-->

Rabu, 22 September 2021

SK Mutasi Tenaga Pendidik Eror, Kepala BKPSDM Sebut Akibat Kesalahan Administratif

  SK Mutasi Tenaga Pendidik Eror, Kepala BKPSDM Sebut Akibat Kesalahan Administratif


BALI KINI ■ Pemutasian Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas di Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan pada Senin (21/9/2021) menuai kontroversi. 

Dimana beberapa jabatan dinilai tidak sesuai. Seperti pada jabatan Kepala Sekolah atau Kasatdik di SDN 6 Tianyar Barat malah menjadi double karena ada dua nama berbeda yang tertulis. Selain itu, ada juga informasi yang menyebutkan bahwa ada sekolah yang masih kekurangan guru akan tetapi justru guru yang ada disekolah tersebut malahan terkena mutasi.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg angkat bicara. Ditemui di Kantornya, pada Selasa (22/9/2021) pihaknya mengakui jika hal tersebut merupakan suatu kesalahan  administratif. 

"Kesalahan administratif, untuk yang doubel Itu seharusnya satu orang jadi guru dan satu jadi Kasatdik, nah yang seharusnya guru inilah terjadi salah ketik sehingga menjadi kepala sekolah, hari ini juga Dinas Pendidikan mengadakan evaluasi, untuk bisa merevisi SK tersebut. Karena memang secara administratif itu keliru, tapi secara fisik orangnya tidak," ungkapnya.

Selain itu penyebab SK mutasi eror ini dikatakan Rinceg akibat banyaknya mutasi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada kesalahan. Hal inipun sudah di evaluasi lebih lanjut di Dinas Pendidikan pada hari ini (22/9/2021).

Mutasi pada hari tersebut memang cukup banyak, yakni mencapai 426 tenaga pendidikan terdiri dari Kepala Sekolah, Guru TK, SD SMP dan Tenaga Pendidikan Pengawas.

Sementara, terkait adanya guru yang double pihaknya mengatakan masih melihat rombongan belajar (rombel). Dimana jika rombel disatu sekolah itu gemuk sampai ada dua shift mengajar (Sekolah tipe B) memungkinkan ada dua guru mata pelajaran yang sama, hanya saja jika nanti misalnya ditemukan kenyataan dilapangan bahwa Rombelnya standar maka nanti seijin Bupati Karangasem akan dikembalikan dengan nota Dinas sehingga pelayanan pendidikan bisa tetap berjalan dengan baik.

Selain itu mutasi ini juga disebut pemerataan guru, dimana di sini,pihaknya berharap agar dipahami jika pemerataan tenaga pendidik mencapai lingkup Kabupaten. 

"Ketika ada wilayah kelebihan dan ada kekurangan guru maka kebijakan Bupati tetap akan memeratakan, karena pemerataan pendidikan harus menjadi bagian dari profesinya demi anak bangsa dan bukanlah merupakan suatu punishment," Tandas Rinceg. (Ami) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved