-->

Jumat, 20 Oktober 2023

PAD Bali Dalam tahun 2024 di perkirakan 5,8 triyun lebih


 Denpasar, Bali Kini
- Semua capian pembagunan provinsi Bali terutama Pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana strategis tetap berjalan sesuai target dan rencana. Sampai pertengahan tahun 2023 ini, berbagai pembangunan infrastruktur monumental sedang dan telah diselesaikan sangat di respon positif oleh partai PDI P rabu 18/10/23 .

Meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara ke Bali, secara langsung telah berdampak pada pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, sehingga Bali mulai bangkit kembali, dimana pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2023 diproyeksikan tumbuh sampai dengan 5,75% (5,25%-6,25);

Bahwa Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar 5,8 trilyun rupiah lebih yang terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 3,6 trilyun rupiah lebih. b. Pendapatan Transfer sebesar 2,2 trilyun rupiah lebih; dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 5,7 milyar rupiah;

4. Belanja Daerah, direncanakan sebesar 6,5 trilyun rupiah lebih yang terdiri dari: a. Belanja Operasi sebesar 4,5 trilyun rupiah lebih. b. Belanja Modal sebesar 576 miliar rupiah lebih. c. Belanja Tidak terduga sebesar 50 milyar rupiah lebih; dan d. Belanja Transfer sebesar 1,3 trilyun rupiah lebih.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024 direncanakan Defisit sebesar 639,76 miliar rupiah lebih atau 10,87% dari Total Pendapatan atau 9,8% dari Total Belanja.

Defisit sebesar 639,76 miliar rupiah lebih ini ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran penerimaan pembiayaan Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp248,91 milyar lebih, akan ditutup dari:

a. SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp741,07 miliar rupiah lebih; dan

b. Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp147,60 miliar rupiah lebih.

6. RAPBD Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Program-Program Prioritas tersebut meliputi:

a. Pangan, Sandang dan Papan;

b. Kesehatan dan pendidikan;

c. Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan;

d. Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya;

e. Pariwisata;

f. Penguatan Infrastruktur; dan

g. Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

"Dalam rangka meningkatkan PAD, Kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong semua usaha maksimal yang dilakukan oleh Saudara Pj Gubernur untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali, antara lain perlunya menyusun Peraturan Gubernur dan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Perda Provinsi Bali," beber Putu Mangku Mertayasa, SH, MH.

Hal tersebut disampaikan antara lain berupa: a. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 6 Tahyn 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali.

b. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 7 Tahyn 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat; dan

c. Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Bali No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Transfer dan Lainlain Pendapatan Daerah yang Sah, kami mendorong upaya melalui penyusunan dan pengusulan program unggulan

sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bali untuk diajukan kepada pemerintah pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Kementerian Teknis.

Peningkatan pendapatan dari bagi hasil pajak Provinsi dan Pusat dapat diupayakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pendapatan Bagi Hasil sangat terkait dengan aktivitas perekonomian daerah. 

Dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi akan berkorelasi dengan naiknya pendapatan yang berasal dari bagi hasil. Pemerintah

Daerah hendaknya mendorong meningkatnya aktivitas perekonomian daerah. Salah satu langkah yang dapat dilaksanakan dalam rangka optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi adalah dengan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan bagi hasil dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dibidang pengelolaan Belanja Daerah, kami mendorong kepada saudara Gubernur agar belanja daerah diarahkan mengedepankan money follow program priority yang akan memprioritaskan program/kegiatan bersifat mengikat dan wajib, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, dan program/kegiatan prioritas yang mendukung fokus tematik, berupa mengatasi ketimpangan wilayah, mengatasi Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan, dan

Tindak Lanjut/Antisipasi Pembangunan Kesehatan dan Sosial Masyarakat yang rentang terhadap dampak Elnino.

Terkait Kebijakan Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) Daerah Provinsi Bali yang

meliputi: a. Belanja Wajib Pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total belanja daerah; b. Balanja Wajib Kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja daerah di luar Gaji ASN;

c. Belanja Infrastruktur sebesar 40 persen dari total belanja daerah di luar Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan

Keuangan, dan d. Belanja Pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah tidak termasuk tunjangan guru; mohon penjelasan Sdr Gubernur terkait perkembangan pemenuhan Belanja Wajib dalam RAPBD TA 2024 ini.

Terhadap postur RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 dengan defisit sebesar sebesar 639,76 miliar rupiah lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman sebesar Rp248,91 milyar lebih, yang akan didanai dari SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp741,07 miliar rupiah lebih.

"Kami Fraksi PDIPerjuangan meminta kepada Sdr Pj Gubernur mencermati kembali dengan melihat prognosa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD TA 2023, sehubungan realisasi PAD TA 2023 ini akan berpengaruh langsung terhadap Penerimaan SiLPA Tahun Lalu dalam APBD TA 2024," jelasnya.[rls]


Penyampaian Fraksi GOLKAR Pada Masa Persidangan III


Denpasar , Bali Kini
- I.G.K. Kresna Budi, mewakili Fraksi Golkar pada Masa Persidangan III Tahun 2023, rabu 18/10/23 menyampaikan pendapatnya tentang Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Terhadap Raperda tersebut, Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kami mengusulkan agar mulai diletakkan dasar-dasar kebijakan pembangunan sektor pertanian dengan sistem pengolahan, budidaya dan pasca-panen dengan menggunakan teknologi modern, termasuk mengupayakan produktivitas lahanlahan kering di Klungkung (Nusa Penida), Karangasem dan Kabupaten Buleleng.

2. Mengevaluasi dan menyusun kebijakan penanganan sampah dari hulu sampai dengan hilir, dengan mempertimbangkan peran serta masyarakat di tingkat hulu, termasuk mengubah perilaku dan mindset masyarakat, membantu teknologi pengolahan sampah, membantu sertifikasi pupuk produksi masyarakat/BUMDES, peran serta pemerintah daerah dalam menampung produk pupuk organik masyarakat dan di tingkat hilir dengan menggunakan teknologi yang memadai.

3. Saluran irigasi Subak banyak yang rusak pada musim penghujan, sehingga petani tidak bisa turun tanam karena kekurangan air, khususnya, di Kabupaten Jembrana.

"Kami mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian berupa perbaikan dan perawatan saluran irigasi yang ada disertai pembuatan embung atau waduk.

Perhatian pemerintah dan perbaikan saluran irigasi diharapkan dapat membangkitkan semangat para petani kembali menekuni sektor pertanian," demikian disampaikan.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk membantu para petani melaksanakan registrasi kebun melalui dukungan sumber daya manusia, teknologi informasi (IT) dan anggaran pemerintah daerah.

5. Menindaklanjuti kesiapan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

6. Terkait pembangunan dan pengembangan Sub-Sektor Perikanan sebagai pendukung penguatan perekonomian Rakyat dan mengentaskan kemiskinan, kami memandang pentingnya bantuan peralatan alat tangkap untuk nelayan dan memaksimalkan aset perikanan dan kelautan serta perlunya penambahan anggaran sub-sektor perikanan dan kelautan, karena kemiskinan ada ditengah – tengah masyarakat nelayan.

7. Pada Sektor Peternakan, kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali membuat regulasi tentang tata niaga ternak dan pakan ternak khususnya ternak babi. "Dimana saat ini peternak babi Bali menjerit akibat turunnya ternak dan naiknya harga

pakan," disampaikan Kresna Budi.

8. Aspirasi yang berkembang di tengah2 masyarakat, saat ini sangat diharapkan SMA/SMK Bali Mandara tidak saja dilaksanakan secara regular. Tetapi diusulkan secara bertahap, dilaksanakan kembali pola seperti pada saat awal didirikan.

Karena hal tersebut sangat mendorong prestasi anak didik dan prestasi Sekolah Bali Mandara. Disamping agar fasilitas yang ada tidak mubazir, untuk itu agar mulai dari tahap pertama di rekrut anak didik sebesar 15%. Dimana anak didik

baru direkrut dengan memprioritaskan anak didik yang tidak mampu dan pintar, serta dididik dengan sistem asrama. Kami menyadari anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Bali sangat terbatas, untuk hal tersebut disarankan dengan menggunakan anggaran dari bantuan CSR.[rl/*]

 

Rabu, 06 September 2023

Laporan Akhir DPRD Bali Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Disampaikan sebagai laporan akhir Dewan Provinsi, Senin (04/09).

Dibacakan Drs. I Nyoman Laka selaku koordinator pembahasan, menyampaikan ada beberapa poin penambaham baik dalam hal huruf dan angka. Sebagaimana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).

Pasal 1 telah ditambahkan huruf “c” sehingga berbunyi: c. Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Pasal 3 Ayat (1) diubah huruf “b”-nya sehingga menjadi: b. Sekretariat DPRD Tipe B; Berdasarkan masukan Gubernur Bali telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian baik terhadap legal drafting dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang beserta perubahaanya, maupun aspek substansi dengan mempertimbangkan jumlah Anggota, beban kerja, mengelola anggaran, struktur organisasi dan eselon.

Hadirin dan Rapat Paripurna Dewan yang kami berbahagia, Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, akhirnya sebagai Pembahas kami dapat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.

Senin, 04 September 2023

Ketok Palu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD 2023, Gubernur Koster Segera Lakukan Pengusulan Ke Pusat


Bali Kini - Ketok palu Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, telah dirampungkan pada Senin (4/9/2023).


Dalam pertemuannya bersama legislatif tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.


"Dinamika yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian dari wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat," tandasnya.



Pihaknya mengaku akan menampung seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan, dan akan dijadikan catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang.


Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda yang dijabarkan tersebut akan disampaikan segera kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.


"Selanjutnya terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, selama-lamanya 3 hari ke depan akan Saya sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi," katanya. 


Dengan begitu pihaknya berharap agar penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan pada bulan September sesuai rencana. (.)

Penyampaian Pandangan Umum Seluruh Fraksi DPRD Bali


Denpasar - Pandangan umum dari seluruh Fraksi di Dewan Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2023. Di bacakan pada sidang Paripurna di gedung DPRD Bali, Renon Denpasar.

Disampaikan mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Dewa Made Mahayadnya, mendukung atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah menyangkut Pendapatan Asli Daerah dari sektor Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil PKD yang dipisahkan dan Lain-Lain PAD yang sah.


Memberikan catatan positif terkait meningkatnya target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp309,513 Milyar lebih, sedangkan realisasi PAD sampai dengan bulan Juli 2023 sudah mencapai 55,17%, dan realisasi belanja sampai bulan Juli 2023 sudah mencapai 47,03%, akan tetapi khusus belanja modal baru mencapai 30,10%, hal ini perlu untuk mendapat perhatian.

Dilanjutkan oleh Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan I Wayan Rawan Atmaja, dimana apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali sejalan dengan adanya peningkatan dana Banpol. "kami menghimbau adanya Juknis terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan dana Banpol oleh partai politik dengan mewajibkan agar laporan keuangan partai dapat dipantau dengan mudah oleh publik," ungkap Fraksi Golkar. 

Kemudian dark Fraksi Gerindra, menyikapi terhadap implementasi UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dimana Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendapatan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi Gerindra mendorong Saudara Gubernur agar menetapkan mekanisme pungutan tersebut agar efektif serta transfaran dan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan berkunjung ke Bali.

Konsep Bali masa depan sebagai muatan lokal akan menjadi haluan pembangunan Bali dalam jangka panjabg, untuk itu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Fraksi Gerindra mohon kepada Gubernur untuk menggali potensi sumber pendapatan lainnya yang sah seperti potensi perdagangan antar pulau, sektor pertanian, sehingga ke depan tidak mengandalkan sektor pariwisata saja yang sangat berpengaruh terhadap kondisi global.

Dari Partai Demokrat, menyikapi Pendapatan dari Pajak Daerah ada kenaikan sebesar Rp278 Miliar Lebih atau 9,41% dari anggaran induk sebesar Rp2,960 Triliun Lebih menjadi Rp3,238 Triliun Lebih pada anggaran perubahan, sedangkan Belanja Bagi Hasil mengalami kenaikan sebesar Rp323 Miliar Lebih atau 27,25% dari anggaran Induk sebesar Rp1,186 Triliun Lebih menjadi Rp1,510 Triliun Lebih dalam anggaran perubahan.

Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur sehubungan kenaikan anggaran Belanja Bagi Hasil tidak proporsional dengan kenaikan Pajak Daerah. Jika ada utang Belanja Bagi Hasil Tahun 2022 kepada Kabupaten/Kota, karena menunggu hasil audit BPK RI, seharusnya tunggakan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Induk meskipun masih bersifat perkiraan. 

Kebijakan ini dapat menggangu APBD Kabupaten/Kota dan memberatkan beban Provinsi Bali dalam Perubahan APBD. Terkait Pendapatan Daerah dari Pengelolaan Kekayaan Yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp2,591 Miliar Lebih atau 0,32% dari APBD Induk sebesar Rp810 Miliar Lebih menjadi Rp808 Miliar Lebih dalam APBD Perubahan, yang sebagian besar bersumber dari pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali. 

Sedangkan Pendapatan dari Lain-lain PAD Yang Sah naik sebesar Rp40 Miliar atau 4,47% dari APBD Induk sebesar Rp900 Miliar Lebih menjadi sebesar Rp940 Miliar Lebih dalam ABPD Perubahan Tahun 2023, yang sebagian besar bersumber dari Sewa Tanah Pemda yang di Nusa Dua dan pendapatan dari KKP Benoa.

"Terhadap hal tersebut mohon penjelasan Gubernur apakah pendapatan tersebut realistis dapat dicapai," baca Komang Nova Sewi Putra.

Fraksi Nasdem PSI Hanura, menyampaikan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pungutan bagi wisatawan asing, Fraksi Nasdem PSI Hanura mengusulkan dibuatkan aplikasi online yang bisa diakses publik sehingga pungutan wisatawan asing tersebut bisa diketahui secara real time.

Harapannya pungutan bagi wisatawan asing ini melewati target, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada tahun 2023 ini ditargetkan Rp 4,7 triliun bisa meningkat. Tentu saja dengan pungutan Rp150.000 per wisatawan asing, kenaikan PAD dari pungutan ini tidak terlalu signifikan.

Oleh karena itu kreativitas-kreativitas lain dituntut terus dilakukan guna menggali PAD dari sumber lainnya. Prinsipnya, penggalian PAD ini tidak menyulitkan bagi krama Bali. Namun pengetatan dan penggalian PAD bisa ditujukan bagi para pelakupelaku usaha dari luar Bali yang mendayagunakan alam Bali.

Minggu, 30 Juli 2023

Selasa, 25 Juli 2023

Bagian Hasil Final Dewan Pembahasan Raperda Provinsi Bali


Denpasar , Bali Kini 
- Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk  Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan  Raperda Provinsi Bali  tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.

Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan 

Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai  berikut: 

1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing  untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023. 

2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan  Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta  undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.

3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar;  Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP  Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.

4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada  Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.

5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.

6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD  Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.

7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas  serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.

8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.

"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;

2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h.  pendanaan. (*/R2)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved