-->

Kamis, 29 Desember 2022

Jelang Akhir Tahun, Penyebrangan Pelabuhan Padangbai Kembali Dibuka


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Sempat ditutup karena cuaca extrem yakni angin kencang yang berakibat gerakan ombak menjadi liar, kini penyebrangan lewat fast boat di Pelabuhan Padangbai, Manggis Karangasem dibuka kembali, Rabu (28/12/2022). 

Menurut Kepala KSOP Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin mengatakan, jika penyebrangan sudah dibuka kembali karena cuaca sudah kembali normal. 

"Ya, memang sempat ditutup sejak tanggal 24 Desember, namun sejak kemarin, tanggal 27 Desember sudah dibuka kembali karena cuaca sudah kembali normal," Katanya, sembari menjelaskan ditutupnya penyebrangan Padangbai-Gili Trawangan sebelumnya dilaksanakan dengan alasan keselamatan penumpang, dimana bila penyebrangan tetap dilakukan akan sangat beresiko bagi penumpang. 

Sementara, Arus penyebrangan Padangbai-Gili Trawangan hingga sampai hari ini tetap ramai aktivitas. "Apalagi jelang liburan akhir tahun, penyebrangan perhari bisa sampai belasan trip," tandasnya. (Ami)

LPD Desa Adat Duda Miliki Program Santunan "Kelayusekaran" yang Terus Dikembangkan


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Ringankan beban warga yang tengah berduka, LPD Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem memiliki program pemberian santunan kelayusekaran (kematian). Hal ini dikatakan Ketua LPD Desa Adat Duda, I Komang Sujana. 

Pihak LPD akan menyerahkan santunan berupa uang sebanyak Rp. 500.000,-kepada sanak keluarga yang meninggal. "Karena kita lihat program ini sangat dirasakan dalam meringankan beban warga kami yang sedang berduka, maka program ini kami kembangkan yakni dengan meningkatkan  jumlah santunan menjadi Rp.600.000, " kata Sujana. 

Sejatinya program ini sudah ada sejak 8 tahun lalu yakni 2014 silam dan berlangsung hingga saat ini. Bahkan di tiap tahunnya rata rata ada puluhan santunan kelayusekaran yang diserahkan pihak LPD Desa Adat Duda. 

"Sewaktu Covid-19 sedang merebak, pernah kami menyerahkan santunan untuk 120 kelayusekaran dalan setahunnya," Ungkapnya. 

Dalam perjalanan program ini, pihak LPD Desa Adat menyempurnakan program dengan memberikan fasilitas kompor jenasah untuk proses pembakaran jenasah secara gratis. Bahkan saat ini juga sedang dirancang pengadaan frezer berikut bangunan pendukungnya didekat kuburan, dengan tujuan apabila terjadi kelayusekaran namun proses penguburan terkendala hari baik, maka pihak keluarga bisa menggunakan frezer tersebut untuk mekingsan (menitipkan jenasah) selama menunggu hari baik itu datang. Hal ini bertujuan meringankan beban keluarga yang tengah berduka karena jika dititip di RS tentunya akan kena biaya lagi. (ami)

Rabu, 28 Desember 2022

Jumali Desa Sumerta Kelod, Respon Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalan Hayam Wuruk


BALIKINI.NET | DENPASAR — Respon cepat keberadaan pohon tumbang di Jalan Hayam Wuruk, dilakukan tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) Desa Sumerta Kelod, Senin (26/12) siang melakukan pembersihan area sekitar lokasi. 

Ketika dikonfirmasi, Perbekel Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana menjelaskan, pihaknya di musim penghujan seperti ini, memberikan perhatian terhadap keberadaan pohon pohon yang ada di jalanan wilayah Desa Sumerta Kelod. 

"Di musim penghujan seperti ini tim Jumali kami akan bertindak cepat dalam hal pembersihan lingkungan yang ada di wilayah kami. Salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan dan pembersihan pohon yang tumbang di jalanan," katanya. 


Anom Suardana juga menghimbau, warga masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi musim penghujan seperti ini. 

"Kami menghimbau kepada warga agar tetap ikut menjaga kebersihan lingkungan juga. Selain itu, kewaspadaan tetap harus dijaga utamanya saat melintasi jalanan yang banyak pepohonan," pungkasnya.

Jelang Tahun Baru, 10 Tahanan Kejari Badung Dipindahkan


BALIKINI.NET | BADUNG — Menunggu jadawal sidang di PN Denpasar, sebanyak 10 tahanan dari Kejaksaan Negeri Badung dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (28/12).

Dikatakan Kasintel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H bahwa ke 10 tahanan tersebut setatusnya dititipkan di Lapas Kerobokan dari rutan sebelumnya.
Kata Bamax, tahanan yang dilimpahkan berasal Polsek Kuta Utara, satu orang. 2 orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 orang tahanan berasal dari  Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar.

"Dua orang lagi dari rutan Polda Bali. Secara keseluruha total ada 10 Tahanan yang dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan," terangnya.

Diperjelas Imran Yusuf, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung bahwa tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Pemindahan Tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek, selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

Hingga saat ini, demikian Imran Yusuf menyebut bahwa permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga dieprlukan membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam menyiasati permasalahan over kapasitas tersebut. 

"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut” tutup Kajari Badung.

Catatan Akhir Tahun 2022 PWI Pusat



BALIKINI.NET | JAKARTA — TAHUN 2022 ditutup dengan perkembangan yang kurang menggembirakan bagi komunitas pers dan masyarakat sipil di Indonesia. DPR akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Upaya dekolonisasi pun melahirkan fakta rekolonisasi.

Upaya DPR memperbarui KUHP lama awalnya disambut hangat berbagai kalangan. KUHP warisan Belanda yang otoriter dan tidak demokratis memang perlu dirombak. Perombakan itu, katakanlah, merupakan upaya bersama untuk melakukan dekolonialisasi atas hukum pidana di Indonesia. 

KUHP yang baru disahkan DPR itu ternyata, justru memperkuat kembali pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi dalam KUHP lama. Padahal sebagian dari pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu sesungguhnya sudah berhasil dijinakkan melalui serangkaian proses amandemen yang didorong kelompok demokrasi selama era reformasi pasca-1998. Pasal-pasal otoriter dan anti demokrasi itu ibarat tumor jinak yang kembali ganas mengancam kesehatan demokrasi dan keselamatan kita semua. 

Tengah ditunggu apakah Presiden kelak akan menandatangani KUHP baru tersebut atau tidak. Namun, tanpa tanda tangan Presiden pun, KUHP baru itu akan tetap berlaku.  Dan, PWI Pusat menyayangkan KUHP baru itu disahkan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dan pers. 

Masyarakat sipil dan pers benar diundang untuk memberikan masukan dan kritik. Namun partisipasi masyarakat dalam hal ini hanya formalitas. Hanya menjadi legitimasi bagi DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan KUHP tersebut. Faktanya, keberatan dan kritik masyarakat tidak benar-benar didengarkan dan digunakan untuk memperbaiki RKUHP.

KUHP baru jelas telah mengesampingkan pelembagaan kemerdekaan pers dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terdapat banyak pasal KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers. 

Lebih dari itu, PWI melihat KUHP baru memberi ancaman terhadap demokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan berkeyakinan, serta upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Berikut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP baru:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Diperlukan telaah mendalam atas pasal-pasal bermasalah tersebut, sekaligus merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempermasalahkannya. PWI Pusat akan bekerja-sama dengan kalangan masyarakat sipil dan perguruan tinggi untuk penyikapan lebih lanjut.

 Ada dua hal penting yang akan ditekankan di sini: 1) penegasan dan penguatan prinsip bahwa UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat lex specialis derogat legi generali; 2) penjajakan atas opsi mengajukan judicial review atas KUHP baru. 

Dalam konteks lain, PWI Pusat juga tengah mendorong percepatan pengesahan regulasi tentang Publishers Right. Sebagaimana diketahui, pengesahan Publishers Right merupakan janji Presiden Joko Widodo pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 9 Februari 2022. 

Dihadapan komunitas pers nasional, Presiden saat itu menyatakan komitmennya untuk mendukung pers nasional menghadapi tekanan disrupsi digital. Publishers Right sangat penting untuk membangun daya tawar pers nasional menghadapi monopoli platform global, serta untuk menyehatkan ekosistem media nasional. Seyogyanya pada puncak HPN tahun 2023 di Sumatera Utara nanti, Presiden Joko Widodo telah membawa kabar gembira untuk komunitas pers nasional, terkait dengan hal ini.

PWI Pusat menyampaikan terima kasih kepada pers nasional yang selama tahun 2022 telah membantu saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang mengalami musibah: gempa bumi di Sukabumi Jawa Barat, gunung meletus di Lumajang, Jawa Timur, tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dan lain-lain. 

Bantuan utama yang diberikan pers dalam hal ini tentu saja adalah pemberitaan yang terus-menerus, komprehensif, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, mendorong semua pihak untuk memberikan solidaritas sosial, serta mengingatkan pemerintah akan penanganan-penanganan yang dibutuhkan. Semoga pada tahun 2023 nanti, Pers Indonesia akan tetap berkontribusi positif sebagai pendorong solidaritas sosial dan perekat persatuan bangsa Indonesia.

Tahun Politik
Tahun 2023 bisa dipastikan kita akan memasuki tahun politik yang semakin semarak dan berjalan penuh dinamika. Kontestasi politik menjelang Pilpres 2024 pun sudah bisa kita rasakan sejak tahun 2022. Namun, kontestasi tersebut akan semakin menghangat tahun 2022. 

Proses kandidasi capres-cawapres akan mengerucut pada tokoh nasional tertentu dan partai-partai politik akan semakin jelas arah koalisi dan perkubuannya. Dalam konteks ini, menjaga kemandirian pers dan profesionalisme media adalah misi penting yang mesti dijalankan dan dikuatkan bersama-sama. 

Meskipun kita sedang menghadapi semakin kuatnya peran politik media sosial, fakta menunjukkan, media massa konvensional masih menjadi faktor penentu wacana dan opini publik. Wacana politik elektoral yang terbentuk melalui pemberitaan media masih sangat diperhitungkan para kandidat yang ingin menjaring opini dan dukungan masyarakat. 

Pada tahun-tahun politik menjelang pemilu seperti saat, semua kelompok politik akan berkepentingan terhadap arah pemberitaan media. Mereka tak pelak lagi akan berusaha mempengaruhi sikap media dan wartawan. Hal ini terjadi baik dalam konteks pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam konteks inilah, PWI Pusat menyerukan kepada seluruh anggotanya maupun seluruh komponen pers nasional agar terus menjaga independensi dan profesioalisme. 

Segenap unsur pers harus menghindari posisi menjadi bagian dari kubu-kubu politik yang saling berhadapan dalam Pemilu. Para wartawan tidak boleh menjadi tim sukses atau bahkan menjadi kandidat eksekutif atau legislatif. Jika menjadi kandidat atau tim sukses kandidat, aturannya sudah sangat jelas: mundur dari profesi wartawan, paling tidak mengajukan cuti. Harkat dan martabat wartawan harus dijaga. Kepercayaan publik terhadap wartawan dan media harus terus dirawat dan dipertahankan. 

Selebihnya, mari berkontribusi pada pesta demokrasi lima tahunan itu dengan menghadirkan pemberitaan yang senantiasa berimbang, berdasarkan fakta, proporsional, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Suhu politik boleh menghangat, pertarungan antar kandidat dalam pemilu boleh memanas, tetapi pemberitaan media massa harus senantiasa teduh dan mencerahkan masyarakat. Para wartawan harus berada digaris depan dalam upaya mempertahankan ruang publik yang beretika dan bermartabat. 

Hampir bisa dipastikan, perbincangan politik di media sosial akan berjalan dengan tajam, keras bahkan konfliktual. Dalam hal ini, sudah semestinya media massa konvensional menjadi sumber informasi dan diskusi publik yang lebih baik dan beradab. Hal inilah sumbangsih yang diharapkan semua pihak dapat diperankan dengan baik oleh komunitas pers nasional.

KEPADA SEGENAP WARGA BANGSA, KAMI MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2023.
SEMOGA PERS INDONESIA AKAN LEBIH BAIK DAN KONTRIBUTIF DALAM MENGAWAL PERJALANAN BANGSA INDONESIA MENUJU MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.

Jakarta, 27 Desember 2022

Atal S Depari
Ketua Umum PWI PUsat

Tebar Benih Ikan, Bupati Suwirta Mengharapkan Dapat Membantu Ketahanan Pangan


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melaksanakan tabur benih ikan bertempat di Embung Getakan Dusun Anjingan Desa Getakan, Selasa (27/12).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan melalui Kegiatan tabur benih ikan ini, dapat berguna bagi ketahanan pangan di Kabupaten Klungkung. "Semoga bibit ikan yang ditebar bisa cepat tumbuh besar dan dapat berguna untuk ketahanan pangan," ujar Bupati Suwirta. 

Lebih lanjut, Bupati Suwirta memberikan masukan kepada Perangkat Desa dan masyarakat Desa Getakan mengenai pemanfaatan embung tersebut.
"Embung yang ada dapat dimanfaatkan selain untuk keperluan irigasi pertanian, juga dapat dimanfaatkan untuk wisata air, spot memancing dan hal lainnya," pesan Bupati Suwirta. 

Apabila pemanfaatan tersebut dilaksanakan perlu untuk memperhatikan keselamatan dari pengunjung dan mempersiapkan suatu badan pengelola, yang nantinya dapat mengelola Embung Getakan dengan baik.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung Anak Agung Putra Wedana menyampaikan bibit yang ditebar berasal dari  kolam pembibitan yang ada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Klungkung. Adapun jumlah bibit yang ditebar adalah 2000 bibit ikan nila.
Kepala Desa Getakan Tjokorda Putra Parwata menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka ikut serta membantu Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Klungkung. 

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut, Camat Banjarangkan I Dewa Komang Aswin, dan para Kelian Subak Se-Desa Getakan, serta undangan terkait lainnya.

Bakamla RI Bantu Evakuasi Imigran Ilegal Rohingya


BALIKINI.NET | ACEH BESAR — Bakamla RI melalui Stasiun Bakamla Banda Aceh, turut membantu evakuasi penumpang kapal terdampar. Diketahui selanjutnya bahwa para penumpang itu merupakan imigran ilegal Suku Rohingya asal Myanmar. Kapal kayu yang membawanya karam di Pantai Desa Ladong, Aceh Besar, Minggu (25/12/2022). 

Imigran ilegal Suku Rohingya tersebut berlayar dari Myanmar menuju Malaysia. Naas nasibnya, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin dan terombang-ambing di atas laut kira-kira sebulan lamanya. Tidak hanya itu, dari penumpang yang selamat, didapat informasi pula bahwa selama berlayar mereka tidak cukup perbekalan bahan makanan.

Menanggapi hal tersebut, tim gabungan pun dibentuk untuk menyelamatkan para imigran ini. Terlebih lagi, 2 dari 57 orang penumpang kapal ditemukan dalam keadaan sakit. 

Tim gabungan terdiri dari Polairud, Lanal Sabang, Sekda Aceh Besar, Kantor Imigrasi Aceh, Stasiun Bakamla Banda Aceh, Dinas Kesehatan Puskesmas Masjid Raya, dan Dinas Sosial Aceh Besar.

Hingga berita ini diturunkan, para imigran ilegal tersebut diamankan oleh Dinas Sosial Aceh sebagai tempat penampungan sementara. Tidak lepas dari sektor pengamanan, tim gabungan yang terlibat secara terorganisir melakukan pengamanan di sekitar lokasi penampungan imigran ilegal. Selain itu, imigran yang sakit telah dilarikan ke Puskesmas Masjid Raya guna penanganan lebih lanjut.

Kunjungan Wisata Melonjak Pasca Libur Akhir Tahun


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Pasca hari libur jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2023, banyak wisatawan yang memadati ODTW (Objek Daya Tarik Wisata), khususnya di Kabupaten Karangasem.

Seperti dipantau pada salah satu ODTW yang merupakan ikon dari Karangasem, Taman Tirtagangga terlihat dipadati pengunjung yang didominasi oleh wisatawan asing. 

"Sejak Sabtu, yakni sehari sebelum perayaan Hari Natal jumlah wisawatan yang datang melonjak naik," Kata Kepala Pengelola Taman Tirtagangga, Anak Agung Kosalya, ketika ditemui pada Selasa (26/12/2022). 

"Sayangnya, pas hari Natal itu, cuaca kurang bersahabat, hujan dari pagi sampai jam 3 sore, jadi pengunjung sempat menurun. Namun untungnya sehari seusai Natal yakni tanggal 26 Desember, cuaca cerah kembali hingga pengunjung meningkat lagi," Katanya. 

Jumlah wisatawan melonjak, yakni yang dari rata-rata 700an orang pengunjung meningkat hingga berjumlah 1000an orang pengunjung. Dipantau, terlihat jalan di sekitar ODTW padat akan kendaraan yang hendak akan parkir, sehingga laju kendaraan sekitarnya sedikit terhambat. Namun situasi tersebut tidak berjelang lama, karena bisa ditangani hingga kembali kondusif.

Selasa, 27 Desember 2022

Serunya Atraksi Mekepung Diiringi Kendang Mebarung Disirkuit All In One


BALIKINI.NET | JEMBRANA — Serangkaian event Akhir Tahun yang dipusatkan di Sirkuit All In One kali ini diisi dengan atraksi mekepung yang diiringi kendang mebarung , Bupati Jembrana I Nengah Tamba beserta Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna membuka Atraksi Makepung yang diiringi Kendang Mebarung dengan pelepasan dua pasang kerbau, Selasa, (27/11).

Pementasan Atraksi budaya yang ditampilkan melibatkan 20 pasang kerbau yang terdiri 10 regu barat dan 10 regu timur, hal tersebut disampaikan Bupati I Nengah Tamba saat ditemui usai kegiatan.

"Hari ini kita lepas 20 pasang kerbau, kita uji coba apakah pasangan kerbaunya mau melalui sirkuit yang sudah kita buat, ternyata mau, ada beberapa aja yang masih meraba-raba, tapi itu menjadi lucu  dan menjadi tontonan yang menarik. Mungkin dilatih beberapa kali nanti akan menjadi lancar dan bagus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati I Nengah Tamba menambahkan, Sirkuit All In One Pengambengan yang memiliki nilai plus view pantai merupakan bukti nyata Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan wadah yang presentatif. Atraksi mekepung yang ditampilkan di sirkuit tersebut kedepan akan dikhususkan untuk pariwisata.

"Dan ini bukti nyata, kita buatkan sirkuit seperti ini, tempat, ruang atau wadah yang presentatif. Dengan tujuan kedepan ini adalah sebagai daya tarik pariwisata, mekepung yang seperti biasa yang arenanya sudah ada itu tetap kita jaga kita lestarikan.Kemudian ini khusus nanti kedepan untuk pariwisata," imbuhnya.

Selain itu, Jembrana memiliki atraksi budaya yang unik yaitu Kendang Mebarung yang kali ini dipadukan dengan mekepung.

Bupati Tamba mengatakan kedepan keberadaan kendang mebarung itu nantinya akan dipusatkan di suatu tempat agar dapat dengan mudah dikunjungi oleh wisatawan.

"13 kendang yang ada di Jembrana kedepan ini saya akan rencanakan akan dibuatkan tempat, jadi akan berada di satu tempat terpusat, sehingga menjadi kunjungan wisatawan," harap Bupati Tamba.

Dilain sisi, Kordinator Mekepung Jembrana I Made Mara mengungkapkan rasa bangganya atas trobosan ide dari Bupati Jembrana untuk mewujudkan atraksi mekepung agar dinikmati dengan kemasan presentatif oleh wisatawan lokal maupun manca negara.

"Kami selaku kordinator mekepung Kabupaten Jembrana sangat berbangga dengan trobosan trobosan pak bupati yang luar biasa yang nantinya akses mekepung ini kita bisa jual ke manca negara untuk menjadi suatu paket wisata, jadi kunjungan wisata yang akan datang harus dia menonton mekepung karena sudah menjadi paket wisata," ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan para seka mekepung nantinya juga akan mendapatkan pendapatan dari hal tersebut, selain itu juga dengan adanya atraksi atraksi budaya yang dipentaskan seperti mekepung dan lain-lain juga akan membangkitkan akomodasi wisata di Kabupaten Jembrana.

"Keunggulan dari pada ini dimana nanti seke mekepung ini akan mendapat donasi donasi dari wisatawan dan nantinya akan membangkitkan akomodasi wisata seperti hotel-hotel dan rumah makan yang ada tentunya," pungkas Made Mara. (komang)

Patuh Pajak, 10 Desa di Jembrana Mendapat Penghargaan


BALIKINI.NET | JEMBRANA —  Pemerintah kabupaten Jembrana memberikan hadiah berupa piagam penghargaan serta uang tunai kepada sepuluh desa sebagai apresiasi kepatuhan Membayar PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Sepuluh desa itu antara lain desa Blimbingsari, desa Airkuning, kelurahan Loloan Barat, desa Perancak, desa Pengeragoan, desa Gumbrih, desa Candikusuma, desa Yehkuning, kelurahan Gilimanuk dan desa Ekasari,"

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada sepuluh perbekel/lurah, Selasa (27/12) di Aula Kantor Desa Blimbingsari, kecamatan Melaya.

Dihadapan seluruh perbekel/lurah yang hadir, Bupati Tamba mengatakan pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kontribusinya dalam kepatuhan membayar pajak khususnya PBB P2. "Momentum ini diharapkan dapat memacu semangat para perbekel/lurah untuk lebih meningkatkan komitmen dan berupaya menggali potensi PAD secara sinergi bersama-sama,"ujarnya.

Selain itu pihaknya juga berterimakasih atas seluruh keterlibatan jajaran pemerintah desa maupun daerah atas hasil capaiannya saat ini. "Saya harap sinergi antara pemerintah desa dengan daerah yang telah terjalin baik ini bisa terus dijaga dan ditingkatkan agar kita bersama - sama bisa bekerja optimal dalam meningkatkan PAD demi terwujudnya masyarakat Jembrana yang bahagia,"harapnya.

Selanjutnya, Kepala BPKAD kabupaten Jembrana, I Komang Wiasa menambahkan, penghargaan diberikan kepada pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah khususnya pajak daerah. "Ada sepuluh desa yang menerima penghargaan ini diantaranya, desa Blimbingsari, desa Airkuning, kelurahan Loloan Barat, desa Perancak, desa Pengeragoan, desa Gumbrih, desa Candikusuma, desa Yehkuning, kelurahan Gilimanuk dan desa Ekasari,"pungkasnya.


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved