Denpasar - Mewakili Fraksi Demokrat, Komang Nova Sewi Putra membacakan terkait Perda tentang Pangan yang disampaikan Gubernur Koster dalam sidang Paripurna di Gedung Dewan Provinsi Bali.
Fraksi Demokrat menilai masalah Pangan dan Gizi adalah merupakan permasalahan berbagai sektor dan menjadi tanggung jawab bersama dari level Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Perda ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali agar menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan di wilayahnya.
"Berdasarkan hal tersebut diatas Kami Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk pembahasan Raperda ini segera dilaksanakan sehingga menjadi Perda sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Bali," sebutnya.
Raperda Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali hendaknya mengatur yang berkaitan dengan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan serta Pengadaan Cadangan Pangan hendaknya diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan produksi petani daerah yang aman dan bermutu, dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam hal Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali, agar Perangkat Daerah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Usaha Masyarakat dan/atau Koperasi yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja sama dengan persyaratan yang memadai dan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Fraksi Partai Demokrat mendukung bila Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi, berkaitan dengan perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan.
Pihaknya menyarankan agar melibatkan peranan masyarakat dalam mewujudkan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, pemberian data.
Serta memberikan imformasi yang benar dan akurat mengenai rawan pangan dan krisis pangan, pencegahan terjadinya rawan pangan dan krisis pangan, penyaluran bantuan pangan, dan/atau pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah agar diatur dengan Peraturan Gubernur.
"Dalam Raperda ini Fraksi Partai Demokrat mengusulkan adanya sanksi bagi Lembaga Usaha Masyarakat dan/atau Koperasi serta Masyarakat Perorangan yang melakukan Pengelolaan Cadangan Pangan tanpa ijin dari Pemerintah Provinsi Bali," tutup Nova pada Paripurna DPRD Bali ke 24.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram