Kamis, 14 Oktober 2021
Dari Rakernis Apeksi 2021, Walikota Jaya Negara Didaulat Paparkan Inovasi Penanganan Pandemi Covid 19 Berbasis Smart City
Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Membangun Warga Desa Gadungan
Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan, Serahkan Santunan Kematian Bagi Ahli Waris
Bupati Tamba Kampanyekan STOP Kekerasan Anak
Disperindag Gelar Sosialisasi Promosi Dagang Bagi Produk Ekspor
Pemkot Denpasar Jajaki KPBU Dukung Revitalisasi dan Pembangunan Alat Penerangan Jalan
Rabu, 13 Oktober 2021
Lemah Hukuman Korupsi Dana PEN Dimasa Pandemi
Denpasar, Bali Kini - Saat pandemi Covid-19 awal mewabah pulau Bali, banyak warga meronta karena kehilangan lapangan pekerjaan. Permohonan uluran tali kasih untuk pemberian sembakopun sangat diharapkan.
Namun, disisi lain ada saja oknum bejat yang memanfaatkan "isi perut" warganya. Seperti yang dilakukan Made Sudama Diana, Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng.
Uang senilai Rp 738 juta 'dirampok' dari anggaran untuk Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19. Lebih mirisnya lagi, perbuatan yang merugikan ribuan masyarakat Buleleng ini harus dibayar dengan hukuman yang tergolong rendah.
Dalam sidang Tipikor PN Denpasar, Hakim Kony Hartanto,SH.,MH menghukum terdakwa Sudama Diana dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan).
Secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp.738 juta.
"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan), dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim.
Selain itu, oknum pejabat di Buleleng ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.989.416. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp. 131.285.622 subsider 2 tahun penjara.
Sementara untuk 7 eks pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Terhadap para terdakwa lainnya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000, subsider 4 bulan kurungan.
Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Oleh karena itu Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembaliannya, terdapat selisih sejumlah Rp7.989.416.
Delapan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU menutut eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratini yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Pada berkas kedua dan ketiga, Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Kemudian berkas ke empat dan ke lima, yakni I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Selanjutnya pada berkas ke enam, I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), dituntut sama persis dengan terdakwa Sempiden, dan Sudarsana.
Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda yang sama.[r5]
Fraksi Golkar Inginkan Hasil Kinerja Perusahaan Daerah
Denpasar ,Bali Kini - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar 2,7 triliun Rupiah lebih, menurun dari dibandingkan total PAD pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar 3,176 triliun Rupiah. Terlebih dengan melihat perkembangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir potensi PAD stagnan.
Demikian disampaikan Ketut Suwandi, saat membacakan pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, terhadap Raperda Gubernur Bali, di gedung Dewan Renon waktu lalu.
"Akondisi stagnan dan cenderung menurunnya potensi Pendapatan Asli Daerah, salah satu terobosan yang harus kita perjuangkan bersama adalah revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," Baca Suwandi.
Beban APBD Bali untuk tahun-tahun yang akan datang cukup berat, karenanya sudah diwajibkan untuk menyiapkan anggaran untuk Pileg dan Pilkada, membayar kewajiban atas pinjaman program Pusat Kebudayaan Bali, dan kewajiban membayar rencana pinjaman jangka pendek pada BPD Bali.
"Sehingga kami berpandangan bahwa perlunya terobosan yang mampu mengatasi stagnannya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang didukung oleh aspek regulasi yang komprehensif," sebutnya.
Pandemi Covid-19 telah disikapi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan. Pemerintah Pusat telah mengambil kebijakan agar daerah melakukan refocusing anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Telah ditetapkan pula berbagai kebijakan lainnya baik terhadap aspek kesehatan maupun aspek ekonomi. Satu setengah tahun menghadapi pandemi, Bali mengalami pasang surut angka pengangguran dan kenaikan angka kemiskinan.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2019, pengangguran di Bali hanya 1,57 persen. Sementara pada Februari 2020 turun ke 1,25 persen atau 32,99 ribu orang. Namun, pada Agustus 2020, persentasenya meningkat menjadi 5,63 persen atau sebanyak 144,50 ribu orang yang menganggur.
Di Februari 2021, angka pengangguran sedikit menurun yaitu 5,42 persen atau turun 0,21 persen poin dari Agustus 2020. Sayangnya, angka pengangguran yang turun tidak serta merta menurunkan angka kemiskinan. Angka kemiskinan pada Maret 2021 yaitu 4,53 persen naik 0,08 persen dari September 2020. "Lalu, apa selanjutnya yang menjadi strategi Gubernur dalam menangani persoalan ini, mohon penjelasan," tegasnya.
Sebagai upaya pemulihan perekonomian, Fraksi Partai Golkar mendukung dibukanya pariwisata bagi wisatawan mancanegara, namun harus dipersiapkan secara matang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pembukaan pintu wisatawan mancanegara ini sudah ditunggu sejak lama dan semoga pariwisata Bali bisa pulih, perekonomian kembali normal.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki berbagai bidang usaha yang terwadahi dalam Perusahaan Daerah, sampai saat ini kami belum melihat kinerja Perusahaan Daerah yang optimal dan menggembirakan. "Bagaimana perkembangan dan strategi pengembangan Perusahaan Daerah ke depan, mohon penjelasan," ungkapnya.[ar/5]
Fraksi Golkar Prihatin Adanya Dualisme Kepengurusan PHDI
Denpasar ,Bali Kini - Adanya dualisme kepengurusan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) di tingkat nasional, menjadi keprihatinan umat Hindu di Indonesia terlebih di Pulau Dewata. Hal ini pula diungkapkan Dewan DPRD Bali dari Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan umumnya saat sidang Paripurna, Senin lalu.
Sebagai lembaga umat Hindu tertinggi, sudah seyogyanya PHDI terdepan dalam memberikan pencerahan yang positif kepada umat Hindu di seluruh Indonesia.
"Kami mengingatkan kita semua, bahwa saat ini kita masih sedang berjuang dengan sekuat tenaga untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19, terlebih lebih Bali adalah daerah yang terdampak paling besar. Kami menghimbau semua pihak agar mengedepankan keikhlasan dalam membela dan melindungi umat, bukan atas dasar kepentingan sempit kelompok, golongan maupun kekuasaan. Tempatkanlah kepentingan umat di atas kepentingan pribadi," tutur I Ketut Suwandhi, di depan dewan saat Paripurna di DPRD Bali.
Pihak nya juga berkeyakinan manakala melaksanakan swadharma agama maupun swadharma negara, maka kondisi dualisme ini segera bisa diatasi."Mari kita bersama sama untuk eling dan memanjatkan doa agar semua persoalan bisa teratasi dan pandemi ini bisa segera berakhir," tuntasnya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram