-->

Minggu, 28 April 2019

Pemerintah Pusat Masih Perlu Penjelasan Detail Soal Materi Desa Adat

Pemerintah Pusat Masih Perlu Penjelasan Detail Soal Materi Desa Adat

Denpasar,Balikini.Net -Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat telah resmi disahkan beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, Perda yang dinilai akan memperkuat posisi Desa Adat di Bali ini masih belum sepenuhnya mampu memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Pusat. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara detail bahwa Desa Adat memiliki sesuatu yang lebih. 

Dalam rapat Pembahasan Hasil Fasilitasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali dengan Kementrian Dalam di Ruany Baleg DPRD Bali, Sabtu (27/04) lalu, diketahui bahwa persoalan anggaran. Seperti diketahui dalam Perda Desa Adat dijelaskan tentang mekanisme bantuan atau pendapatan desa adat yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten/kota. 

"Sumber pendapatan Desa Adat pasti dari provinsi. Tetapi ketika ada norma dari APBN dan APBD kabupaten/kota, itu konteksnya adalah dapat. Jadi, opsional dia," terang Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.

Walau demikian, pemerintah kabupaten/kota memang didapat untuk memberikan bantuan kepada Desa Adat. Hal ini telah diatur dalam Perda. Pihaknya menyadari jika Perda tersebut untuk penguatan Desa Adat di Bali. Maka dari itu, setelah Perda disahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk membahasa hasil fasilitasi bersama Legislatif. Selanjutnya, Perda hanya menunggu nomor Register dari Pemerintah Pusat. 

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Desa Adat Nyoman Parta mengakui jika beberapa materi Perda yang memang harus dikonfirmasi ulang. Akan tetapi, materinya tidak terlalu signifikan, sehingga tak mempengaruhi subtansi dan mengurangi isi Perda. Begitu juga dengan persoalan pendapatan Desa Adat yang bersumber dari APBD ataupun APBN. 


"Bukan dihapus, kemarin kan kita menyampaikan wajib. Kan memang tidak boleh pemerintah daerah mewajibkan pemerintah pusat, tidak pas jadi diganti, diperhalus menjadi dapat. Intinya kan boleh. Pusat dapat memberikan bantuan tapi tidak wajib," akunya. 

Parta menilai, yang saat ini menjadi persoalan memang perlu diperjuangkan. Salah satunya alokasi dana dari APBN. Selain itu, menyangkut pembentukan Majelis Desa Adat yang dilarang oleh pemerintah pusat. Perlu juga dibeberkan kembali dalam klarifikasi akhir karena pemerintah pusat berfikiran bila Majelis Desa Adat dibentuk oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, Majelis Desa Adat dibentuk oleh desa adat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Disisi lain, pihaknya juga akan menjelaskan lagi terkait hak desa adat berskala lokal. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved