-->

Jumat, 22 Juli 2022

Kasad Jenderal Dudung Abdurachman Minta SMSI Terus Kedepankan Jurnalisme Jujur

 

⁃ Ketua Dewan Pers: Kembangkan Jurnalisme Pancasila

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman  mengajak anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terus menjalankan fungsi kewartawanannya sesuai dengan kode etik jurnalistik  yang selama ini berlaku dan dipedomani. 

Kode etik yang antara lain mengedepankan jurnalisme jujur, tujuannya menghadirkan kabar yang layak didengar masyarakat. Imbauan tersebut merupakan satu dari  sejumlah pesan yang  disampaikan Jenderal Dudung saat memberi kata sambutan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tahun 2022 di Markas Besar Angkatan Darat, Jalan Veteran Jakarta, Kamis (21/7/2021) pagi. 

“Saya berpesan agar organisasi yang menaungi lebih dari 2000 orang anggota perusahaan media digital di seluruh Indonesia  ini terus mengembangkan jurnalisme damai, jujur serta jernih dalam menyampaikan berita yang layak diterima di masyarakat," imbau Dudung saat berbicara  di depan ratusan peserta rapat pimpinan SMSI yang datang dari seluruh Indonesia serta tamu undangan lain.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini juga juga mengharapkan agar kode etik jurnalistik  tetap menjadi asas utama anggota SMSI sehingga aktivitas pemberitaan yang dilakukan tidak semata mencari popularitas, namun lebih memilih untuk  hanya menyampaikan berita dan informasi yang layak untuk diterima masyarakat. 

Dengan adanya kesadaran tersebut, kata Dudung, jurnalisme yang baik dalam praktiknya tidak akan bekerja  keluar dari aturan, atau menghindari penyalahgunaan informasi yang tujuan utamanya hanya kepada peningkatkan penjualan maupun untuk mencari keuntungan yang lain. 

“Sehingga pada tahap lainnya, jika kesadaran itu timbul, maka anggota SMSI secara langsung mempunyai tanggung jawab untuk menulis berita yang benar sekaligus menangkal hoaks atau kabar bohong,” pesan Dudung.

Dudung juga berpesan agar melalui forum Rapimnas ini, SMSI terus membangun sinergitas  antarperusahaan media, Dewan Pers, PWI, maupun dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang tetap dalam pondasi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan beratap kebhinekaan. 

Terakhir,  SMSI  diminta mengembalikan esensi jurnalisme dalam kerangka menjaga persatuan dan kesatuan serta  menjaga dan merawat secara sungguh-sungguh  nilai-nilai Pancasila.

Dukungan Dudung kepada SMSI sendiri tidak bisa diragukan lagi, karena dirinya telah hadir dan menjadi Pembina SMSI. Dan atas dukungan tanpa henti itu pula yang menjadi alasan mengapa SMSI saat Rakernas menyematkan pin emas kepada mantan loper koran saat kecil ini.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra mengatakan, kita perlu mengembangkan jurnalisme berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism). 

“Jurnalisme yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan menciptakan kita semua. Tuhan Maha Benar. Berita-berita yang kita turunkan berita yang berpihak pada kebenaran.
Kita menyampaikan yang benar, kredibel, tidak menyebarkan berita bohong,” tegas Azyumardi Azra. 

Sebelumnya, Ketua Umum SMSI Firdaus dalam kata sambutannya mengatakan, SMSI pada mulanya hadir sebagai jawaban atas keprihatinan fungsionaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap perubahan  drastis  dunia jurnalistik yang tadinya dari media cetak lalu berpindah ke media siber (online).

Keprihatinan yang dalam perjalanannya menjadi kenyataan yang tak bisa dibantah lagi pada saat ini, di mana aktivitas  jurnalistik mayoritas sudah dalam bentuk media digital. 

"Maka menjadi wajar jika masa depan media massa ada di media siber," tandas Firdaus. 

Sebagai antisipasi terhadap perubahan yang akan terus berlangsung di masa depan tersebut, pihakya telah menyusun sejumlah langkah dan strategi serta program. Salah satunya adalah dengan masuk ke Metaverse serta membuat kripto atau NFT.

Pembukaan Rapimnas ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat antara lain Ketua Dewan Pertimbangan SMSI Budiman Sudjatmiko dan dua anggota Dewan Pertimbangan SMSI Bona Ventura Sulistiana dan Drs KH M Ma’shum Hidayatullah, MM, Dewan Penasihat Ervik Ary Susanto, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari,  Danjen Kopassus Mayjen TNI H. Iwan Setiawan, S.E., M.M, serta Ketua  Dewan Pers Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.Phil., M.A., CBE yang berbicara sebagai pembicara kunci Rakernas tersebut.


SMSI Bali Berharap Rapimnas SMSI Putuskan Sikap Tolak 12 Pasal Krusial RUU KUHP


DENPASAR, Menyikapi pembahasan RUU KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR RI, yang dinilai banyak mengakomodir pasalnya berpotensi kuat merusak kebebasan Pers, praktisi media Emanuel Dewata Oja meminta seluruh organisasi Pers dan organisasi wartawan untuk berjuang Bersama menolak pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP. 

‘Selain mengajak teman-teman media dan wartawan, saya juga sebagai praktisi Pers mendukung sikap Dewan Pers untuk mendorong DPR RI menghapus beberapa pasal yang membuat Wartawan dan media di negeri ini tidak berani lagi mengungkap kebenaran. Begitu banyak pasal krusial,’ ujarnya di Denpasar Sabtu 15 Juli 2022. 
Dikatakan pria yang akrab disapa Edo ini, jika RUU KUHP ini nantinya disahkan menjadi UU, yakinlah akan sangat melemahkan kebebasan pers sebagaimana termaktub dalam UU Pers nomor 4/1999.

Terkait penolakan ini, sebelumnya  Dewan Pers, AJI, IJTI, dan PWI, SMSI dan AMSI  telah menolak pasal Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers.

‘DPR RI itu biasa sekali tidak melibatkan Stakeholder dalam pengambilan keputusan termasuk pembahasan RUU yang tidak transparan seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Sekarang terjadi pada RUU KUHP. Mungkin kita dari Bali bisa bikin resolusi menolak 12 pasal krusial RUU KUHP atau cara lain. Intinya kita menolak,’ ujar Edo.
Dikatakan, selain pembahasan tidak transparan, tidak melibatkan stakeholder, DPR RI juga terlalu terburu-buru jika menetapkan RUU yang penuh kontraversi tersebut jika Penetapan dilakukan pada bulan juli ini. 

Pemilik Media jurnalbali.com yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa Wartawan akan menjadi Pribadi pengecut jika RUU ini menjadi UU apabila tidak diubah dengan menghapus beberapa pasal yang sarat dengan kepentingan Penguasa dan Pemerintah yang berkuasa yang tidak mau dikritik. 
Wartawan akan mudah dikriminalisasi dan akan mudah diintimidasi seperti yang terjadi pada beberapa wartawan dalam peliputan kasus Baku Tembak Anggota POLRI. Dampak buruknya Peran Dewan Pers seperti ditiadakan.

“Setidaknya ada 12 Pasal yang dapat membuat Penjahat siapapun dia baik dari Oknum Aparat Negara atau Pemilik Uang bisa mengintimidasi wartawan bahkan mengkriminalisasinya jika pasal ini tidak dihapus, Kebebasan Pers mati dan kebenaran tidak bisa diungkap “ kata Edo.

Bagaimana mungkin, wartawan dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah, yang lucunya lagi jika mau mengkritik Pemerintah harus dengan solusi, Bagaimana bisa solusi oleh rakyat jelata dan wartawan sedangkan sumber solusinya ada pada pemegang kebijakan dan kekuasaan. 

‘Ini kan omong kosong semua. Misalnya ada Emak-emak yang diwawancarai Wartawan dan mengkritik Pemerintah terkait langkanya atau mahalnya minyak goreng. Lantas menurut UU meminta emak-emak itu berikan solusi. Solusi itu kan ada pada Negara atau pemerintah sebagai pengendali harga minyak goreng, bagi emak-emak yang penting bisa menggoreng, sedangkan solusi ketersediaan dan murahnya barang kan ada di Pemerintah, Ini kan konyol,“ Kata Edo.

Dikatakan, RUU KUHP berpotensi memenjarakan banyak wartawan dan nara sumber (Informan) wartawan jika RUU yang sekarang sedang dibahas tidak menghapus 12 pasal krusial tersebut. ‘Ini kemunduran luar biasa dan pengkhianatan terhadap reformasi dan demokrasi,’ ujarnya. 

Edo memaparkan bahwa dirinya sepakat dan mendukung Dewan Pers untuk terus mendesak DPR RI menghapus Pasal-Pasal yang dapat membuat Pers mati. Diantara pasal-pasal tersebut adalah :

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006.

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, pencemaran nama baik.

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (*/Bil)

BNNK Temukan 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Karangasem


Karangasem, Bali Kini - Di tahun 2022 ini dari bulan Januari hingga Juli, BNNK Kabupaten Karangasem menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diterangkan Kepala BNNK Kabupaten Karangasem, Tri Kuncoro dalam workshop  P4GN yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dari keseluruh kasus yang ditangani BNNK Karangasem tahun ini, dua kasus diantaranya merupakan pengembangan dari Denpasar. Sementara yang lainnya masing-masing ditemukan di Kecamatan Manggis sebanyak 4 kasus, Kecamatan Rendang sebanyak 2 kasus, Selat sebanyak 4 kasus, Kubu sebanyak 3 kasus, dan Karangasem sebanyak 4 kasus. 

Sementara, dari ke-19 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di wilayah Kabupaten Karangasem ini sebagian besar berjenis kelamin laki-laki. Hanya ada satu orang yang berjenis kelamin perempuan. 

"Kebanyakan dari mereka merupakan Pegawai Swasta, sisanya ada yang bekerja sebagai petani, wiraswasta, bahkan ada yang tidak bekerja. Namun, baik pengguna maupun pecandu narkoba tidak memandang apapun pekerjaannya, latar belakang, jabatan ataupun pendidikannya, semua bisa terjerumus dalam dunia gelap narkoba," Tandasnya. 

Menurutnya, banyak faktor yang bisa menyebabkan masyarakat terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba, mulai dari ingin mendapat pengakuan dari anak mudanya hingga faktor ekonomi. Maka, pihaknya mengajak kerjasama seluruh masyarakat untuk ikut ambil-andil dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, bahkan saat ini di beberapa Desa di Kabupaten Karangasem sudah ada perarem tegas bagi pengguna narkoba. (AMI)

Bupati Jembrana I Nengah Tamba Merealisasikan Janji Politik


JEMBRaNa, Bantuan berupa makanan siap saji secara simbolis diserahkan  Bupati di di 3 lokasi, yaitu Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Banjar Tengah, dan Desa Kaliakah. 
Sedangkan total penerima di Kabupaten Jembrana pada tahun 2022 ini sebanyak 367 penerima. 

Rinciannya, 7 penerima di Kecamatan Pekutatan, 79 penerima di Kecamatan Mendoyo, 37 penerima di Kecamatan Jembrana, 114 penerima di Kecamatan Negara, dan 130 penerima di Kecamatan Melaya yang tersebar di 30 Desa/Kelurahan.

Didampingi Kadis Sosial, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata , bantuan simbolis itu diserahkan kepada H. Sapii Bahuri di Loloan Barat, Made Darma Putra di Banjar Tengah, dan Ketut Ratis di Banjar Peh.

Disela - sela penyerahan bantuan , Bupati asal Kaliakah ini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu realisasi program visi misinya. Bupati mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pencairan.

Hal itu dikarenakan harus menunggu pemenang tender dari penyedia program makanan siap saji. Namun pihaknya berjanji tahun depan mekanismenya akan diubah sehingga lebih cepat dan mudah.

"Hari ini sudah kita mulai program pemberian asupan makanan jadi, pagi dan sore terhadap lansia yang kurang mampu. Ini merupakan tanggung jawab Bupati untuk memberikan asupan makanan kepada "pengelingsir" (Orang yang dituakan) yang kurang mampu sehingga beliau tidak terlantarkan,"ungkap Tamba.
 
Terkait pengawasan, Ia mengatakan sudah membentuk Tim Pengawasan dan setiap kali diantar makanannya akan dicatat dan didokumentasikan. 
"Ini adalah hari pertama yang akan berlanjut sampai akhir tahun (program anggaran) dan tahun depan akan berlanjut,"sambungnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial dr Oka Parwata menyampaikan, untuk jumlah penerima bantuan makanan jadi bagi lanjut usia miskin dan/atau terlantar di Desa/Kelurahan ini se-Kabupaten Jembrana berjumlah 367 penerima di Tahun 2022 ini.

" Bantuan sebagai pelaksanaan rehabilitasi sosial untuk penanganan/penurunan risiko sosial yg ditujukan kepada Lansia miskin dan/atau terlantar masyarakat Jembrana,"terang Oka Parwata .

Sementara Ni Ketut Sukasih perwakilan  keluarga penerima bantuan Made Darma Putra asal Banjar Tengah mengaku bersyukur atas bantuan yang telah diberikan. "Terimakasih Bapak Bupati atas bantuan makanan yang diberikan 2 kali sehari. Semoga ini bisa berlanjut seterusnya,"harap Sukasih. (

Jalan Penghubung Tiga Desa Ini Mulai Dihotmix

 

Jembrana - Jalan yang menghubungkan tiga desa yakni Desa Candikusuma, Desa Ekasari dan Desa Nusasari tersebut dilakukan rehabilitasi berupa hotmix menggunakan sumber dana dari Dana Anggaran Khusus (DAK).

Hal ini untuk meningkatkan infrastruktur di Kabupaten Jembrana. Untuk itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba turun langsung dengan melaksanakan Sosialisasi Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Tetelan sampai dengan Jalan Palasari bertempat di Kantor Desa Nusasari, Jumat (22/7).

Bupati I Nengah Tamba dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap masyarakat perihal akses jalan di Bumi Mekepung yang juga menjadi salah satu jalan destinasi wisata. "Ini salah satu prioritas kita dalam upaya meningkatkan infrastruktur utamanya jalan. Apalagi jalan yang akan di hotmix ini menjadi jalur akses menuju wisata di Palasari,"ujarnya.


Bupati asal Kaliakah ini juga minta kepada seluruh kepala desa untuk menjaga, merawat serta memelihara atas apa yang telah dibangun. "Apa yang telah dibangun berupa jalan ini agar dijaga dengan baik. Terutama dimusim hujan.  Pasti akan ada genangan air yang akan merusak jalan itu sendiri,"sambungnya.

Kepada pemenang tender, pihaknya berpesan agar mengikutsertakan masyarakat lokal untuk bisa bekerja. "Bila ada masyarakat sekitar yang butuh pekerjaan agar bisa diajak bekerja dalam proyek ini. Selain ikut membantu, masyarakat juga harus ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut agar tepat waktu dan sesuai dengan spek,"imbuhnya.

Kepala Dinas PUPRPKP I Wayan Sudiarta menjelaskan ruas jalan Tetelan Palasari yang direhab sepanjang 3,900 km dengan lebar 4,50 m. "Adapun anggaran melalui dana DAK sebesar Rp. 6.509.337.000. Pelaksanaan sudah berjalan dan diperkirakan rampung pada bulan desember tahun ini,"ucap Sudiarta.

Sementara Perbekel Desa Nusasari selaku perwakilan dari tiga desa tersebut  mengucapkan terimakasih atas perhatian pemerintah daerah atas terealisasinya usulan jalan yang menghubungkan tiga desa tersebut. "Tentu ini menjadi hal baik bagi masyarakat disini karena akses jalan yang sebelumnya rusak kini mendapat perbaikan berupa hotmix,"pungkasnya.(komang/hms)

Wabup Kasta Semangati Langsung Atlet Karate Klungkung di Gor Lina Bhuana Denpasar


KLUNGKUNG, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta menghadiri sekaligus memberikan semangat langsung atlet Klungkung saat pembukaan Kejuaraan Terbuka Lemkari Bali Piala Gubernur Bali Tahun 2022 di Gor Lila Buana Denpasar, Jumat (22/7). Kejuaraan Lemkari yang diselenggarakan mulai tanggal (22/24) Juli ini resmi dibuka langsung Gubernur Bali Wayan Koster. Turut hadir Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra, Ketua Umum Koni Bali I Gusti Oka Ngurah Darmawan serta instansi terkait lainnya.

Wabup Kasta yang juga selaku Ketua Lemkari Kabupaten Klungkung berharap agar para atlet ini nantinya bisa tetap tenang dan menjaga semangat saat bertanding. Dukungan itu tidak henti-hentinya terus diberikan Wabup Kasta guna untuk menambah semangat para atlet. Tercatat sebanyak 78 atlet yang mengikuti kejuaraan ini yang berasal dari 8 Dojo. "Selamat bertanding dan tetap semangat. Semoga nanti setelah mengikuti kejuaraan ini mendapatkan hasil yang maksimal untuk Kabupaten Klungkung," harap Wabup Kasta.

Sementara Gubernur Bali Wayan Koster  sangat menyambut baik dan mendukung kejuaraan ini. Kejuaraan ini digelar dengan tujuan untuk mengukur dan mengasah kemampuan para atlet yang berlaga dan nantinya diharapkan bisa melahirkan atlet yang handal untuk mewakili Provinsi Bali di ajang event yang lebih tinggi. 

"Saya sangat mendukung dan mendorong kejuaraan ini. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini nantinya bisa melahirkan atlet yang handal," ucapnya.(puspa).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021 Ditetapkan Menjadi Perda


Jembrana - Rapat paripurna V DPRD kabupaten Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2021/2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (21/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan 1 (satu) Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Wayan Suardika dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak untuk dapat menyelesaikan tugas pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Perda. Disampaikannya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Jembrana tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hasil Wajar Tanpa Pengeualian (WTP). "Hal ini menunjukkan adanya kerjasama dan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta kemampuan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam menjabarkan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah,"ucapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah yang menunjukkan adanya beberapa pencapaian positif yang diraih oleh Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam perspektif ekonomi makro. Pencapaian positif dimaksud adalah kemampuan pemerintah dserah dalam mengendalikan kenaikkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Jembrana. "Dari data yang ada bahwa pada Tahun 2021 prosentase angka penduduk miskin sebesar 5,069, angka ini sejatinya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2020 persentase penduduk miskin hanya sebesar 4,5194,"sambungnya.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam pendapat akhirnya juga menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang terlibat dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sehingga dapat mengambil persetujuan bersama untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah.

Menurutnya keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam seluruh proses mulai dari penyusunan sampai pembahasan rancangan peraturan daerah ini, khususnya segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

"Atas segala kontribusi yang telah diberikan terhadap keberhasilan ini, melalui kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Jembrana. Untuk sampai pada tahap yang terakhir ini, tentu melalui berbagai tahapan pembahasan baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja,"katanya.

Selain itu, Bupati asal desa Kaliakah ini juga mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kerjasama dari segenap anggota DPRD Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. Sebagai mitra kerja, pihaknya memandang bahwa DPRD Kabupaten Jembrana memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jembrana.

"Semoga hubungan baik antara legislatif dan eksekutif senantiasa dapat kita jaga, karena ini merupakan modal utama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia,"pungkasnya.(yogi

Program Padat Karya Nabati dan Hewani, Desa Dangin Puri Kelod Panen Sayur Terong


Denpasar - Desa Dangin Puri Kelod melakukan panen sayur terong dari program padat karya Hewani dan Nabati. Hasil dari panen ini sebagian akan  di sumbangkan ke Posyandu di setiap banjar untuk bahan makanan tambahan bagi bayi dan balita. Hal ini disampaikan Perbekel Dangin Puri Klod I Made Sada saat melakukan panen terong  Jumat (22/7).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sisanya panen baru dijual dan hasilnya akan diputar untuk pembelian bibit. Hal Itu sesuai  tindak lanjut dari program pemerintah pusat yakni program padat karya yang melibatkan masyarakat setempat.

Selain itu ia mengatakan   panen pangan dalam program padat karya ini sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan.

Dikatakannya, tak hanya sayuran dalam program ini juga dilaksanakan penebaran bibit ikan lele. Namun yang panen saat ini baru terong.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya program padat karya di Desa Dangin Puri Klod ini dapat membantu masyarakat dalam menambah penghasilan, serta dengan diberikannya makan tambahan bagi balita ini ke depannya dapat menekan angka stunting di Kota Denpasar khususnya di Desa Dangin Puri Klod,” kata Made Sada.

Kamis, 21 Juli 2022

Kapolres Badung Hadiri Binkom Cegah Konflik Sosial

 

Badung, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., hadiri Kegiatan Binkom (Pembinaan Komunikasi) Cegah Konflik Sosial di Wilayah Wilayah Kodim 1611/Badung Tahun 2022, di Gedung Kesenian Dharma Negara Alaya Jln. Mulawarman Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali. Kamis, (21/7) pagi 08.50 wita.

Kegiatan yang  bertema "Peran seluruh Komponen Masyarakat dalam mencegah Konflik" dalam rangka mewujudkan suasana kondusif diseluruh komponen masyarakat Bali baik aparat keamanan dari unsur TNI maupun Polri dan segenap elemen masyarakat untuk Bersatu padu menjaga keamanan kenyamanan yang sudah terwujud dengan baik.

Kapolres Badung mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya konflik sosial dan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya yang ada di wilayah kabupaten Badung, tetap aman dan kondusif.

"Kita sudah lakukan upaya ini di Polres Badung dengan berbagai program mulai dari Warung Men Sampik, Polisi Bersemi, Mesadu pak Kapolres, Goaks Sakti dan Geber lantas," Ucapnya.

"Kita ketahui, bahwa keamanan bukan tanggung jawab pemerintah saja melainkan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah terjadinya konflik, agar konflik sosial tidak semakin besar yang mengganggu Kamtibmas yang kondusif," Imbuhnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Waasintel Kasad Bid. Jemen Intel Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.I.P, M.Han, Paban II/Minintel Sintelad Kolonel Inf Yudi Pranoto, S.H., M.M, Pamen Ahli Bid. Hukum dan Humaniter Sahli Pangdam IX/Udayana, Waasintel Kasdam IX/Udayana, Dandim 1611/Badung diwakili Kasdim 1611/Badung, Guru Besar Unv. Warmadewa Prof. Dr. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah Kesbangpol Prov. Bali Ibu Ni Nyoman Cahatawati, S.E., M.M, serta puluhan undangan baik dari pemerintah daerah, akademisi maupun masyarakat.

Investasi di Lombok, Wanita Lansia Asal Belanda Langsung Dideportasi


Tuban - Lagi-lagi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, kebagian repotnya saja. Bagaimana tidak, wanita berinisial VM (68) asal Belanda ini, lebih dari 8 tahun tinggal di Mataram, Lombok. Namun begitu ijin tinggalnya tidak diperpanjang, pihak Imigrasi Denpasar yang melakukan deportasi.

Bagaimana ceritanya..? Dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, bahwa diketahui VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014. 

Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran, diketahui juga yang bersangkutan memiliki sebuah Bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama 6 (enam) bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. 

Sejak berakhirnya Ijin Tinggal Terbatas tersebut VM tidak lagi melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap.

"Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai," terangnya.

Pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor, dan lansia ini pun mengaku paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya. 

Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay lebih dari 60 hari).

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi.

Ia dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam).

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved