-->

Kamis, 22 Oktober 2020

Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri


Tabanan,BaliKini.Net –
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan bantuan kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang terdampak pandemic Covid-19. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Yayasan Bali Mepantigan Arts Kebun Putu, Banjar Angseri, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan, Kamis (22/10).


Pada kesempatan itu, Bupati Eka menyerahkan sebanyak 110 paket sembako kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang diterima secara simbolis oleh 10 Pemangku dan Pasutri Desa Angseri.


Selain itu, Bupati Eka juga menyerahkan 500  pcs masker, 3000 bibit cabai, tomat dan terong, yang merupakan donasi dari Yayasan Ekalwya kepada warga setempat yang  terdampak pandemic Covid-19.


Turut hadir saat itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Nampak juga Kadis Sosial dan Kepala BPBD Kabupaten Tabanan, Camat Baturiti, Pengurus Yayasan Ekalawya, Perbekel Angseri seta Tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya Bupati Eka berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga, khususnya Pemangku dan Serati Desa Angseri. “Kali ini kami fokuskan dulu kepada para para Pemangku dan Serati. Sisanya nanti kalau ada, tolong pak Perbekel nanti serahkan daftarnya, kita akan bantu. Karena dalam masa Covid ini, kita memang harus lebih banyak bergotong-royong,” ujar Bupati Eka.


Disamping itu, dengan memberikan bantuan bibit cabai, tomat dan terong, Bupati Eka berharap agar masyarakat mampu menjaga ketahanan pangan di keluarga masing-masing dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. “Kalau di Desa sudah tidak asing lagi untuk bertani, maka Saya buatkan bibit tanaman pangan dan jamu-jamuan agar bisa dimanfaatkan oleh warga kita,” imbuhnya.


Namun tidak kalah penting, Bupati Eka juga meminta agar masyarakat selalu menjaga protap kesehatan Covid-19. “Protap kesehatan di Desa khususnya, harus dijalankan dengan disiplin. Saya harapkan semua tokoh di Desa dan Camat, jangan henti-hentinya mensosialisasikan itu. Dan siapkan Wastafel di setiap fasilitas publik di Desa, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat kita selalu rajin mencuci tangan,” imbuh Bupati Eka.


Bupati Eka juga menyampaikan bahwa bulan Februari 2021 jabatannya sebagai Bupati akan berakhir. Untuk itu,  Bupati Eka menyampaikan permintaan maaf kalau ada kekurangan dalam masa jabatannya. “Tiang harapkan untuk bisa dimaafkan. Tidak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang sempurna. “Sekali lagi Saya mohon maaf dan terimakasih atas dukungannya selama ini,” imbuhnya.


Sementara Perbekel Desa Angseri I Nyoman Warnata, mengucapkan terimakasih atas bantuannya. “Saya selaku wakil dari warga Angseri mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Bupati, karena telah dengan tulus membantu para Pemngku kami dan para Pasutri kami yang terdampak gering agung Covid-19 ini,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, dengan adanya pandemi ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya di Angseri tetapi di seluruh Indonesia dan Dunia. Ia bersyukur, Pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan berharap bantuan ini bisa dipergunakan dengan baik. (Hms/R3)

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 17 Orang, Kasus Positif Bertambah 20 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Perkembangan kasus Covid-19 yang cenderung menunjukan tren fluktuatif membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan kasus positif dan sembuh Covid-19. Pada Kamis (22/10) diketahui kasus sembuh bertambah sebanyak 17 orang dan kasus positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 20 orang yang tersebar di 14 wilayah desa/kelurahan.


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Kamis (22/10) menjelaskan bahwa bahwa 14 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Peguyangan Kangin yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru.


Disusul Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 3 orang dan Desa Sumerta Kauh yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 11 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 29 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.  


Dikatakan Dewa Rai, perkembngan kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan tren fluktuatif, namun demikian masyarakat harus tetap waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai.


Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.088 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.852 orang  (92,35 persen), meninggal dunia sebanyak 69 orang (2,23 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  167 orang (5,42)  


Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 3 M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta menghindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruangan sempit)," kata Dewa Rai.  (Hms/R4) 

Wamen LHK RI Tinjau Rencana Pembangunan Embung Sanur

Disambut Walikota Rai Mantra,  Solusi Atasi Banjir dan Siap Jadi Kawasan Wisata Baru


Denpasar,BaliKini.Net -
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Alue Dohong meninjau rencana pembangunan Embung Sanur yang berlokasi di wilayah Dusun Tanjung  Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (22/10) kemarin. Kehadiran Wamen LHK RI, Alue Dohong disambut langsung Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dan secara bersama-sama meninjau rencana  lokasi pembangunan Embung Sanur yang rencana pembangunannya  akan dimulai 2021depan, dengan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


“Ini sesuai arahan Bapak  Presiden RI, Joko Widodo yang melihat serta mendengar bahwa kawasan ini sering terjadi banjir, sehingga pembangunan embung menjadi jawaban untuk mengatasi banjir di wilayah Sanur ini,” ujar Wamen LHK Alue Dohong.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari koordinasi bersama Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemkot Denpasar dalam pelaksanaan pembangunan Embung Sanur akan dilaksanakan pada Tahun 2021 dengan menelan biaya sebesar 70 milyar. Pembanguan embung ini diatas lahan seluas dua hektar, dan satu hektar untuk penampungan air sisanya akan dibangun tempat wisata, seperti jogging track dan tempat parkir. Sehingga dari pembangunan ini diharapkan dapat mengatasi banjir di kawasan Desa Sanur Kauh dan sekitarnya, serta nantinya diharapkan  mampu menjadi objek wisata baru. Terlebih kawasan Sanur sebagai kawasan wisata di Kota Denpasar melalui pembangunan ini mampu menjadi daya tarik wisata baru. “Pembangunan ini multiyears projek, dan kami berharap pembangunannya jangan sampai terlalu lama  dan dapat segera direalisasikan,” ujarnya.


Sementara Walikota Rai Mantra mengatakan pembangunan Embung Sanur disamping juga dari masukan masyarakat Desa Sanur Kauh, juga menjadi instruksi Presiden RI saat berkunjung ke Denpasar yang melihat kondisi kawasan Sanur. Kondisi salah satu kawasan di Sanur Kauh ini sering langganan banjir dan tergenang air pada saat musim hujan yang tidak terlepas dari kontur geografis memang lebih rendah. “Sehingga dari kondisi ini, Bapak Presiden RI, Joko Widodo siap memberikan bantuan embung untuk penampungan air serta menjadi kawasan wisata,” ujar Rai Mantra.


Sementara Perbekel Desa Sanur Kauh, Made Ada mengatakan terima kasih kepada Pemerintah  sehingga permohonan masyarakat kami bisa tembus hingga di pemerintah pusat dan bisa direalisasikan. Permohonan ini tidak terlepas dari masukan masyarakat yang dirangkum melalui musyawarah desa karena sering terjadi genangan air, karena wilayah Desa Sanur Kauh menjadi desa hilir yang dialiri beberapa sungai dan masuk ke Desa Sanur Kauh. Made Ada berharap pembangunan ini segera terealisasi dan nantinya kawasan embung Sanur nanti menjadi pemandangan indah dari masyarakat yang melintas datang maupun keluar dari Kota Denpas karena persis di pinggir jalan By. Pass Ngurah Rai. (Hms/R4)

Lagi Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes


Denpasar,BaliKini.Net -
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 


Kembali gelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan kali ini Kamis (22/10)  dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati - Jl Rinjani - Jl Batu Karu)


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut  terjaring 8 orang, dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai Peraturan Gubenur, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. "Dengan diberikan sanksi itu  kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantainya," jelas Sayoga.


Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dalam hal ini partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai nampak. Namun setiap sidak masih saja diketemukan tanpa membawa dan memakai masker.


"Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan,sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.


Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu. (Ayu/R4)

KPK RI Serahkan Sertifikat Aset Kepada Pemkot Denpasar


Denpasar,BaliKini.Net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia setelah melaksanakan Visitasi dan Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang dipimpin Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar kembali diselenggarakan penyerahan sertifikat penyelamatan aset kepada Pemkot Denpasar, Kamis (22/10) di Prime Plaza Hotel Sanur. Penyerahan sertifikat aset ini diterima Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar. Kegiatan ini dihadiri pejabat di lingkungan KPK RI, Gubernur Bali, Wayan Koster, dan juga pejabat dari pemerintah daerah seluruh Bali.


Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam rapat koordinasi ini dapat membangun sistem pada era digitalisasi saat ini serta pembangunan harus berjalan terlebih dalam masa pandemi saat ini. Fokus dan program tematik KPK RI pada tahun 2020 yakni penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta pengawalan penanganan pandemi covid-19. Terkait dengan penertiban dan penyelamatan aset KPK berkoordinasi dengan pemda serta dengan kementerian lembaga terkait dan juga dengan pihak kejaksaan. Lingkup penertiban dan peyelematan yakni dilakukan sertifikat, penyelesaian aset bermasalah, serta berhubungan dengan penyelesaian fasum dan fasos, optimalisasi pemanfaatan aset kepada masyarakat, dan penagihan pajak. Saat ini di Bali telah menunjukan hasil pertama sertifikasi aset PLN di Bali telah berhasil dilakukan proses sertifikasi, aset tanah provinsi Bali telah disertifikasi, aset tanah pemda di Bali telah ditarifkan pada awal tahun serta telah berhasil disertifikasi. “Rekomendasi KPK yakni dapat menertiban dalam penyelamatan aset untuk terus melakukan upaya secara  berkelanjutan. Meningkatkan upaya penyelamatan aset pemda, untuk memenuhi capaian target melakukan sertifikasi tanah. Semoga koordinasi dapat berjalan optimal untuk mencapai tujuan pemberantasan korupsi yang berdampak pada penurunan tingkat korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bali,” ujarnya. 


Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar mengucapakan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan perhatian khusus pada aset pemda di Bali khusunya di Kota Denpasar. Dalam kesempatan rakor ini Pemkot Denpasar menerima sertifkat aset yang meliputi beberapa kawasan diantaranya jalan, hingga lapangan. Sertifkat ini sangat penting nantinya sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Koordinasi dengan KPK RI bukan kali ini dilaksanakan Pemkot Denpasar, namun telah menjadi komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik yang tidak terlepas dari program reformasi birokrasi di Kota Denpasar. Terlebih KPK RI melalui Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam pelaksanaan monev turut memonitor pelaksanaan program dan kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Tim KPK mengapresiasi pencapaian nilai MCP Pemkot Denpasar tahun 2019 sebesar 85 persen,  dimana pencapaian ini menurut Lili Pintauli sudah di atas rata-rata. Namun pihaknya mengajak Pemerintah Kota Denpasar untuk terus meningkatkan pencapaian sehingga kedepan semakin maksimal. “Kami mengapresisi pelaksanaan rakor perbaikan tata kelola aset PLN dan penyerahan sertfikat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali,” ujarnya. (Hms/R4)

Positif Covid-19 di Bali Mencapai 11.125 orang

Denpasar,BaliKini.Net - Kasus Covid-19 di Provinsi Bali, Rabu (21/10) masih mencatat pertambahan kasus yang makin meningkat. Dari data yang diterima, kasus terkonfirmasi positif terjadi penambahan sebanyak 83 orang yang terkena melalui melalui transmisi lokal. 


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 94 orang dan hari ini kembali bertambah 2 orang meninggal. Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 11.125 orang, pasien sembuh ada 9.977 orang (89,68%), dan yang meninggal ada 355 orang (3,19%). Kasus aktif dalam penanganan medis sampai saat ini masih 793 orang (7,13%).


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan  


"Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas," tutupnya. (Ar/R5)

Diancam Akan Disantet, Tiga Anak Jadi Korban Cabul


Denpasar,BaliKini.Net -
Tiga anak pria jadi korban pencabulan dari seorang pria bernama Deni Novrian (27) yang menempati rumah kos di wilayah Denpasar Barat. Ironisnya pelaku adalah guru bela diri yang mengajar kepada para korbannya.


Itu terungkap dalam sidang online yang dipimpin hakim Esthar Oktaviani, SH.MH di PN Denpasar, Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, para korban anak ini mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.


Tidak hanya itu, para korbannya juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam bila menuruti nafsu birahi dari terdakwa. "Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1.


Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebut dalam dakwaan bahwa  perbuatan terdakwa dilakukan berulang ulang hingga korban alami traoma. Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.


Dijelaskan bahwa selama ini ke tiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa. Karena ada sikap yang aneh dari sikap anak korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa dan diamankan 13 Juli 2020.


Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ar/R5)

Bahasa Seniman Biasa Cendrung Menyimpang, Sebut Saksi Ahli

Denpasar,BaliKini.Net - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang dituliskan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, di media sosial (Face Book), kembali dibuka di persidangan secara langsung, Kamis (22/10) di PN Denpasar.


Pada sidang sebelumnya saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan pihak Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., untuk kali ini, dua saksi ahli didengarkan keterangannya oleh Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH.,.


Adalah saksi Bahasa, Ketut Jiwa Atmaja seorang dosen Fakultas Satra dari Universitas Udayana. Serta, saksi ahli pidana Heri Firmansyah, dari Tarumanegara.


Pada keterangannya, saksi Atmaja menyebutkan jika postingan yang dibuat oleh penggebuk drum Superman Is Dead (SID), merupakan bentuk deklarasi yang etikanya tidak bisa dikatakan sebagai hal yang menyimpang.


Dalam ilmu sastra, dikatakannya bahwa sebagai seniman ungkapan yang ditulis oleh terdakwa Jerinx SID sebuah estetika untuk tujuan ekspresinya dan tanpa untuk tujuan memberi bahaya.


"Pada kata itu, saya bicara spesifik dalam konteks seniman yang menggunakan bahasa penyimpangan. Makna di luar dari kebiasaan seniman yang menggunakan bahasa Langga," ungkapnya.


"Apakah kemudian itu dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan? Tanya Gendo. Jika makna dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan Atmaja bahwa hal itu bisa dikatakan juga lazim untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari atau misalkan aktivitas yang lain diluar seniman.


"Dalam bahasa seniman ungkapan yang menyimpang adalah hal biasa. Itu sudah lazim, tetapi menjadi tidak lazim bila diungkapkan di formal seperti di ruangan ini (ruang sidang). Artinya ada batasannya," sebutnya.


Soal kata-kata yang diungkapkan oleh terdakwa dalam beberapa postingannya di medsos. Disampaikan Atmaja, tidak dalam konteks menyerang. "Dilihat dari makna bahasa yang diungkapkan, cendrung menggunakan kata-kata yang lebih menunjukkan untuk mendapat jawaban. Sehingga terus ditanyakan kepada yang dituju. Jika dicermati, maknanya bisa panjang dan menurut saya itu harus didukung untuk mempertanyakan karena berkaitan dengan Covid-19. Sehingga butuh kejelasan," kata Atmaja.


Sementara itu, Heri Firmansyah, dari ahli pidana lebih banyak mengungkap soal pasal yang mengancam tindakan pidana oleh suami dari Nora Alexandra Philip. 


Disampaikannya bahwa jika kasus Jerinx SID jika disebut sebagai delik aduan sebagaimana dituangkan di dalam pasal 27 ayat 3. " Soal itu nanti mungkin dapat dicari di putusan MK Nomor 2 tahun 2009. Apakah kasus yang diancamkan kepada terdakwa terkait nama baik, bicara dalam konteks ini merujuk kepada individu atau kelompok," tandas Firmansyah.


Sebagaimana diketahui, bahwa pria kelahiran 1977  yang baru menikah bulan Juni tahun lalu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya di media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. 


Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)

Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri

Tabanan ,BaliKini.Net  – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyerahkan bantuan kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang terdampak pandemic Covid-19. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Yayasan Bali Mepantigan Arts Kebun Putu, Banjar Angseri, Desa Angseri, Baturiti, Tabanan, Kamis (22/10).


Pada kesempatan itu, Bupati Eka menyerahkan sebanyak 110 paket sembako kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri yang diterima secara simbolis oleh 10 Pemangku dan Pasutri Desa Angseri.


Selain itu, Bupati Eka juga menyerahkan 500  pcs masker, 3000 bibit cabai, tomat dan terong, yang merupakan donasi dari Yayasan Ekalwya kepada warga setempat yang  terdampak pandemic Covid-19.


Turut hadir saat itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Nampak juga Kadis Sosial dan Kepala BPBD Kabupaten Tabanan, Camat Baturiti, Pengurus Yayasan Ekalawya, Perbekel Angseri seta Tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya Bupati Eka berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga, khususnya Pemangku dan Serati Desa Angseri. “Kali ini kami fokuskan dulu kepada para para Pemangku dan Serati. Sisanya nanti kalau ada, tolong pak Perbekel nanti serahkan daftarnya, kita akan bantu. Karena dalam masa Covid ini, kita memang harus lebih banyak bergotong-royong,” ujar Bupati Eka.


Disamping itu, dengan memberikan bantuan bibit cabai, tomat dan terong, Bupati Eka berharap agar masyarakat mampu menjaga ketahanan pangan di keluarga masing-masing dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. “Kalau di Desa sudah tidak asing lagi untuk bertani, maka Saya buatkan bibit tanaman pangan dan jamu-jamuan agar bisa dimanfaatkan oleh warga kita,” imbuhnya.


Namun tidak kalah penting, Bupati Eka juga meminta agar masyarakat selalu menjaga protap kesehatan Covid-19. “Protap kesehatan di Desa khususnya, harus dijalankan dengan disiplin. Saya harapkan semua tokoh di Desa dan Camat, jangan henti-hentinya mensosialisasikan itu. Dan siapkan Wastafel di setiap fasilitas publik di Desa, dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat kita selalu rajin mencuci tangan,” imbuh Bupati Eka.


Bupati Eka juga menyampaikan bahwa bulan Februari 2021 jabatannya sebagai Bupati akan berakhir. Untuk itu,  Bupati Eka menyampaikan permintaan maaf kalau ada kekurangan dalam masa jabatannya. “Tiang harapkan untuk bisa dimaafkan. Tidak ada gading yang tak retak, tiada manusia yang sempurna. “Sekali lagi Saya mohon maaf dan terimakasih atas dukungannya selama ini,” imbuhnya.


Sementara Perbekel Desa Angseri I Nyoman Warnata, mengucapkan terimakasih atas bantuannya. “Saya selaku wakil dari warga Angseri mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Bupati, karena telah dengan tulus membantu para Pemngku kami dan para Pasutri kami yang terdampak gering agung Covid-19 ini,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, dengan adanya pandemi ini sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, bukan hanya di Angseri tetapi di seluruh Indonesia dan Dunia. Ia bersyukur, Pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan berharap bantuan ini bisa dipergunakan dengan baik [hms]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved