-->

Selasa, 06 Mei 2025

Bupati Satria Tinjau Proses Pemilahan Sampah Anorganik Menjadi RDF.



Laporan Reporter : Dear / Tim Lpt Klungkung 

Bali Kini - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meninjau pelaksanaan pemilahan sampah anorganik menjadi RDF bertempat di TOSS Center karangdadi Kusamba, Senin (5/5). Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) Putu Ivan Yunatana.

Seusai melaksanakan peninjauan, Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang menggunakan skala prioritas dalam melakukan proses pengolahan sampahnya. Pemkab Klungkung akan tetap berusaha secara bertahap mengoptimalkan pengolahan sampah yang ada di TOSS Center Karangdadi Kusamba. 

Bupati Satria meminta kepada PT. CTBL selaku rekanan agar dapat mengoptimalkan pengolahan sampah di TPS 3R yang terdapat di Desa se-Kabupaten Klungkung, supaya dapat menyamai sistem pengolahan sampah di TOSS Center. Sehingga kedepan Kabupaten Klungkung akan menjadi Kabupaten tercepat dan percontohan dalam penanganan masalah sampah. "Dengan didukung oleh wilayah yang tidak terlalu luas, dan jumlah kecamatan serta desa yang tidak terlalu banyak akan kami manfaatkan untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait penerapan teknologi modern dalam pengolahan sampah. 

Bupati Satria menambahkan untuk penyelesaian permasalahan sampah di Desa, Pemkab akan tetap menerapkan surat edaran Gubernur Bali mengenai Pengelolaan sampah dari sumber. "Mari semua produsen sampah dan masyarakat klungkung agar ikut berkontribusi dan bekerjasama dengan pemkab dalam upaya menangani permasalahan sampah di Kabupaten Klungkung," ajak Bupati Satria. 

Lebih lanjut Bupati Satria menyampaikan Pemkab sudah mengadakan MoU dengan PT. CTBL terkait pengelolaan sampah residu sejak tahun 2023. Karena sampah residu menjadi masalah utama di Kabupaten Klungkung

Pemkab Bangli Laksanakan Persembahyangan Dalam Rangka Hut Kota Bangli


Laporan Reporter : Arn & Tim Lpt Bangli 

Bali Kini – Bupati Bangli SN Sedana Arta beserta Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar memimpin persembahyangan bersama yang dilaksanakan di Pura Kehen pada Selasa, (6/5/2025). Acara ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli yang ke-821.


Persembahyangan yang dihadiri oleh Forkompinda, Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, ASN, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan masyarakat umum ini bertujuan untuk memohon keselamatan, kedamaian, dan kemajuan bagi Kota Bangli serta seluruh warganya. Suasana penuh kekhusyukan terasa saat lantunan doa dan mantra mengalun diiringi dengan persembahan tulus dari para peserta.


Disela waktu setelah melakukan persembahyangan, Bupati yang baru baru ini mendapatkan penghargaan peringkat tertinggi untuk Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut menyampaikan rasa syukur atas rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan kepada Kota Bangli selama ini. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai peringatan HUT kota ini sebagai momentum untuk mempererat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan semangat gotong royong dalam membangun Bangli yang lebih baik.


Rangkaian perayaan HUT Kota Bangli ke-821 sendiri telah dimulai dari tangal 02 mei hingga 17 Mei 2025 dan akan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti Lomba Penjor, Parade Kolosal, Pameran, Konser, serta kegiatan lainnya. Puncak acara peringatan akan dilaksanakan pada Tanggal 10 Mei 2025.

Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat semakin memeriahkan dan mensukseskan seluruh rangkaian acara HUT Kota Bangli tahun ini.

Gegara Perosotan Air, Pria Aussie Dituntut 6 Bulan


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini- Tidak menyangka jika keributan kecil akibat berebut perosotan air, justru mengantarkan pria asal Australia bernama Ali Shahrouk (38) harus membuatnya mendekam dalam penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana tertuang dalam amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali.


Dihdapan Majelis hakim pihak JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang juga WNA asal Jerman.


Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel bintang lima di kawasan Nusa Dua. Dimana saat itu terjadi perselisihan yang berawal dari dugaan dorongan terhadap anak kecil di area perosotan kolam renang.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra disebutkan, peristiwa bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller, asal Jerman bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang Hotel The Apurva Kempinski Bali, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. 


“Saat beristirahat di pondok dekat kolam bersama saksi Tim Tiller dan Charles Thomas Harrison, tiba-tiba saksi Karolina Kretek datang dan menyampaikan bahwa anak korban yang masih berusia 3 tahun didorong oleh anak lain yang berusia 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi,” jelas JPU.


Karolina juga melaporkan saat mencoba menegur, ia justru dihampiri oleh saksi Samer Beckdache yang melontarkan kata-kata kasar "Bangsat kamu (fucking pussy), ini bukan urusanmu." Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.


Saat terjatuh ke kolam, Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur. Dalam situasi panas itu, terdakwa Ali Shahrouk ikut menghampiri. Ketika Christin mendekati Ali dan mencakarnya, Ali langsung menampar pipi korban dan tak berhenti di situ, ia juga memukul wajah korban dengan tangan mengepal.


“Korban kemudian dibawa ke RS BIMC Nusa Dua untuk mendapatkan perawatan medis, sementara suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan,” sebut JPU.


Hasil visum dari RS BIMC yang ditandatangani dr Desak Ayu Nyoman Irma Wedaswari menyatakan, Christin mengalami memar dan bengkak pada hidung serta rahang sebelah kiri. Ditemukan pula patah tulang hidung dan rahang berdasarkan CT 3D scan. 


Atas perbuatan terdakwa, JPU Made Hendra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. "Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut JPU, Selasa, 06 Mei 2025.

Wou..! Bule ini Dituntut 1 Tahun untuk 1 kilo Kokain


Laporan Reporter : Jro Ari 

Denpasar , Bali Kini - Warga Negara Inggris bernama Thoman Parker, 31, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4) lalu. Namun hal yang mengejutkan, JPU hanya mengajukan hukuman selama 1 tahun terkait kepemilikan 1 kg Kokain kepada terdakwa.


Ia didakwa menerima kiriman narkotika jenis MDMA seberat lebih dari 1 kilogram yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama ‘Nicky’ yang disebut sebagai bandar narkoba asal Thailand. 


Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umabara dari Kejati Bali menyampaikan terdakwa ditangkap pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 18.45 Wita oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 


Penangkapan terjadi di depan Villa Seven Seas No. 4, Gang Celagi 9, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Bermula saat Parker menerima sebuah paket dari pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu. 


Sadar paket itu adalah kiriman mencurigakan, terdakwa panik dan mencoba kabur. “Terdakwa sempat lari karena panik dan ketakutan usai menerima paket. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas,” ujar JPU Dipa dalam dakwaan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa padatan berwarna coklat muda mengandung MDMA dengan berat 1.055,44 gram netto, serta serbuk putih diduga narkotika seberat 53,21 gram netto. 


Paket tersebut diketahui dikirim dari Budapest oleh seseorang bernama Papp Mariann dan ditujukan kepada “Harvey Wiper Consulting” di Biliq Sunset Office Space, Sunset Road, Kuta, Badung.


JPU mengungkap kiriman tersebut dikendalikan oleh Nicky, seorang bandar narkotika yang telah dikenal terdakwa selama dua tahun. walau awalnya menolak, Parker akhirnya menyanggupi permintaan Nicky untuk menerima paket tersebut. 


Namun sebelum paket diserahkan kepada orang lain, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas. Terdakwa mengaku memenuhi permintaan Nicky ini tanpa menerima imbalan. 


Kendati begitu, terdakwa mengaku saat ini tidak mengetahui keberadaan Nicky, terakhir, terdakwa bertemu dengan Nicky di Thailand sekira 2 atau 3 hari sebelum terdakwa ditangkap. 


“Terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Nicky di Thailand dan rutin berkomunikasi melalui aplikasi Telegram. Terdakwa juga mengatakan jika Nicky adalah bandar Narkotika,” sebut jaksa.


Dalam percakapan mereka, Nicky mengatakan akan ada seseorang yang mengambil paket itu setelah diterima oleh Parker. Namun sebelum proses penyerahan berlangsung, petugas keburu mengamankan terdakwa. Kepada penyidik, Parker menyebut tidak mendapat bayaran atas bantuannya kali ini.


JPU sebelumnya menjerat Parker dengan empat pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing yakni Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 131 ayat (1) KUHP.


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama. Menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," sebut JPU.

Pemkab Jembrana dan Universitas Warmadewa jajaki kerjasama, sediakan kuota beasiswa kuliah gratis


Laporan Reporter : Aby / Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini  - Pemkab Jembrana siap menjalin kerjasama dengan Universitas Warmadewa dalam bidang pendidikan.  Kerjasama itu nantinya mencakup pemberian beasiswa kuliah gratis bagi warga Jembrana.

Kerjasama ini selaras dengan salah satu program unggulan Kembang - Ipat Satu KK Satu Sekolah Tinggi yang tertuang dalam 24 program unggulan .

Bupati Kembang Hartawan mengatakan Universitas Warmadewa menawarkan kepada masyarakat Jembrana khususnya anak muda yang baru tamat SMA/SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (Kip), akan diberikan beasiswa kuliah gratis di Kampus Warmadewa . Beasiswa itu berlaku untuk pendidikan disemua jurusan.

Pemberian beasiswa juga akan dialokasikan bagi masyarakat Jembrana yang tergolong kurang mampu dengan rekomendasi pimpinan daerah . Namun tetap ada seleksi/kelayakan survei terlebih dahulu.

"Faktanya kurang mampu, kemudian saat disurvei masuk kategori, bisa diterima gratis kuliah di warmadewa, terima kasih Pak Wakil Rektor yang mewakili Rektor Warmadewa atas perhatian dan kerjasamanya," ungkapnya bupati Kembang , Selasa (6/5/2025)

Bak gayung bersambut, kata Bupati Kembang ini juga merupakan salah satu upaya atau cara pemerintah daerah untuk menyukseskan program unggulan, yakni satu KK satu sekolah tinggi.  "Astungkara kedepan masyarakat Jembrana di semua KK dapat mengenyam pendidikan di sekolah tinggi," ucapnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Warmadewa yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum  menyebut saat ini Universitas Warmadewa menyediakan beasiswa Kip (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kip Kuliah ini adalah program beasiswa yang membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Jadi dengan adanya kerjasama bersama pemkab Jembrana, semoga kuota beasiswa Kip itu bisa terisi," harapnya.

Sujana menambahkan, banyak pilihan fakultas dengan berbagai jurusan yang bisa tekuni.  "Ini juga bagian kita civitas akademika dalam mendukung program unggulan Bapak Bupati Jembrana mewujudkan Satu KK Satu Sekolah Tinggi," pungkasnya. 

Senin, 05 Mei 2025

Duta Denpasar dalam Lomba Baleganjur PKB XLVII Tahun 2025

 


Ket. Foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembinaan Sekaa Gong Gita Jaya Semara, Banjar Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, sebagai Duta Kota Denpasar dalam Lomba Baleganjur Remaja serangkaian PKB XLVII Tahun 2025 yang dilaksanakan di Jaba Pura Dalem Manik Penataran Agung Lemintang, Kamis (1/5) petang. 

Walikota Jaya Negara Hadiri Pembinaan Sekaa Gong Gita Jaya Semara, Lumintang

Denpasar , Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembinaan Sekaa Gong Gita Jaya Semara, Banjar Lumintang, Desa Dauh Puri Kaja, sebagai Duta Kota Denpasar dalam Lomba Baleganjur Remaja serangkaian PKB XLVII Tahun 2025 yang dilaksanakan di Jaba Pura Dalem Manik Penataran Agung Lemintang, Kamis (1/5) petang. 

Berbagai upaya terus dilaksanakan Duta Kota Denpasar dalam rangka menyongsong perhelatan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025. Sebelum memasuki pelaksanaanya yang direncanakan dibuka pada bulan Juni mendatang, seluruh peserta wajib mengikuti pembinaan oleh Tim Pembina Kota Denpasar. Pada pembinaan tersebut diserahkan bantuan uang pembinaan dari Pemkot Denpasar kepada Sekaa Gong Gita Jaya Semara, Banjar Lumintang yang diserahkan oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Anggota DPRD Provinsi Bali, AA Istri Paramita Dewi, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudi, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara serta seluruh Pembina Kesenian Kota Denpasar.


Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara  disela-sela kegiatan menekankan, bahwa pembinaan ini merupakan tahapan untuk memantapkan penampilan pada ajang Pesta Kesenian Bali. Tentunya ajang ini wajib menjadi bahan evaluasi bagi seluruh sekeha. Sehingga penampilan yang ditunjukan nantinya dapat maksimal dan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati.

Lebih lanjut Jaya Negara  mengatakan, perhelatan seni secara umum tidak saja menjadi ajang kompetisi semata, namun bagaimana kita mampu melestarikan seni tersebut sebagai sebuah kekayaan kebudayaan Bali. 

"Pada pembinaan ini para seniman muda Kota Denpasar sudah tampil baik dan maksimal, sekarang hanya bagaimana kita menyesuaikan dengan kriteria, dan pembinaan ini merupakan ajang evaluasi untuk penampilan yang lebih baik saat tampil di PKB XLVII Tahun 2025 sebagai Duta Kota Denpasar," ujar Jaya Negara. 


Sementara Koordinator Sekaa Gong Gita Jaya Semara, Kadek Indra Kusuma Jaya mengatakan bahwa latihan ini sudah dilakukan dari bulan Januari lalu dan seluruh persiapan penampilan  hingga saat ini telah dilaksanakan dengan maksimal.


Lebih lanjut, adapun judul yang dibawakan kali ini Daiwi Sampad, yaitu menceritakan sifat manusia yang dipadukan dengan spiritualitas kehidupan. 

"Dan pada pembinaan kali ini apapun yang menjadi catatan dari tim pembina akan kami koreksi dan menjadi bahan evaluasi. Sehingga dapat menampilkan karya seni taman penasar yang terbaik untuk Kota Denpasar pada gelaran PKB XLVII Tahun 2025 nanti," pungkas Indra Kusuma.

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Aparat Penegak Hukum Jaga Kamtibmas,

 


Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat rapat bersama Forkopimda Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, serta Forum Perbekel Lurah se-Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Senin (5/5). 


Perkuat Adat, Sepakat Tidak Mentoleransi Organisasi Yang Kedepankan Premanisme. 

Laporan Reporter : Agus

Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung aparat resmi yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar. Bahkan, berbagai upaya juga turut dilaksanakan, salah satunya dengan memperkuat adat serta tidak mentoleransi aksi premanisme. Demikian diungkapkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat rapat bersama Forkopimda Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, serta Forum Perbekel Lurah se-Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Senin (5/5). 

Jaya Negara mengatakan, dalam melaksanakan proses menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota telah memiliki lembaga formal seperti TNI/Polri. Dimana, institusi tersebut telah memiliki tatanan hingga lapisan terbawah, seperti halnya Polda, Polres/Polresta, Polsek hingga Babinkamtibmas. Sedangkan untuk TNI juga terdapat Kodam, Kodim, Koramil hingga Babinsa yang juga siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, untuk tingkat adat, Bali memiliki Pecalang yang dengan kearifan lokalnya ikut menjaga kamtibmas di masyarakat, termasuk juga Linmas untuk Desa/Kelurahan. 

“Jadi pada prinsipnya kami mendukung aparat resmi untuk menjaga kamtibmas, serta dengan memperkuat adat dengan tegas tidak mentoleransi organisasi apapun yang meresahkan masyarakat serta mengedepankan premanisme dan tidak mencerminkan adat dan kearifan lokal Bali,” ujar Jaya Negara. 

Hal senada disampaikan Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengatakan bahwa organisasi apapun yang tidak sesuai dengan kearifan lokal Bali serta mengedepankan tindakan premanisme tidak tepat di Bali. Hal ini mengingat kultur masyarakat Bali dan keberadaan Bali sebagai destinasi pariwisata tidak sesuai dengan hal tersebut. 

“Di Bali kita sudah punya pecalang, sebagai otoritas untuk menjaga keamanan secara adat, selain itu juga sudah ada Sipandu Beradat, jadi saya kira Bali tidak memerlukan bantuan keamanan dari organisasi lain, karena sudah sangat kompleks disemua lini,” ujarnya. 

Sementara, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang mengaku siap bersinergi untuk terus menjaga kamtibmas di wilayah Kota Denpasar. Pihaknya juga menegaskan bahwa Polri secara tegas tidak akan mentoleransi aksi premanisme. 

“Kalau kita tegas, organisasi apapun yang mengedepankan premanisme tidak akan kita toleransi,” ujarnya. 

Turut hadir Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. Putu Tangkas Wiratawan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Mohammad Iqbal Simatupang, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Perwakilan Kajari Denpasar, Perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi ,Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, Perwakilan Sabha Upadesa, serta Pimpinan OPD terkait.

Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga dalam Pelaksanaan Karya di Dua Desa


Laporan Reporter : Tim Lpt Tabanan 

Bali Kini  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., berikan apresiasi terhadap semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan dua karya besar di Desa Lalanglinggah dan Desa Kelating. Dalam kunjungan pada Minggu (4/5), Bupati Sanjaya mengikuti persembahyangan bersama yang berlangsung secara khidmat, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap kegiatan adat dan spiritual masyarakat.

Persembahyangan pertama yang diikuti yakni Upacara Pujawali di Ida Bhatara Ring Kahyangan Jagat Luhur Pucak Bukit Rangda, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat. Dilanjutkan dengan peran sebagai murdaning jagat dalam Upacara Dewa Yadnya Karya Caru Manca Kelud, Melaspas, dan Ngenteg Linggih di Pura Beten Bingin, Pertisentana Pasek Gelgel Banjar Dinas Dangin Pangkung, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan. Puncak acara dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei mendatang.

Kehadiran Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda, para asisten, serta OPD terkait turut mempertegas sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pelestarian adat dan budaya Bali tetap menjadi prioritas dalam pembangunan spiritual dan sosial di Kabupaten Tabanan.

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya mengungkapkan rasa bangganya terhadap semangat gotong royong warga. "Saya apresiasi gotong royong yang luar biasa ini, jika ada karya bersama-sama, ikut ngayah dan semuanya tidak bisa dihitung dengan uang. Ukuran yadnya yang utama adalah ketika yadnya ini dibangun dengan lascarya dan tulus ikhlas. Kepuput oleh sang sulinggih dan kesaksi saking murdaningjagat, ini termasuk yadnya yang satwika, utamaning utama” ujar Bupati Sanjaya.

Ia menambahkan, pelaksanaan karya yang berlandaskan pada kesucian, kebersamaan, menjadikan kegiatan ini sebagai sebuah karya yang utama, penuh dengan nilai-nilai kesucian dan keikhlasan. “Semangat ini perlu terus kita jaga dan lestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat Tabanan,” tambahnya.

Di lokasi kedua, Bendesa Adat Kelating, Dewa Made Maharjana, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan kehadiran pemerintah daerah. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Bupati bersama jajaran pemerintah. Ini adalah bentuk perhatian nyata terhadap kegiatan masyarakat, yang tentunya menjadi semangat tambahan bagi kami dalam menyelesaikan karya ini dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan yang bedasarkan persembahyangan dan upacara adat, bukanlah rangkaian persembahyangan semata, melainkan bagian dari karya besar yang merepresentasikan kekuatan nilai gotong royong, dedikasi, dan spiritualitas masyarakat Tabanan yang kuat. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap semangat seperti ini terus tumbuh dalam setiap kegiatan adat di masa mendatang, demi mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

Bupati Kembang Dukung Mini Soccer Jadi Ajang Tahunan


Laporan Reporter : Tim Lpt Jembrana 

Bali Kini – Bupati Jembrana, I Made Kembang, mengungkapkan rasa bangga atas prestasi yang diraih anak-anak muda dari Desa Manistutu yang mulai menunjukkan kiprah mereka, bahkan hingga menorehkan prestasi di luar daerah dicabang olahraga mini soccer.


Karena itu Ia mendorong event event yang mendukung potensi anak anak muda sejak dini bisa rutin digelar.


Hal ini disampaikannya saat membuka Turnamen Manistutu Mini Soccer Championship (MMC) III yang ditandai dengan tendangan bola pertama oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan.

“Kami mendengar anak-anak Manistutu sudah bisa berkiprah, bahkan ada yang juara di luar daerah. Ini sangat membanggakan bagi kita semua,” ujar Bupati Kembang, Minggu (4/5/2025) di Lapangan SD Negeri 1 Manistutu, Banjar Ketiman, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.


Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti turnamen mini soccer ini bukan hanya menjadi ajang hiburan masyarakat, tetapi juga harus menjadi wadah pencarian dan pembinaan atlet-atlet muda berprestasi . Output yang diharapkan nanti bisa membawa nama harum Jembrana di tingkat yang lebih tinggi.

“Harapan saya, kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tapi bisa terus berlanjut secara rutin setiap tahun dan menjadi agenda tahunan kebanggaan kita bersama,” tambahnya.


Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang juga mengajak kepada seluruh pecinta mini soccer, terutama para suporter Mini Soccer Mania yang belum sempat hadir dalam pembukaan, untuk tetap memberikan dukungan dan memanfaatkan momentum ini sebagai ajang mempererat hubungan keluarga melalui olahraga.

“Ini adalah kesempatan baik untuk menunjukkan kepada masyarakat dan keluarga kita sendiri bahwa olahraga sangat penting, bukan hanya untuk kesehatan tapi juga untuk memperkuat kebersamaan,” jelasnya.




Sementara, Ketua Panitia MMC III, I Made Abdi Negara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen ini untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.


Selain itu, turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga wadah pembinaan bakat muda di bidang sepak bola serta penguatan ikatan sosial di tengah masyarakat


"MMC III 2025 akan diikuti oleh 28 klub dan melangsungkan 64 pertandingan hingga partai final pada 25 Juli 2025," tandasnya


WNA Pemilik 1 Kg Kokain Dilimpahkan ke Kejari Badung

 


Laporan Reporter : Jro Ari 

Badung , Bali Kini - Senin tanggal 5 Mei 2025, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Kokain seberat lebih dari 1 kg dari WNA asal Inggris.


Pelimpahan dengan berkas perkara Nomor : BP/43/III/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba atas nama Tersangka JCC dan Tersangka LES, serta perkara Nomor : BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka PAF dari Penyidik Polda Bali. 

Bahwa Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF saat dilakukan proses tahap 2 dalam keadaan sehat. Dan dari hasil pemeriksaan tahap 2, adapun barang bukti yang telah disita antara lain warna abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight".

"Semunya dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokain," Beber Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H.

Selain itu, kata dia juga ada barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan KANGOL ditemukan 7 buah kemasan plastik warna biru bertuliskan "Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokaina. 

Selain itu terdapat 1 unit smartphone merk Samsung S15 warna hitam, 1 lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. JC, 1 lembar printout boarding pass a.n. JCC dan barang-brang lain milik LES berupa, 1 unit smartphone merek Samsung S21 warna ungu, 1 unit smartphone merk Samsung Galaxy A13 warna putih.

Serta satu lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. LS, 1 lembar printout boarding pass a.n. LES serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka antara lain untuk tersangka JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan untuk tersangka PAF disangka melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutjnya.

Bahwa setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025. 

"Terhadap Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," tutup Kajari.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved