-->

Rabu, 31 Oktober 2018

Soal TKA, Dewan Sebut Imigrasi Sebagai Ujungnya

Soal TKA, Dewan Sebut Imigrasi Sebagai Ujungnya

Denpasar,balikini.net-Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belakangan ramai diperbincangkan oleh public, akhirnya disikapi oleh DPRD Bali. yakni dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM (Disnaker) Provinsi Bali, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) di Ruang Baleg DPRD Bali.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, dewan membagi persoalan TKA menjadi tiga bagian. Pertama, ada perusahaan yang tidak berijin. Kedua, mempekerjakan TKA. Ketiga, mensubsidi begitu besar wisatawan untuk datang,

“Selanjutnya sampai di Bali dibuat sedemikian rupa agar berbelanja di toko Tiongkok. Bisnis yang tidak sehat dan tidak wajar,” ujarnnya sesuai rapat, Senin (29/10/2018).

Menurutnya, di Bali bukan hanya TKA yang berasal dari Tingkok saja. Dari negara-negara lain juga banyak yang bekerja. “Sudah dibahas mengenai TKA nya karena informasinya begitu banyak TKA yang ada di Bali, baik yang berasal dari Tiongkok maupun yang berasal dari negara lainnya,” terangnya.

Dari hasil rapat tersebut, diketahui banyak juga TKA yang bekerja di Bali memilik dokumen administrasi yang legal. Akan tetapi, administrasi tersebut terkadang disalah gunakan. Misalnya, ijin visa kunjungan, tetapi digunakan untuk bekerja. “Pertama, ada TKA yang ada di Bali, datang secara legal, bekerjanya juga pada pos yang benar. Kedua, ada TKA yang datang ke Bali, administrasinya legal, tetapi tidak bekerja pada job nya dalam IMTA. Ketiga, ada TKA yang menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, dan ini yang jumlahnya sangat banyak,” tandasnya.

Dari kesimpulan tersebut, Imigrasi yang seharusnya memiliki wewenang terkait TKA dan wisatawan asing. Akan tetapi, selama ini peran dari Imigrasi dinilai terlalu lemah dalam melakukan pengawasan kepada orang asing.  “Imigrasilah yang tahu orang itu datang ke Bali, statusnya sebagai wisatawan atau bekerja. Imigrasi juga tahu jika sudah tinggal satu bulan seharusnya sudah pulang ke negerinya, atau bisa diperpanjang hanya satu bulan lagi,” kata politisi PDIP asal Guwang Gianyar ini.

Disini, Parta sempat menanyakan kinerja Imigrasi selama ini. Imigrasi diminta supaya lebih tegas dalam menyikapi persoalan TKA ataupun wisatawan yang dianggap tak tunduk pada peraturan dan ketentuan yang ada.  “Kalau mereka lama tinggal di Bali, Imigrasi kan harusnya tahu. Kenapa mereka bisa lama disini. Pasti ada persoalan mereka bekerja di Bali, harusnya dilakukan penindakan. Harusnya jika ada TKA ilegal harusnya diproses hukum dan segera dideportasi,” tegasnya.

Saat ini, Parta mengaku mendapat informasi jika banyak TKA yang bekerja sebagai Guide, di Celukan Bawang, bahkan ada yang bekerja jadi pedagang di Bali. “Ini memang banyak sekali orang asing yang bekerja di Bali dengan menyalahgunakan visa. Semuanya bermuara di Imigrasi,”.

Caleg DPR RI ini juga menyarankan agar dilakukan perombakan jajaran di Imigrasi. Sehingga ada angin segar dan peningkatan kinerja di Imigrasi. “Harusnya pejabat-pejabat yang sudah lama di Imigrasi Bali dilakukan mutasi. Sudah begitu lama persoalan ini tidak tertangani,” pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved