-->

Selasa, 04 April 2023

Penjualan STB Tembus 1000 Unit Dalam Satu Toko Saja


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Pasca di tutupnya siaran TV Analog yakni pada 31 Maret 2023, warga beralih menggunakan STB (Set Top Box) untuk mendapatkan siaran TV. Di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali permintaan untuk Set Top Box (STB) inipun meningkat secara drastis. Dari ditutupnya Siaran Analog, hingga kini penjualan STB dalam satu toko saja, tembus mencapai 1000 unit.

Dipantau salah satu toko elektronik di kota Amlapura Kabupaten Karangasem, yakni Langgeng Elektronik, penjualan STB dari tanggal Maret hingga kini Selasa (4/4/2023) bahkan tembus 1000 unit. Nengah Ekayanti, Karyawan Toko Langgeng Elektronik cabang Paye membenarkan hal tersebut.

"Sebelum siaran dialihkan ke Digital penjualan STB dalam sehari paling banyak 10 orang, namun setelah mulai tidak ada siaran yakni tanggal 31 Maret kemarin barulah banyak yang beli STB, sehari itu bahkan sampai 150 unit terjual. Itu hanya di satu toko, di toko Langgeng Elektronik cabang kota bahkan terjual lebih dari itu," kata Nengah Ekayanti sembari melayani pelanggan yang tengah membeli STB.

Sementara, menurut salah satu pelanggan yang membeli STB di toko tersebut, Putu Adi Putra, pihaknya mengaku membeli STB karena memang sudah tidak ada siaran di TVnya. "Karena kan memang sudah tidak ada lagi siaran jadi diharuskan menggunakan STB," katanya. Tak hanya itu, pihaknya yang juga membuka jasa untuk memasang STB ini mengaku kecipratan rejeki. "Saya juga sudah 25 kali dipanggil untuk memasang dan memprogram STB ini, karena dilingkungan saya di wilayah Paye ini tetangga pada rata sudah menggunakan STB semua," katanya. 

Untuk harga STB sendiri dibanderol mulai dari yang termurah yakni Rp.230.000 hingga yang paling mahal yakni Rp.325.000,-. Sedangkan STB yang paling laku terjual ialah STB yang seharga Rp.250.000,-. (Ami)

Senin, 03 April 2023

Sekda Alit Wiradana Imbau ASN Prioritaskan Peningkatan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Masyarakat


BALIKINI.NET | DENPASAR — Sekda Denpasar, Alit Wiradana mengimbau jajaranya  untuk bekerja keras dalam meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). Hal ini disampaikanya saat memimpin gelaran apel disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar bertempat di halaman Kantor Walikota Denpasar pada Senin (3/4).

“ Birokrasi harus bergerak cepat, selaras dengan tuntutan globalisasi saat ini, birokrasi harus berdampak bagi masyarakat sesuai dengan target prioritas pemerintah. Untuk itu nilai penyelenggaran reformasi birokrasi saat ini menjadi cukup penting, walaupun nilai penilaian birokrasi di Pemerintah Kota Denpasar meningkat dari 68 persen menjadi 70,09 persen, tetapi nilai itu harus terus ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. ” kata Alit Wiradana.

Lebih lanjut, Alit Wiradana menyampaikan kepada jajaran untuk segera melaksanakan realisasi serta kegiatan sesuai rencana yang ada. " Saya ingin mengingatkan, khususnya terkait progres baik kegiatan pembangunan baik fisik maupun serapan keuangan untuk segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan,"  ujarnya

Bupati Suwirta Pimpin Pelaksanaan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bertepatan pada Rahina Redite Pon Wuku Prangbakat, Pemkab Klungkung dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung Ny. Ayu Suwirta melaksanakan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap Besakih bertempat di Pura Agung Besakih, Karangasem, Minggu (2/4). 

Upacara ini merupakan rangkaian dari Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, yang akan digelar pada 5 April 2023 mendatang, yang bertepatan pada hari Purnama Kadasa. Karya Ida Betara Turun Kabeh ini akan nyejer selama 21 hari. Dalam pelaksanaannya, Nedunang Pralingga Ida Bhatara Pura Gelap Besakih, kemudian dilanjutkan dengan Pralingga Ida Bhatara Pura Gelap Besakih menuju Pura Penataran Agung Besakih yang selanjutnya Beliau distanakan pada Bale Pesamuan Agung. 

"Semoga Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dapat berjalan dengan lancar, dan memberikan kerahayuan bagi Umat Hindu di Seluruh Dunia," harap Bupati Suwirta.

Seusai melaksanakan Upacara Nedunang Ida Bhatara Pura Gelap Besakih, Bupati Suwirta dan rombongan Pemkab Klungkung melaksanakan persembahyangan pada Pura Penataran Agung Besakih. Turut hadir di Pura Penataran Agung Besakih, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Ny. Tjokorda Putri Hariyani Ardhana Sukawati (Ny. Cok Ace) beserta  rombongan OPD Provinsi Bali, serta Panglingsir Puri Klungkung Ida Dalem Semara Putra.

Mengamuk, Satpol PP Amankan ODGJ WNA


BALIKINI.NET | DENPASAR — Seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kedapatan mengamuk di area Dinas PMPTSP Provinsi Bali, kawasan Renon pada Senin (3/4). Setelah berhasil diamankan oleh Satpol PP Provinsi Bali, WNA tersebut diserahkan ke pihak Satpol PP Kota Denpasar, untuk diamankan di kantor setempat. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Denpasar saat ini, menempuh jalur koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Inggris di Bali, terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang WNA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan dari Satpol PP Provinsi Bali, yang mengamuk di lokasi kantor Dinas PMPTSP Provinsi Bali, kawasan Renon. Setelah ditelusuri, WNA tersebut diketahui mengidap ODGJ dan memiliki keterbatasan komunikasi," urainya.

Setelah dilakukan koordinasi para pihak terkait, selanjutnya WNA tersebut akan dirujuk ke RS Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan secara medis dan kejiwaan dari pihak rumah sakit.

"Karena yang bersangkutan ini adalah WNA, jadi harus ada langkah dan koordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal dalam hal ini Inggris, agar dapat diambil tindakan penanganan yang tepat. Dan siang ini, WNA tersebut  dirujuk ke RS Jiwa Bangli," pungkas AA Bawa Nendra.

Tim Yustisi Klungkung Sidak Warung di Jl Bypass Ida Bagus Mantra Gunaksa


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang dipimpin Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda menggelar sidak terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin (3/4).

"Jadi hari ini kami turun bersama tim dari Kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini asal Desa Pesinggahan yang melewati bahu jalan dan juga tidak mempunyai izin. Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali turun ke lokasi memberikan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan," ujar Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda.

Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda juga menambahkan bahwa tujuan dilakukannya sidak penertiban ini juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang dibangun di Kabupaten Klungkung ini tetap dalam situasi kondusif dan tertib. "Disini sedang di bangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB), jadi mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif," harapnya.

Nurul Aini mengaku akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Ia pun juga merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan pelanggaran. "Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini," ujarnya kepada petugas.

Dari Insiden Nyepi, WNA Hingga Penolakan Tim Israel Dipaparkan Gubernur Koster ke Dewan


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur I Wayan Koster mengapresiasi dukungan Dewan Provinsi Bali terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan  Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia juga telah dilakukan. Arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat.

Sementara' itu, mengenai Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda, terkait kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. 

Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST  untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah).

Pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari di 3 pasar pantauan yaitu Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan. Dalam rangka bulan puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada Bulan April sebanyak 2 (dua) kali. 

Terkait dengan pelaksanaan operasi pasar, bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM. Salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali yaitu menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik. 

"Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini. Selain itu untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan," tegas Koster di Gedung DPRD Bali.

Salah satu penggunaan alokasi dana desa yaitu dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa, salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dan/atau Perda terkait praktek perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-Undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan.

Terhadap kasus oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan KK dan KTP elektronik, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Daerah Bali, dan telah ditetapkan tersangka. Tersangka diduga telah melakukan manipulasi data kependudukan dan elemen data kependudukan untuk pembuatan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Pemerintah Provinsi Bali dalam Pemantauan Orang Asing (POA) telah bersinergi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dengan memberikan rekomendasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
Selain itu juga bersama dengan Polda Bali dan stakeholder/instansi terkait lainnya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Cipkon Agung-2023 dalam rangka Harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Bali.

Terkait dengan insiden pelaksanaan brata penyepian, kejadian di Desa Sumber Klampok Kab.Buleleng, sudah ditangani oleh Polres Buleleng. Sedangkan kejadian di kolam pancing Pemogan Kota Denpasar sudah dilakukan mediasi pada tanggal 27 Maret 2023 oleh Kepala Dusun Kampung Islam Kepaon dan Bandesa Adat Kepaon serta Kepala Desa Pemogan dengan hasil mediasi, para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dalam rangka menjaga kedaulatan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali, dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sebagai anggota Tim Unit Kerja Lengkap (UKL) bersama kantor Imigrasi yang dikoordinir oleh Polda Bali, membentuk Satgas percepatan pelaksanaan tatakelola pariwisata, sebagai anggota TIM PORA yang di koordinir oleh Kanwil Hukum dan HAM Bali, dan membentuk tim mandiri di lingkungan Satpol PP Provinsi Bali.

Sepakat mengenai percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi, pembangunan jalan tol tersebut akan memberikan kemudahan akses kepada angkutan barang/logistik yang melalui jalan poros nasional dari Jawa, Bali dan NTB dan berdampak positif bagi pembangunan ekonomi.

Sependapat proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 untuk dapat dipercepat, dengan tetap mengacu pada proses dan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan surat penolakan Tim Israel bertanding di Bali dengan pertimbangan bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintah Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel. 

"Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di dunia khususnya yang berkaitan dengan Israel," demikian penyampaian Koster.

Berikut Rangkuman Pandangan Seluruh Fraksi Atas Raperda Provinsi Bali


BALIKINI.NET | BALI — Secara umum seluruh Fraksi di DPRD Bali mengapresiasi yang tinggi, atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Karena langkah ini, menurut pendapat Gubernur Bali, mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, yaitu fungsi Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 

Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten/ Kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Daerah ini memang sangat dibutuhkan.

"Kami sepakat dengan Gubernur Bali, bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang  Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana Dasar Hukum yang kami rujuk dalam bagian Konsideran Mengingat pada Raperda ini," ungkap I Nyoman BudiUtama, SH di gedung dewan Renon.

Seluruh Fraksi juga sepakat dengan harapan Gubernur Bali yakni melalui Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sesuai ketentuan Pasal 255 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat dilaksanakan  secara optimal, agar mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram, dan nyaman sehingga dapat mewujudkan iklim investasi yang kondusif yang  berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali dan berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhadap masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, untuk menyempurnakan substansi, demikian tanggapan sebagai berikut:

1. Seluruh Fraksi sudah merujuk pada Peraturan Perundang-undangan dimaksud,  yang secara lengkap kami sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat Raperda ini, yang secara keseluruhan merujuk sebanyak 17 Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan terbaru.

2. Stuju dengan penambahan frase “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Karena hal itu bersesuaian dengan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Berita Negara  Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548).

3. Mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” agar ditambahkan pada pasal yang mengatur. Bahwa ketentuan tersebut sudah diatur pada Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, yang berbunyi :

(1) Setiap orang dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan  destilasi khas Bali seperti wine dan arak yang bukan berasal dari bahan baku lokal.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa:

a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
d. denda.

Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut akan 
dicantumkan pada Penjelasan.

4. Setuju bahwa perlu kesesuaian dan konsistensi antara pelanggaran dan sanksi yang dikenakan. Sesuai dengan yang kami muat pada BAB XII KETENTUAN PIDANA, Pasal 44. "Lebih jauh, kami juga menambahkan secara langsung tambahan Ayat mengenai Sanksi pada Pasal-pasal yang bersesuaian, karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda pada 23 pengaturan tentang Ketertiban dan Ketenteraman. Sanksi dimaksud mulai dari sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain," tutupnya.


Gubernur Bali Pimpin Langsung Persiapan Dukungan Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Di Pura Agug Besakih


BALIKINI.NET | BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster terus memimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu ( Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu ( Budha Paing, Wayang), 26 April 2023. Rapat persiapan dilaksanakan secara intensif dengan para pihak agar pelaksanaan Karya Ida Bathara Turun Kabeh berjalan lancar, nyaman, aman,  tertib dan sukses.

Untuk mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se- Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 ( Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Dalam arahannya, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan peningkatan kualitas pengelolaan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih wajib dilaksanakan dengan menerapkan Tatanan Baru untuk mengatur Pamedek/Pengunjung sebagai implementasi VisiNangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta

Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Gubernur Bali menjelaskan penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan dengan hasil Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu: 1) Wantilan/ Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat; 2) Ruang Ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktasi (Menyusui) di Area Manik Mas; 3) UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya
operasional perawatan dan rekening listrik/air; 4) UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem; 5) Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area
Manik Mas, dan Area Bencingah; 6) Wiyata Graha di Area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter; 7) Kantor BPD Bali dan ATM Center; 8) Elevator ( Lift) di Gedung Parkir Area Manik Mas; 9) Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah
menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir; 10) Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir; 11) Toilet 12 bilik di Area
Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untukPamedek/Pengunjung secara gratis.

Penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang telah dilaksanakan tersebut berdasarkan pengalaman terdahulu, dimana arus kendaraan dan situasi yang demikian krodit berulang – ulang terjadi saat karya besar di Pura Agung Besakih. “Kita harus belajar dan sudah cukup lama belajar dari pengalaman yang kita lihat langsung, bagaimana ruwetnya perjalanan ke Besakih ketika berlangsung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Tiap tahun begitu,” kata Gubernur Bali seraya
menjelaskan Pura Agung Besakih adalah Pura terpenting di Bali. SaatKarya Ida Bhatara Turun Kabeh, seluruh Ida Bhatara sesuhunan hadir, jadi betapa suci-nya upacara ini. Kalau (pemedek, red) sampai (Kawasan, red) Menanga saja sudah tidak senang (karena macet, red) bagaimana mereka bisa fokus ngaturang bhakti. Sudah capek dan emosi
duluan. Jadi, Saya ingin sekarang dengan dibangunnya fasilitas yang sangat lengkap ini, problem parkir dan akses bisa dipecahkan untuk
menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang dilaksanakan
Gubernur Bali, Wayan Koster telah membuktikan bahwa pemimpin hadir
untuk masyarakat. Dengan lengkapnya fasilitas yang dibangun, maka
diperlukan juga dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan
mensosialisasikan dan mengimplementasikan Surat Edaran Nomor : 03
Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi
Pamedek/Pengunjung
Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
“Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa
Adat, PHDI, dan Kepala Desa untuk aktif mendukung dan
mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka
mendukung
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh,” jelas Gubernur Bali
sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.
7. Secara rinci, Gubernur Wayan Koster menjabarkan poin penting dari
Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023, yaitu Pertama, dalam
Tatanan
Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura
Agung Besakih, maka : 1)
Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui
Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih;
2)
Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan
Kendaraan
Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area
Manik Mas dan sebaliknya; 3)
Pamedek berjalan kaki dari Area Manik
Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk
Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil,
Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan
Kendaraan Angkutan Khusus (
Buggy); 4) Pengunjung hanya dapat
memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area
persembahyangan; 5)
Pamedek/Pengunjung wajib membawa
kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di
Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan 6)
Pamedek/Pengunjung wajib
menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus
yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung
Besakih.
8. Kedua, dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 juga berisi
Larangan dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan
keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Larangan tersebut
diberlakukan sebagai berikut: 1) Pelaku UMKM/Pedagang dilarang
keras berjualan di tepi jalan, hanya diijinkan berjualan dengan
memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan; 2) Pelaku UMKM
pengguna Kios dan Los dilarang keras menyediakan dan
menggunakan tas kresek, pipet plastik,
styrofoam, serta produk lain
berbahan plastik sekali pakai; 3) Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los
dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat,
berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan
pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan
non-organik, serta menjaga keasrian lokasi; 4)
Pamedek/Pengunjung
dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik,styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; 5)
Pamedek
yang membawa sarana
Upakara yang sudah dihaturkan/
lungsuran,
dilarang keras membuang sisa
lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung
Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa
lungsuran; dan 6)Pamedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah
sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban
membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
9. Ketiga, di dalam Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 telah
mengatur Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang harus
dilaksanakan secara tertib, yaitu : 1) Seluruh Kendaraan Bus/Truk, Roda
Empat, dan Sepeda Motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli,
Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar
Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2)
Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih
hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil
(maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus
Besar (lebih dari 35 tempat duduk); 3) Parkir Kendaraan: a. Kendaraan
Bus/Truk hanya boleh Parkir di Tempat Parkir Kedungdung (
Asti
Mandala). Kapasitas parkir 250 unit Bus/Truk, b. Kendaraan Roda Empat
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (
Kreta
Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit Kendaraan, c. Sepeda Motor
hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (
Rangga
Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit Sepeda Motor, d. Semua
Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi
yang sudah ditentukan, dan e. Semua pengguna Kendaraan agar
dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan Petugas Parkir dan Petugas
Keamanan; 4) Arus balik Kendaraan dari Tempat Parkir Kawasan Suci
Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: a. Kendaraan Bus/Truk
hanya diijinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan,
yaitu dari Kedungdung menuju Menanga, b. Kendaraan Roda Empat dan
Sepeda Motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 1) BagiPamedek/Pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan
Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area
Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa
Pempatan dan 2) Bagi
Pamedek/Pengunjung yang menuju Kabupaten
Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas,
mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh
Sah; 5) Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung
yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem,
diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa,
keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diijinkan melintas melalui Lembah
Arca/Telaga Waja; 6) Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawaBanten Panganyar diijinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah
menurunkan Sulinggih dan
Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di
tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar
Sulinggih dan pembawa
Banten Panganyar harus menggunakan tanda
khusus yang disediakan oleh Panitia
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh;
dan 7) Selama Karya berlangsung, Kendaraan Pengangkut Galian C
dilarang keras melintas melalui: a. Desa Muncan, Rendang, Bukit
Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, b. Desa
Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya.
10. Selama
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur
Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut
galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa
Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan
sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul
menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. “Jadi mohon mencari
jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.
11. Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menekankan Surat
Edaran Nomor : 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru BagiPamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan
Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan
Karya Ida
Bhatara Turun Kabeh ini dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Bali,
merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang. Jadi mari
bersama - sama Kita melaksanakannya. Kami juga dari Kepolisian
Daerah Bali telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar
pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan
Besakih, serta akan disiapkannya sebanyak 764 personil pengamanan,
dimana 336 personil berasal dari Kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas
Perhubungan, Dinas PUPR, SatPol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.
“Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan
Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula
dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil Derek serta Damkar
sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan
preventif dan represif, serta sistem zona,” tegas Kapolda Bali sembari
menyatakan pengamanan yang kami lakukan juga didukung oleh CCTV
yang ditempatkan di 13 titik dan bisa dimonitor dan dikoneksikan
dengan Command Center Polda Bali. Termasuk CCTV analitik untuk
memantau kerumunan orang plus digabungkan monitoring drone. Selain
juga kita siapkan jalur emergency untuk menangani pemedek yang
dalam kondisi darurat

Bupati Bangli Menghadiri Silaturahmi Pemberian Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Masjid Agung Bangli


BALIKINI.NET | BANGLI —  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara Silaturahmi dan Pemberian Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Masjid Agung Bangli. Acara tersebut juga dihadiri DPD RI H.Bambang Santosa, Para Alim Ulama  dan Tokoh Masyarakat  Muslim Se Kabupaten Bangli, Pengurus Wilayah IPHI Prov.Bali, Kepala Kemenag Kab.Bangli Beserta Undangan Lainnya. Sabtu (01/04/2023)

Bupati Bangli memberikan apreasiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bapak / Ibu yang tergabung dalam organisasi IPHI Kab. Bangli ini yang telah bergotong royong melakukan pengumpulan dana dan shodaqoh untuk selanjutnya diberikan kepada anak yatim piatu dan dhuafa.

Sebagai Kepala Pemerintah Kabupaten Bangli yang telah diberikan amanah oleh masyarakat Bangi, dalam dua tahun kepemimpinannya dalam mewujudkan Bangli Era Baru, yang mana sebelumnya Bangli dikenal dengan kota sepi dan tidak punya alun- alun sekarang telah berdini alun-alun Bangli yang megah bahkan tidak berlebihan jika kita katakan alun-alun kita ini terbaik di Provinsi Bali. Selain itu rumah sakit sebagai simbul kepedulian terhadap pelayanan kesehatan dan hajat hidup masyarakat juga telah kita bangun dengan kualitas terbaik. Termasuk program-program yang menyentuh masyarakat langsung seperti pembangunan, pasar Singamandawa Kintamani yang sekarang sedang berjalan proses pembangunannya "ujarnya".

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli juga telah memberikan dana hibah kepada berbagai lembaga termasuk kepada warga muslim Bangli yang pada tahun ini kita berikan Ambulance kepada Yayasan Masjid Agung Bangli untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. "Imbuhnya".

Mengakhiri sambutan Bupati mengajak semua warga muslim di Kabupaten Bangli untuk bersatu padu membangun Bangli Era Baru sesuai dengan porsi kita masing-masing, agar Bangli ke depan senantiasa menjadi Bangli yang sejuk, aman, nyaman, tentranm, dan hidup.

Minggu, 02 April 2023

Kelurahan Padangsambaian Panen Cabai dan Terong Bentuk Penguatan Ketahanan Pangan


BALIKINI.NET | DENPASAR —  Aparat Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, melakukan panen cabai, buah, dan sayuran di Jalan Padang Kili, Lingkungan Balun Kelurahan Padangsambian Minggu (2/03).

Panen cabai dan terong tersebut sebagai bentuk penguatan ketahanan pangan dalam menanggulangi inflasi. Disamping menanam tanaman sayuran Pihak Kelurahan juga memelihara ikan Lele. Lurah Padangsambian I Ketut Alit Artika, mengatakan tanaman itu dibudidayakan di lahan milik Desa Adat Padangsambian. Jenis tanaman yang ditanam antara lain cabai, terong, tomat, mangga, dan alpukat. 

"Kami tanam di lahan milik Desa Adat Padangsambian dengan melibatkan ibu-ibu PKK, para jumantik, serta jajaran lainnya,” kata Alit Artika.

Penguatan ketahanan pangan dalam upaya menekan laju inflasi ini, menurut Alit Artika, memang menjadi salah satu fokus Kelurahan Padangsambian. Pelibatan seluruh kalangan diharapkan akan menjadi kolaborasi apik dalam program penanggulangan inflasi. 

“Kelurahan Padangsambian akan terus berupaya menggandeng semua pihak dalam menjalankan program penanggulangan inflasi ini. Kami melibatkan para kepala lingkungan (kaling) dan kader PKK,” ujarnya. 

Dia mengatakan akan mengajak masyarakat untuk terus berkreativitas, berkarya, dan berinovasi agar tetap kokoh di tengah kondisi seperti saat ini. Sehingga, panen ini bukan hanya dilakukan di kelurahan, juga sebagai percontohan kepada masyarakat. 

“Kami harap masyarakat juga bisa ikut membudidayakan sayuran. Sehingga, bisa mengatasi inflasi yang saat ini tengah diantisipasi pemerintah,” ucap Alit Artika.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved