-->

Rabu, 19 Juli 2023

Ungkapan Gubernur Atas Hasil Putusan Final Sejumlah Fraksi di DPRD Bali


Denpasar - Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali disetujui DPRD Bali senin 17/7/23 . Berdasarkan Kajian Analisis Investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kondisi kesehatan keuangan pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

Penambahan penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali telah sesuai dengan peraturan yang terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali.

Proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas Pemegang Saham karena penyertaan modal berupa aset non tunai. Disisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan.(*)

Mengenai Raperda Provinsi Bali, Berikut Pandangan Fraksi Golkar


Denpasar - Fraksi Golkar menyikapi tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Juga, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Senin, 17 Juli 2023.

Dibacakan I Made Suardana, ST. menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. "Pada intinya, Gubernur menyatakan ketiga Raperda yang disampaikan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta mengamanatkan Pemprov Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota," bebernya.

Ketiga Raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali dan dalam upaya menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.(*)

Pandangan Fraksi PDIP Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali, terdiri dari: Nomenklatur (Judul); Konsideran (Menimbang, Mengingat, Menetapkan), Batang Tubuh banyaknya X/10 Bab dan 21 Pasal, serta Penjelasan. yang disampaikan di awal  Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Dewan Renon Denpasar , kembali ditegaskan 17/7/23 saat penyampian pandangan pandangan umumnya .

Terhadap Raperda tersebut sudah mengikuti legal draffting, namun ada masukan sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Materi Muatan dan Penormaan, antara lain :
a. Pada Konsideran “Mengingat” perlu dicantumkan dasar hukum; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

b. Pasal 5 ayat (7) Teknis tata cara pembayaran pungutan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diganti dengan Peraturan Gubernur supaya memiliki daya ikat lebih kuat
yaitu menjadi Regeling dan bukan Beschikking.

c. Bab VIII/8 Sanksi Hukum, Bagian Kedua: Penyidikan berubah menjadi Sanksi Pidana; sedangkan Bagian Ketiga: Saksi Pidana berubah menjadi Penyidikan. Penyusunan
Bagian tersebut supaya ada konsistensi penempatan Materi Muatan yaitu Sanksi Administratif; Sanksi Pidana; serta Penyidikan.(*)

Pandangan Umum Seluruh Fraksi Terkait Raperda Provinsi Bali


Denpasar - Mengenai penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Raperda Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke - 28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, seluruh fraksi sampaikan panadangan umum 17/7/23.

"Kami Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yang disebutkan di atas, Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," baca Dewa Made Mahayadnya, mewakili Dewan dalam Paripurna di Renon Denpasar.

Penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat
Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya Branding Bali untuk memperkuat perekonomian Krama Bali. 

Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 - 2125 berdasarkan visi : “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. 

Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. "Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan
modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya.

Seluruh Fraksi mendukung dan mendorong terhadap Kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah
diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori “Sangat Sehat” yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.

"Kami mendukung dan sepakat Penambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi kedalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17.846.200.000,00 berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali," demikian Mahayadnya.(*)

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tidak Pernah Menyampaikan Statmen Terkait Al-Zaitun


JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali diterpa berita bohong atau hoax. Sebuah akun tik tok menggungah video yang menunjukan potongan foto Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. Dalam unggahan itu diberi judul "Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI".

Dalam video berdurasi 10'.09" itu bernarasi “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI. Berikut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bermula saat pondok pesantren Al-Zaytun menerapkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam. Selain dianggap sesat di dalam komplek pondok pesantren Al-Zaytun dikabarkan bahwa terdapat sebuah bunker tempat menyimpan dan memproduksi senjata api. Menanggapi pemberitaan tersebut pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tidak menampik jika di dalam komplek Al-Zaytun terdapat ruang bawah tanah yang merupakan gudang persenjataan. Hal ini memang sudah Panji Gumilang persiapkan berjaga-jaga jika banyak pihak yang tidak senang dengan ajaran yang diterapkan Pesantren Al-Zaytun.”

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa narasi yang disampaikan di media sosial tik tok tersebut adalah tidak benar atau hoax. “Dia (Pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya Bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan Logo satuan dilengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah.  Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan Logo Angkatan Laut. Kemungkinan Foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Kapuspen TNI.

Lebih lanjut Laksda Julius Widjojono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan link http://sck.io/p/jm3Vf070. kemudian diviralkan tik tok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3.498, dibagikan 2.571. "Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya,” jelas Laksda Julius Widjojono

Kapuspen TNI meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial. Jangan mudah percaya, pastikan kebenaran sebuah berita atau konten tersebut kepada pihak yang berkompeten. “TNI berharap dan mengajak seruruh masyarakat Indonesia untuk selalu berkarya hal-hal positif yang bersifat membangun dan edukasi,” tutup Laksda Julius Widjojono.

“Lebih Khusus kepada pemilik akun Snack Video dengan ID yusufcreator204 untuk berhenti membuat kreasi-kreasi yang tidak didukung dengan data yang benar dan meminta sesegera mungkin membuat video klarifikasi bahwa video yang telah dia viralkan sebelumnya tidak benar,” tegasnya.

Selasa, 18 Juli 2023

Peduli Kondisi Siswa SDN Manduang Belajar di Balai Banjar, Bupati Suwirta Bantu Karpet


KLUNGKUNG -- Meskipun gedung ruang kelas sedang direnovasi atau diperbaiki semangat belajar harus terus ditingkatkan. Kepedulian tersebut terlihat saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta turun langsung melihat proses pembelajaran dan memberikan bantuan karpet kepada siswa di SD Negeri Manduang, Kabupaten Klungkung, Selasa (18/7).

Bupati Suwirta berharap dengan bantuan karpet ini nantinya siswa bisa lebih nyaman duduk saat mengikuti pelajaran. Terlihat mereka saat ini hanya beralas tikar, tentu ini menjadi perhatian agar mereka bisa lebih nyaman belajar. Selain itu, Bupati juga tidak henti-hentinya memberikan semangat kepada siswa. “Tetap semangat adik-adik semua, mohon bersabar ruang kelas sedang diperbaiki agar nantinya semakin bagus dan nyaman tempat untuk kalian belajar dan mudah-mudahan renovasinya berjalan lancar, kualitasnya bagus dan tentunya selesai tepat pada waktu,” harap Bupati Suwirta.

Kepala Sekolah SD Negeri Manduang, Ida Bagus Nyoman Tanaya mengatakan bahwa renovasi sekolah sudah dilaksanakan awal Bulan Juni 2023 lalu dan di target selesai pada November mendatang. Sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bendasa dan Prajuru Desa Manduang, sehingga proses pembelajaran siswa dari total keseluruhan sebanyak 119 orang sementara bisa dilaksanakan di Banjar Kaleran kelas 2, kelas 3 dan kelas 6. Sementara di Banjar Tengah kelas 1, kelas 4 dan kelas 5. “Terimakasih Bapak Bupati yang telah antusias turun langsung memberikan bantuan dan semangat kepada anak-anak,” ucapnya.(klk/puspa).


Periksa 47 Kendaraan Barang, Tim Gabungan Pemkot Denpasar Gelar Sidak Lalu Lintas dan Angkutan


Denpasar,  Tim gabungan Pemkot Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kesbangpol, RPKAD, dan Organda menggelar sidak Lalu Lintas dan Angkutan, Selasa (18/7) di Pos I Uma Anyar, Jalan Gunung Galunggung. Dalam giat sidak tersebut, tim gabungan memeriksa 47 kendarana barang, yang mana sebanyak 39 mendapatkan imbauan dan 8 kendaraan ditilang polisi. 

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Disamping itu kegiatan  sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara. 

"Dari kegiatan ini secara keseluruhan dari 47 kendaraan barang yang dilakukan pemeriksanaan dan terdapat 39 diberikan imbauan, dan 8 kendaraan mendapatkan tindakan tilang dari kepolisian," ujarnya.  

Lebih lanjut disampaikan kegiatan ini juga dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Agung yang dilaksanakan Polri. Sehingga secara bersama-sama Polri dan Perhubungan mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban berlalu lintas. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat berlalu lintas dan memenuhi kewajiban dan kedisiplin dalam cek fisik uji Keur secara berkala,” harapnya.

Disperindag Kota Denpasar Gelar Pelatihan Logam dan Meskn Perbengkelan Roda 2


Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggelar Pelatihan Logam dan Mesin Perbengkelan Roda 2. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung kebijakan konversi motor konvensional menjadi motor listrik ini digelar di Kawasan Jalan Gatot Subroto Tengah, dari tanggal 17-21 Juli. 

Ksdis Perindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat tiap tahun secara otomatis meningkatkan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan tingkat polusi udara yang ikut meningkat. Ketergantungan terhadap BBM membawa kita ke titik di mana kita mesti beralih. Karenannya, saat ini menandakan pentingnya pemanfaatan sumber energi baru. 

"Kendaraan bermotor listrik atau KBL menawarkan solusi bagus untuk mengatasi masalah-masalah tadi. Dari sisi lingkungan, KBL meningkatkan kualitas udara karena menggunakan energi lebih bersih dan ramah lingkungan, sehingga turut mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat. Dari sisi pengembangan teknologi, kendaraan listrik mendorong inovasi dalam industri teknologi, rekayasa, dan manufaktur lokal," ujarnya 

Lebih lanjut dijelaskan, keinginan untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik tidak cukup hanya bermodalkan kekayaan alam, melainkan juga harus disertai dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini salah satunya melalui Pelatihan Konversi Motor Konvensional Menjadi Motor Listrik. 

Pihaknya menambahkan, kegiatan yang diikuti oleh 20 orang peserta dari SMK dan IKM perbengkelan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan teknik bagaimana mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang kedepannya diharapkan bisa mandiri dan selanjutnya dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dan mengurangi pengangguran.

"Semoga melalui pelatihan ini dapat membentuk SDM yang handal dan siap diserap oleh industri," harapnya. 

Wabup Kasta Apresiasi Kinerja Anggota PMI Kabupaten Klungkung


KLUNGKUNG --- PMI Kabupaten Klungkung yang selalu sigap dalam memberikan bantuan kemanusiaan kembali melaksanakan tugasnya dibidang kemanusiaan dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada I Wayan Slamet Artika (43) Korban Kebakaran yang terjadi Di Dusun Kelodan Desa Nyalian, Selasa (18/7).

Tidak hanya itu saja, pada Senin, 17 Juli 2023, PMI Kabupaten Klungkung kembali melakukan tugasnya, yakni menyerahkan  sembako kepada I Ketut Dana bertempat di Kelurahan Semarapura Kelod Kabupaten Klungkung adalah warga kurang mampu yang tinggal dengan sang istri disebuah kos"an dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh serabutan; I Ketut Abian bertempat di Desa Paksebali Dusun Kanginan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, dimana atap rumahnya mengalami rusak berat akibat tertimpa pohon kelapa pada saat terjadi hujan lebat disertai angin kencang; Dan kepada I Nyoman Manger bertempat di Desa Besan Kanginan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, pada 5 Juli akibat terjadinya hujan lebat disertai angin kencang menyebabkan atap rumah dan bangunan kamar tidur rusak tertimpa pohon. 

"Saya mengapresiasi kinerja PMI Klungkung dalam kesigapannya  memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Klungkung yang membutuhkan bantuan," ujar Wabup Kasta selaku Ketua PMI Kabupaten Klungkung. 

Wabup Kasta Tinjau Pendistribusian Air Bersih di Desa Adat Anjingan Getakan


KLUNGKUNG -- Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta bersama Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Bali I Made Rentin didampingi Kalak BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada meninjau pelaksanaan pendistribusian Air Bersih kepada Masyarakat di Dusun Anjingan Desa Getakan, Selasa (18/7).

Akibat hujan yang mengguyur Kabupaten Klungkung selama 3 hari yang terjadi beberapa pekan yang lalu menyebabkan beberapa Desa tidak dapat layanan air Bersih dari PDAM. Untuk menanggulangi hal tersebut, BPBD Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan stakeholder terkait melakukan pendistribusian air bersih kepada warga yang membutuhkan air bersih.
 
Kalak BPBD Kabupaten Klungkung I Putu Widiada menyampaikan bahwa Pada hari ini Selasa 18 Juli 2023, BPBD Kabupaten Klungkung memberangkatkan 1 mobil tangki air dengan Volume 5000 liter/dusun untuk membantu pendistribusian air bersih kepada Masyarakat Klungkung bertempat di Dusun Anjingan dan Dusun Beneng Desa Getakan Kecamatan Banjarangkan. 

Melihat situasi tersebut, Kalak BPBD Provinsi Bali Made Rentin menyampaikan akan membantu pendistribusian air bersih berupa 2 buah tandon dengan volume 1000 liter dan 1500 Liter.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta berpesan kepada petugas BPBD Kabupaten Klungkung agar dapat berkoordinasi dengan aparat desa setempat sebelum melaksanakan pendistribusian air bersih, supaya semua masyarakat yang membutuhkan air bersih dapat terlayani dengan baik.

"Saya apresiasi kinerja BPBD Kabupaten Klungkung dan stakeholder terkait yang sudah dengan tanggap berupaya membantu masyarakat Klungkung," ujar Wabup Kasta. (Humasklk/Cok).
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved