Senin, 29 November 2021
BaliKini.Net
DPRD Karangasem Akhirnya Setujui 4 Ranperda Melalui Rapat Paripurna
Karangasem, Bali Kini - DPRD Karangasem menyetujui dan menetapkan empat Ranperda, Senin (29/11/2021). Diantaranya Ranperda APBD Karangasem Tahun 2022, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Pt. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali, Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. BPD Bali dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Seluruh Ranperda ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika dihadiri pula oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati, serta anggota Forkopimda dan seluruh anggota dan OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.
Persertujuan keempat Ranperda dibarengi pula dengan berbagai catatan srategis yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Gabungan Komisi terkait keempat Ranperda tersebut.
I Wayan Sunarta, anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang membacakan laporan Gabungan Komisi tersebut menyampaikan, pembahasan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewan. Hasil pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas oleh Gabungan Komisi dengan Eksekutif terdapat beberapa hal sebagai berikut, diantaranya penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang bersumber dari Pajak Daerah, yang sesuai rancangan awal ditargetkan sebesar Rp. 117.110.997.500,00 mengalami peningkatan sebesar Rp. 1.219,512.195,00 sehingga target pendapatan pajak daerah menjadi sebesar Rp. 118.330.509.695,00.
Penyesuaian target pendapatan Transfer ke daerah dan Dana Desa berdasarkan rincian alokasi Transfer ke Daerah (pemerintah pusat dan pemerintah provinsi) dan Dana Desa serta Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian belanja daerah melalui penambahan dan rasionalisasi/pergeseran belanja serta penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan pada perangkat daerah yang mengalami penggabungan perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem adalah sebesar Rp. 1.5 Milyar, Untuk Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali adalah sebesar Rp. 250 Juta, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali adalah sebesar Rp. 750 Juta.
Fraksi Nawa Satya Partai NasDem dapat menyetujui empat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengkajian terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk didalamnya memperbaharui data dalam rangka peningkatan PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Partai Golkar pada dasarnya juga setuju untuk ditetapkan menjadi Perda, namun ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya Perumda Tirta Tohlangkir perlu memberikan pelayanan yang prima dalam upaya meningkatkan kepuasan pelanggan atau masyarakat selaku pengguna. Hal ini dikarenakan PDAM merupakan instansi pemerintah sebagai operator penyedia layanan yang secara langsung berhubungan dengan masyarakat.
“Setiap Penambahan sambungan jangan sampai tidak memperhatikan geografis dan topografi daerah, jumlah produksi dan sumber daya manusia. Hal ini penting diperhatikan mengingat keluhan pelanggan terhadap distribusi air masih ada dan belakangan cenderung meningkat,” ucap Wayan Sunarta. Fraksi Gerindra. Fraksi PDIP dan Fraksi Catur Warna juga pada prinsipnya setuju pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.(ami)
BaliKini.Net
Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda
Jembrana ,Bali Kini - Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (29/11). Rapat paripurna yang mengagendakan pendapat akhir bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.
Dalam rapat paripurna tersebut, dua ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.
Ditetapkan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 dengan rincian, pendapatan daerah Rp1.060.099.685.268,- untuk belanjanya Rp1.098.158.233.812,- dengan defisit -Rp 38.058.548.544, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp 43.458.548.544 dan pengeluarannya Rp 5.400.000.000 dengan pembiayaan netto Rp 38.058.548.544.
Dalam sambutanya Bupati Tamba mengatakan, keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. "Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN lingkungan Pemkab Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,"kata Tamba.
Disampaikannya, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan hari ini akan menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih. "Tentunya saya harapkan APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik pada masa kepemimpinan kami kedepannya. Disamping itu, kami juga mengharapkan dukungan dari segenap Anggota Dewan Yang Terhormat dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah kita tuangkan dalam APBD Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah kita sepakati bersama, sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah kita dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia,"imbuhnya.
Sementara, khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah nantinya mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung, sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun-tahun mendatang.( rls)
Minggu, 28 November 2021
BaliKini.Net
Pulihkan Wisata Bali, Citilink Gelar Lomba Sepeda di Klungkung
BaliKini.Net
Bantuan Sembako Sasar 15 Orang Disabilatas di Nusa Penida
BaliKini.Net
Destinasi Wisata Nusa Penida Mulai Ramai di Kunjungi Wisatawan Domestik
BaliKini.Net
Bupati Suwirta Serahkan Sarana Lapangan Bola Voli di Sebunipil
BaliKini.Net
Tim Yustisi Bina 4 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Tumpah
BaliKini.Net
Dua Tahun Vakum, Bupati Lepas Mekepung Jembrana Cup 2021
BaliKini.Net
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram