Kamis, 13 Januari 2022
BaliKini.Net
Bertepatan Dengan Upacara Melaspas Alun -Alun Kota Bangli Bupati Bangli Melantik Sejumlah Pejabat Eselon II
Bangli – Bali Kini - Dalam rangka penyegaran birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE, melantik sejumlah pejabat eselon II bertempat di alun-alun Kota Bangli Rabu (12/1/22) siang.
Pelantikan yang dilaksanakan bertepatan dengan upacara melaspas alun alun kota Bangli ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra,Rohaniawan dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sedana Arta mengatakan dengan dilantiknya pejabat eselon dua ini diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan maksimal, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Bangli sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Bangli Nangun Sat Kerti Loka Bali di Kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru.
Sedana Arta juga menambahkan Terkait upacara melaspas alun-alun kota Bangli upacara yang dilaksanalan pada pagi hari dan selanjutnya pada malam hari dilaksanakan ceremony lounching alun2 yang dikemas dalam sebuah acara rise of bangli yang melibatkan partisipasi anak muda Bangli dan beberapa komunitas yang ada di Kabupatrn Bangli
Bupati asal Desa Sulahan ini berharap dengan dilounchingnya alun-alun Kota Bangli ini untuk kedepanya agar menjadi wadah bagi masyarakat Bangli khisusnya generasi muda untuk menuangkan kreatifitasnya.[rls]
BaliKini.Net
Bangkitkan Kejayaan Bali Tempo Doeloe Alun -Alun Bangli Dipelaspas
Bangli , Bali Kini – Siapa tidak kenal dengan sejarah Bali seperti kejayaan Raja jaya Pangus dengan istrinya Kang Ci wi yang kini menjadi legenda rakyat Bali , Alun -alun sebagai salah satu pusat pemerintahan tempo dulu dan bertemunya komonitas dijamanya kini tidak jauh berbeda fungsinya .
Dengan di pelaspasnya Alun-alun sebagai kebanggaan rakyat Bangli disambut penuh rasa sukur ,dibawah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Bangli Bupati Sang Nyoman Sedana Arta,SE,menegaskan upacara melaspas alun-alun kota Bangli yang dilaksanalan pada rebo 12 /1/22 pagi dan selanjutnya pada malam hari dilaksanakan ceremony lounching alun-alun yang dikemas dalam sebuah acara rise of bangli yang melibatkan partisipasi anak muda Bangli dan beberapa komunitas yang ada di Kabupatrn Bangli ,, kami berharap alun –alun sebagai tempat pengembangan kreatifitas dan mengenang pungsu alun-alun tempo dulu dan sekarang agar terus ditingkatkan untuk bali lebih baik seperti harapkan kita semua Bangli Nangun Sat Kerti Loka Bali di Kabupaten Bangli menuju Bangli Era Baru. Ujarnya Bupati .
Bupati asal Desa Sulahan ini menambahkan dengan dilounchingnya alun-alun Kota Bangli ini untuk kedepanya agar menjadi wadah bagi masyarakat Bangli khususnya generasi muda untuk menuangkan kreatifitasnya. [R5]
Rabu, 12 Januari 2022
BaliKini.Net
Krisis Kelaparan dan Kemiskinan di Afghanistan Makin Memprihatinkan
Laporan VOA :
Afganistan ,Bali Kini - Badan-badan PBB pada Selasa (11/1) meminta negara-negara donor untuk mengalokasikan dana sebesar $4,4 miliar untuk bantuan kemanusiaan bagi Afghanistan pada 2022 yang mengalami krisis kemanusiaan terburuk di dunia. Angka tersebut merupakan permintaan terbesar yang pernah dicari untuk satu negara.
Jutaan warga Afghanistan berada dalam risiko kelaparan akibat kekeringan terparah yang terjadi di negara tersebut dalam beberapa dasawarsa terakhir. Kondisi tersebut diperparah oleh krisis ekonomi menyusul kembalinya Taliban secara tiba-tiba ke tampuk kekuasaan pada Agustus tahun lalu.
Sejumlah pemerintahan menanggapi pengambilalihan kelompok militan Islam dengan membekukan miliaran dolar aset Afghanistan di luar negeri dan menghentikan sebagian besar pendanaan internasional untuk negara yang bergantung pada bantuan untuk menghidupi sekitar 40 juta orang warganya.
Foto : Fatima menggendong putrinya yang berusia 4 tahun, Nazia, yang menderita kekurangan gizi akut, di rumah mereka dekat Herat, Afghanistan barat, 16 Desember 2021. (Foto: AP)
Berikut beberapa fakta tentang krisis tersebut:
- Program Pangan Dunia PBB (WFP) mencatat tingkat kelaparan akut di negara tersebut mencapai rekor baru dimana sekitar 23 juta atau lebih dari setengah populasi negara tersebut mengalami kelaparan akut. Sedangkan hampir sembilan juta warga lainnya berada dalam kondisi hampir terjebak dalam situasi kelaparan.
- Sekitar hampir 1 juta balita berisiko meninggal dunia akibat kekurangan gizi.
- Empat per lima dari negara ini mengalami kekeringan yang parah atau serius. Sekitar 70 persen orang Afghanistan tinggal di daerah pedesaan, dan 85 persen memperoleh pendapatan dari pertanian.
- Sekitar 3,5 juta warga Afghanistan telah mengungsi akibat kekerasan, kekeringan dan bencana lainnya, termasuk di antaranya sejumlah 700.000 warga yang mengungsi pada tahun lalu.
- Program Pembangunan PBB (UNDP) telah memperingatkan bahwa 97 persen warga Afghanistan bisa jatuh di bawah garis kemiskinan pada pertengahan 2022. Sementara sekitar setengah dari populasi hidup dalam kemiskinan sebelum pengambilalihan Taliban.
- Pendapatan per kapita tahunan adalah $508 pada 2020, turun dari $650 pada 2012. Diperkirakan akan turun menjadi $350 pada tahun ini.
- Para ekonom memperkirakan dibutuhkan $2 miliar untuk mengangkat semua orang dalam kemiskinan ekstrem ke garis kemiskinan.
- Sebelum pengambilalihan Taliban, bantuan internasional menyumbang sebanyak 40 persen dari produk domestik bruto (PDB), dan sekitar tiga perempat dari pengeluaran pemerintah, membayar semuanya mulai dari impor listrik hingga perawatan kesehatan dan gaji guru.
Badan pengungsi PBB (UNHCR) memperkirakan diperlukan $623 juta lagi untuk mendukung pengungsi Afghanistan dan komunitas tuan rumah di lima negara tetangga. [ah/rs]
BaliKini.Net
Temu Dengar Pendapat Dengan Pemkot Denpasar Arya Wedakarna Dukung Penataan Terminal Wangaya
Ket. Foto : Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna gelar pertemuan dengan Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada rabu (12/1).
Denpasar , Bali Kini - Menindaklanjuti program penataan dan pembenahan kawasan terminal Wangaya menjadi kawasan transportasi berkelanjutan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar didukung oleh Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Hal ini terungkap dalam forum diskusi yang menghadirkan Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, perwakilan tokoh adat serta OPD Pemkot Denpasar lainnya di Kantor Dinas Perhubungan Denpasar, pada Rabu (12/1).
Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menyatakan pihaknya mendukung penuh program pembenahan kawasan terminal Wangaya ini. “Dimana kesan pertama bagi orang yang berkunjung ke Kota Denpasar sebagai Ibukota Bali dapat dilihat melalui terorganisir nya terminal dan fasilitas umum lainnya yang menunjang.Tentu saja kami mendukung pembenahan dan penataan kawasan Terminal Wangaya dan terminal - terminal lainnya yang selama ini fungsinya kurang dioptimalkan agar nantinya tercipta sistem transportasi berkelanjutan yang memudahkan masyarakat dan wisatawan untuk mengakses transportaai publik,” katanya
Sementara itu, Kadishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan terkait penataan Terminal Wangaya ini pihaknya tetap mengedepankan kerjasama yang humanis dengan pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Cokroaminoto Eks Tiara Grosir. Terlebih dengan adanya masukan dan saran anggota DPD RI Perwakilan Bali ini, kami menindaklanjuti dengan semangat kerjasama dan pelayanan Sewaka Dharma serta slogan Dishub Kota Denpasar yakni Menyama Braya, Gotong Royong, Kolaborasi.
“Kami upayakan semua ruang berfungsi sesuai peruntukan dan mempermudah masyarakat. Kita ajak semua stakeholder bekerjasama terkait penataan wajah kota ini demi untuk menyediakan pelayanan pergerakan dan transportasi berkelanjutan serta melakukan kepastian pergerakan barang dan jasa di Kota Denpasar,” tegasnya. (Esa/3)
BaliKini.Net
Kejari Karangasem Kembali Periksa Mantan Bupati Mas Sumatri Bersama 3 Lainnya Terkait Korupsi Masker Scuba
Karangasem, Bali Kini - Tim Penyidik Kejari Karangasem kembali memeriksa mantan bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, Rabu (12/1/2022) untuk dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan Masker Scuba yang didistribusikan ke masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, 3 saksi lain dari KPUD Karangasem, Bawaslu dan salah satu Pejabat di Pemda juga diperiksa Kejari Karangasem untuk memberikan keterangan.
"Mantan Bupati sebelumnya sudah pernah dipanggil menjadi saksi, kali ini ada tambahan-tambahan keterangan yang harus kita gali sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti, " Ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra. Disebutkan jika tambahan tersebut mengenai ada atau tidaknya perintah untuk pengadaan masker, dan seperti apa mekanismenya.
"Ada beberapa dokumen atau surat yang kita klarifikasi lagi atau kroscek dengan yang bersangkutan. Karena saat menjabat jadi Bupati, Mas Sumatri ada memberikan disposisi atau petunjuk-petunjuk pada bawahannya, " Sambung Semara Putra.
Sedangkan, KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem juga dipanggil untuk mengecek apakah ada kaitannya atau tidak dengan pendistribusian masker saat berlangsungnya kampanye. " Kita mau data dari mereka, kapan tahapan-tahapan dari pelaksanaan pilkada termasuk masa kampanye, masa tenang dan sampai pemungutan suaranya, " Tandanya.
"Distribusi masker saat ada pilkada yaitu kampanye, kita ada buktinya yakni tanda terima kepada masyarakat, " sambung Semara Putra.
Pemeriksaan ke 4 saksi dilaksanakan mulai jam 9 pagi hingga sore hari, dan untuk sementara kemungkinan sebagai tersangka masih belum ada. Karena hasil pendalamannya akan diskusikan kembali dengan tim penyidik lainnya dan jaksa peneliti yang sudah meneliti berkas perkara. (Ami)
BaliKini.Net
Buat Pembukuan Palsu, Tiga Pegawai BPR Legian Dihukum 6 Tahun
Denpasar , Bali Kini - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukuman kepada ketiga pegawai BPR Legian masing-masing selama 6 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini.
Ketiganya oleh hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, dinilai bersalah telah melakukan tindak kejahatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian.
Kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya ini dilakukan pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.
Mereka juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp.10 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan pidana penjara tambahan lagi tiga bulan.
Ketiganya oleh hakim dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuma kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan secara virtual.
Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara.
Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu epala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian.
Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar.
Hal itu dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung, serta tidak dilampirkan memo intern sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Legian.
Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan kewajiban jangka pendek, seperti pembayaran premi asuransi. Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal itu tetap dilakukan dikarenakan adanya perintah dari saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR Legian.
Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras untuk tidak menggunakan uang bank untuk kepentingan pribadi.
Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.
Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total dana sebesar Rp 11,7 miliar.
Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan pemeriksaan pengawas OJK Kantor Regional 8.
Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui bahwa hasil pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP. [ar/r5]
BaliKini.Net
Petugas Interpol Gadungan asal Rusia Dihukum 3 Tahun
Denpasar , Bali Kini - Evgenii Bagriantsev (58) WNA asal Rusia yang didakwa melakukan tindak pemerasan terhadap warga senegaranya dengan berdalih mengaku sebagai petugas interpol, menerima ganjaran hukuman selama 3 tahun penjara.
Pria berjenggot ini, oleh JPU Kejati Bali, sebelumnya diajukan hukuman selama 4 tahun penjara. Ia dinilai melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang WNA lainnya yakni, Nikolay Romanov, asal Uzbekistan yang merupakan pengusaha rental sepeda motor di Canggu, Badung.
Hakim I Putu Suyoga, menyatakan pria berjanggut yang sebetulnya berprofesi sebagai kapten kapal laut di negara asalnya ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang kepada terdakwa untuk kepentingan sendiri. Menghukum terdakwa pidana selama 3 tahun penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Sebagaiman pada dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, dalam kasus ini terdakwa tak sendirian, dia bersama tiga rekannya yang masih buron, yakni Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung. Berawal ketika terdakwa bersama temannya bernama Maxim Zhilitisov menyambangi tempat kerja korban di Jalan. Batu Bolong Br.Canggu No.10 Kuta Utara Badung pada 17 Februari 2021.
Kedatangan mereka saat itu bermaksud menjelaskan bahwa rekan kerja saksi korban yang bernama Dimitri Babaev tengah bermasalah hukum dan sedang dicari-cari pihak kepolisian. Agar lebih menyakinkan, terdakwa dan temannya mengaku sebagai informan Interpol.
Terdakwa mengatakan kepada saksi korban apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya dan teman-temanya maka saksi korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.
Lalu, terdakwa meminta saksi korban untuk menyusun daftar sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan ke mereka. Selanjutnya, terdakwa dan rekannya mengambil sepeda motor tersebut secara bertahap hingga 26 Maret 2021.
Tak cukup sampai di situ, pada 22 Mei 2021, terdakwa kembali mengancam saksi korban melalui pesan singkat WhatsApp dengan mengatakan bahwa tempat usaha saksi korban ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain alamat registrasi perusahaan fiktif, Kode perusahaan tidak terdaftar sehingga sebagai pemilik dihukum penjara 1sampai dengan 4 tahun dan atau denda Rp. 400.000.000.
Selain itu, terdakwa juga menyebut bahwa tempat usaha saksi korban bernama Bali Bagus itu juga sedang diincar pihak kepolisian karena dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.
Dari pelanggaran-pelanggaran yang dikirim melalui Whatsapp tersebut terdakwa meminta untuk menyelesaikan masalah tersebut karena apabila penyelesaian melalui terdakwa lebih murah dan tidak terlalu repot, kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp 230.000.000.
Kemudian pada 3 Juni 2021, terdakwa bersama rekannya Olga Bagriantsev kembali mendatangi tempat usaha korban. Lagi-lagi terdakwa mengeluarkan jurusnya untuk mengancam saksi korban sembari menunjukkan buku catatan yang berisi tentang korban-korban yang sudah di proses secara hukum.
Dengan ancaman tersebut selanjutnya saksi korban pun mentransfer kembali secara bertahap ke rekening terdakwa maupun secara kes dan juga menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor XMAX warna hitam DK 2934 ACF seharga Rp.50.000.000.
Tindak pemerasan yang dilakukan terdakwa dan rekannya (buron) beralngsung hingga 1 Juli 2021. Dimana total kerugian yang dialami saksi korban adalah Rp 171 juta. Dengan rincian uang sebesar Rp 121 juta dan satu unit sepeda motor Nmax seharga Rp 50 juta," sebut Jaksa dari Kejati Bali ini.[ar/5]
BaliKini.Net
Kasus Positif Covid-19 Di Denpasar Bertambah 2 Orang
BaliKini.Net
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram