Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Tukad Pakerisan Kelurahan Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Senin (24/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 36 orang diberikan pembinaan dan 1 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram