-->

Senin, 26 Juli 2021

Bayar Sabu Dicicil, Bikin Pemuda Batanta ini Dituntut 12 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Wayan Ardana yang kesehariannya berjualan di Warung Dam Sebelange, membuat dirinya beralih dengan kerja sampingan edarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya kerjaan sampingan itu dibelinya dengan cara mencicil bayaran.


Ia pun oleh Jaksa Gst Ayu Rai Artini,SH dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika No.35 tahun 2009. Perbuatan terdakwa dinilai tanpa hak melawan hukum dengan bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli Narkotika.


"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa secara virtual di PN Denpasar.


Dalam sidang pimpinan Hakim Made Novyartha,SH.,MH.,terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 


Sebagaimana diberitakan, ditangkapnya pria 34 tahun ini setelah polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Dam Jalan Batanta. Sebagaimana disebutkan, peredaran terjadi di sebuah warung Dam.


Tepatnya di hari Senin, 29 Maret 2021 pukul 20.00 Wita, Polisi menjajaki warung Dam yang merupakan milik dari terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa menyimpan sabu di rumahnya Jalan Batanta Gang VI lingkungan banjar Sebelange, Denpasar.


"Dari penggledahan dalam kamar terdakwa ditemukan tiga paket sabu yang totalnya 18,8 gram," tertuang dalam dakwaan.


Pengakuan terdakwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Semal (DPO). Bahwa selama ini terdakwa selalu membeli dari Semal dengan cara pembayarannya dicicil sampai sabu habis terjual. 


"Terakhir terdakwa membeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp.60 juta. Dimana tinggal tersisa sabu yang berhasil diamankan oleh petugas," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini. [ar/5]

Polres Badung Terus Salurkan Ratusan Bansos


Badung , Bali Kini - 
 Kepolisian Resor Badung kembali salurkan ratusan Bantuan sosial (Bansos) berupa sembako ke warga masyarakat yang ekonominya terdapat Virus Corona Covid -19 sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM berlevel 3. Minggu, (25/7) siang.


Wakapolres Kompol Ni Putu Utariani, SH menyebutkan Bansos tersebut disalurkan kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya akibat pandemi COVID-19.


"Selama wabah Pandemi Covid -19 melanda seluruh wilayah khusus untuk wilayah Kabupaten Badung sudah ribuan pihaknya mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di 4 Kecamatan diwilayahnya," Ungkap Wakapolres Utari saat memantau jalannya Bansos yang akan segera didistribusikan.


Perwira Menengah itu mengatakan jajarannya telah melakukan pemetaan di wilayah masing-masing, sehingga penyaluran bansos tersebut dipastikan tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


"Kita terus bergerak aktif dalam menyalurkan bantuan sosial dari pemerintah," Ujarnya.


Selain itu, Kompol Putu Utari juga menyebutkan, bahwa pihaknya juga melaksanakan patroli skala besar ke Polsek-Polsek dan membagikan Bansos kepada masyarakat untuk membantu serta meringankan beban masyarakat di tengah pemberlakuan PPKM level 3 saat ini.


"Ini semua demi keselamatan masyarakat bersama. Semoga laju pertumbuhan Covid -19 cepat turun, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas," ucapnya.[pl]

Sabtu, 24 Juli 2021

Dengan Bujuk Rayu Akhirnya 2 (Dua) Warga Kontak Erat Mau Di Swab Antigen


Badung ,Bali Kini  -
Polsek Petang, Waktu beranjak Sore kala itu sabtu (24/7) terlihat petugas Tracer Gabungan dari Kesehatan dan Kepolisian bersiap - siap di depan rumah yang merupakan kontak erat (orang yang memiliki riwayat kontak langsung ke pasien covid 19) yang mana menurut informasi warga tersebut (kontak erat) tidak mau diarahkan untuk melaksanakan tes Swab ke tempat yang telah dilakukan. 


Oleh karena itu petugas Tracer gabungan Covid 19 harus menjemput bola agar tidak terjadi hal - hal yang tidak dininginkan, selanjutnya petugas tersebut (Tracer) mendatangi rumah warga kontak erat tersebut dengan penuh hati - hati dan menerapkan Protokol Kesehatan covid - 19 secara ketat. 


Dengan ketrampilan bernegosiasi dari pihak petugas Tracer gabungan serta menjelaskan kepada warga tersebut dan sedikit bujukan dan rayuan akhirnya yang bersangkutan mau menjalani tes Swab Antigen ditempat. 


Dalam kegiatan itu kebetulan dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Petang Ipda I Nyoman Bakti menjelaskan "hal - hal seperti ini akan sering kami hadapi maka dari itu kami dari tim gabungan tracer covid - 19 akan selalu solid dalam pelaksanaan tugas di lapangan maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kususnya di wilayah petang agar tidak menghambat pelaksanaan tugas kami" Jelas pak Kanit, dan kegiatan pun dapat berakhir sesuai yang direncanakan.[pl]

Soal Pembunuhan di Denpasar, Begini Kronologisnya



Bali Kini ,Denpasar - Gede Budiarsa (34) pria yang diliat warga dibantai dipinggir jalan hingga tewas oleh sejumlah orang dengan tampang sangar. Kini mulai dalam proses penyidikan pihak
kepolisian.


Korban tewas yang diketahui berasal dari Buleleng itu, ditegaskan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat bahwa peristiwa itu tidaklah seperti yang berkembang di media sosial bahwa adanya perang antar ormas.


Peristiwa berdarah yang terjadi di depan Jalan Gunung Kalimutu sebelah barat Pasar Monang-maning atau simpang Jalan Subur- Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, dikatakan Kasat Reskrim adalah urusan antara debitur sama kreditur.


"Ini bukan antar ormas tapi pribadi masing-masing. Ini urusan antara debitur sama kreditur, masalah tarik menarik motor," katanya meluruskan informasi yang berkembang di medsos.


Dirinya juga menegaskan jika pelaku penebasan bukanlah berasal dari Ambon, Maluku seperti informasi yang beredar luas di masyarakat.


"Pelaku utamanya sudah kami tangkap, dia bukan dari Ambon tapi dari Bali, Wayan S namanya. Dia yang bawa parang dan menebas korban," jelasnya.


Dipastikannya bahwa saat ini sudah dalam proses penyidikan dan ada beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan pascakejadian di tengah situasi pandemi saat ini.


Dari informasi yang digali media, peristiwa ini terjadi berawal dari kakak korban yang dicegat oleh salah seorang anggota Mata Elang (ME) saat melintas di Jalan Raya Kuta. Kakak korban berinisial DH saat itu membawa motor Lexi. 


Dimana motor yang dikendari kakak korban ditarik oleh salah seorang anggota ME lantaran keriditnya macet. Hari itu juga, DH langsung mencari korban untuk diajak menyelesaikan masalah motornya yang ditarik oleh ME.


Dengan berboncengan keduanya menuju ke di Jalan Gunung Patuha, Denpasar tempat kontor ME. Setibanya di markas ME, korban Budiasa langsung menghardik salah satu anggota ME. Bahkan sempat ada salah seorang anggota ME yang kena tinju tangan korban.


Kedua kakak beradik ini sebenarnya juga seorang debkolektor. Menurutnya tidak dibenarkan debkolektor menarik motor secara paksa sebelum ada kekuatan hukum tetap di pengadilan. Kegaduhan itu mematik reaksi anggota lainnya di markas ME.


Hingga berbuntut terjadi pengroyokan. DH dan korban yang kuwalahan mengahdapi serangan massa, berusaha kabur. Dimana saat itu korban diserang dengan sajam dan lemparan batu. 


Saat kejadian itu DH, berhasil kabur dengan menggunakan Gojek. Sementara adiknya, Budiarsa yang berusaha untuk kabur terus dikejar hingga sampai di TKP dan ditebas hingga tewas.


Dalam kejadian tersebut, Budiarsa yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu restoran mengalami luka robek pada bagian di leher, kepala dan dada serta lengannya patah saat mencoba menangkis pedang. Sementara kakaknya, DH mengalami luka robek dibagian kepala tempurung atas.[ar/5]

Jumat, 23 Juli 2021

Gara-gara Motor Ditarik, Seorang Anggota Ormas Tewas Dibantai


BALI KINI ,DENPASAR
- Ketenangan masa PPKM skala level 3 di Metro Kota Denpasar mendadak 'pecah'. Itu setelah beredar viral seseorang bersimbah darah ditebas sekelompok orang di di simpang Jalan Subur - Jalan Kalimutu, Tegal Harum, Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021) pukul 15.00 Wita.


Informasi yang dihimpun, korban bernama Gede Budiarsa (24) diduga salah satu anggota ormas, asal Kubutambahan, Buleleng. Pelaku yang diperkirakan lebih dari tiga orang itu, kini sudah diamankan pihak Polresta Denpasar. 


Informasinya, berawal saat dua anggota ormas mendatangi Mata Elang di Jalan Gunung Patuha Denpasar. Tiba di lokasi, dua anggota ormas yang salah satunya diketahui bernama Gede Budiarsa langsung menanyakan motor yang sempat ditarik anggota Mata Elang.


Selanjutnya terlibat cekcok mulut hingga akhirnya salah satu anggota ormas ini memukul anggota Mata Elang bernama Joe. Sementara satu orang anggota ormas lainnya memecahkan kaca kantor Mata Elang.



Tidak terima sekitar 7 orang anggota Mata Elang bersama pentolannya, Beni melakukan perlawanan. Kedua anggota ormas ini lari ke Jalan Gunung Rinjani untuk menyelamatkan diri.


Tepat di simpang Jalan Subur dan Jalan Kalimutu, anggota ormas bernama Gede Budiarsa ditebas pada bagian kepala hingga lengan dan badan hingga tumbang dan akhirnya tewas. 


“Tadi korban sempat minta tolong di tengah jalan. Warga takut berikan pertolongan, akhirnya tewas di lokasi. Bagian kepala luka tebasan,” ujar salah seorang warga  di lokasi. 


Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy yang saat itu berada di lokasi belum bisa berikan keterangan lebih detail. "Kita masih lidik," singkatnya.[ar/5]

Kamis, 22 Juli 2021

Diduga Menerima Gratifikasi Rp.16 Milyar, eks.Sekda Buleleng Jadi Tersangka


Bali Kini ,Denpasar-
Mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng, berinisial DKP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Kasusnya diduga menerima gratifikasi dari pembangunan untuk Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.16 Milyar


Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat. 


"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata plt Kejati Bali, Hutama Wisnu, Kamis (22/7/2021).


DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG celukan Bawang dari Perusahaan.


Selain itu juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Air Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh Perusahaan Sejak tahun 2015/2019. 


DKP disangkakan melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam sejumlah kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp.16 Milar. Kejati Bali saat ini sedang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang.


Sementara itu, di hari Bhakti Adhyaksa Ke-61disampaikannya tentang pelaksanaan kinerja Kejaksaan tinggi Bali dari tanggal 23 juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021.  


Disampaikannya dari tindak pidana umum yang ditangani dari jumlah akumulasi semuanya adalah di tingkat penuntutan sekitar 200 kasus di tahun 2010. sedangkan untuk 23 Juli 2020 sampai dengan 19 Juli 2021 yang sudah diputus ada 1844 dan yang sudah di eksekusi ada 1833. Serta yang masih dalam proses upaya hukum ada 110 kasus. 


"Untuk tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali lebih didominasi pada kasus narkotika," jelasnya singkat.[ar/5]

Pasca PPKM Darurat Tol Bali Mandara Turun 30%


Bali Kini ,Denpasar -
Telah lebih dari setahun Indonesia dilanda Pandemi covid-19 yang memberikan dampak kepada seluruh sektor usaha. Tak terkecuali bagi Jalan Tol Bali Mandara yang juga sangat terdampak pandemi covid-19.


Di semester I 2021 PT Jasamarga Bali Tol selaku pengelola Jalan Tol Bali Mandara mencatat volume Lalu Lintas transaksi sejumlah 1,9 juta kendaraan atau rata-rata 10.700 kendaraan/hari. Jumlah ini masih turun sebesar 76% atau 34.000 kendaraan/hari, dibandingkan rata-rata tahun 2019.


Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, I Ketut Adiputra Karang menyampaikan bahwa penurunan volume lalu lintas tersebut disebabkan belum pulihnya sektor Pariwisata di Bali yang disebabkan adanya kebijakan Pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.


I Ketut Adiputra Karang juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli s.d 20 Juli 2021 kendaraan yang melintasi di Jalan Tol Bali Mandara mencapai 7.500 kendaraan/hari atau turun sebesar 30% dibandingkan dengan LHR Semester I 2021. 


"Jalan Tol Bali Mandara sebagian besar penggunanya dari sector pariwisata. Karena sektor ini paling terdampak oleh Covid-19, jadi Jalan Tol Bali Mandara juga ikut terdampak," Ungkap Adiputra, Kamis (22/7/2021).


Pihaknya tidak bisa berharap banyak akan ada lonjakan atau kenaikan mobilitas dengan situasi pandemi covid-19 khususnya di tengah PPKM darurat ini. "Namun kami berharap pandemi covid-19 ini segera berakhir" tambahnya.


Kata dia, turunnya volume lalu lintas di Jalan Tol Bali Mandara berdampak pada turunnya pendapatan jalan tol. Hal ini tentu tetap harus bisa mempertahankan cashflow perusahan. 


“Kami melakukan upaya-upaya berupa efisiensi beban operasional expenditure (opex) dengan skala prioritas serta capital expenditure (capex) yang difokuskan hanya untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) Jalan Tol khususnya terkait layanan operasi jalan tol dengan fokus utama menjaga keberlangsungan layanan operasional dan pemenuhan SPM yang berkaitan dengan keamanan (safety) bagi pengguna jalan tol," bebernya.


Adiputra juga menyampaikan bahwa untuk penyerapan Capex dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal pihaknya akan melakukan beberapa kegiatan di bulan Juli – September 2021. Pada bulan Juli ini telah dilakukan peremajaan peralatan transaksi tol seperti server, sensor deteksi kendaraan dan peralatan tol lainnya.


Di bulan September 2021, akan mulai melakukan kegiatan pemeliharaan jalan tol 'Scrapping, Filling, Overlay (SFO)' yang mana kegiatan ini akan difokuskan di KM 0.00 s.d KM 1.00 Nusa Dua.


Pun demikian, pihaknya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali agar segera dapat memutus penyebaran virus serta pandemi Covid-19 bisa segera berakhir serta roda perekonomian dapat segera membaik. Selain itu, Adiputra meminta dukungan dari masyarakat seperti tetap menerapkan protokol Kesehatan 6M dan selalu memperhatikan protokol ventilasi, durasi dan jarak (VDJ).

Polresta Kembali Ungkap Kasus Home Industry Ekstasi


Bali Kini ,Denpasar -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap kasus 'home industry' pil ekstasi. Kali ini terjadi disebuah rumah kontrakan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, dengan tersangka bernama Sam TO.


Dari pria kelahiran Riau, tahun 1972 itu Polisi mengamankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram. Serta sejumlah alat-alat produksi untuk membuat pil ekstasi.


Ditegaskan Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan.


Kemudian pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai mengendarai sepeda motor dengan melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.


"Saat dilakukan penyergapan, pelaku berusaha kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam," sebut Kapolresta, Kamis (22/7/2021) di Mapolresta Denpasar.


Dari aksi kejar-kejaran ini pelaku akhirnya dibekuk sekitar 300 meter dari halte bus. Dari dalam botol yang dibuang pelaku, saat diperiksa petugas ditemukan 5 butir pil ekstasi warna merah muda.


Dalam pengembangan, pelaku digelandang ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengembangan. Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram.


Tak hanya itu, dari dalam rumah petugas kepolisian juga menemukan barang-barang yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. Tersangka mengaku telah memproduksi pil ekstasi sejak 4 bulan lalu. "Barang bukti ini merupakan sisa karena yang lain sudah diedarkan oleh pelaku," imbuh Kapolresta.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.[ar/5]

Dituding Lakukan Penipuan, Orang Kepercayaan Zaenal Thayeb Dinyatakan Bebas


Bali kini ,Denpasar -
Jaksa dari Kejari Badung langsung mengajukan Kasasi terhadap putusan hakim PN Denpasar yang menjatuhkan putusn bebas terhadap Yuri Pranatomo.


Terdakwa yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Thayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung itu sebelumnya oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH.,MH., diajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara.


Ketua majelis hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam berkas tuntutan jaksa. Bahwa perbuatan terdakwa diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang menunjukkan tidak sependapat dengan unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik," putus hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 


Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang drapnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo.


Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Pengusaha ternama di Legian ini juga dituduhkan diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual.


Dalam kesaksiannya dipersidangan terdakwa Yuri, menyampaikan bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. "Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.


Pada kesemptan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 


"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya.


Untuk diketahui juga, berkas perkara dari Zaenal Thayeb sudah masuk pada tahap P19. Dipastikan dalam waktu dekat ini sudah pelimpahan berkas perkara P21 ke Kejaksaan dan segera untuk disidangkan.[ar/r5]

Rabu, 21 Juli 2021

Ditegaskan Pertina Bali Tak Bertanggung Jawab Kegiatan BBD III


Bali Kini ,Denpasar –
Adanya kegiatan even Sport Tourism Bali Boxing Day (BBD) III yang digelar pada 13 Agustus, mendatang oleh Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI), dipastikan tidak membawa bendera dari Pengprov Pertina Bali.


Oleh karena itu, kegiatan tersebut ditegaskan bukan tanggung jawab dari Pertina Bali. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Legal Hukum Pertina Bali, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya,SH. Dikatakannya induk organisasi olahraga tinju amatir di Bali tidak bertanggung jawab dengan BBD III karena tidak ada surat rekomendasi even ke Pertina Bali.


“Pada intinya, Tidak adanya rekomendasi yang kami berikan untuk kegiatan itu. Jadi apapun yang berkaitan dengan even itu yang sifatnya ada sesuatu hal nantinya, kami tidak bertanggung jawab dan tidak ada kaitannya dengan kami,” ungkap Yudhi Sanjaya, Selasa (20/7).


Hal itu ditegaskan, karena jika ada hal yang tak diinginkan terjadi, biasanya pihak terkait akan selalu melihat dan menanyakan kepada induk olahraga itu sendiri, dalam hal ini sudah pasti Pertina Bali.


“Kami tegaskan kembali soal kami tidak bertanggung jawab karena jangan sampai jika ada apa-apa maka kami yang akan ditanya,” imbuhnya menegaskan kembali.


Kata dia, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pertina Bali, Made Muliawan Arya "De Gadjah" bahwa Pertina Bali selalu wellcome dengan semua pihak yang membuat even tinju di Bali. Bahkan baru-baru ini, lanjutnya soal adanya tinju di Mirah Boxing Camp di Kuta, pengurus Pertina hadir di even itu. Karena adanya pemberitahuan jauh sebelum even itu direncanakan.  


“Ya kami pengurus Pertina Bali bahkan bapak Ketua Umum langsung datang kesana karena mereka memiliki itikad baik dengan silaturahmi kepada Pertina Bali. Kami selalu senang kok kalau diajak bareng-bareng membesarkan tinju di Bali,” papar Yudhi Sanjaya.


Hal itu yang tidak dilakukan YPBI maupun panitia BBD III dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan pada 16 Juli lalu, setelah statement pihak tersebut menyatakan jika tidak memerlukan rekomendasi Pertina Bali.


“Kami juga tegaskan kembali jika di dunia tinju itu hanya ada dua yakni tinju amatir amatir dan professional. Apapun even yang dibungkus dengan istilah apapun tetap tidak ada tinju rekreasi,” pungkasnya didampingi De Gadjah.(maw)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved