik dari semua pihak dan komponen bisa berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan (rls/r3)

Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

Bali Kini ,Denpasar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar  mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dimana, batas terakhir melaksanakan RAT untuk tahun buku 2020 dapat dilaksanakan sampai 31 Maret 2021. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. 

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena   ]        



































Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12) menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan. Hal ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.  

”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma.


Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya. 


Dia mengaku sangat memahami tahun 2021gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi. Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan. 


”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya.


Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT. Dengan demikian, koperasi yang melaksanakaan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya. 


”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ paparnya. (rlsr2).

Minimalisir Penyebaran Virus Corona di Denpasar

Bali Kini ,Denpasar – Guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar. Pemerintah Desa Dangin Puri Klod berupaya membantu dengan menyerahkan beberapa sarana protokol Kesehatan. Yang mana bantuan ini diserahkan kepada 5 Banjar, sekolah dan asrama yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Klod, Senin (21/12).


Perbekel Dangin Puri Klod, I Made Sada mengatakan, penyerahan alat serta sarana protokol Kesehatan ini salah satu upaya dalam mengurangi penyebaran virus di Kota Denpasar khususnya di Desa Dangin Puri Klod. Adapun alat dan sarana yang diserahkan kali ini yaitu Thermo gun, Alat Spray, Masker, Sanitizer, Hand Soap, Vitamin dan Wastafel.



Lebih lanjut dikatakannya, bantuan ini diserahkan ke 5 banjar yang terdapat di Desa Dangin puri Klod yakni Br. Yang Batu Kauh,  Br. Yangbatu Taman, Br. Yangbatu Kangin, Br. Mandala Sari dan Br. Jaya Giri. Selain di 5 banjar tersebut, bantuan ini juga diserahkan kepada beberapa pihak sekolah dan asrama yaitu sekolah SMP PGRI 6 Denpasar, SDN.15 Dangin Puri, SDN. 22 Dangin Puri, SDN. 29 Dangin Puri, TK. Mandala Kumara, TK. Panca Kumara, TK. Bintang Permata dan diserahkan juga kepada pihak Asrama Yangbatu, ujarnya.


“Saya berharap dengan diberikannya bantuan ini dapat meningkatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dalam masa pandemi seperti saat ini, sehingga kita dapat terhindar dari paparan virus Covid-19 ini,” ungkap Made Sada.


 Selebihnya dia mengajak warga masyarakat di Desa Dangin Puri Kelod untuk ikut aktif dan berpartisipasi dalam mencegah penyebaran covid 19. "Sekecil apapun peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19 ini akan sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona, karena pemerintah tidak bisa berbuat sendiri, perlu dukungan dan partisipasi kita semua,' katanya.[ar/r2]

Tim Gabungan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Padangsambian Kaja

Bali Kini ,Denpasar, Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah  Desa Padangsambian Kaja membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja ini dilaksanakan pada Senin (21/12) pagi.



































Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial  karena memakai masker yang tidak sempurna .


Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. 


“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.


“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.


Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini. 


Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. 


“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya


Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.


"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih hati jadi senang tetap produktif sehinga ekonomi akan bangkit," pungkasnya. (rls/r2)

Lebih dari 1000 Pasien Covid-19 di Bali Dalam Perawatan

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Senin (21/12) di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 135 orang (133 orang melalui Transmisi Lokal dan 2 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 118 orang dan kali ini tamabahan seorang pasien covid-19 meninggal dunia.



Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 16.463 orang. Pasien sembuh 14.967 orang (90,91%) dan pasien meninggal tercatat ada 486 orang (2,95%). Sedangkan, Pasien aktif dalam perawatan ada 1.010 orang (6,13%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved