BALIKINI.NET | DENPASAR — Wayan Sudiasa alias Unyil, mantan pegawai DLH Kota Denpasar, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp.200 juta dan uang pengganti atas kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp.252 juta lebih.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/01/2023) majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kupon BBM DLH Kota Denpasar.
Kupon penjualan yang masuk kantong sebesar Rp. 252.374.100.00 mengantarkan dirinya ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, selama 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa, penjara selama 4 tahun dan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," putus hakim sebagaimana diterangkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka.
Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 252.374.100.00 yang disetor ke Kas Negara, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk di lelang guna membayar uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka penggantinya dipidana kurungan selama 4 bulan," amar putusan hakim.
Bahwa terhadap putusan yang telah dibacakan, dikatakan Putu Eka, baik dari pihak terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan piker-pikir hingga tujuh hari ke depan.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram