-->

Senin, 28 September 2020

Miliki 9,18 gram Sabu, Pemuda ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Denpasar,BaliKini.Net - Pemuda 24 tahun ini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah mencoba untuk menjadi kurir sabu. Belum genap sebulan menjadi kacung bandar sabu, terdakwa Putu Eka Pratama, langsung terkejut dituntut hukuman 14 tahun penjara.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH.MH menuntut terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. 


"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," ujar  Jaksa Oka secara virtual dihadapan ketua majis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH.,


Menanggapi tuntutan JPU Kejari Denpasar ini, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.


Tertulis dalam dakwaan, Pemuda ini ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan terdakwa, Polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar, menemukan barang bukti berupa 2 paket klip pelastik berisi sabu yang masing-masing beratnya 0,18 gram dan 0,23 gram.


"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Hasilnya, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Jadi total keseluruhan yang diamankan mencapai 9,18 gram. Ditemuka  juga bukti menguatkan lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru," beber JPU dalam dakwaan.


Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang yang selama ini mengendalikan arah untuk melakukan tempelan. Saat didesak, terdakwa hanya mengenal nama pengendalinya Adi (DPO). Seperti pengakuan kurir lainnya, untuk sekali tempel diberi upah sebesar Rp 50 ribu. (Ar/R5)

Terkait Sidang Jerinx Besok, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Denpasar,BaliKini.Net - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang terjerat kasus dugaan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya, kembali akan digelar Selasa (29/9) besok pagi. 


Pengadilan Negeri Denpasar, dalam perkara ini masih berencana untuk tetap menggelar jalannya persidangan secara telekonferens kendati selama dua kali dibukanya persidangan masih terjadi gangguan teknis soal kurang terdengarnya suara secara online.


Lalu bagaimana kesiapan dari tim kusa hukum penggebuk drum Superman Is Dead (SID)? Agus Suparman,SH salah seorang anggota tim pengacara dari Jerinx SID, meyakinkan bahwa soal apakah masih tetap atau tidaknya mengikuti aturan proses sidang secara online besok, tergantung keputusan tim.


"Tergantung keputusan besok dari team. Pastinya kita sudah siap, apakah siap untuk dibacakan atau tidak tergantung besok keputusan team," aku Suparman, Senin (28/9) via dan menyebut soal pembacaan eksepsi masih dikonsepkan.


Hal terpenting bagi tim kata dia, akan tetap meyakinkan majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat mengabulkan soal penangguhan penahanan dari Jerinx SID. Karena sudah dipastikan berbagai kekawatiran yang jadi pertimbangan ditolaknya penangguhan penahanan, sepertinya sudah tidak ada.


Seperti dituliskan sebelumnya, hal pertama bahwa surat pengajuan telah diserahkan secara resmi. Selanjutnya istri dari terdakwa beserta keluarga memastikan diri sebagai penjamin. Kemudian, kekawatiran terdakwa mengulangi perbuatannya juga telah di jawab dengan siap untuk menghapus akun pribadinya di medsos.


"Selain agenda pembacaan eksepsi, team juga mempertegas untuk menanyakan isi surat balasan dari Mahkamah Agung. Karena hingga kini team belum menerima," tutup Suparman.


Sebagaimana diketahui, PN Denpasar, Kamis (10/9) menggelar sidang perdana dari Jerinx. Dimana hasilnya, team JPU tetap membacakan isi dakwaan walau pihak Kuasa Hukum dari Musisi Bali aliran Punk Rock ini memilih walkout karena alasan tidak mendengar suara dengan baik saat online.


Selanjutnya pada Selasa (22/9) sidang kedua kembali digelar secara online. Kali ini  I Wayan Gendo Suardana.,dkk, bisa melunak digelar tanpa tatap muka langsung, walau sempat pihaknya mengalami kendala gangguan teknis suara yang putus-putus dari JPU yang membacakan ulang isi dakwaan secara singkat.


Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)

Simpan 25 Paket Sabu, Kurir Banyuwangi Ini Terancam 20 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Satu lagi kurir sabu asal Banyuwangi diadili secara telekonferens melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Adalah Heru Purwanto (27), yang dijerat pasal berlapis karena menguasai narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.


Terdakwa yang kos di Jalan Imam Bonjol, Sading Sari, Pemecutan Kelod, Denbar, oleh Jaksa Made Santiawan,SH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sidang yang digelar secara virtual, Senin (28/9) oleh Jaksa Kejari Denpasar usai pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari petugas yang melakukan penangkapan.


Pembacaan dakwaan yang didengarkan oleh Ketua Majelis Hakim Esthar Oktaviani,SH.MH,. disampaikan bahwa tertangkapnya terdakwa saat sedang melakukan tempelan di depan sebuah Pura, di Jalan Pura Demak, Marlboro XXI, Selasa (14/7) lalu, pukul 18.30 Wita. 


Saat penangkapan, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu pada genggaman tangan kanan terdakwa. "Saat dilakukan penggledahan fisik, ditemukan lagi 10 plastik klip pada kaos kaki sebelah kiri dan 10 paket di dalam kaos kaki kanan," baca Jaksa Santiawan.


Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. "Dalam kamar kos terdakwa diamankan empat paket lagi serta alat bukti lainnya seperti timbangan elektrik, alat pres pelastik, serta satu bendel pelastik. Sehingga total diamankan ada 25 paket klip pelastik sabu berat total 14,45 gram," jelas Jaksa.


Pengakuan terdakwa, bahwa selama ini dirinya dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Indra (DPO). Terakhir dirinya diantarkan sabu melalui gojek yang dialamatkan di depan jalan masuk ke Cafe Jegeg, Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Sanur. 


Oleh Indra diperintahkan untuk membagi menjadi 25 paket. Selanjutnya dihubungi untuk menempel satu paket sabu di Jalan Pura Demak. Namun, petugas yang lebih awal mendapatkan informasi tersebut berhasil mengamankan terdakwa saat akan melakukan aksinya. (Ar/R5)

Minggu, 27 September 2020

Duo WNA Jaringan Narkoba Internasional Nyaman di Trijadta


Denpasar,BaliKini.Net -
Dua tersangka pengedar shabu dan ekstasi, Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24), asal Australia, hingga kini masih nyaman berada di kasur empuk RS Bhayangkara di Trijata,Denpasar.


Kesan perlakukan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali, hingga kini jadi sorotan berbagai pihak. Selain tak pernah merasakan penganya dalan jeruji Rutan Polda Bali, kini kedua tersangka dikabarkan menjalani proses rehabilitasi.


Kabar tak sedap ini sendiri berhembus setelah salah seorang pejabat RS Trijata menyatakan jika kedua tersangka yaitu Collum dan Aaron tidak dirawat karena penyakit bipolar. 


Namun tersangka Collum dan Aaron sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan penyidik Dit Narkoba Polda Bali. 


“Suratnya dari penyidik untuk direhabilitasi. Sekarang di kamar rehabilitasi di lantai II,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.


Isunya untuk bisa mendapatkan rekomendasi rehab dari penyidik, kedua tersangka harus merogoh kocek hingga ratusan juta. Tujuannya, agar kedua tersangka tidak menjalani penahanan di rutan seperti tersangka lainnya.


Perlakuan istimewa dari penyidik Dit Narkoba Polda Bali inipun mematahkan keterangan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan yang sebelumnya memastikan jika tersangka Collum dan Aaron bukan pecandu narkoba dan tidak mungkin direhabilitasi. 


Pernyataan itu didukung dengan barang bukti kedua tersangka yang sangat banyak. Untuk diketahui, dari tersangka Collum petugas mengamankan barang bukti 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi.


Sedangkan dari tersangka Aaron dengan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Selain itu, dalam kronologis penangkapan sebelumnya diketahui jika keduanya ditangkap usai mengedarkan shabu kepada salah seorang warga local yang kini ditangani penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar.


Kuasa hukum kedua tersangka, Redy Nobel yang dikonfirmasi sebelumnya membantah ada uang ratusan juta yang mengalir untuk pengurusan kedua tersangka. “Mana ada, sampai sekarang belum keluar uang sama sekali,” aku Redy. 


Dirinya mengatakan kedua kliennya itu memang sakit. Dimana kondisi yang paling parah adalah tersangka asal Australia. Dikatakannya selain penyakit bipolar juga alami insomnia. 


"Tidak benar kalau kedua klien saya itu dirawat untuk direhab. Sementara baru kemarin saya ajukan surat asessment," singkatnya. (Ar/R5)

Kasus Sembuh Bertambah 8 Orang, Kasus Positif Bertambah 24 Orang

Update Covid 19, Lagi, 1 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia


Denpasar,BaliKini.Net -
Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Rabu (27/9) dilaporkan adanya 1 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 8 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 24 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan.


“Kabar duka, 1 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 24 orang dan kasus sembuh bertambah 11 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (27/9).


Dewa Rai merinci bahwa 10 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Dauh Puri mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 8 kasus positif baru. Disusul  Kelurahan Panjer, Desa Pemecutan Kelod dan Desa Padangsambian Kelod yang mencatatkan penambahan masing-masing 3 kasus positif dan Desa Dauh Puri Kelod mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 33 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien diketahui  berdomisili di Kelurahan Penjer berjenis kelamin laki-laki berusia 62 tahun. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 24 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus.


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam seminggu ini angka kasus kesembuhan dan kasus positif mengalami fluktuatif, oleh karena itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai.


Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.321 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.101 orang  (90,52 persen), meninggal dunia sebanyak 45 orang (1,94 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  175 orang (7,54 ).  (Hms/R4) 

Antisipasi Lonjakan Klaster Keluarga, Isolasi Mandiri Dialihkan ke Hotel


Klungkung,BaliKini.Net -
Meningkatnya klaster keluarga dalam penyebaran Covid-19 harus diwaspadai bersama. Kabupaten Klungkung akan merubah sistem isolasi, dari mandiri menjadi isolasi di hotel. Demikian tersebut terungkap dalam rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, Kepolisian dan OPD terkait di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Kungkng, Minggu (27/9).

Sekda Winastra menyebutkan setelah meningkatnya kasus Covid-19 dari klaster keluarga, akan dilakukan perubahan sistem isolasi atau karantina bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk didorong menjalani isolasi di hotel. Kondisi (perubahan sistem isolasi) ini mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat di Klungkung tidak ada hotel, Sekda Winastra menugaskan BPBD untuk berkoordinasi dengan Provinsi dan disepakati hotel disiapkan provinsi. Tetapi permasalahan muncul, mengingat dana yang disiapkan dari pusat hanya sebesar Rp. 200.000 untuk satu orang sehingga Pemkab Klungkung akan menggunakan belanja tak terduga dari masing-masing OPD terkait. “Masalahnya anggaran yang disiapkan pusat cuma sebesar Rp.200 ribu. Tapi untuk operasional ini silakan nanti OPD terkait bisa mengajukan lewat belanja tak terduga,” ujar Sekda Winastra.


Kalak BPBD Klungkung, Putu Widiada menambahkan hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi warga Klungkung untuk yang OTG dan gejala ringan positif swab sudah disiapkan provinsi. Sementara Klungkung hanya menyiapkan tenaga kesehatan dan keamanan. Dana yang digunakan diambil dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola provinsi. “Kita hanya menitip dan melaporkan berapa orang yang masuk ke hotel itu,” sebutnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terkait perubahan sistem isolasi atau karantina ini, OPD terkait agar terus melakukan koordinasi lebih lanjut. Dalam upaya mengoptimalkan kerja Satgas gotong royong ditingkat desa, Bupati menugaskan dinas terkait mengkaji pemberian vitamin untuk menjaga imun para petugas Satgas. Selain itu, dinas terkait juga ditugaskan kembali melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Tidak hanya berbicara penanganan di Klungkung daratan, Bupati Suwirta juga menugaskan dinas terkait untuk berkoordinasi jika diperlukan menyiapkan tempat karantina di Nusa Penida maupun di Lembongan mengantisipasi munculnya kasus di pulau seberang tersebut. “Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini diharapkan masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti penerapan protokol kesehatan dengan baik,” harapnya.

Sementara dari data yang didapat, per 26 September 2020 jumlah kasus positif di Kabupaten Klungkung ada 636 kasus, sembuh sebanyak 581, meninggal 9 orang dan masih dalam perawatan 46 orang. Indeks kesembuhan di Kabupaten Klungkung 91,35%, diatas rata-rata nasional maupun provinsi. Dari 59 desa/kelurahan di Klungkung, 49 diantaranya telah terpapar Covid-19. Sedangkan untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah saat ini sebanyak 6 orang, dan akan berakhir secara bertahap hingga 5 Oktober nanti. (Nom/R7)

Sabtu, 26 September 2020

Gubernur Koster Kukuhkan Pejabat Sementara Bupati Badung

DENPASAR,BaliKini.Net  - Bupati dan Wakil Bupati Badung (GiriAsa) yang merupakan satu paket mengikuti proses Pilkada. Menjadikan posisi kekosongan dalam kepemimpinan di pemerintahan kabupaten Badung.


Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk seorang pejabat sementara, dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten berjulukan "Keris Badung".


Selanjutnya, mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD( Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung. Pengukuhan ini dilaksanakan secara langsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (26/9). 


Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.


Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 


Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian. 


“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.


Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana agar melaksanakan tugasnya hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang. Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini. 


“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Program itu dapat dijalankan dengan baik dengan lancar dan tentu dengan menerapkan tata kelola yang baik,” katanya.


Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.


Tak kalah penting, Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. 


“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” pintanya.


Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai surat Mendagri. 


Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19. 


“Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.[ar/r5]

Update Covid-19, Bertambah 63 Positif, 87 Sembuh dan Dua Meninggal

Denpasar ,BaliKini.Net - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Sabtu (27/9) mencatat pertambahan kasus positif, sembuh dan meninggal dunia. 

Dari data yang diterima tim Satgas penanganan Covid-19 di Bali, mencatat ada penambahan kasus positif sebanyak 63 orang. 

Pasien sembuh dari virus ini dilaporkan ada 87 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif

Terkonfirmasi Positif  8.452 orang, Sembuh 6.915 orang (81,81%), dan  Meninggal Dunia 247 orang (2,92%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.290 orang (15,26%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini, dikatakan Dewa Made Indra selaku ketua satgas Provinsi Bali akan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, untuk melakukan sidak protokol kesehatan dan penerapan Pergub No.46 tahun 2020.

Termasuk semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tutupnya.[ar/r5]

Jumat, 25 September 2020

Begini Pembelaan Bos Villa Kubu, Terhadap Tuduhan Lakukan Penganiayaan

Denpasar ,BaliKini.Net -  Pria asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield yang merupakan pemilik sebuah Villa di Seminyak, Kuta oleh Jaksa dituntut hukuman selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar.


Tuntutan tersebut didengarkan majelis Hakim secara virtual yang diketuai Putu Gde Novyartha,SH.MH terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Ni Made Widyastuti Pramesti, yang tidak lain adalah karyawan dari terdakwa di Villa Kubu Seminyak.


Begini jawaban terdakwa menanggapi tuntutan tersebut yang dinilainya sangat tidak tepat lantaran perkara ini ada karena sebuah rekayasa dari pihak pelapor yang menyebut dianiaya hingga bahkan sempat berkoar kalau juga disekap.


Melalui keuasa hukumnya, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H. dibacakan secara lisan beberapa keterangan sejumlah saksi yang membuktikan adanya ketimpangan dan ketidakwajaran dalam perkara ini hingga terkesan dipaksakan untuk disidangkan.


Seperti halnya pengakuan dari pelapor Pramesti yang mengatakan mengalami luka lecet pada pipi akibat mendapat perlakukan kasar dari terdakwa saat rapat mendudukkan atau mengadili dirinya (pelapor) di Villa Kubu.


Pelapor mengatakan wajahnya dicoret dengan lipstik merk Wardah milik saksi Dewi. Akibat coretan itu, membuat pipi pelapor mengalami luka goresan (tidak berdarah). Bahkan, pelapor mengaku tidak diijinkan menghapus coretan lipstik dan tidak mandi dari 26 -28 Desember 2019. 


"Bahwa saksi Lilik melihat saat tengah malam menuju taggal 27 Desember 2019, pelapor mengambil handuk dan menghapus wajahnya. Saksi juga melihat jelas dan ingat betul tidak melihat ada luka goresan pada pipi pelapor," ungkap Jupiter dalam plaedoi saat sidang tatap muka langsung.


Keterangan Saksi Lilik dikuatkan dengan hasil visum yang ditangani oleh dr.Gita. Dimana hasil foto yang diambil oleh dr.Gita tidak seperti apa yang tertuang dalam berkas laporan dan tertulis memar berwarna kemerahan.


"Sementara itu, saksi ahli dr.Dudut sari tim forensik RSUP Sanglah, menyebutkan jika luka yang berwana kemerahan menunjukkan luka tersebut berumur tidak lebih dari satu hari dari sejak pelapor melapor atau diambil visum setelah tanggal 28 Desember. Artinya, sebagaimana keterangan saksi ahli menunjukkan bahwa luka tersebut terjadi kisaran tanggal 30 atau 31 Desember 2019.  Sedangkan coretan itu dilakukan oleh terdakwa pada 26 Desember," ungka Jupiter.


Keterangan saksi Nagarani Sili Utami yang merupakan Owner representatif vila bercerita awalnya seluruh staf termasuk korban rapat dengan dipimpin Ciaran (terdakwa) pada tanggal 23 Desember 2019.


Dalam rapat tersebut, Ciaran menanyakan terkait handuk yang datang tidak sesuai dengan pesanan dan tidak lengkap padahal menurut keterangan korban barang sudah dibayar. Selanjutnya Pelapor mengakui telah mengambil uang dari pemesanan handuk.


"Pak Ciaran merasa kesal, apalagi mendapatkan kabar bahwa Pramesti juga dikatakan banyak mengambil uang yang merupakan hak dari karyawan lain seperti uang suka duka, uang tips dan uang koperasi," kata saksi yang menjadi Owner Representative Villa Kubu sejak 2018. 


Saksi juga membenarka jika pelapor Pramesti menelpon suaminya agar minta dibawakan uang dan sertifikat supaya kasusnya tidak dilaporkan ke kantor polisi.


Keterangan saksi yang sempat ditanyakan oleh Katharina,SH terkait penganiayaa. Justru saksi menjawab seakan tidak percaya akan adanya laporan yang terkesan mengada ada. 


"Tidak ada kekerasan dalam rapat tersebut, kalau marah iya ada. Tapi tidak ada mendorong atau menyeret dan memukul. Benar ada mencoret pipi pelapor tetapi tidak dengan cara yang kasar," ulasnya lagi.


Saksi juga sempat memergoki korban mengambil diam-diam sejumlah uang yang disimpan dalam tas korban senilai Rp. 60 juta dan juga Rp. 10 juta yang disembunyikan di selipan lemari kayu. Belakangan baru diketahui jika uang tersebut adalah uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk membayar suplayer.[ar/r5]

Gubernur Koster Apresiasi Regulasi Transaksi Pembayaran Antara Pedagang dan Pembeli

Tabanan,Balikini.Net  - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi dan dukungan terhadap diberlakukannya kebijakan dan regulasi dalam mempermudah transaksi pembayaran antara pedagang dan pembeli, khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. 


Pihaknya akan mendorong agar fasilitas ini dapat digunakan oleh pelaku UMKM di Bali, karena pandemi Covid-19 ini memberi dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Bali yang  mengalami kontraksi yang cukup parah.


Sesuai data BI dan BPS Bali pada kuartal I Bali mengalami kontraksi sebesar 1,14% dan pada kuartal II Bali mengalami kontraksi sebesar 10,98%.


Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster bekerja sama dengan sejumlah perbankan terus melakukan upaya pemulihan, khususnya pada sektor pertanian, koperasi dan sektor informal lainnya. 


Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat digitalisasi pembayaran kawasan pariwisata dan soft launching web pasar se-Bali dalam rangka menyambut tatanan Bali Era Baru, di Kebun Raya Bali, Kamis (24/9).


Gubernur berharap agar BRI dan BI dapat terus berinovasi di masa pandemi ini untuk terus meningkatkan kualitas layanannya berupa digitalisasi pembayaran kawasan wisata seperti yang difungsikan pada Kebun Raya Bedugul ini, sebagai kemajuan di dalam penyelenggaraan di bidang kepariwisataan dengan menggunakan teknologi digital.


Pasar-pasar tradisional juga sudah masuk dan aktif menggunakan layanan teknologi digital yakni melakukan promosi dan transaksi elektronik  melalui online dan tergabung dalam web.pasar se-Bali dengan jumlah 141 pasar, hingga menembus komunitas perekonomian rakyat Bali paling bawah, hal ini menunjukkan spirit BRI yakni spirit kerakyatan. 


Hal ini menunjukkan kemajuan pesat bagi pelaku-pelaku perekonomian tradisional yang mau bergeser melakukan transformasi ke arah atau terobosan yang lebih baik dan bersifat modernisasi. 


"Karena dengan menerapkan sistem layanan seperti ini, maka transaksi akan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, murah dan aman serta mengurangi resiko-resiko yang berkaitan denagn aktivitas yang berkaitan dengan kondisi sehari-hari," ungka Gubernur Koster.


Jika ekonomi Bali ingin kembali bergerak, kata Koster maka tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dalam tatanan kehidupan era baru ini. 


"Bagaimanapun kehidupan harus tetap berjalan ke depan, dan Virus Corona yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda untuk lenyap sebaiknya mulai kita hadapi dengan penanaman kedisiplinan yang dimulai dari dari kita sendiri," ujarnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved