-->

Kamis, 31 Desember 2020

Satgas Yonif RK 744 Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dan Kembang Api

Bali Kini, Belu - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang memiliki tugas pokok untuk terciptanya stabilitas keamanan di sepanjang perbatasan wilayah darat dengan negara tetangga demi terciptanya keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI.


Demikian yang diungkapkan Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam rilis tertulisnya yang disampaikan pada Kamis (31/12/2020), Satgas Pamtas Yonif Yonif RK 744/SYB pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di sekitar perbatasan Darat dan Wilayah Pantai RI-RDTL, telah menggagalkan upaya penyeludupan Kayu Cendana dan Kembang Api. 

"Sebanyak 4 Karung Kayu Cendana seberat 125 Kilogram dan 2 Karton Kembang Api seberat 40  Kilogram di wilayah Pantai Atapupu Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu yang ditinggalkan pemiliknya," ujar Kapendam. 

Lebih lanjut upaya penyelundupan itu, berhasil digagalkan, setelah personel Pos Koki Motaain Kipur 1 Satgas Pamtas Yonif RK 744/SYB yang dipimpin oleh Dankipur 1, Lettu Inf Subhan Hamran, pada saat melaksanakan patroli rutin yang difokuskan pada kegiatan Patroli menjelang pergantian tahun, pada Sabtu (30/12/2020) malam. 

Kegiatan patroli pada awalnya dilaksanakan dengan jalan kaki dimulai dari rute Perbatasan darat melalui daerah Patok PBN 1, BSP 1 dan berakhir di PBN 6 dengan hasil nihil karena jalur jalur tersebut dicurigai sebagai jalur pelolosan aktifitas ilegal oleh para penyelundup yang ada di perbatasan. 

Selanjutnya kegiatan patroli dilanjutkan dengan menggunakan 3 unit sepeda motor ke arah pesisir pantai Pasir Putih di Atapupu dengan jarak 6 Km dari Pos Koki Motaain. Serka Fredy Lisapali sebagai anggota Tim yang ada di depan melihat dari kejauhan ada aktifitas 4 orang tidak dikenal, melaksanakan bongkar muat barang dari kapal ke bibir pantai.

"Saat didekati tim Patroli, ke 4 orang yang tidak dikenal tersebut dengan cepat melarikan diri menggunakan Kapal ke arah laut dan barang-barang yang telah dibongkar dipinggir pantai ditinggalkan begitu saja," kata Kapendam.

Kemudian seluruh Barang bukti yang ditemukan tersebut, dibawa ke Pos Koki Motaain selanjutnya Dankipur 1 Lettu Inf Subhan Hamran melaporkan   kejadian tersebut Ke Dansatgas dan Pasiintel Satgas Pamtas RI-RDTL untuk pengembangan dan ditangani lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

"Saat ini Satgas Yonif RK 744/SYB, secara intensif telah memperketat dan meningkatkan kegiatan keamanan di wiayah perbatasan RI-RDTL terutama menjelang akhir tahun yang tentunya berpeluang digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penyeludupan barang-barang secara ilegal," tutup Kapendam.[ar/r5]

Lembaran Peradilan PN Denpasar di Tahun 2020 Saat Pandemi


Bali Kini
,Denpasar - Sebelum pandemi covid-19 mewabah ke seluruh dunia, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sejak awal tahun 2020 telah merancang sebuah sistem yang mempermudah jalannya persidangan agar lebih efektip dan lancar.


Beberapa hal yang diterapkan oleh PN Denpasar salah satunya dengan membuka web atau akses internet yang diperuntukkan untuk segala informasi tentang persidangan di pengadilan yang beralamat di jalan PB.Soedirman Denpasar. 


Dimana kedepannya nanti, masyarakat atau pengunjung dapat mengetahui hasil putusan dari persidangan baik itu dalam hal perkara Perdata, Pidana atau Tindak Pidana Korupsi.


Penerapan ini dimaksudkan guna mengurangi membludaknya pengunjung yang datang ke persidangan. Karena terpantau sebelum pandemi ini ada, suasana di Pengadilan Negeri Denpasar dari ruang Candra (pojok selatan) hingga ruang Kartika di pojok utara selalu dijejali pengunjung sidang. Bahkan terdakwa dan jaksa yang akan menjalani proses persidangan harus berdesak desakan. 


Tidak sampai disitu, di bawah kepemimpinan Sobandi,SH.MH selaku Kepala Pengadilan Ngeri Denpasar, menerapkan jadwal sidang dengan pambagian waktu sidang untuk Perdata pada hari Sening, Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk perkara Pidana dijadwalkan sidang pada hari Selasa dan Kamis. 


"Dengan sistem jadawal sidang perdata dan pidana, setidaknya dapat menekan membludaknya pengunjung serta memperlancar proses persidangan," demikian Soebandi.


Selama dua bulan sistem ini berjalan di PN Denpasar, kemudian sekitar bulan Februari Pulau Dewata terpapar wabah virus yang menjadi perhatian duania. Selanjutnya turun SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.


Dalam hal ini, PN Denpasar tidaklah kelimpungan dalam menerapkan aturan yang mengharuskan melakukan proses jalannya sidang secara online atau virtual. Karena hal ini sudah dipersiapkan PN Denpasar sebelum masa pandemi terjadi. 


Termasuk tentang penerapan protokol kesehatan yang mengharuskan mengurangi jumlah orang berkumpul atau bagaimana menjaga jarak kontak fisik. Hal inipun juga telah terjadi dan dilakukan sebelum pandemi dengan mengatur jadwal sidang Perdata dan Pidana. 


Setelah sidang online ini berjalan, sudah maksimalkah proses hukum dalam menerapkan keadilan di pengadilan negeri yang masih menyidangkan sejumlah perkara di wilayah hukum Denpasar dan Badung. 


Ataukah sidang virtual akan tetap dilakukan sebagai alibi atau upaya menutupi celah hukum sebuah perkara yang dalam tanda kutip disebut 'Sidang Tikus'. 


Desi Purnani, SH.MH Kordinator Posbakum PN Denpasar, menyikapi sistem peradilan secara virtual yang masih berjalan saat ini ada dua hal. Pertama dalam kondisi pandemi saat ini maka sidang secara virtual sangat efektif dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.


Selanjutnya, hal yang kedua dinilainya kurang efisien bagi pihak pengacara atau penasehat hukum. Karena, kata dia dalam melakukan tugasnya sebagai seorang pendamping hukum jadi tidak dapat melakukan secara maksimal. 


"Dengan sistem online, terbatas ruang gerak untuk bertemu klien yang ada di ruang tahanan baik itu dari lapas maupun di rutan. Kesulitan untuk bisa mengeksplor semua pertanyaan saat mengkonfirmasi. Sperti untuk melihat pembuktian barang bukti dan pertanyaan ke klien," ungkap wanita yang juga sebagai Ketua PBH Peradi Denpasar.


Kendala lainnya menurut, ibu satu anak ini soal sarana dan prasarana yang menyangkut masalah internet. "Sejauh ini jaringan koneksinya kurang maksimal. Terkadang saat bicara sampai harus teriak. Perlu adanya hous yang khusus untuk mengatur tekniksnya. Jika seperti ini, bagaimana penasehat hukum maksimal dalam menangani masalah hukum yang dihadapi kliennya," kata Desi Purnani.


Apa yang diungkapkan Desi Purnani ini cukup beralasan, banyak sejumlah terdakwa mengaku suara yang tidak terdengar. Sebagaimana saat sidang Jerinx SID hingga memilih untuk wolkout dari sidang online dan memaksa untuk digelar sidang tatap muka langsung.


Senada juga diungkapkan Made Murtika Sasmara Putra, SH Pengacara Pada Kantor Hukum “AKA Law Firm” bahwa SK KMA No. 108/KMA/IV/2020, menurutnya tidaklah dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan secara online dapat dilaksakanakan serta tata caranya.  


Dengan demikian sebagai praktisi hukum yang menangani perkara pidana juga harus memiliki ilmu tambahan yaitu penguasaan alat-alat IT disamping penguasaan materi perkara. Berbeda dengan Persidangan secara konvensional yang dihadiri langsung oleh terdakwa, jaksa, saksi,  penasehat hukum dan majelis sebagai Pemutus perkara. 


Menurutnya, sidang secara virtual atau online yang digadang-gadang sebagai solusi dunia peradilan Indonesia dimasa pandemi dirasa sulit untuk membuktikan kebenaran materiil dan bisa memberikan rasa adil. Itu dikarenakan proses persidangan secara online masih memiliki banyak kendala berkaitan dengan sarana dan prasarana pendungkung persidangan.


" Ya seperti halnya soal jaringan internet yang up and down yang mengakibatkan koneksi menjadi terputus-putus, suara audio yang kurang jelas, sehingga selaku PH kurang maksimal dalam membela kliennya," ungkap pengacara muda ini.


Dan yang paling dirasakan oleh Penasehat Hukum, kata dia pada saat agenda pembuktian dan agenda saksi untuk bisa mendapatkan keyakinan hakim yang hakiki. Kini hilangnya interaksi langsung atau tidak dihadapkannya saksi maupun teradakwa secara langsung dihadapan hakim dirasakan menjadi kendala maupun tantangan terberat oleh Penasehat Hukum.


"Pada proses ini adalah penentu untuk mempertahankan dalil-dalil atau membantah dalil-dalil yang dipersangkakan diluar kendala-kendala lainnya," Jelas Putra, yang juga selaku Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kota Denpasar.


Sebagai Solusi, menurutnya dari sudut pandang praktisi hukum dapat memberikan beberapa point masukan yaitu agar proses peradilan dapat dikembalikan seperti awal atau tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Saran ataupun masukan ini, kata dia dikarenakan dalam SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tidak mewajibkan persidangan secara online sehingga tidak ada pertentangan dengan surat keputusan tersebut di atas apabila persidangan dilaksanakan secara offline kembali. 


Namun apabila atas dasar pertimbangan-pertimbangan lainnya persidangan secara offline tidak dapat dijalankan meskipun sudah menjalankan protocol kesehatan diharapkan peradilan secara online dapat benar-benar dirasakan memberikan keadilan.


Setidaknya jika tetap harus online, agar lebih mempersipkan sarana dan prasana pendukung yang lebih memadai sehingga tidak menggangu proses atau jalannya persidangan.[arr5]

Selama Pandemi Tahun 2020, 523 Pasien Covid19 Meninggal

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan dipebghujung tahun 2020, Kamis (31/12) di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 



Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 179 orang (171 orang melalui Transmisi Lokal, 1 PPLN dan 7 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 99 orang dan kali ini tambahan 4 pasien covid-19 meninggal dunia.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 17.745 orang. Pasien sembuh 16.140 orang (90,96%) dan pasien meninggal tercatat ada 523 orang (2,95%). Pasien aktif dalam perawatan ada 1.082 orang (6,10%) yang seluruhnya WNI.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Rabu, 30 Desember 2020

10 Besar Nominator Penerima Penghargaan Arjuna Digital 2020

Bali Kini , Denpasar - Setelah melalui seleksi yang ketat, Paiketan Krama Bali melalui Panitia Lomba Arjuna Digital (LAD) 2020 mengumumkan 10 Nominator Penerima Penghargaan Arjuna Digital hari ini 30/12/20 . Sepuluh akun media sosial tersebut dianggap layak dan akan diberikan penghargaan atas usahanya dalam Siar Hindu melalui konten-kontennya yang menarik adalah sebagai berikut :

Pertama  Sloka Veda - Youtube / Kedua   Filsafat Hindu - IG / Ketiga Saya Hindu - IG  / Keempat Generasi Hindu - IG / Kelima Jericho - Youtube /Keenam  Hindu Keren -  IG / Ketujuh  Nafas Hindu - IG /Kedelapan Pesona Taksu Bali - IG /Kesemilan  Ruang Hindu - Youtube dan Sepuluh  Wayan Sudarma - FB //


Kegiatan Lomba Arjuna Digital 2020 ini merupakan kerjasama Paiketan Krama Bali dan Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dewan Juri yang terdiri atas Ida Rsi Acharya Waisnawa Agni Budha Wisesanatha, Dr. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag, I Putu Sudiarta, S.Kom, Putu Gede Wiwin Gunawasika, S.E, M.M dan Ni Wayan Jero Jemiwi, S.Sos, M.Fil.H, Cht  bekerja keras menilai sejumlah akun media sosial (YouTube, Facebook, Website dan Instagram) yang sebelumnya telah diusulkan oleh pengguna. Panitia memiliki persyaratan yang ketat di antaranya akun media sosial yang dinilai benar-benar konsisten melakukan Siar Hindu dengan konten-konten yang mencerahkan umat Hindu, memberikan motivasi, membangun SDM Hindu serta menguatkan persatuan dan kesatuan internal dan menjaga keharmonisan intern umat Hindu disamping menguatkan moderasi beragama. 



Ketua Panitia LAD 2020 yang juga Ketua Departemen Agama Paiketan Krama Bali, Dr. Ni Kadek Surpi Aryadharma, M.Fil. H didampingi Sekretaris, I Kadek Adnyana, S.S menyatakan bahwa saat ini masyarakat menggunakan sarana media sosial untuk bersosialisasi dan berbagi informasi serta mendapatkan informasi.  Namun, dia menyayangkan, belakangan ini konten dari media sosial sangat banyak yang negatif, seperti hoax, hate speech dan opini yang menyerang atau mendiskreditkan seseorang, digunakan untuk menggiring opini atau provokasi masyarakat. Menurutnya, hal ini akan memberikan dampak buruk terutama generasi muda yang sebagian besar waktunya dipakai menggunakan media sosial. Sebaliknya, ia melihat sisi positif dari penggunaan media sosial. “Pengguna media sosial saat ini secara mudah mengakses berbagai konten yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari, hobi bahkan konten keagamaan. Tidak dapat dipungkiri, banyak pihak menggunakan media sosial sebagai media dakwah, misi bahkan menyerang keyakinan orang lain” ujarnya. 

Surpi melihat fakta bahwa banyak penceramah dengan tujuan misi agama tertentu, mengutip Mantra Veda dan memberikan interpretasi sesuai dengan kepentingannya. Akibatnya, bukan hanya generasi muda Hindu yang dibuat bingung, namun juga banyak orang dewasa ikut dibingungkan oleh ceramah- ceramah yang menyerang keyakinan Hindu. Ia menilai, selama beberapa dasa warsa, ceramah Hindu masih dilakukan secara konvensional dengan tema dan topik yang nyaris tidak berubah dan monoton itu-itu saja sehingga generasi muda Hindu kurang tertarik mengikutinya. Oleh karenanya, diperlukan upaya-upaya signifikan untuk mendorong generasi muda berkreativitas, menyalurkan idenya sekaligus menggugah untuk mempelajari ajaran-ajaran mulia Hindu melalui media sosial.

Ketua Umum Paiketan Krama Bali,  Ir. A.A. Putu Agung Suryawan Wiranatha, M.Sc, Ph.D menyatakan, tahun 2020 merupakan tahun ketiga penyelenggaraan Lomba Arjuna Digital. Dia berharap, selain semakin banyaknya muncul bibit-bibit pengemban Siar Hindu, juga kualitas karyanya semakin baik. “Semangat anak muda ini harus dikawal dan dijaga oleh seluruh elemen lapisan masyakat. Paiketan Krama Bali merupakan organisasi resmi berbadan hukum yang peduli dengan konten-konten Siar Hindu, baik di media mainstream maupun media sosial” papar Ketua Pusat Unggulan Pariwisata Unud ini. Walau dunia tengah dilanda berbagai permasalahan berat akibat Pandemi Covid-19, namun LAD 2020 tetap dilaksanakan secara antusias dengan memberikan penghargaan kepada sejumlah akun yang telah dinilai oleh Dewan Juri pantas mendapat penghargaan. “Kami berharap dengan penghargaan ini, para pemilik konten Hindu semakin bersemangat sekaligus merangsang tumbuhnya bibit-bibit baru yang melakukan Siar Hindu secara konsisten melalui platform Media Sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook, Website maupun media lainnya yang terus berkembang dengan pesat (rl/r*)

Resmi Mulai 1 Januari 2021, Pengambilan Berkas Adminduk di Dukcapil Denpasar Bisa Lewat Aplikasi Grab

Bali Kini , Denpasar - Kerjasama kemiteraan antara Pemkot Denpasar yang secara khusus dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus digencarkan. Setelah sebelumnya menjalin kerjasama dengan Go-Jek Indonesia, kali ini turut direalisasikan kerjasama dengan Grab Indonesia. Dimulainya penerapan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil Kota Denpasar bersama Grab Indonesia di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Rabu (30/12). 


Atas penandatanganan kerjasama tersebut, maka pengambilan serta pengantaran berkas Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dilaksanakan menggunakan aplikasi Grab lewat fitur layanan Grab Express mulai 1 Januari 2021. 


 Ket foto : Kadis Dukcapil Kota Denpasar,  Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat penandatanganan kerjasama serta peninjauan layanan bersama Grab Indonesia di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar, Rabu (30/12)



Kadis Dukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Inovasi Pelayanan, I Gusti Ngurah Agung saat disela kegiatan menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2021 mendatang,  layanan pengambilan berkas Adminduk dapat dilaksanakan melalui aplikasi Grab lewat fitur layanan Grab Express. Hal ini dilaksanakan guna melengkapi layanan Si Taring yang diluncurkan bulan Juni lalu. 


 


"Mulai 1 Januari 2021 mendatang layanan pengambilan berkas dapat dilaksanakan via Grab lewat fitur layanan Grab Express, Hal ini juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mengurangi adanya kontak fisik," ujar Dewa Juli


Lebih lanjut Dewa Juli mengatakan, layanan kependudukan harus terus berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Graha Sewaka Dharma. 


“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Go-Send yang sudah diluncurkan sebelumnya serta layanan Grab Express dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terhadap penyebaran pandemi, Disdukcapil Denpasar juga telah menyiapkan loket khusus untuk Gojek dan Grab dan perwakilan pegawai Disdukcapil yang akan mencatat nomor registrasi dan nomer order sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga," jelasnya


Pun demikian Dewa Juli menekankan, masyarakat yang melaksanakan pengurusan dokumen adminduk melalui layanan Si Taring akan mendapatkan notifikasi yang disertai dengan link untuk pengambilan berkas Selanjutnya, masyarakat dapat memilih layanan pengambilan, mulai dari mencetak mandiri dari rumah, mencetak langsung ke Disdukcapil, mencetak mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta mencetak berkas adminduk di Disdukcapil untuk selanjutnya diantarkan melalui Go-Jek atau Grab Express. 


"Jadi kami tekankan, menggunakan Go-Jek atau Grab Express ini tidak mutlak, ada beberapa pilihan kepada masyarakat, baik mandiri, via ADM atau lewat Gojek atau Grab Express, semuanya bisa. Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas," jelasnya


Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Grab ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk. Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung. 



"Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal dirumah. Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon," ujar Dewa Juli  



Head of Publik Afair and Goverment Relation Grab Indonesia Bali Nusra, Ketut Dharma Jaya Kusuma didampingi Head of Bisnis Development Grab Indonesia Bali Nusrea, Jerry Kurniawan mengatakan bahwa pada prinsipnya, Grab hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dengan tatanan kehidupan baru, Grab berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. 


"Dalam konteks kerjasama ini, Grab Express dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen kependudukan & pencatata sipil sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran COVID-19, hal ini juga memberikan dukungan terhadap tranformasi digitalisasi serta mendukung Denpasar sebagai Smart City," jelasnya


“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada mitra Grab vuntuk dapat membantu pengurusan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Denpasar,” jelasnya


Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman Via Gojek, selain juga dapat dilaksanakan pencetakan mandiri baik dari rumah dan ADM yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya. Bahkan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan kerjasama dengan pola yang sama dengan Oke Jek. (rls/r).

Kapolda Mengklaim Kasus Kriminalitas Di Bali Turun 32,66 Persen

Bali Kini ,Denpasar - Dipenghujung akhir tahun, kasus dugaan perampokan terhadap seorang gadis yang tewas dengan lebih dari 30 luka tusukan dan goresan, terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ubung Kaja.


Pun demikian, Polda Bali mencatat trend kriminalitas serta  perkembangan gangguan Kamtibmas tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 secara umum mengalami penurunan sebanyak 32,66%. 


“Tahun 2019 sebanyak 2.921 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 1.967 kasus. Sedangkan penyelesaian perkara terdapat peningkatan dari 77,09% di tahun 2019 menjadi 84,08% di tahun 2020,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (30/12).

  


Kapolda menjelaskan, trend perkembangan kasus menonjol, seperti curat, curas, curanmor, anirat (penganiayaan berat) dan pembunuhan mengalami penurunan sebanyak 33,4%. 


"Tahun 2019, Polda Bali menangani sebanyak 795 kasus, sedangkan tahun 2020 terdapat 529 kasus," imbuhnya.


Kejahatan terhadap kekayaan negara, antara lain Tipikor, migas, pertambangan, kehutanan serta konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang ditangani oleh Polda Bali dan Polres jajaran mengalami penurunan sebanyak 28,57%. Tahun 2019 terdapat 49 kasus, sedangkan tahun 2020 menangani 35 kasus. 


Pengaduan masyarakat terkait tindak pidana Siber yang ditangani Polda Bali sepanjang tahun 2020 sejumlah 762 kasus, meliputi penipuan online, ilegal akses, akun palsu, hoax, skimming, pengancaman, arisan online, pemerasan, pencemaran nama baik, pornografi, ujaran kebencian dan penghinaan. 


Kasus narkoba hanya mengalami penurunan sebesar 14%. Ini membuktikan bahwa penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Bali. “Tidak ada pengaruh situasi pandemi terhadap penurunan penyalahgunaan narkoba. Maka kita harus tetap konsisten untuk memberantas peredaran narkoba di pulau Bali,” ujarnya. 


Dalam bidang lalu lintas jumlah kejadian kecelakaan di wilayah Bali menurun 49%, dengan total meninggal dunia 398 korban jiwa. Apabila dibandingkan dengan tahun 2019 jumlah meninggal dunia sebanyak 540 atau selisih 142 korban jiwa. 


“Secara umum situasi Bali masih cukup kondusif, selain tetap berkonsentrasi pada penanganan gangguan keamanan, Polda Bali di tahun 2020 secara aktif mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” terangnya. 


Menurut jenderal bintang dua di pundak ini, Polda Bali telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus yang pertama kali ditemukan kota Wuhan, Cina. Salah satunya adalah melaksanakan Operasi Yustisi diseluruh pelosok Bali.


Pada kesempatan tersebut Kapolda menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus disikapi dan perlu mendapat perhatian bersama di tahun 2021. Pertama, tahun 2021 akan dilaksanakan penetapan pemenang Pilkada serentak. 


Kedua, tahun 2021 menjadi tahun perdana untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara masal. Ketiga, intoleransi, radikalisme, terorisme dan konflik sosial adalah potensi yang akan terus bergulir. Diperlukan penguatan deteksi aksi yang proaktif oleh personel Polda Bali dalam menghadapi tantangan tersebut.


Keempat, tidak akan memberikan ruang gerak untuk premanisme dan narkoba dengan tetap konsisten melakukan penegakan hukum serta menggunakan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Bali yaitu “menyama braya” bersinergi dengan masyarakat adat.


Terakhir, Polda Bali sangat mendukung setiap program pemerintah dalam bidang pemulihan pariwisata. Beberapa hal yang dapat personel Polda Bali lakukan adalah menjaga wisatawan dari ancaman kriminalitas, melakukan pengamanan dan pengawasan objek-objek wisata agar tetap clean, health and safety.[ar/ r5]

 Hari ini Mencatat 9 Pasien Penambahan Kasus Covid19 Meninggal 

Bali Kini ,Denpasar - Perkembangan kasus pandemi Covid-19 yang dilaporkan pada Rabu (30/12) di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus pasien positif yang melonjak tinggi. 


Tercatat ada penambahan kasus positif sebanyak 157 orang (152 orang melalui Transmisi Lokal dan 5 PPDN). Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 107 orang dan kali ini tambahan 9 pasien covid-19 meninggal dunia.



Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 17.566 orang. Pasien sembuh 16.041 orang (91,32%) dan pasien meninggal tercatat ada 519 Orang. Pasien aktif dalam perawatan ada 1.006 orang (5,73%) yang seluruhnya WNI.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.[ar/r5]

Ketua Komisi VII DPR RI Apresiasi Gubernur Koster Terapkan Energi Bersih di Pulau Bali


Bali Kini
, Denpasar - Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto merasa bersyukur, mengapresiasi keseriusan Gubernur Koster menerapkan Bali Energi Bersih dengan lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. 


Sebagai implementasinya, Wayan Koster juga dinilainya telah memiliki keinginan kuat untuk menerapkan kendaraan bermotor listrik dengan hadirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 


Kemudian dibidang Lingkungan Hidup, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga telah menghadirkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.


"Saya lihat Gubernur Bali telah mengaungkan Energi Bersih, jadi ini ada harapan untuk Indonesia, karena Bali yang komitmen memulainya. Saya lega sekali mendengar kebijakan Pak Gubernur Koster ini," kata Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto saat melakukan kunjungan kerja ke kediaman Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (30/12) sore.


Atas kondisi itu, Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto yang memiliki lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup ini menyatakan penerapan energi bersih di Bali merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya Bumi ini besih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah. 


"Jadi ini sangat luar biasa, apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23% dalam bauran energi nasional di tahun 2025, maka mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut. Karena sampai hari ini, kita baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional," ungkapnya.


Mendengar hal itu, Gubernur Koster menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi VII DPR - RI, Sugeng Suparwoto yang telah melakukan kunjungan ke Bali. Mengenai Energi Bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata, karena semuanya bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali. 


"Dari situlah, saya mengeluarkan berbagai kebijakan Peraturan Gubernur Bali. Kesemuanya bertujuan agar Bali dan alamnya tetap terjaga dan bersih," kata Koster.


Berbicara tentang Bali Energi Bersih, kata Wayan Koster hal ini harus diterapkan, karena Pulau Bali merupakan destinasi wisata dunia yang sudah tentu kualitas pariwisatanya harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih, dan memberikan kesehatan kepada masyarakat.


"Kami akan dorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restaurant. Termasuk pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini akan kita gerakan di tahun 2021," ujarnya.


Kemudian aspek yang mendukung Bali itu bersih ialah dari Lingkungan Hidupnya, sehingga pengelolaan sampah berbasis sumber kita akan dorong, agar sampah selesai di Desa. 


"Untuk itu Tahun 2021 kita akan genjot lagi masalah sampah ini, dimana masing-masing Desa harus selesai mengelola sampahnya sendiri, sehingga alur sampah ke TPA berkurang," akunya.[ar/r5]

Kapolsek Selemadeg Barat Menegur Wisatawan Tanpa Masker

Bali Kini , Tabanan - sesuai dengan Inpres no 06 Tahun 2020, Pergub no 46 Tahun 2020 Serta Perbup Tabanan 44 tahun 2020 , Kapolsek Selemadeg Barat, Polres Tabanan AKP I Gusti Lanang Jelantik S.H., bersama sama dengan Tim  Gabungan tingkat Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan melakukan penertiban dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid19,.


Kapolsek Selemadeg Barat bersama Tim saat melakukan Operasi Yustisi / pendisiplinan masyarakat menemukan beberapa wisatawan di Balian Beach tanpa menggunakan Masker , wisawatan asal Ukraina tersebut kemudian dihimbau untuk menggunakan Masker, Kapolsek Selemadeg Barat menjelaskan kepada wisatawan dengan menggunakan bahasa Inggris bahwa betapa bahaya  Corona Virus Dessea, anda berada di wilayah hukum Polsek Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan Bali, harus Tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah kami, kata Kapolsek Selbar, please Use mask..use mask to avoid  Corona Virus dessea, ucap Kapolsek Selemadeg Barat.



Masih di area Balian Beach Kapolsek Selemadeg Barat juga melakukan hal yang sama terhadap dua wisatawan asal Russia yang saat itu ditemukan tanpa masker,   Wisatawan Russia tersebut berdalih kalau menggunakan Masker saat masuk pasar saja atau tempat tempat keramaian lainnya , Kapolsek Selemadeg Barat setelah memberikan penjelasan tentang Protokol Kesehatan yang berlaku di Indonesia pada pasca Covid19 ini, dua wisatawan asal Russia tersebut tampak paham, kemudian dengan tindakan humanis AKP I Gusti Lanang Jelantik SH didampingi Tim Gabungan Kecamatan Selbar memberikan Masker kepada Wisatawan Russian tersebut.


Sang Wisatawan Russian mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang sangat simpatik memberikan edukasi protokol kesehatan kepada tourist  , thank you very much  and Tabanan Police is very helpful and so kind, kata Mr. Ivan, wisatawan asal Russia tersebut.[po/r2]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved