-->

Rabu, 24 Februari 2021

Kuasai Ribuan Pil Koplo, Pemuda Banyuwangi ini Dihukum 2 Tahun

BaliKini, Denpasar - Miliki ribuan pil koplo secara ilegal, membuat Jeki Yusi Ardiansyah (26), harus menerima hukuman selama 2 tahun penjara. Hukuman itu diputus PN Denpasar secara virtual.


Menariknya, tidak cukup hukuman fisik yang diberikan kepada pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan.



"Memutuskan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," putus Hakim Kony Hartanto. 


Widyaningsih,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menerima putusan hakim. Hal senada juga diputuskan terdakwa melalui pihak Posbakum Peradi Denpasar.


Diketahui, terdakwa Jeki ditangkap kosnya di Jalan Gunung Arjuna, Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar Pukul 14.40 Wita. 


Dari penggeledahan pihak Satnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan 2.740 butir tablet warna putih logo Y atau pil koplo yang disimpan di toples dalam kamar kos terdakwa. 


"Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 230 ribu sebagai hasil penjualan. Terdakwa sendiri mendapat ribuan pil koplo itu dengan cara membeli dari Soleh (DPO). Pil koplo itu dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 30 ribu untuk 10 butirnya," urai jaksa Widya.[ar/r5]

I GN Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa Ikuti Prosesi "Mejaya-jaya"

Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

BaliKini , Denpasar- Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2021-2026, IGN Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa pada Selasa (23/2/2021) mengikuti upacara "Mejaya-jaya di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.


[ Teks Foto : Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar terpilih  IGN Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi upacara “Mejaya-jaya”, Selasa (23/2/2021) di Pura Agung Jagatnatha Denpasar yang dipuput Ida Pedanda Wayahan Wanasari, Sanur ]


Pelaksanaan upacara "Mejaya-jaya" bertepatan Anggara Kasih Kulantir yang tetap disiplin pada penerapan protokol kesehatan serta dipuput Ida Pedanda Wayahan Wanasari, Sanur. Upacara "Mejaya-jaya" merupakan rangkaian  dari pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilaksanakan serentak bersama pelantikan Bupati terpilih se-Bali pada tanggal 26 Februari mendatang. Pelaksanaan "Mejaya-jaya" berlangsung pukul 16.00 Witta dengan kehadiran Wali Kota I GN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota, Kadek Agus Arya Wibawa didampingi istri  membawa perlengkapan persembahyangan.


Ida Pedanda Wayahan Wanasari, Sanur usai pelaksanaan "Mejaya-jaya" menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara ini sebgaai sebuah kewajiban setiap melaksnaakan pemilihan pemimpin baik itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga usai  perhelatan pemilihan Kepala Daerah ini dapat dilaksanakan penyucian diri kembali sehingga dapat diberikan tuntunan oleh Ida Shang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga dari pelaksanana upacara ini dengan prosesi penyucian dari hati, mata, telinga hingga kepala. Hal ini juga sebagai implementasi dari Tri Kaya Parisudha yakni tiga perbuatan yang di sucikan sesuai dengan ajaran agama Hindu dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat Denpasar. "Jadi intinya upacara ini menyucikan diri dari sosok pemimpin agar sukses dalam menjalankan tugas kepemimpinan secara sekala dan niskala, semoga dapat melaksanakan tugas kepemimpinan ini secara baik dan benar hingga akhir purna tugas nanti," ujar Ida Pedanda Wayahan Wanasari.


Sementara Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara menyampaikan ucapan terima ksih kepada seluruh element masyarakat Kota  Denpasar yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilwali Denpasar beberapa waktu lalu. "Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Denpasar yang telah memberikan kepercayaan kepada kami memimpin Denpasar," ujar Jaya Negara, sembari mohon dukungan seluruh element masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan roda pembangunan dan pelayanan di Kota Denpasar. Hal senada juga disampaikan Wakil Walikota terpilih Kadek Agus Arya Wibawa. " Mari   bersama sama membangun Kota Denpasar yang kita cintai," ajaknya . (pur/r3)

Wabup Kasta Cek Kesiapan Satgas Pencegahan Covid-19


BaliKini, Klungkung -
Terkait PPKM Mikro yang ke tiga ini Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta beserta tim satgas Covid-19 klungkung  kembali melakukan monitoring Posko Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 di Desa Adat Gel – Gel Kecamatan Klungkung dan Desa Dinas Takmung senin (22/2). Kegiatan ini dilakukan guna mengetahui kesiapan posko Satgas Covid-19 sesuai Surat Edaran Bupati nomor 411/149 /BPBD, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis desa/kelurahan/desa adat dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam pantaoannya kali ini Wabup Made Kasta sangat mengapresiasi mengingat desa desa sudah siap dan dirinya berharap bisa meningkatkan kinerjanya dalam menekan perkambangan covid – 19 kalao bisa hingga nol , selain itu Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menetapkan zonasi pengendalian Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro berbasis Desa/Kelurahan/Desa Adat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Posko ditingkat Desa/ Kelurahan dihimbau supaya berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten /Kota dan Provinsi serta semua pihak diingatkan untuk tidak meboya, serta lebih bersungguh-sungguh, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam mentaati berbagai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.[r1]


 

Begini Proses Penangkapan Buronan Interpol yang Kabur dari Imigrasi

BaliKini,Badung - Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka, WNA asal Rusia yang kabur dari Kantor Imigrasi saat proses administrasi, Kamis (11/2) lalu, akhirnya berhasil diamankan kembali. 


Saat diamankan, pria kelahiran 12 Mei 1988 itu sedang berada di sebuah villa wilayah Canggu bersama kekasihnya Ekaterina Trubkina, yang juga turut diamankan dalam drama penangkapan oleh tim Tim Resmob Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.



Kedua WNA asal Rusia ini berhasil ditangkap di villa yang berada di kawasan Jalan Umalas I, Canggu, Kuta Utara, Pukul 01.30 Wita dini hari, Rabu (24/2). "Upaya penangkapan, kami berkoordinasi dengan pihak TNI, POLRI dan instansi terkait untuk mencari 

keberadaan DPO tersebut," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, di Badung, Rabu (24/2/2021).


Pencarian selama 13 hari terhitung dari kaburnya buronan interpol ini, dikatakan Budianto, dimulai dari Selasa malam (23/2) pukul 21.50 Wita bergerak menuju salah satu tempat yang diduga 

sebagai tempat persembunyian di Area Canggu.


Di salah satu villa Jalan Bumbak Dauh, didapatkan keterangan bahwa kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I. 


Pukul 01.30 Wita, Rabu (24/2) tim berhasil menemukan kedua orang DPO Warga Negara Rusia tersebut di dalam Villa Jalan Uma Alas I. "Turut diamankan bersama kekasihnya. Saat ini keduanya di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," akunya.


Sedikit mengulas kembali,  Pria jangkung pemilik Paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya terjerat kasus narkotika jenis hasish yang beratnya mencapai 521,11 gram atau lebih dari 1/2 kg. Saat diamankan pihak Polda Bali, diketahui jika Andrew merupakan buronan interpol.


Puncaknya Kamis 30 April 2020, Pengdilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hanya selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan keputusan dijerat Pasal pengguna/pemakai 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. 


Hukuman ini menjadi tidak sebanding jika dikaitkan dengan kasus lainnya di PN Denpasar yang menghukum pelaku jenis Sabu, Ganja hingga Pil Koplo yang beratnya di atas 5 gram, dihukum rata-rata 10 tahun hingga 14 tahun penjara.


Kembali lagi soal buronan interpol ini, setelah ketok palu hakim yang dipotong masa tahan. Ia dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas Kelas II Kerobokan pada hari Rabu, 03 Februari 2021 (hanya menjalani 10 bulan penjara).


Saat menjalani proses administrasi untuk nantinya diserahkan kepada pihak Interpol, justru berhasil kabur Kamis, 11 Februari 2021 pukul 13.20 Wita. Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, Putu Suhendra Tresnadita, saat itu meyakinkan jika kaburnya saat dijenguk oleh kekasihnya. 


Rencananya Ia akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.[ar/r5]

Selasa, 23 Februari 2021

Suwirta Minta Perangkat Desa Proaktif Menyusun Rencana Dalam Mensejahterakan Masyarakat di Desa

BaliKini, Klungkung - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Banjarangkan melalui aplikasi Video Conference bertempat di Ruang kerja Bupati Klungkung, Selasa (23/2). 


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022. Musrenbangcam ini juga diikuti para anggota DPRD Dapil Banjarangkan, Kepala Baperlitbang Anak Agung Lesmana, dan Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin serta undangan terkait lainnya.



Dalam arahannya tersebut, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan agar usulan dari Desa merupakan Usulan yang berdasarkan kebutuhan atau merupakan usulan berdasarkan skala prioritas. Bupati Suwirta mengharapkan kepada Baperlitbang agar dapat mengarahkan semua usulan dari Desa ke OPD terkait.


Bupati Suwirta juga mengharapkan kepada Perangkat Desa, agar dalam membuatkan usulan tersebut, harus dibuat berdasarkan skala prioritas penanganan. Lebih lanjut Kepada Kepala Dusun dan Perbekel Desa, Bupati Suwirta meminta agar dapat Proaktif berkomunikasi dengan Perangkat Desa Adat. dalam rangka menyusun perencanaan dalam mensejahterakan masyarakat di Desa masing-masing.


Sementara itu, menurut Camat  Banjarangkan I Dewa Komang Aswin kegiatan Musrenbangcam ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022. Pihaknya menjelaskan rincian kerja Pemerintah Kecamatan Banjarangkan meliputi 140 usulan senilai kurang lebih Rp. 225.792.869.000,00. (Cok/r3)

PLH. Bupati I Gede Susila Ikuti Peresmian Penggunaan Kain Tenun Endek Bali


BaliKini,Tabanan  –
PLH. Bupati Tabanan I Gede Susila, mengikuti kegiatan peresmian penggunaan kain tenun endek/kain tenun tradisional Bali yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (23/2).


Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD Lembaga, Sekolah dan Bank di Provinsi Bali, dipimpin langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Pada kesempatan itu, mulai Selasa, 23 Februari 2021, seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD Lembaga, Sekolah dan Bank di Provinsi Bali wajib menggunakan kain endek/kain tradisional Bali dalam berbagai aktivitas.


Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan kebijakan baru, yakni penggunaan kain tenun endek Bali sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali. Dimana kain tenun endk Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan, dilindungi, digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.


“Kain tenun endek Bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal ekpresi budaya tradisional oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI tanggal 22 Desember 2020 yang lalu. Telah muncul kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali yang telah mengancam keberadaan kain tenun endek Bali pada saat ini,” ujar Gubernur Koster.


Disamping itu Ia mengatakan, kain tenun endek Bali perlu dipergunakan dan diberdayakan secara ekonomi, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Untuk itu Ia menghimbau agar Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi dan memberdayakan kain tenun endek Bali.


“Sejalan dengan itu, dalam visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Ppla Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, membuat prioritas pembangunan di bidang adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali. Program prioritas tersebut sejalan dengan Undang-undang RI Nomer 5 tahun 2017 tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan,” imbuh Koster.


Sejalan dengan Hal tersebut, maka salah satu program berbasis budaya yaitu kain tenun endek Bali dikatannya perlu dilindungi, dikembangkan, dibina dan diberdayakan agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi krama Bali.  


“Guna mewadahi niat baik tersebut, maka sebagai Gubernur, saya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomer 4 Tahu 2021 tentang penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali,” ungkap Koster.


Ia juga menegaskan, kain endek/kain tenun Bali dalam pemakaiannya tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif dan warna yang sama. Hal itu bertujuan agar seluruh sentra-sentra pengrajin kain tenun endek/kain tradisional Bali secara merata mampu melakukan produksi sesuai dengan seni dan tradisi masing-masing. Dan hanya diproduksi secara tradisional oleh pengrajin lokal Bali, tidak boleh diproduksi oleh pengrajin di luar Bali. [tb/r1]

Hari ini Tambahan Positif Cobid 288 Orang di Bali

Balikini,Denpasar - Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Namun, justru perkembangan kasus pandemi Covid-19 makin meningkat dengan penambahan jumlah per harinya.



Bahkan soal adanya isu pencabutan perawatan bagi Pasien Covid untuk melakukan mandiri, dibuktikan hingga saat ini Selasa, 23 Februari 2021 mencatat jumlah pasien yang masih dalam perawatan di Bali ada 2.356 orang. 


Sementara itu, peningkatan kasus positif msih terus ada penambahan mencapai 288 orang. Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 309 orang dan kali ini ada tambahan 10 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 891 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 33.077 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 29.830 orang. Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Sulinggih Dinyatakan Lengkap


Balikini,Denpasar -
Berkas perkara atas nama tersangka IWM terkait kasus dugaan pencabulan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali.


Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto,SH dalam keterangannya Selasa (23/2/2021) memastikan terkait berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar. Berkasnya telah dinyatakan lengkap. 


"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Pebruari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polda Bali," kata Luga.


Adapun tersangka yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai Sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. 


Selanjutnya, kata Luga Jaksa yang ditunjuk selaku JPU yakni Purwanti dan Dayu Sulasmi dari Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.


"Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," Singkatnya.[ar/r5]

Dasar Tomblos Tega Cabuli Belia 12 Tahun


BaliKini,Denpasar -
Mijan alias Tomblos Engkong, kakek 58 tahun ini tega meniduri anak tentangga kos yang masih berumur 12 tahun. Ironisnya, korban dicabuli masih dalam kondisi haid (datang bulan).


Dalam sidang yang digelar secara online itu,  terdakwa tomblos asal Ciamis, Jabar ini baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Dalam dakwaannya, Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana,SH melalui virtual di PN Denpsar yang didengarkan hakim Tunggal Koni Hartanto,SH.MH, menyebut tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur terjadi sekitar bulan Oktober 2020, di sebuah kamar kos lingkungan Tegal Kerta, Denbar.


Terakhir yang diingat oleh korban saat itu sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang sedang ingin ke rumah neneknya dihalangi oleh terdakwa dan ditarik masuk kamar.  Tanpa babibu, korban langsung direbahkan di atas kasur adegan serupun berlanjut . Korban yang mengaku dalam kondisi "Palang Merah" tidak dihiraukan oleh terdakwa dengan meninduh tubuh korban .


Celana korbanpun dilucuti, dan terdakwa langsung menyetubhi korban dengan puas. Namun adekan tidak layak sensor itu pun terhenti , pintu kamar di gedor oleh saksi anak lainnya yang memanggil nama korban. "* Disuruh ke rumah mbah sekarang," teriak saksi anak tertulis dalam dakwaan.


Saat itu juga terdakwa dan korban bergegas memakai kembali celananya. Atas kejadian itu, korban cerita kepada neneknya dan disampaikan kepada ibu korban hingga berlanjut melaporkan Engkong ke Polisi.


Dari hasil tes visum pada kelamin korban, patut diduga bahwa korban telah disetubuhi lama. Hal itu dibuktikan bahwa ditemukan  robekan lama selaput dara akibat penetrasi tumpul. 


Akibat perbuatan tomblos  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2)   UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka tomblos akan di tuntut  hukuman cukup berat [ar/r5]

Tarik Minat Tamu Menginap, GIBB Sajikan Sarapan Terapung


BaliKini,Drnpasar -
Grand Inna Bali Beach menawarkan 'Floating Breakfast 'dan 'Brunch Floating breakfast' merupakan istilah untuk sarapan pagi yang dinikmati di atas air yang mana makanan dan minuman diletakkan diatas nampan dan terapung.


Kali ini hotel berbintang dan tertinggi di Bali yang terkenal di Kawasan Sanur, Bali ini menawarkan Floating Breakfast dan Brunch dengan menu yang disuguhkan bervariasi dari menu makanan Indonesia maupun internasional. 


General Manager Grand Inna Bali Beach IGK.Ayu Ariani mengungkapkan “Floating breakfast dan brunch  akan lebih terasa nikmat dan lebih memiliki sensasi jika bersama orang terkasih maupun  keluarga dengan penawaran yang sangat spesial  mulai dari harga Rp 125.000,- saja”. “Protokol kesehatan pun tetap kita terapkan sesuai anjuran pemerintah”, imbuh Ariani, Selasa (23/2/2021).


Keunggulan lainnya dari hotel ini adalah tempatnya yang memiliki akses langsung ke pantai Sanur dengan keindahan matahari terbit ‘sunrise’ setiap pagi yang dapat anda nikmati secara langsung.  


Grand Inna Bali Beach juga memiliki restoran yang terletak di pinggir pantai dengan menu andalan seafoodnya  yang segar serta menggugah selera yaitu Baruna Beach Seafood Restaurant.[ar/5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved