Senin, 27 September 2021
Kamis, 23 September 2021
Berikut Tanggapan Dewan Atas Jawaban Gubernur Koster
Sabtu, 31 Juli 2021
Rekomendasi DPRD Bali Terhadap Hasil Pembahasan Raperda
Denpasal , Bali Kini - Kita telah mengikuti dan menyimak bersama-sama pembahasan Raperda ini, sejak penyampaian Pengantar oleh Saudara Gubernur Bali pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021, dan Rapat Paripurna Intern ke-18, Rabu tanggal 28 Juli 2021.
Selanjutnya pada siang ini, Rabu tanggal 28 Juli 2021 sesuai dengan Agenda Sidang Paripurna, izinkan kami atas nama
DPRD Provinsi Bali menyampaikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster karena mampu mempertahankan penilaian laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang diterima pada Rapat Paripurna Dewan pada Hari Senin, 24 Mei 2021, lalu.
Hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (Delapan) kalinya secara berturut-turut. Disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda, Drs. Gede Kusuma Putra, Ak.,MBA,MM bahwa Opini WTP tidaklah menjamin pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah bebas dari adanya penyimpangan.
Namum demikian opini WTP merupakan bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah sudah dilaksankan dengan wajar dan transparan serta akuntabel yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Memperoleh opini WTP adalah salah satu tujuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah khusunya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuan besarnya tentu bagaimana masyarakat bisa sejahtera serta mendapatkan pelayanan yang prima diberbagai bidang," sebut Kusuma Putra.
Karenanya, lanjut Kusuma tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa sebesar besarnya keuangan daerah harus diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarkat. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan melaksanakan proses pembangunan berkelanjutan yang orientasinya fokus pada terciptanya lapangan kerja, lancarnya peredaran barang-barang produksi dan hasil-hasil pertanian, serta pemberian pelayanan prima diberbagai bidang.
Keuangan Daerah maupun sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang terbatas tentu menjadi kendala terbesarnya dan sudah tentu tugas Seorang Kepala Daeah untuk dapat membawa keluar dari persoalan klasik ini.
Memperhatikan kinerja Pemerintah Provinsi Bali dengan memperhatikan Realissasi APBD dari tahun ke tahun hingga saat ini, Dewan memberikan perhatian bahwa walaupun realisasi APBD Pemerintah Provinsi Bali mengalami peningkatan setiap tahun dimana rata-rata kenaikan realisasi APBD dalam 5 tahun terakhir adalah 7,82%, namun Tahun 2020 relisasi APBD turun sebesar 13,95% dibandingkan Tahun 2019, (penuruan 13,95% hampir dua kali rata-rata kenaikan realisasi APBD lima tahun terkahir) tentu saja kondisi ini disebabkan dampak negatif dari Pandemi Covid-19.
Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diaudit oleh BPK RI (Laporan Keuangan Audited ), diperoleh gambaran-gambaran sebagai berikut : Realisasi Pendapatan Daerah TA. 2020 sebesar Rp.5,718 Triliun lebih atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp.6,092 Triliun lebih turun 13,95%.
Jika dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Daerah TA. 2019 yang besarnya Rp.6,645 Triliun lebih;
Realisasi Belanja Daerah dan Transfer TA. 2020 sebesar Rp.6,358 Triliun lebih atau 91,82% dari anggaran sebesar Rp.6,924 Triliun lebih, turun 2,46% dibandingkan dengan realisasi Belanja dan Transfer TA. 2019 yang besaranya Rp.6,518 Triliun lebih;
Dalam APBD Perubahan TA. 2020 dirancang Defisit sebesar Rp.831,815 Milyar lebih, dan realisasinya juga defisit sebesar Rp.639,781 Milyar lebih.
Mengingat SiLPA tahun anggaran sebelumnya merupakan sumber Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga ada Pembiayaan netto sebesar Rp.832,637 Milyar lebih (karena ada pengembalian dana bergulir Rp.774,032 Juta lebih). Dengan adanya Defisit Rp.639,781 Milyar lebih, maka SiLPA TA. 2020 menjadi Rp.192,855 Milyar lebih atau turun sebesar 76,82% jika dibandingkan dengan SiLPA TA 2019 sebesar Rp.831,815 Milyar lebih.
Terkait pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terdapat 5 (lima) temuan dengan 13 (tiga belas) rekomendasi, terdiri dari:
1). Menyangkut Belanja Daerah terdapat 2 temuan dan 5 rekomendasi, berupa:
a). Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai (3 rekomendasi)
b). Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1,104 Miliar lebih (2 rekomendasi).
2). Menyangkut Aset terdapat 3 temuan dan 8 rekomendasi, berupa: a). Pengelolaan Rekening pada SMAN, SMKN, dan SLBN di Pemerintah Provinsi Bali Belum Tertib (2 rekomendasi).
b). Pemanfaatan Empat Bidang Aset Tetap Tanah oleh Masyarakat di Kelurahan Banjar Jawa Kabupaten Buleleng Belum Didukung dengan Perjanjian Pemanfaatan Aset Tetap (1 rekomendasi). c). Penatausahaan, Pemanfaatan, dan Penghapusan BMD Belum Sepenuhnya Memadai (5 rekomendasi).
Terkait dengan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, diketahui dari 477 temuan dengan 1.191 rekomendasi yang merupakan rekapitulasi temuan sejak Tahun 2005 s.d. 2020, telah dinyatakan selesai 1.099 rekomendasi (92,28%), belum sesuai 19 rekomendasi (1,60%), belum ditindaklanjuti 56 rekomendasi (4,70%), dan dapat ditindaklanjuti 17 rekomendasi (1,43%).
Disampaikan Kusuma, terkait dengan LHP BPK RI, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu disampaikan untuk kita cermati bersama diantaranya :
Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.
"Disisi Pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Saudara Gubernur yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk “mengcreate” sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami," jelasnya.
Namun dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total Asetnya Tahun 2020 Rp.10,515 trilyun lebih, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa Tanah yang nilainya Rp.4,543 Trilyun lebih, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus guna bisa memberikan kontribusi atau sumbangan PAD yang memadai.
Disisi Belanja Daerah dan Transfer Daerah yang realisasinya 91,82% kalau dicermati Belanja Daerah realisasinya 93,62% dan Transfer realisasinya Daerah 83,18%, artinya Transfer Derah menekan realisasi belanja Daerah dan Transfer Daerah keangka 91,82%.
"Besaran SiLPA TA.2020 adalah Rp.192,855 Milyar merupakan jumlah terkecil dalam sepuluh tahun terakhir, dimana ini disebankan oleh APBD TA. 2020 didisain defisit 831,815 Milyar lebih ternyata realisasinya juga defisit 639,781 Milyar lebih,"beber Kusuma.
Mengingat SilPA terikat besarnya 308,66 Milyar lebih (sisa DAK Fisik , DAK Non Fisik, Kewajiban Jangka Pendek, Dana BLUD) sesungguhnya dalam APBD TA. 2020 riilnya yang ada SIKPA sebesar 115,80 Milyar lebih (sisa kurang).
Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, kami Dewan sangat memberi perhatian terhadap upaya Saudara Gubernur kearah terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan :
a. melaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), dan b. menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.
6. Penanganan Pandemi Covid-19 harus terus diintensifkan melalui Prokes yang ketat dengan selalu memperhatikan agar sektor usaha masih dapat bergerak.
7.Upaya upaya yang keras dan terukur harus terus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali disertai koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat guna secepatnya bisa membuka Sektor Pariwisata sesuai harapan masyarakat banyak. [ar/5]
Rabu, 28 Juli 2021
Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Denpasar , Bali Kini - Terkait usulan penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Berikut penjabaran hasil laporan Dewan Provinsi Bali terhadap pembahasan Raperda disampaikan di gedung DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).
Dibacakan I Nyoman Adnyana,S.H.,M.H., bahwa Satpol PP memiliki beban tugas yang tidak sedikit, begitu pula Bakesbangpol memiliki tugas-tugas yang tidak kalah beratnya. Dan yang lebih spesifik lagi adalah soal perumpunan urusan pemerintahan yang tidak sama. Dimana Bakesbangpol melaksanakan urusan pemerintahan umum, sedangkan Satpol PP melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.
Terkait dengan rencana penggabungan antara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dengan Perpustakaan dan penggabungan antara Dinas Kebudayaan dengan Kearsipan relatif lebih memungkinkan karena sama-sama sebagai urusan konkuren Pemerintah Daerah, walaupun bukan satu rumpun yang sama.
Untuk mencari jawaban dari keragu-raguan tersebut, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda dimaksud beserta pihak eksekutif, telah melaksanakan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan hasil konsultasi tersebut juga telah dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4549/OTDA tanggal 13 Juli 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Pertimbangan Penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai berikut :
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia disetujui digabung dengan Badan Kepegawaian Daerah, sehingga dibentuk menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam hal Pemerintah Bali mengambil kebijakan untuk efisiensi dengan mengurangi perangkat daerah melalui penggabungan pelaksanaan urusan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan dengan urusan pemerintahan yang tidak serumpun.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disarankan untuk diwadahi pada Sekretariat Daerah dengan menambah masing-masing 1 (satu) sub bagian membidangi Kearsipan pada Biro Umum dan 1 (satu) sub bagian membidangi Perpustakaan pada Biro Organisasi.
Penggabungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Satuan Polisi Pamong Praja tidak dapat disetujui, karena bukan merupakan urusan pemerintahan konkuren, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 khusus dalam urusan pemerintahan konkuren.
"Hal ini juga tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/3278/Polpum tanggal 10 Mei 2021 tentang kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol," tegasnya.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud dan Surat Gubernur Bali Nomor B.40.188.341/5994/Bag.1/B.HK tanggal 16 Juli 2021 perihal Penyampaian Raperda, Pimpinan dan Anggota Pembahas Raperda telah melaksanakan rapat kerja pembahasan dengan pihak eksekutif.
Adapun hal-hal yang disepakati yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tidak digabung dengan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan, selanjutnya diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) sub bagian pada unit kerja (Biro) yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
Akhirnya karena Penataan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mendapat tanggapan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diakomodir pula dalam Raperda.
"Maka kami dapat menerima Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, untuk ditetapkan sebagai Perda dan dilanjutkan dengan proses berikutnya," tutup Adnyana. [ar/5]
Senin, 26 Juli 2021
Berikut Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Seluruh Fraksi ri DPRD Bali
Denpasar , Bali Kini - Wagub Cok Ace mewakili Gubernur I Wayan Koster menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Bali, Senin (26/7/2021) dalam Sidang Paripurna ke-17 tahun 2021.
Disampaikannya terkait SiLPA yang penggunaannya sisa DAK fisik 444,57 juta rupiah, sisa DAK Non fisik 69,24 Milyar rupiah, Dana BLUD 78,95 Milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek 160,01 Milyar rupiah, sehingga totalnya 308,66 Milyar rupiah.
"Jika dibandingkan dengan SiLPA 192,85 milyar rupiah, maka sesunguhnya kita minus 115,80 milyar rupiah," sebut Cok Ace dihadapan Pimpinan sidang ketua DPRD Bali.
Dijelaskannya perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan Keuangan Unaudited sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan data Audited.
Selanjutnya, mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang ada.
Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, saat ini telah diproses bersama BPK.
Berkenaan dengan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar 48,07 juta rupiah, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Terkait, penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan didasari atas pencermatan bersama terhadap kapasitas fiskal di tengah pandemi Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib.
Wagub Cok Ace juga menyampaikan terkait pandangan adanya penurunan aset, dijelaskan bahwa yang mengalami penurunan adalah aset lancar, sedangkan aset tetap justru mengalami peningkatan.
Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, dapat dijelaskan sebagai berikut ;
1) Saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
2) Pemerintah juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata.
Berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19, dapat dinformasikan bahwa ; 1. Pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan melalui pengetatan persyaratan di pintu-pintu masuk Bali, pelaksanaan isolasi/karantina bagi yang terpapar Covid-19, dan pembatasan aktivitas masyarakat.
2. Perlindungan kesehatan masyarakat melalui vaksinasi yang masif dengan menggerakan semua elemen masyarakat, Pemerintah, TNI dan POLRI serta dunia usaha.
3. Peningkatan kapasitas perawatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 melalui peningkatan ketersediaan ruang perawatan, ketersediaan peralatan medis, menjamin ketersediaan obat-obatan, dan perlindungan kepada tenaga medis.
Sedangkan terhadap aspirasi untuk membuka pariwisata Bali, telah dijelaskan dalam berbagai kesempatan bahwa: 1. Pemprov Bali sependapat tentang pentingnya pariwisata dalam perekonomian Bali sehingga harus menjadi perhatian kita bersama untuk membangkitkan kembali aktivitas kepariwisataan.
2. Saat ini Pemprov Bali, khususnya Gubernur Bali terus bekerja keras menyiapkan semua pra kondisi untuk memungkinkan bangkitnya kembali pariwisata melalui regulasi penerapan protokol kesehatan dan CHSE, vaksinasi untuk semua pekerja pariwisata, vaksinasi untuk semua pekerja di pintu-pintu masuk Bali, vaksinasi masif seluruh masyarakat, pemberlakuan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes termasuk WNA, menyiapkan skema penanganan protokol kesehatan bagi wistawan dan lain-lain.
Pemprov Bali juga telah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menawarkan dan membahas skema-skema membangkitan pariwisata Bali seperti travel free covid corridor, work from Bali, travel corridor arrangement, dan travel buble.
"Komunikasi ini Saya lakukan dengan Menko Marinvest, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan bahkan langsung dengan Bapak Presiden," akunya.
Pada prinsipnya, disampaikan Gubernur Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali sangat sepakat untuk bisa membangkitkan kembali pariwisata Bali, namun kebijakan ini tentu harus mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Negara-negara lain dan kondisi pandemi di Indonesia dan Bali khususnya.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk terus menguatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan terus menguatkan kapasitas kita dalam penanganan covid-19, astungkara pariwisata kita bisa bangkit kembali dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama”, pungkasnya.[ar/5]
Kamis, 15 Juli 2021
Fraksi Demokrat Ingatkan Gubernur Tindak Lanjuti Saran BPK RI
Bali Kini , Denpasar - Fraksi Partai Demokrat dalam pendangannya menyampaikan kepada Gubernur Koster, soal anggaran agar ditindak lanjuti sesuai saran BPK RI dan dipakai acuan kerja sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada periode tahun anggaran berikutnya.
Hal itu disampaikan Komang Nova Sewi Putra,SE pada Rapat Paripurna ke- 16 Masa
Persidangan II Tahun Sidang 2021, dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi terhadap; Raperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.”
Disampaikannya terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2020 dan sebelumnya pada seluruh entitas terdapat 1.148 (Seribu Seratus Empat Puluh Delapan) rekomendasi, telah ditindak lanjuti sebanyak 1.115 (Seribu Seratus Lima Belas) rekomendasi atau 97 %, sisanya terhadap rekomendasi yang tidak dapat ditindak lanjuti Fraksi Partai Demokrat sarankan agar dikonsultasikan dengan BPK RI untuk mencari solusinya.
Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 6,09 (Enam koma Sembilan) Triliun Rupiah Lebih dengan realisasi sebesar Rp 5,71 (Lima koma Tujuh Puluh Satu) Triliun Rupiah Lebih atau 93,85 %. Sehingga realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 turun sebesar Rp 927,19 (Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh koma Sembilan Belas) Miliar Rupiah Lebih atau 13,95 % dari realisasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,64 (Enam koma Enam Puluh Empat) Triliun Rupiah Lebih.
Capaian target dan realisasi dibawah target dan realisasi tahun lalu dari periode anggaran sepuluh tahun terakhir pertama kali terjadi akibat dampak pandemic covid 19 yang melumpuhkan struktur perekonomian Provinsi Bali dan daya beli masyarakat yang bertumpu pada sector pariwisata, dapat kita saksikan bahwa Ekonomi Bali mengalami kontraksi sampai – 12,21 %.
Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan agar saudara Gubernur mengambil kebijakan strategis dalam rangka mengurangi ketergantungan Bali terhadap pariwisata sehingga terjadi keseimbangan yang harmonis antara kontribusi sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier.
Memperhatikan komposisi realisasi PAD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 yang didominasi oleh sector pajak daerah sebesar Rp 3,06 (Tiga koma Nol Enam) Triliun Rupiah Lebih. Namun dalam masa pandemic pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak banyak bisa diharapkan seperti tahun-tahun sebelumnya, demikian juga penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor penerimaannya menurun karena kebanyakan kendaraan pariwisata tidak beroperasi.
"Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mendorong munculnya ide-ide berilian untuk mengali sumber-sumber PAD dengan memperhatikan potensi dan sumber daya yang ada dan dapat diharapkan menutup perekonomian Bali yang mengalami kontraksi – 12,21 %.," Jelas Komang Nova.
Dijabarkannya, belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang direncanakan sebesar Rp 5,25 (Lima koma Dua Puluh Lima) Triliun Rupiah Lebih mengalami kenaikan dibanding tahun Anggaran 2019 dengan realisasi sebesar Rp 4,91 (Empat koma Sembilan Puluh Satu) Triliun Rupiah Lebih atau 93,62 %.
Realisasi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 4,40 (Empat koma Empat Puluh) Triliun Rupiah Lebih, terjadi peningkatan sebesar Rp 513,09 (Lima Ratus Tiga Belas koma Nol Sembilan) Miliar Rupiah Lebih atau 11,65 %. Akan tetapi terdapat realisasi penyerapan anggaran kegiatan di 5 SKPD dibawah 75%.
Hal ini menunjukkan masih ada beberapa SKPD yang kurang atau belum mampu membuat perencanaan yang baik. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan agar didalam penyusunan perencanaan program dan kegiatan hendaknya berdasarkan data yang valid, akurat dan realistis serta benar-benar dibutuhkan sehingga mampu direalisasikan sesuai dengan rencana.
Tahun anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar Rp. 192,85 (seratus Sembilan puluh dua koma delapan puluh lima) Milyar rupiah lebih terdiri dari SILPA terikat sebesar Rp 69,69 (Enam Puluh Sembilan koma Enam Puluh Sembilan) Miliar Rupiah Lebih dan SiLPA Non Terikat sebesar Rp 123,16 (Seratus Dua Puluh Tiga koma Enam Belas) Miliar Rupiah Lebih.
Akan tetapi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 dijelaskan ada SiLPA Terikat sebesar Rp 277,01 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh koma Nol Satu) Miliar Rupiah Lebih.
Ini berarti ada perbedaan besaran SiLPA Terikat antara LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram