-->

Rabu, 20 Januari 2021

Tahun Caka 1943, Sama Seperti Tahun Kemarin Tanpa Pesta Ogoh-ogoh


Bali Kini ,Denpasar
- Melalui surat edaran bersama yang diterbitkan secara resmi oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan PHDI Bali, menyampaikan terkait kegiatan menyambut hari raya Nyepi yang jatuh pada 14 Maret 2021, nanti. 


Dimana untuk tahun ini pelaksanaan Nyepi masih sama dengan tahun lalu, karena masih dalam situasi pandemi.

Pada intinya, dalam surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, selaku Bendesa Agung MDA Provinsi Bali dan IGN Sudiana selaku ketua PHDI Bali, menyebut agar pelaksanaan pemelastian yang merupakan serangkaian pelaksanaan upacara sebelum hari  Nyepi, dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masing. 


Diantaranya bisa dilakukan di Danau, Campuhan, Pantai dan Beji. Dipastikan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan membatasi jumlah warga yang mengikuti upacar pemelastian.


Selain itu, untuk kegiatan Ogoh-ogoh yang pada tahun sebelumnya sebelum ada pandemi, ditegaskan bahwa pada pelaksanaan upacara pengrupukan atau Tawur Agung tidaklah wajib untuk mengarak Ogoh-ogoh. 


"Oleh karenanya, Nyepi 1943 di tahun ini untuk kegiatan mengarak ogoh-ogoh ditiadakan demi menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19," demikian Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.[ar/r5]

Diduga Dibunuh, Wanita asal Slovakia Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Bali Kini ,Denpasar - Seorang wanita WNA asal  Slovakia bernama, Andriana Simeonova ditemukan tewas di rumah kontrakannya Jalan Pengiasan III Nomor 88 Sanur Kauh, Denpasar Selatan (Densel).



Adanya korban tewas diduga karena dibunuh. Adanya temuan itu diketahui Rabu (20/1) pukul 09.00 Wita, okeh teman korban bernama, Akbar Natsir (33).


"Saksi datang ke rumah korba  karena berulang kali dihubungi tidak menjawab. Dirinya hanya ingin memastikan lantaran sebelumnya korban sempat curhat dengan saksi soal ancaman dari mantan pacarnya," terang petugas usai dari lokasi rumah kontrakan korban.


Keterangan saksi Akbar, hari Senin (18/1) pukul 16.30 Wita, korban sempat datang ke rumah saksi di Jalan Gumitir dengan maksud jalan jalan di Pantai Biang. Saat itu, korban sempat curhat dengan dirinya bahwa sebelumnya korban pernah pacaran seseorang laki - laki asal Raja Ampat Papua bernama Lauren Parera.


Hubungan mereka telah berjalan selama 3 tahun dan baru putus 3 minggu lalu dengan alasan si Lauren suka minum alkohol hingga mabuk tak kontrol. Sejak diputus, mantan pacar korban ini terus menghubungi untuk balikan.


Selanjutnya, menurut saksi dari curhatan korban bahwa mantan pacarnya berjanji tidak akan lagi mengganggu korban namun dengan syarat korban harus membayar mantan pacarnya itu sebesar Rp50 juta dan ia akan kembali ke Raja Empat. 


"Tetapi korban tidak menyanggupi dengan alasan korban tidak mempunyai uang," terang petugas itu berdasarkan keterangan saksi.


Mantan pacar korban sempat mengancam saksi pada Rabu (13/1/2021) pukul 21.00 Wita melalui masenger Facebook dengan kata - kaka semua ini karena saksi Akbar. Dimana mantan pacar korban menuliskan,  "Saya akan bunuh dia (Akbar)". 


Dimana mantan pacar korban ini menduga putusnya hubungan mereka karena hadirnya Akbar. Dari curhatan korban itulah, saksi merasa perasaan tidak enah saat menghubungi korban dan tidak mengangkat telepon.


Saksi saat tiba di rumah kontrakan korban, gerbang tertutup namun tidak terkunci. Saksi sempat berulang kali memanggil korban, namun tidak ada jawaban. Saat mencoba mengintip dari bagian dapur, melihat korban korban terlentang di lantai kamar.


Hingha saat ini pihak Polsek Denpasar Selatan masih melakukan penyelidikan. Untuk sementara jenasah korban masih dititipkan di RSUP Sanglah sambil menunggu kabar dari pihak keluarga korban untuk dilakukan proses outopsi guna proses penyidikan.[ar/r5]

Bawa 5 Butir Ekstasi, Pria asal Sumbar ini Dituntut 6 Tahun

Bali Kini ,Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Yulia Wirasningrum,SH mengajukan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Windo Wijaya (38), terkait kepemilikan 5 butir ekstasi.


Tidak hanya itu, pria asal Desa Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat ini, juga diajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar dapat digantikan dengan tambahan hukuman selama 3 bulan penjara.



"Menilai perbuatan terdakwa bersalah menguasai atau memiliki ekstasi sebanyak lima butir. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh terdakwa dan Hakim Esthar Oktavia di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa ini berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020, sekira pukul 00.15 Wita, di jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Imbo Residence, wilayah  Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 


Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi. Terdakwa mengatakan bahwa pil ekstasi itu dibeli dari seorang wanita bernama Maya (DPO). Rencananya akan dia gunakan bersama sorang teman wanita bernama Risa (buron).[ar/r5]

PPKM di Hari ke 10 Peningkatan Kasus Covid Capai Hampir 500 Orang

Bali Kini ,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya di atas 200.



Memasuki hari ke-10 diadakannya PPKM, pada hari Rabu 20 Januari 2021 di Provinsi Bali, masih mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 494 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 246 orang dan kali ini kembali tambahan 6 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 607 orang.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada  22.423 orang. Pasien sembuh 19.179 orang (85,53%) dan Pasien aktif dalam perawatan kali ini juga meningkat dari sebelumnya 2.395 orang kini menjadi 2.637 Orang 


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Selasa, 19 Januari 2021

Lagi , Tim Yustisi Jaring 38 Orang Pelanggar Prokes

Bali Kini , Denpasar -Tim Yustisi Kota Dempasar kembali jaring 38 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di simpang Jalan A.Yani - Jalan.Suradipa Wilayah Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara Selasa (19/1) hari ini.



Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari hasil penertiban kemarin dan pagi ini sebanyak 38 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 16 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang lagi diberikan pembinaan karena  menggunakan masker tidak pada tempatnya.  Selain itu 38 orang pelanggar  itu juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. 


"Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan memberikan tindakan yang lebih tegas. Bisa kami mengangkut ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut," tegas Sayoga.


Sanksi itu diberikan agar ada efek jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat pihaknya  telah memberikan sosialisasi selama 10 bulan lebih


Dari kegiatan  itu  Sayoga  menegaskan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan terutama saat melakukan  aktifitas diluar rumah yakni selalu menjaga jarak,  gunakan masker dan selalu cuci tangan. 


Semula langkah itu menurut Sayoga harus diterapkan, karena covid-19 menjadi kekawatiran mengingat jumlah ruang isolasi di rumah sakit maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid 19. Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus mentaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi.


Sayoga juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar   menerapkan  perilaku hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti pikiran menjadi sehat jernih, sehingga bisa produktif dan aman, sehingga dengan demikian ekonomi bisa bangkit lagi. (Ayu/r2)

Sanjaya Terima Uleman Banjar Adat Sila Dharma Lebah Baleran, Tabanan

Bali Kini ,Tabanan  – Bupati Tabanan terpilih  (Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Tabanan), DR. I Komang Gede Sanjaya, SE,MM, menghadiri pemlaspasan Penyengker dan Candi Bentar Balai banjar Sila Dharma Lebah Baleran, Tabanan, Selasa (19/1).



Kegiatan yang dipusatkan di Balai Banjar Sila Dharma Lebah Baleran tersebut, juga turut dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tabanan, serta Camat, Bendesa Adat Tabanan dan beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.


Pada kesempatan itu, dihadapan puluhan warga yang hadir saat itu, Wabup Sanjaya sangat mengapresiasi pembangunan yang dilakukan krama setempat. Hal ini dikatakannya kegiatan yang sangat positif sekali di masa pandemi ini. “Bukan berarti kegiatan kita harus berhenti, justru pembangunan harus terus dilanjutkan dalam upaya menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat,” ujarnya.


Wabup Sanjaya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar selalu mnumbuhkembangkan persatuan dan kesatuan dengan semangat gotong-royong. Disamping itu, dalam mewujudkan pembangunan di masyarakat sangat diperlukan sinergi antara masyarakat dan Pemerintah. Karena menurutnya, Pemerintah tidak  akan bisa membangun sendiri tanpa dukungan masyarakat.


“Kami harapkan Masyarakat selalu bersinergi dengan Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan di Desa maupun Desa Adat. Disamping itu, untuk menjalankan upacara upakar seperti mlaspas dan lain-lain diperlukan semangat gotong-royong antar krama, sehingga mampu meringankan beban, baik materiil maupun non materiil,” pintanya.


Atas kehadiran Wabup Sanajaya, Ketua Panitia Karya I Gede Kusuma Wijaya, menghaturkan terimakasih yang sebesar-besrnya kepada Wabup Sanjaya dan undangan lainnya. Ia berharap Pemerintah selalu hadir dalam pembangunan baik fisik dan non fisik di daerahnya.


Ia juga melaporkan, mulai pembangunan dan sampai dengan upacara pemlaspasan ini menghabiskan dana kurang lebih sekitar Rp. 350 juta. Pembangunan yang dilaksanakan dengan dana tersebut, diantaranya Penyengker, lantai, pemasangan pintu (berjumlah 2 pintu) Balai Banjar dan Candi Bentar.[ar/r2]

Pemkab Tabanan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Blue Card

Bali Kini ,Tabanan – Pemkab Tabanan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, menggelar acara pembukaan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), Selasa (19/1), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.


Pembukaan launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, didampingi kepala Balai Pengelola Transportasi darat XII-Provinsi Bali dan NTB Muiz Thohir, Kasat Lantas Polres Tabanan Ni Putu Wila Indrayani dan Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama.

Kadishun Tabanan Ngurah Darma Utama, mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan. Hal itu sesuai dengan amanat dari undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang mana mulai tahun 2021 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, di Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini , diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

“Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.

Bupati Tabanan yang dalam sambutannya yang dibaca Sekda I Gede Susila, mengatakan, Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik) ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang memiliki efek negative yang bersifat jangka panjang. Mulai dari kerugian materiil, hilangnya nyawa serta dampak lainnya berupa kemacetan lalu lintas.

Lebih lanjut Ia sangat mengapresiasi langkah Kemenhub dengan membuat program ini dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor (SIM PKB) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan uji kendaraan secara akurat, dimana hasil ujinya dilakukan oleh alat/sistem yang tidak bisa dimanipulasi kebenarannya yang hasil uji berupa Blue Card (Bukti lulus uji elektronik). Dan hal ini bisa langsung dipantau secara online oleh Kementrian Perhubungan.

“Oleh karena itu, dengan diberlakukannya pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB diharapkan mampu memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang cepat, baik secara kualitas maupun kuantitas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan angkutan umum dan angkutan barang, serta ikut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Susila.[tb/r6]


Putus Penularan Covid- 19 Tim Yustisi Perketat Penertiban Prokes di Kota Denpasar

Bali Kini , Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar lakukan penertiban protokol kesehatan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyasar tempat  keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan diseluruh Kecamatan di Kota Denpasar Rabu (13/1). 



Penertiban Protokol Kesehatan melibatkan Tim Gabungan dari unsur  BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes  Dishub dan Pecalang menjaring 35 orang pelanggar prokes. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui.


Lebih lanjut ia mengtakan, semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang di denda karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya. Sebagai sanksi semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik yakni  semua pelanggar diberi hukuman push up. Selain itu mereka juga diberikan sanksi moril  yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. "Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar maka akan diproses ke Sidang Tipiring," ungkap Sayoga.


Dalam penertiban pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam  tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan maka akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan. Jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring." Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan  mengingat orang yang terjangkit covid 19 semakin banyak sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas," kata Sayoga. Sementara jubir satgas penanganan covid 19 Kota Denpasar menambahkan bahwa kasus covid 19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. "Dalam dua hari terakhir kasus covid di Denpasar diatas angka 100 kasus per hari, oleh karena itu mari bersama sama ikut berpartisipasi mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan menerapkan 3 M," ajaknya (ayu/r1)


Bawa 162 Butir Ekstasi dan Sabu, Kurir Banyuwangi ini Terancam Bui 20 Tahun


Bali Kini ,Denpasar
- 18 Januari, Kemarin tepat diusianya ke 33 tahun, terdakwa Angga Aldi harus menjalani sidang online yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Jaksa Heppy Maulia Ardani,SH menyebutkan bahwa barang bukti yang dikuasai oleh pria asal desa Mangir, Rogojampi Banyuwangi itu sebanyak 162 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna, serta 22 plastik klik berisi sabu berat bersih 10,32 gram.


Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) dan alternatif kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI.NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling lama mendekam selama 20 tahun penjara.


Dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual dari Kejasaan Negeri Denpasar, bahwa terdakwa yang selama ini dikendalikan oleh seseorang bernama Jono (DPO) sudah menerima upah sebesar Rp.1,5 juta.


"Terakhir sebelum melakukan transaksi, terdakwa diamankan dengan barang bukti 162 butir ekstasi dan 22 paket sabu berat 10,32 gram," sebut Jaksa Heppi yang didengarkan secara online oleh hakim ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH.


Angga sendiri diamankan petugas dari Polresta Denpasar, saat akan berada di Kalyana Residen, Jalan Gunung Soputan III Denpasar Barat, Jumat 30 Oktober 2020 pukul 20.00 Wita. 


"Saat itu terdakwa sedang berada di halaman tempat kosnya dan sedang menunggu perintah untuk melakukan tempelan. Barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan dalam tas ikat pinggang yang dikenakan oleh terdakwa," singkat Jaksa dalam dakwaan. 

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved