-->

Rabu, 10 Agustus 2022

Putra Eks Sekda Buleleng Dimungkinkan Menyusul ke Lapas Kerobokan

  Putra Eks Sekda Buleleng Dimungkinkan Menyusul ke Lapas Kerobokan


Denpasar - Setelah dicerca lebih dari tiga jam dan 16 pertanyaan, tersangka berinisial DGR akhirnya oleh penyidik Kejati Bali dititipkan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Untuk diketahui, pria asal Buleleng ini bakal segara diadili dalam sidang tindak pidana korupsi terkait kasus Gratifikasi dan TPPU. Dijeratnya DGR, karena keseret "arus" dari bapaknya sendiri Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang telah ketok palu hukuman 8 tahun penjara.

Disampaikan Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto, bahwa benar tersangka DGR telah menjalani proses penyidikn dan kembali memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi data, Rabu (10/08). 

"Ya benar tadi tersangka DGR jalani pemeriksaan kembali. Ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran Tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Dewa Ketut Puspaka, yang diputus bersalah," terang Luga.

Penyidik, kata Luga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 hari kedepan dititipkan sementara di Lapas Kerobokan. Lanjutnya, bahwa DGR dalam keadaan sehat dan selama proses pemeriksaan hingga digiring menuju Kerobokan didampingi dua orang kuasa hukum serta ibu dan istrinya.

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. 

Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” demikian Luga menegaskan.

Untuk diketahui, Bapak tersangka diputus bersalah telah melawan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kerugian negara mencapai Rp.16,1 miliar. 

Dalam perkara ini, terdakwa oleh Majelis Hakim dihukum selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1miliat Subsidair 6 bulan. Ketuk palu hakim ini dibacakan Ketua Majelis Hakim persidangan, Heryanti,SH.,MH pada Selasa 26 April 2022.


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved