-->

Kamis, 05 Juni 2025

Capaian 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung:


Laporan Rporter : Dear / Tim Lpt Klungkung 

Bali Kini - Pemerintah Kabupaten Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati, I Made Satria dan Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra genap menjalankan 100 hari masa kerja. Berbagai langkah strategis telah direalisasikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Adapun capaian program kerja 100 hari tersebut dirangkum sebagai berikut, diantaranya penyesuaian jam kerja ASN. Melalui Surat Edaran Nomor 1271/2025 tertanggal 20 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengembalikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti semula sebagai bentuk optimalisasi produktivitas dan kedisiplinan kerja.

Penataan Birokrasi untuk Peningkatan PAD, yakni sebanyak 16 orang staf telah diperbantukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), berdasarkan Surat Perintah Sekda Nomor 800.1.11.1/312/III/2025. Selain itu, usulan penetapan NIP CPNS formasi IT telah disampaikan ke BKN, dan dijadwalkan bertugas mulai 3 Juni 2025.

Optimalisasi Pengelolaan Sampah. Pemkab Klungkung telah meningkatkan kapasitas pengolahan sampah residu dari 2,5 ton menjadi 5 ton/hari di Toss Center dengan penambahan fasilitas dan aksesori mesin CTBL. Selain itu, kerja sama pengadaan alat teknologi thermal pemusnah sampah telah dimulai sejak 30 April hingga 13 Juni 2025 dengan PT. Airindo Jaya Makmur.

Capaian berikutnya adalah Inovasi One Gate One Destination (OGOD). Sistem pengelolaan dan retribusi destinasi wisata telah ditingkatkan melalui program OGOD. Perjanjian kerja sama telah ditandatangani dengan berbagai pihak untuk pengelolaan DTW Kelingking, Broken Beach, Devils Tears, Pantai Segara Penida (Crystal Bay), serta Mata Air Temeling. Program ini telah di-launching pada 27 Mei 2025 di Kantor Camat Nusa Penida.

Revitalisasi dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan yakni penanganan infrastruktur jalan menuju destinasi wisata dilakukan melalui proyek peningkatan dan penambalan jalan. Di antaranya Peningkatan Jalan Bunga Mekar–Pura Kalibun (kontrak mulai 4 Juni 2025), Peningkatan Jalan Sekartaji–Sedihing (kontrak sejak 26 Mei 2025), Pemeliharaan Jalan Toya Pakeh–Sebunibus (proses tender, kontrak direncanakan mulai 19 Juni 2025). Penambalan jalan berlubang juga telah dilakukan di Klungkung daratan dan Nusa Penida, diluncurkan serentak pada 26 Mei 2025.

Dibidang Akurasi Data "Klungkung dalam Genggaman". Pemerintah Kabupaten Klungkung telah meluncurkan sistem penyempurnaan data kependudukan dan layanan publik berbasis digital, yang diberi nama “Klungkung dalam Genggaman” pada 27 Mei 2025 di Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Sedangkan dalam upaya Optimalisasi Mal Pelayanan Publik, seluruh layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini telah tersedia di MPP. Penambahan inovasi seperti Pojok Baca Digital (POCADI) dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan turut diresmikan pada 27 Mei 2025.

Pengembangan Infrastruktur Wisata. Sebagai akses tambahan, pembangunan badan jalan shortcut sepanjang kurang lebih 700 meter dari Broken Beach menuju Crystal Bay telah selesai. Pendataan lahan untuk sisa jalur sepanjang ±1,3 km masih berlangsung.

Capaian 100 hari kerja lainnya adalah bidang sosial berupa Santunan Kematian. Dimana Pemkab Klungkung menetapkan kebijakan pemberian santunan kematian sebesar Rp2 juta, sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian.

Bidang lingkungan hidup berupa Penataan Taman Kota, program penghijauan dan penataan ruang terbuka hijau ditandai dengan launching penataan taman kota dan penanaman simbolis pada 23 Mei 2025 oleh Wakil Bupati Klungkung.

Sementara dalam bidang layanan kesehatan, melalui Peningkatan Pelayanan RSUD Klungkung. Dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan, RSUD Klungkung kini telah melengkapi fasilitas seperti layanan Hemodialisis (HD) tanpa antrean, edukasi CAPD, serta pembangunan Rumah Duka yang telah rampung dan diresmikan pada 3 Juni 2025. Seluruh upaya dilakukan melalui kerja sama tanpa membebani APBD.

Pemerintah Kabupaten Klungkung menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat. Komitmen Bupati I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra adalah untuk terus membangun Klungkung melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Dalam Bali Era Baru menuju Klungkung Mahottama yakni Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur.

KMPL FK Unud Bersama TBM Janar Dūta Gelar Aksi 'Bakti Alam'


 Laporan Reporter : Jeri Ari 

Karangasem , Bali Kini - Bersama TBM Janar DÅ«ta, mahasiswa dari KMPL FK Unud menggelar aksi Bakti Alam 2025 yang merupakan salah satu program kerja berfokus pada pelestarian alam melalui aksi nyata. Pada tahun ini, Program ini bertujuan untuk mengajak dan memperkenalkan solusi pengolahan sampah organik dengan sistem berkelanjutan kepada masyarakat. 

Dengan pendekatan yang terintegrasi, program ini mengedepankan konsep daur ulang alami, maggot mengonsumsi sampah organik, menghasilkan pupuk, pupuk digunakan untuk menanam pohon, dan buah yang dihasilkan dapat kembali dimanfaatkan atau diolah oleh maggot jika tidak dimanfaatkan. 

Kegiatan Bakti Alam 2025 dilaksanakan di Parkir Pura Penataran Agung Nangka, Banjar Dinas Nangka, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Rangkaian kegiatan Bakti Alam 2025 diawali dengan lomba fotografi bertema lingkungan yang berhasil menarik 169 peserta dari kalangan siswa SMA/Sederajat hingga Umum. 

"Lomba ini bertujuan untuk mengajak masyarakat bersama-sama mencintai alam melalui interaksi dan kontribusi satu sama lain. Kegiatan utama dilanjutkan dengan workshop budidaya maggot sebagai solusi pengolahan sampah organik ramah lingkungan," Demikian I Made Surya Niryana Pasek, mahasiswa 

Semester 2 FK Unud selaku ketua panitia kegiatan Bakti Alam 2025.


Selanjutnya, dilakukan aksi penanaman pohon sebanyak 300 bibit pohon yang terdiri atas 70 pohon alpukat, 30 pohon nangka, 30 pohon jambu, 40 pohon mangga, 30 pohon jeruk, dan 100 pohon sandat (pohon khas Bali yang memiliki nilai estetika dan budaya). 


"Penanaman dilakukan di beberapa titik yang telah disepakati bersama warga setempat, dengan harapan dapat memberikan manfaat ekologis, ekonomis, dan sosial bagi generasi mendatang," Lanjut Surya, serambi mempertegas kegiatan ini diikuti juga STT Kertha Buana Santhi dan Bendesa Adat Banjar Dinas Nangka: Bapak Ketut Oka. 


Kegiatan Bakti Alam 2025 dilaksanakan dengan semangat kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan perangkat desa. Kegiatan ini diwakili oleh Plt. Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Bapak I Made Yusta Dwi Mertha, S.Sos. 

 Kegitan ini pula dipublikasikan melalui media sosial @baktialam2025 agar dapat menjangkau lebih banyak orang dan menginspirasi gerakan serupa di tempat lain.

Rabu, 04 Juni 2025

AKIBAT REM BLONG, TRUK ANGKUT BBM MENABRAK DAN TERGULING


Laporan Reporter : Ayu 

KARANGASEM , BALI KINI - Sebuah truk tangki bermuatan solar, dengan 10 rada terguling di Jln Ida Ketut Jelantik-Desa Kertha Mandala, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Senin (2/6/20205) malam, pukul 19.30 Wita. Supir truk atas nama I Komang Sudarma (40) seketika meninggal di tempat kejadian, dimana posisinya terjepit dan sulit dievakuasi. Sementara kermet bernama Md Agus Saputra berhasil menyelamatkan diri. 

Kejadian nahas tersebut berawal ketika mereka melakukan pengiriman BBM yang ke 3 kalinya di hari ini. Sesampainya di Daerah Kangkaang, tepatnya di samping Kepun Pare, supir truk mengatakan bahwa remnya mengalami blong. "Dalam keadaan truk masih melaju, kernet mencoba meraih ganjalan ban di belakang mobil, namun gagal," ungkap I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Truk pun terus melaju mengarah ke Singaraja. Lanjut Sidakarya menuturkan bahwa, berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Desa Kertha Mandala, kernet menemukan truk sudah pada kondisi terguling. Rupanya ketika rem blomg, kendaraan besar itu hilang kendali  kemudian menabrak pohon kelapa dan tiang internet.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima permintaan bantuan untuk evakuasi pada pukul 20.15 Wita dari warga Dusun Kangkang. Menindaklanjuti laporan tersebut, diberangkatkan 7 personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem menuju lokasi kejadian. 

Upaya evakuasi berlangsung dari pukul 20.55 Wita hingga pukul 21.15 Wita. Tim SAR gabungan berupaya melepaskan himpitan dengan menggunakan peralatan ekstrikasi. Usai berhasil dikeluarkan dari posisi terjepit, selanjutnya jenasah Sudarma dibawa menuju RSUD Karangasem menggunakan Ambulance Puskesmas  Abang. 


Selama berlangsungnya proses evakuasi turut melibatkan unsur SAR dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, BPBD karangasem, Polsek Abang, Damkar Karangasem, PLN Unit Karangasem, Puskesmas Abang dan masyarakat setempat.

Bubarkan Trek-Trekan Di Jalur 11, Patroli Malam Satlantas Polres Karangasem Tindak 23 Pelanggar


Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM, Bali Kini - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi kegiatan trek-trekan liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Amlapura. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Iwan Mathew Frans Kapojos, S.Tr.K., S.I.K., ini berlangsung pada Selasa malam (3/6/2025).

Patroli difokuskan di wilayah Kota Amlapura, khususnya Jalan Veteran Amlapura yang sering digunakan sebagai tempat aksi trek-trekan. Lokasi ini dipilih karena kerap menjadi sasaran aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengendara lain dan mengganggu ketertiban masyarakatalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 23 pelanggar lalu lintas. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, terutama penggunaan knalpot brong yang suaranya sangat mengganggu ketenangan masyarakat.


"Knalpot brong ini selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena suaranya yang bising. Ini termasuk dalam pelanggaran modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar," ujar Kasat Lantas saat memberikan keterangan.

Selain pelanggaran knalpot brong, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan pelanggaran rambu lalu lintas. Setiap pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Karangasem menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas. "Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman," tegas Kasat Lantas.

Patroli malam seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas trek-trekan liar dan menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Karangasem. Satlantas berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dengan tertib akan semakin meningkat.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas trek-trekan liar atau pelanggaran lalu lintas lainnya kepada pihak kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. 

67 Pelanggar Knalpot Disita Polres Karangasem, Temuan Selama Januari-Juni 2025


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini - Polres Karangasem telah menindak 67 pelanggar terhadap pengemudi kendaraan roda dua yang memodifikasi knalpot standar menjadi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong/bising) di wilayah hukum Polres Karangasem dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Karangasem pada Rabu (4/6).

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 285 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 Ayat (3) jo. Pasal 48 Ayat (2), dan Ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."

"Penegakan hukum ini dilakukan demi kenyamanan kita bersama. Saya selaku Kapolres Karangasem mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa patuh dan taat aturan berlalu lintas," tegas Kapolres.

Kapolres menekankan pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat.

"Pergunakanlah knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrik kendaraan sehingga tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," imbau Kapolres.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Polres Karangasem juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kegiatan ini demi kenyamanan bersama. Orang tua diharapkan mengawasi kendaraan anak-anaknya, bengkel diminta tidak melayani pemasangan knalpot brong, dan komunitas motor diajak menjadi pelopor keselamatan.

Langkah preventif ini mencakup berbagai aspek mulai dari pengawasan keluarga, tanggung jawab bengkel, hingga peran komunitas motor dalam menciptakan budaya berkendara yang bertanggung jawab. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir.

Data 67 pelanggar dalam periode enam bulan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran modifikasi knalpot di wilayah Karangasem. Polres akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan penggunaan knalpot brong di lingkungan mereka kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selasa, 03 Juni 2025

Truk Pengangkut BBM Terguling Akibat Rem Blong, Supir Tewas Ditempat


Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kimi  — Sebuah truk tangki bermuatan solar dengan 10 roda terguling di wilayah Kaang-Kaang, Desa Kertamandala, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Supir truk, I Komang Sudarma (40), warga Antiga, dilaporkan meninggal dunia di tempat akibat terjepit di dalam kabin. Sementara itu, kernet truk, Md Agus Saputra, warga Banjar Kelodan, Desa Manggis, berhasil menyelamatkan diri.

Peristiwa tragis ini terjadi saat pengiriman BBM ketiga yang dilakukan oleh truk tersebut dalam satu hari. Menurut keterangan kernet, sesampainya di wilayah Kangkaang, tepat di samping kawasan Kepun Pare, supir mengeluhkan bahwa rem truk tidak berfungsi alias blong. “Dalam keadaan truk masih melaju, saya mencoba turun dan berusaha meraih ganjalan ban di belakang mobil, tapi tidak berhasil,” ujar Agus.

Truk terus melaju tanpa kendali ke arah Singaraja. Sekitar 200 meter sebelum Kantor Desa Kertamandala, kendaraan besar itu akhirnya terguling setelah menabrak pohon kelapa dan sebuah tiang jaringan internet.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, I Nyoman Sidakarya, menyatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada pukul 20.15 WITA dari warga Dusun Kangkaang. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebanyak 7 personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem segera dikerahkan ke lokasi.

Proses evakuasi berlangsung mulai pukul 20.55 hingga 21.15 WITA. Tim SAR gabungan menggunakan peralatan ekstrikasi untuk membebaskan korban yang terjepit di dalam kabin. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah I Komang Sudarma dibawa ke RSUD Karangasem menggunakan ambulans dari Puskesmas Abang.

Upaya evakuasi melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, BPBD Karangasem, Polsek Abang, Damkar Karangasem, PLN Unit Karangasem, Puskesmas Abang, serta masyarakat setempat.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas insiden ini. Sementara itu, warga diimbau untuk berhati-hati saat melintasi jalur tersebut karena proses pembersihan lokasi kecelakaan masih berlangsung.

KEBAKARAN HANGUSKAN RUMAH WARGA DI DESA SEBUDI, PEMERINTAH SALURKAN BANTUAN


Laporan Reportet : Ami 

Karangasem, Bali Kini – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Banjar Dinas Sogra, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, pada Sabtu (31/5/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Bangunan milik Ni Wayan Clary Purnami yang dihuni oleh satu Kepala Keluarga dengan empat jiwa (termasuk satu balita dan dua anak usia sekolah dasar) hangus terbakar.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Jro Mangku Sudarma (Pelapor) dan Kepala Wilayah Sogra, I Nyoman Muliarta, kebakaran menghanguskan bangunan berukuran 12x4 meter beserta uang tunai sebesar Rp120 juta dan emas seberat 55 gram. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini.


Sebagai bentuk respons kemanusiaan, BPBD bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Karangasem bergerak menyalurkan bantuan kepada korban, pada Senin (2/5/2025). Kepala Divisi Penanggulangan Bencana PMI Karangasem  Agus Dwi Hartono menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen membantu pemerintah, khususnya dalam penanganan kebencanaan dan kegiatan kemanusiaan lainnya, seperti layanan ambulans darurat, pelatihan relawan, dan donor darah. 


“Hari ini kami menyalurkan bantuan berupa paket Family Kit, Baby Kit, dan Paket Sembako untuk korban kebakaran. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban keluarga yang terdampak,” ujar Agus. Selain itu, Koordinasi penanganan juga dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Karangasem sebagai bentuk sinergi dalam menghadapi situasi darurat dan bencana di wilayah Bali Timur. 

Foto Payudara Penumpang di Pesawat, Kakek ini Dihukum 3 Bulan


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Drs.Tonny Nugroho,   bisa dikatakan mirip "Kakek Sugiono" pemeran seorang kakek dalam film dewasa di negeri Sakura. Akibat aksinya memotret bagian dada seorang penumpang saat berada di dalam pesawat, Ia pun harus meringkuk di dalam sel.

Majelis hakim di PN Denpasar, Selasa (03/06) memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan perbuatan pornografi atau tindak pidana seksual. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Terdakwa tanpa hak, melakukan perekaman atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar," sebut Hakim.

Dan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa dapat ditemukan fakta-fakta bahwa pengambilan foto/gambar yang dilakukan oleh terdakwa tanpa persetujuan/ijin dari saksi korban NC.

Sehingga dengan demikian terdakwa terbukti sebagai orang yang tidak memiliki hak mengambil foto atau melakukan tangkapan layar. Perbuatan terdakwa memotret NC secara berulang sebanyak 13 kali menggunakan kamera HP Samsung Galaxy S22 Ultra.

Pada hasil pengambilan foto atau gambar tersebut, tampak bagian tubuh NC yang difokuskan pengambilan gambar adalah dibagian dada. "Saat itu saksi dalam posisi duduk sehingga nampak bagian payu dara yang dijadikan objek pengambilan foto oleh terdakwa dalam posisi lebih tinggi," sebut hakim.

Kejadian itu dilakukan oleh terdakwa saat berada dalam pesawat maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar dengan kode penerbangan korban IU 702 atas nama NC. Atas perbuatannya JPU Kejari Badung, sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 3 bulan. 

"Perbuatan Terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar. Memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama tiga bulan," ketuk Palu Hakim di persidangan.

Hal lain pertimbangan dalam putusan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai merusak etika masyarakat Indonesia. Namun hal meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan dalam kondisi sakit.

Senin, 02 Juni 2025

Penyemprotan Jalan Akibat Ceceran Solar di Desa Jungutan, Karangasem

 


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem melakukan penanganan cepat terhadap insiden ceceran solar yang terjadi di Banjar Dinas Pangleg, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.

Laporan mengenai kejadian tersebut diterima pada pukul 08.27 WITA dari warga bernama I Kadek Lolik Winarta melalui sambungan telepon. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh I Ketut Suardika, Komandan Regu 1 Pos Pemadam Selat.

Tim yang terdiri dari 4 personel dengan 1 unit armada segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Mereka menggunakan sekitar 4.000 liter air untuk membersihkan ceceran solar di jalan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Menurut hasil identifikasi awal, penyebab kejadian diduga berasal dari ceceran minyak solar. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang dilaporkan dalam insiden ini.

Penanganan di lapangan dipimpin langsung oleh Danru Regu 1 Pos Pemadam Selat. Operasi berjalan lancar dan kondisi jalan kembali aman untuk dilalui.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budiyasa, ST., MT., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang cepat melaporkan kejadian serta kepada tim pemadam yang telah bertindak sigap demi keselamatan bersama

Ketua PN Denpasar Dipromosikan ke Tanggerang


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar Bali Kini - Senin, tanggal 2 Juni 2025, secara resmi Dr. I Nyoman Wiguna, SH, MH yang menjabat Ketua PN Denpasar digantikan kedudukannya oleh Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dilangsungkan di ruang Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar, yang dipimpin langsung oleh KPT Denpasar, Sujatmiko.

Sebelumnya, Iman Luqmanul Hakim menjabat sebagai Ketua PN Bogor, sedangkan I Nyoman Wiguna kini mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua PN Tangerang Kelas I A Khusus.

Usai melantik, Sujatmiko menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kinerja Wiguna yang menjabat sebagai KPN Denpasar selama 3 tahun lebih 2 bulan. 

"Pun juga berharap kepada Iman Luqmanul Hakim dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua PN Denpasar dengan jauh lebih baik lagi," singkat Sujatmiko

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved